TAKHRIJ HADITS DENGAN METODE AR-RAWI’ AL-A’ALA Apr 13, '09 10:32 PM
for everyone
بسم الله الرحمن الرحيم
TAKHRIJ HADITS DENGAN METODE AR-RAWI’ AL-A’ALA
Oleh: Maulana Yusuf dan Hasan Ash-Shiddiq
Muqaddimah
Segala puji serta syukur hanyalah milik Allah, Yang Mahaperkasa lagi maha mengetahui; yang maha mengampuni dosa dan menerima taubat; yang keras hukuman-Nya; yang mempunyai karunia. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain dia. Hanya kepada-Nyalah kembali semua makhluk. Shalawat teriring salam buat Rasul tercinta, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,yang penuh perhatian terhadap umatnya; amat belas kasihan lagi penyayang terhadap keimanan dan keselamatan pengikutnya.
Untuk mendapatkan kemudahan dalam melakukan takhrij suatu hadis maka kita harus mengetahui metode atau langkah-langkah dalam takhrij.Tekhnik pembukuan buku-buku hadis pada zaman ulama dahulu memang beragam dan banyak sekali macamnya. Diantaranya ada yang secara tematik, pengelompokan hadis berdasarkan tema-tema tertentu seperti kitab Al-Jami Ash-Shahih li Al-Bukhari dan Sunan Abu Dawud. Diantaranya lagi ada yang didasarkan pada nama perawi yang paling atas yakni para sahabat, seperti kitab Musnad Ahmad Bin Hambal. Buku lain lagi didasarkan pada huruf permulaan matan hadis diurutkan sesuai dengan alphabet arab seperti kitab Al-Jami’ Ash-Shaghir karya As-Syuyuthi dan lain-lain. Semua itu dilakukan oleh para ulama dalam rangka memudahkan umat Islam untuk mengkajinya sesuai dengan kondisi yang ada.
Karena banyaknya teknik dalam pengkodifikasian buku hadis, maka sangat diperlukan beberapa metode takhrij yang sesuai dengan teknik buku hadits yang ingin diteliti. Paling tidak ada 5 metode takhrij dalam arti penelusuran hadis dari sumber hadis yaitu takhrij dengan kata (bi al lafzhi), takhrij dengan tema (bi al-mawdu’), takhrij dengan permulaan matan (bi awwal al-matan), takhrij dengan sanad pertama (bi ar-rawi al a’la) dan takhrij dengan sifat (bi ash-shifah). Adapun didalam tulisan ini akan dijelaskan mengenai teknik atau metode mentakhrij hadits dengan sanad pertama (bi ar-rawi al-a’la).
Pengertian Metode Takhrij dengan Ar-Rawi Al-A’la[1]
Takhrij ini meneliti hadis dengan menelusuri sanad pertama atau yang paling atas yakni para sahabat (muttasil isnad) atau tabi’in (dalam hadis mursal). Metode ini dikhususkan jika kita mengetahui nama sahabat yang meriwayatkan hadits, lalu kita mencari bantuan dari tiga macam karya hadits:
1. Al-Masanid (Musnad-Musnad): dalam kitab ini disebutkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh setiap sahabat secara tersendiri. Selama kita sudah mengetahui nama sahabat yang meriwayatkan hadits, maka kita mencari hadits tersebut didalam kitab al-masanid hingga mendapatkan petunjuk dalam satu musnad dari kumpulan musnad tersebut.
2. Al-Ma’ajim (Mu’jam-Mu’jam): susunan hadits didalamnya berdasarkan urutan musnad para sahabat atau syuyukh (guru-guru) atau bangsa (tempat asal) sesuai huruf kamus (hijaiyah). Dengan mengetahui nama sahabat dapat memudahkan untuk merujuk haditsnya.
3. Kitab-Kitab Al-Athraf: kebanyakan kitab-kitab al-athraf disusun berdasarkan musnad-musnad para sahabat dengan urutan nama mereka sesuai huruf kamus. Jika seseorang peneliti mengetahui bagian dari hadits itu, maka dapat merujuk pada sumber-sumber yang ditunjukkan oleh kitab-kitab al-athraf tadi untuk kemudian mengambil hadits secara lengkap.
Kelebihan Metode Takhrij dengan Ar-Rawi al-A’la
Kelebihan dari metode ini yaitu memberikan informasi kedekatan pembaca dengan pen-takhrij hadis dan kitabnya. Berbeda dengan metode lainnya yang hanya memberikan informasi kedekatan pen-takhrijnya tanpa kitabnya.[2]
Kekurangan Metode Takhrij dengan Ar-Rawi al-A’la
Sedangkan kekurangan metode ini yaitu, kesulitan yang dihadapi jika seorang peneliti tidak ingat atau tidak tahu nama sahabat atau tabi’in yang meriwatyatkannya, disampingnya campurnya berbagai masalah dalam satu bab dan terfokus pada satu masalah.[3]
Penerapan Metode Takhrij Hadits Dengan Rawi Al-A’la
Dalam penerapan metode takhrij hadits dengan ar-rawi al-a’la ini, kami mencoba mentakhrij sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sa’d bin Abi Waqash dengan matan hadits kurang lebih:
لأن يمتلئ جوف أحدكم قيحا حتّى يريه خير من أن يمتلئ شعرا.
