Monday, 02 March 2009 00:00 WIB
FEIRIZAL PURBA
WASPADA ONLINE
TIM ADVOKASI Keluarga almarhum Ketua DPRD SU Drs. H. Abdul Aziz Angkat yang terdiri dari 101 advokat/pengacara Kota Medan maupun Jakarta mengajukan usul dan saran kepada pemerintah sekaitan penyelidikan, penyidikan dan pengusutan Tragedi 3 Februari 2009 di gedung DPRD SU agar dilakukan uji kelayakan Provinsi Tapanuli (Protap) karena dalam peristiwa itu tidak bisa terpisahkan apalagi dipisahkan.
"Kita salut terhadap kerja kepolisian dalam upaya mengungkap, menyelidiki dan menyidik peristiwa tersebut dan adanya pengenaan Pasal 340 KUH Pidana kepada delapan tersangka, yakni pembunuhan berencana. Cuma saja, jika tidak segera dilakukan uji kelayakan Protap itu sendiri maka bukan mustahil kasus yang merupakan bencana nasional tersebut tidak lebih dari insiden biasa saja."
Itu, terungkap dalam perbincangan dengan Ketua Tim Advokasi Pembela Almarhum Abdul Aziz Angkat, Afrizon Alwi, SH, M.Hum di Medan, Sabtu (28/2). Sebab, menurut dia dan timnya jika uji kelayakan tersebut tidak segera dilakukan, maka peristiwa maut di gedung dewan tersebut akan hanya dianggap sebagai insiden biasa.
"Kita salut terhadap kerja kepolisian dalam upaya mengungkap, menyelidiki dan menyidik peristiwa tersebut dan adanya pengenaan Pasal 340 KUH Pidana kepada delapan tersangka, yakni pembunuhan berencana. Cuma saja, jika tidak segera dilakukan uji kelayakan Protap itu sendiri maka bukan mustahil kasus yang merupakan bencana nasional tersebut tidak lebih dari insiden biasa saja," paparnya.
Sedangkan upaya-upaya tim advokasi menurut dia, tetap berupaya mendudukkan persoalan tentang kualifikasi Protap terhadap insiden bersifat anarkis itu, yakni apakah merupakan tindak pidana biasa atau tindak pidana khusus, dalam hal ini terorisme. Makanya, uji kelayakan tersebut sangat penting artinya.
"Setelah pengujian kelayakan itulah baru dapat dilihat apakah tindakan itu masuk ruang lingkup tindak pidana biasa atau tindak pidana khusus pemberantasan terorisme," papar Afrizon.
Justru itu dia dan tim 101 menginginkan dilaksanakannya penelitian visi dan misi perjalanan Protap tersebut, apakah sudah sesuai atau belum permasalahannya dengan kenyataan yang terjadi. Dicontohkannya, pada masa HT Rizal Nurdin (almarhum) sebagai Gubsu telah melakukan uji kelayakan bekerjasama dengan pakar-pakar dari USU, dan hasilnya Protap tidak layak.
Kenapa demikian pentingnya uji kelayakan sebagaimana dimaksud Afrizon, selain untuk lebih menegaskan bentuk tindak pidana yang terjadi dalam Tragedi 3 Februari 2009 itu, juga bisa diketahui atau terungkap apakah dalam konteks periode ini Gubsu tanpa uji materi lalu muncul rekomendasi yang dikarenakan adanya tekanan atau teror, atau memang tidak mengerti dan 'miss communication'.
Perihal dukungan atas pernyataan kepolisian delapan tersangka dijerat pasal 340 (pembunuhan berencana), maka sebagai tim advokasi keluarga korban dengan tegas menyatakan sangat mendukungnya, dan memang itu tidak bisa dielakkan apalagi perbuatan itu telah dilakukan secara koorporasi. Tim juga menginginkan pengusutan tersebut secara tuntas baik terhadap pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung guna kepentingan dan mengedepankan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masalah uji kelayakan itu, ternyata berulangkali terlontar dari Afrizon yang ketua tim sekaligus juru bicara 101 advokat, dengan mengaitkannya bahwa sampai hari ini penyidik masih melihat dari kacamata apa yang terjadi dipermukaan saja sehingga tidak menyentuh akar masalah; Konon pula sering muncul ungkapan dari berbagai kalangan maupun masyarakat tentang kemungkinan besar adanya orang-orang yang tidak terlibat langsung maupun langsung yang belum diusut, termasuk aktor-aktor yang tidak terlibat akan tetapi mendisain aksinya.
"Dalam kasus ini memang harus ditembus hingga ke akar persoalan," tegasnya.
Masih dalam perbincangan menjelang sore itu, Afrizon yang bergaya santai namun bersemangat membicarakan hukum serangkaian tragedi nasional itu, masih terus memaparkan sisi-sisi pengungkapannya.
Dia berpendapat, bukan mustahil nanti pada akhir proses penyidikan tidak akan mampu dibuktikan adanya pembunuhan berencana.
Kembali ke soal uji kelayakan Protap yang disebutkan Afrizon berkaitan erat dengan tragedi di gedung dewan itu, dimungkinkan uji tersebut dalam waktu dekat tentang pendirian Protap, motivasinya dan latar belakangnya, apakah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Caranya, akan mengundang para pakar yang netral dan ini segera disampaikan kepada pemerintah. Juga menguji kembali sesuai mekanisme PP 78/1997 tentang pemekaran daerah.
"Ini kita usulkan sekaligus meminta pemerintah segera melaksanakannya,'' ujarnya.
Kesemua itu, lanjutnya lagi, agar menjadi pengalaman serta pembelajaran dalam konteks pemekaran daerah ke depan, serta agar proses pemekaran daerah mesti sesuai dengan mekanisme, undang-undang, peraturan, persyaratan maupun aspirasi yang tepat sesuai dengan kepentingan NKRI.
Bagi Tim Advokasi 101 sendiri sebagaimana diuraikan Afrizon, agar pelaku langsung maupun tidak langsung tersebut, juga dikategorikan merongrong lembaga negara dan menciptakan ketakutan masyarakat.
Sedangkan sekiranya pemerintah tidak atau kurang bersedia melakukan uji kelayakan seperti dipaparkan praktisi hukum itu, maka tim juga juga telah merencanakan akan mengundang pakar-pakar internasional dan dewan parlementer internasional guna melakukan pengujian.
Credit foto:
Afrizon Alwi, SH, M.Hum.(Waspada/Feirizal Purba)
(ags)

Komentar (1)
1. 15-03-2009 21:18
Protap Okey
Pasal 340 KUH Pidana pembunuhan berencana. Adalah tidak tepat di tujukan kepada para Pahlawan Protap yang sudah mendekam. Jangan karena tekanan akhirnya di cari-cari pasal yang paling memberatkan.
Report
soerminAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya









0 komentar:
Post a Comment