Friday, December 11, 2009

Takhrij Hadits Tentang Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at

Takhrij Hadits Tentang Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at
Posted on January 10th, 2008 by admin

(red. VBaitullah:) Berikut adalah artikel yang berjudul Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at oleh Abu Asma Kholid bin Syamhudi. Artikel ini disalin dari majalah As-Sunnah, Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Karena panjang, kami bagi menjadi 2 bagian dan ini adalah bagian pertama yang membahas takhrij hadits yang berbunyi,

Shalat Jum ‘at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.

Takhrij Hadits. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280,1 dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,

“Thariq bin Syihab melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”

Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,

“Pernyataan Abu Dawud ini tidak merusak keabsahan hadits, karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.”2

Syaikh Al Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila’i di dalam Nashbu Ar Rayah, 2/199, berbunyi:

Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,

“ini tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini shahih atas syarat Syaikhan, (Al Bukhari dan Muslim).”3

Kemudian Syaikh Al Albani berkomentar:

“Seakan-akan karena inilah hadits ini dishahihkan banyak ulama, sebagaimana terdapat di dalam At Talkhish.”

Hadits ini juga diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua pembahasan; Bab: Man Tajibu ‘Alaihi Al Jum’at, 3/ 246, no. 5578, dan Bab: Man La Talzamuhu Al Jum’at, 3/360, no.5630, ia dan berkata,

“Hadits ini walaupun terdapat irsal,4 namun ia adalah mursal yang diterima, karena Thariq termasuk tabi’in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar haditsnya. Dan hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat dari sahabat lainnya).”5

Sedangkan Syaikh Al Albani menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq bin Manshur secara mursal.6

Imam Al Hakim di dalam Mustadrak, 1/288, juga meriwayatkan hadits ini dari jalur periwayatan Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli dari Al Abas bin Abdul ‘Adzim dengan sanadnya sampai kepada Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy’ari secara maushul (bersambung) sampai kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, “Shahih sesuai syarat Syaikhan,” dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Namun riwayat ini dinyatakan oleh Imam Al Baihaqi7 dan Al Albani sebagai riwayat yang syadz, karena menyelisihi riwayat Abu Dawud yang mursal.8

Hadits Thariq bin Syihab ini memiliki syawahid (jalan periwayatan penguat dari sahabat lain), diantaranya:

1. Hadits Tamim Ad Dari, yang berbunyi:

Shalat Jum’at wajib, kecuali atas wanita, anak-anak, orang sakit, budak atau musafir. Hadits ini diriwayatkan Al Baihaqi9 dari riwayat Al Hakam bin Amru dari Dhirar bin Amru dari Abu Abdillah Asy Syami. Ketiganya perawi dha’if, sehingga Abu Zur’ah Ar Razi menyatakan: “Ini adalah hadits mungkar”.

2. Hadits Maula keluarga Az Zubair, yang berbunyi:

Shalat Jum’at wajib atas setiap yang baligh, kecuali empat: anak-anak, budak, wanita dan orang sakit. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi10 dan Ibnu Abi Syaibah11 di dalam Mushannaf, dari Abu Hazim dari maula keluarga Az Zubair.

Syaikh Al Albani berkata,

“Ini sanad yang shahih. Seluruh perawinya tsiqah (bisa dipercaya), kecuali maula keluarga Az Zubair, saya belum mengetahuinya. Jika ia seorang sahabat, maka ketidakjelasannya tidak berpengaruh, dan ini yang rajih. Karena perawi beliau adalah Abu Hazim Salman Al Asyja’i Al Kufi, seorang tabi’in. Namun apabila ia bukan seorang sahabat, maka sanadnya lemah karena kemajhulannya (ketidakjelasannya).”12

3. Hadits Jabir bin Abdillah, yang berbunyi:

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jum’at pada hari Jum’at, kecuali atas orang sakit, musafir, anak-anak, dan budak. Barangsiapa yang tidak melakukannya, merasa cukup dengan kesia-siaan atau perdagangan, maka Allah merasa cukup darinya dan Allah Maha Kaya lagi Terpuji.

Hadits ini diriwayatakan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Mu’adz bin Muhammad Al Anshari dari Abu Az Zubair dari Jabir secara marfu’. Demikian juga Ad Daruquthni13 meriwayatkannya dari jalan tersebut. Ibnu Lahi’ah dan Muhammad Al Anshari lemah14 ditambah adalah sanad ‘an ‘anah dari Abu Az Zubair seorang yang dikenal mudalis. Berkata Ibnu Asakir:

“Hadits ini sangat gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Lahi’ah dengan sanad ini, dan ia adalah lemah”.15

4. Hadits Abu Hurairah seperti hadits Jabir tanpa penyebutan orang yang sakit, namun juga hadits yang lemah, meskipun begitu Syaikh Al Albani berkata: “Sanadnya dapat dijadikan penguat, insya Allah”16
5. Hadits Muhammad bin Ka’ab Al Quradzi secara mursal, namun sangat lemah.