“Jika rongga mulut salah seorang dari kalian dipenuhi oleh muntah hingga dia menelannya, (maka itu) lebih baik baginya dari pada dipenuhi oleh syair.”
Kitab yang kami pakai ialah Musnad Ahmad bin Hanbal.
Sekilas profil Kitab Musnad Imam Ahmad[4]
Sehubungan dengan yang menjadi objek penelitian kami tentang takhrij hadits dengan metode ar-rawi al-a’la ialah kitab musnad imam ahmad, maka disini kami akan memberikan sekilas gambaran tentang kitab musnad imam ahmad khususnya jilid 2.
Musnad adalah kitab yang berisi kumpulan hadits yang tidak diurut berdasarkan urutan bab-bab fiqih namun dikelompokkan/diurutkan menurut setiap Shohabat rodliallohu anhum , baik hadits shahih, hasan atu dhaif. Urutan nama-nama para Shohabat didalam musnad kadang berdasarkan huruf hijaiyah atau alfabet sebagaimana dilakukan oleh ulama dan ini yang paling mudah, kadng juga berdasarkan pada kabilah dan suku, atau berdasarkan yang paling dahulu masuk Islam, atau berdasrkan negara (asal).
Kitab hadits yang berbentuk musnad cukup banyak. Al Killani dalam kitabnya Ar Risalah Al Musthatharafah menyebutkan jumlahnya sebanyak 82 Musnad, diatara yang paling terkenal yaitu : Musnad karya Imam Abu Daud, Musnad karya Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad karya Imam Abu bakar Al Humaidi, Musnad karya Imam Abu Ya'la -rahimakumullah- . Kitab ini adalah terjemahan Kitab Musnad Imam Ahmad yang telah ditakhrij oleh Syaikh Al Muhadits Ahmad bin Muhammad Syakir -rahimahullah- .
Dalam jilid kedua ini, tercakup hadits-hadits dari shahabat :
- Musnad Abu Muhammad Thalhah bin Ubaidah
- Musnad Zubair bin Awwam
- Musnad Abu Ishaq Sa'ad bin Abi Waqosh
- Musnad Said bin Zaid bin Amirbin Nufail
- Hadits Abdurrahman Auf Az Zuhri
- Hadits Abu Ubaidah bin Jarrah
- Hadits Zaid bin Kharijah
- Hadits Al harits bin Hadits Sa'd, budak Abu bakar
- Musnad Ahlul bait, Hadits-hadits Hasan bin Ali bin Abi Thalib
- Hadits Husain bin Ali
- Hadits Aqil bin Abi Thalib
- hadits Ja'far bin Abi Thalib
- hadits Abdulloh bin Ja'far bin Abi Thalib
- Musnad Bani Hasyim, hadits-hadits Abbas bin Abdul Muthalib dari Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam
- Musnad Fadhl bin Abbas
- Hadits Tammam bin Abbas bin Abdul Muthalib dari Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam
- Musnad Abdulloh bin Abbas bin Abdul Mutahlib
Sekilas tentang biografi Imam Ahmad Bin Muhammad bin Hanbal[5]
Imam Ahmad bin Hanbal, (Kunyah beliau Abu Abdillah lengkapnya: Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi., Ahmad bin Muhammad bin Hanbal dikenal juga sebagai Imam Hambali) lahir di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afghanistan dan utara Iran) pada tanggal 20 of Rabiul Awal 164 A.H. (781 M)[1] dan wafat pada tahun 241 Hijrah di kota Baghdad, Irak.