Kesimpulannya, hadits ini shahih. Diantara ulama yang menshahihkannya, yaitu Imam Al Baihaqi,17 Imam An Nawawi,18 Al Hakim,19 Adz Dzahabi, Al Hafidz Ibnu Hajar,20 Syaikh Ubaidillah bin Muhammad Al Mubarakfuri21 dan Syaikh Al Albani.22
Catatan Kaki:

1. Lihat Sunan Abu Dawud, Tahqiq, Izat Ubaid Al Da’as dan ‘Udil As Sayid, Cetakan Pertama, Tahun 1394, Dar Al Hadits, Himsh, Suria. [↩]
2. Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, Tahqiq, Muhammad Najib Al Muthi’i, Cetakan Tahun 1425 H, Dar Ihya At Turats Al Islami, hlm. 4/349. [↩]
3. Irwa’Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54. [↩]
4. Irsal adalah istilah terputusnya sanad di akhirnya. Disini Thariq bin Syihab dinyatakan mengirsalkan hadits ini, karena ia tidak mendengarnya langsung dari Rasulullah. Oleh Ahli Hadits, demikian ini dinamakan dengan istilah mursal shahabi. [↩]
5. Lihat Sunan Al Kubra, karya Al Baihaqi, Tahqiq, Muhammad Abdulqadir ‘Atha, Cetakan Pertama, Tahun 1414 H, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut, Him. 3/361. [↩]
6. Irwa ‘Al Ghalil Fi Takhrij Ahadits Manar As Sabit, karya Syaikh Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1405 H, Al Maktab Al Islami, hlm. 3/55. [↩]
7. Lihat Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
8. Syaikh Al Albani berkata,

“Menurut saya, penyebutan Abu Musa dalam sanad tersebut adalah syadz atau mungkar; karena Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli telah menyelisihi Abu Dawud dengan penyebutan nama Abu Musa, dan saya belum mendapati orang yang menulis biografinya, apalagi jamaah ulama yang meriwayatkan dari Ishaq bin Manshur tidak menyebut nama Abu Musa’.” Lihat Irwa’ Al Ghalil, op.cit, hlm. 3/55.

[↩]
9. Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
10. Ibid. [↩]
11. Disampaikan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’, op.cit. hlm. 3/57. [↩]
12. Al Irwa’. op.cit. hlm. 3/57. [↩]
13. Sunan Ad Daraquthni, karya Imam Ad Daraquthni dengan hasyiyah kitab At Ta’liq Al Mughni ‘Ala Ad Daraquthni, karya Abu Ath Thayyib Muhammad Al Abadi, Cetakan Ketiga, Tahun l413 H, Alam Al Kutub, Bairut, hlm. 2/3. [↩]
14. Sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam At Talkhish, op.cit. hlm. 2/131. [↩]
15. Lihat footnote At Talkhish, hlm. 2/131. [↩]
16. Al Irwa’, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
17. Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
18. Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, op.cit. hlm. 4/349. [↩]
19. Al Mustadrak, hlm. 1/288. [↩]
20. Lihat Aunul Ma ‘bud Syarh Sunan Abi Dawud, karya Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Adzim Abadi, tanpa tahun, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, hlm. 3/279. Al Hafidz berkata,

“Jika telah terbukti ia berjumpa dengan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka menurut pendapat yang rajah, dia adalah sahabat. Dan apabila terbukti tidak mendangar hadits langsung darinya (Nabi), maka riwayatnya dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah mursal shahabi, dan menurut pendapat yang rajih, mursal shahabi dapat diterima.”

[↩]
21. Mir’atu Al Mafatih Syarh Al Misykat Al Mashabih, karya Syaikh Ubaidilah bin Muhammad Al Mubarakfuri, Cetakan Keempat, Tahun 1415 H, Idaratul Buhuts Al Islamiyah Wad Dakwah Wal Ifta’ di Jami’at Al Salafiyah Banarest, India, hlm. 4/453. [↩]
22. Al Irwa’ Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54. [↩]

Source: blog.vbaitullah.or.id

0 komentar:

Country Visitor

   

FEEDJIT Live Traffic Feed

September 11, 2001

ISLAMIC WEBSITE

Thanks 4 not smoking


ApapunYgTrjadi:Baik


PuPuMaaaaa


Who is this

KAMUS

About Me

My Photo
allwin: Kullun Najah FiddaRoini Ya'ni: Fiddunya Wal-Akhiroh InsyaAllah, Amien......(Gentleman From Mandailing Natal)

all of u r welcome

Labels/Kategori

Video Bar

Loading...

Smile


ALWIN TANJUNG

ALWIN TANJUNG

Alwin Tanjung

Alwin Tanjung
E-mail: win3471@gmail.com

Boston

Boston

Blog Archive

SunSet

SunSet
Image

Guest Book (BukuTamu)


Video Bar

Loading...

Rambut Trpanjang......

Rambut Trpanjang......
di Dunia