Awal mula Menuntut Ilmu
Ilmu yang pertama kali dikuasai adalah Al Qur’an hingga beliau hafal pada usia 15 tahun, beliau juga mahir baca-tulis dengan sempurna hingga dikenal sebagai orang yang terindah tulisannya. Lalu beliau mulai konsentrasi belajar ilmu hadits di awal umur 15 tahun itu pula. Beliau telah mempelajari Hadits sejak kecil dan untuk mempelajari Hadits ini beliau pernah pindah atau merantau ke Syam (Syiria), Hijaz, Yaman dan negara-negara lainnya sehingga beliau akhirnya menjadi tokoh ulama yang bertakwa, saleh, dan zuhud. Abu Zur'ah mengatakan bahwa kitabnya yang sebanyak 12 buah sudah belau hafal di luar kepala. Belaiu menghafal sampai sejuta hadits. Imam Syafi'i mengatakan tetang diri Imam Ahmad sebagai berikut :
"Setelah saya keluar dari Baghdad, tidak ada orang yang saya tinggalkan di sana yang lebih terpuji, lebih shaleh dan yang lebih berilmu daripada Ahmad bin Hambal"
Abdur Rozzaq Bin Hammam yang juga salah seorang guru beliau pernah berkata,
"Saya tidak pernah melihat orang se-faqih dan se-wara' Ahmad Bin Hanbal"[2]
Keadaan fisik beliau
Muhammad bin ‘Abbas An-Nahwi bercerita, Saya pernah melihat Imam Ahmad bin Hambal, ternyata Badan beliau tidak terlalu tinggi juga tidak terlalu pendek, wajahnya tampan, di jenggotnya masih ada yang hitam. Beliau senang berpakaian tebal, berwarna putih dan bersorban serta memakai kain. Yang lain mengatakan, “Kulitnya berwarna coklat (sawo matang)”
Keluarga beliau
Beliau menikah pada umur 40 tahun dan mendapatkan keberkahan yang melimpah. Beliau melahirkan dari istri-istrinya anak-anak yang shalih, yang mewarisi ilmunya, seperti Abdullah dan Shalih. Bahkan keduanya sangat banyak meriwayatkan ilmu dari bapaknya.
Kecerdasan beliau
Putranya yang bernama Shalih mengatakan, Ayahku pernah bercerita, “Husyaim meninggal dunia saat saya berusia dua puluh tahun, kala itu saya telah hafal apa yang kudengar darinya”. Abdullah, putranya yang lain mengatakan, Ayahku pernah menyuruhku, “Ambillah kitab mushannaf Waki’ mana saja yang kamu kehendaki, lalu tanyakanlah yang kamu mau tentang matan nanti kuberitahu sanadnya, atau sebaliknya, kamu tanya tentang sanadnya nanti kuberitahu matannya”.
Abu Zur’ah pernah ditanya, “Wahai Abu Zur’ah, siapakah yang lebih kuat hafalannya? Anda atau Imam Ahmad bin Hambal?” Beliau menjawab, “Ahmad”. Beliau masih ditanya, “Bagaimana Anda tahu?” beliau menjawab, “Saya mendapati di bagian depan kitabnya tidak tercantum nama-nama perawi, karena beliau hafal nama-nama perawi tersebut, sedangkan saya tidak mampu melakukannya”. Abu Zur’ah mengatakan, “Imam Ahmad bin Hambal hafal satu juta hadits”.
Pujian Ulama terhadap beliau
Abu Ja’far mengatakan, “Ahmad bin Hambal manusia yang sangat pemalu, sangat mulia dan sangat baik pergaulannya serta adabnya, banyak berfikir, tidak terdengar darinya kecuali mudzakarah hadits dan menyebut orang-orang shalih dengan penuh hormat dan tenang serta dengan ungkapan yang indah. Bila berjumpa dengan manusia, maka ia sangat ceria dan menghadapkan wajahnya kepadanya. Beliau sangat rendah hati terhadap guru-gurunya serta menghormatinya”. Imam Asy-Syafi’i berkata, “Ahmad bin Hambal imam dalam delapan hal, Imam dalam hadits, Imam dalam Fiqih, Imam dalam bahasa, Imam dalam Al Qur’an, Imam dalam kefaqiran, Imam dalam kezuhudan, Imam dalam wara’ dan Imam dalam Sunnah”. Ibrahim Al Harbi memujinya, “Saya melihat Abu Abdillah Ahmad bin Hambal seolah Allah gabungkan padanya ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan dari berbagai disiplin ilmu”.
Masa Fitnah
Pemahaman Jahmiyyah belum berani terang-terangan pada masa khilafah Al Mahdi, Ar-Rasyid dan Al Amin, bahkan Ar-Rasyid pernah mengancam akan membunuh Bisyr bin Ghiyats Al Marisi yang mengatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluq. Namun dia terus bersembunyi di masa khilafah Ar-Rasyid, baru setelah beliau wafat, dia menampakkan kebid’ahannya dan menyeru manusia kepada kesesatan ini.
Di masa khilafah Al Ma’mun, orang-orang jahmiyyah berhasil menjadikan paham jahmiyyah sebagai ajaran resmi negara, di antara ajarannya adalah menyatakan bahwa Al Qur’an makhluk. Lalu penguasa pun memaksa seluruh rakyatnya untuk mengatakan bahwa Al Qur’an makhluk, terutama para ulamanya. Barangsiapa mau menuruti dan tunduk kepada ajaran ini, maka dia selamat dari siksaan dan penderitaan. Bagi yang menolak dan bersikukuh dengan mengatakan bahwa Al Qur’an Kalamullah bukan makhluk maka dia akan mencicipi cambukan dan pukulan serta kurungan penjara.
Karena beratnya siksaan dan parahnya penderitaan banyak ulama yang tidak kuat menahannya yang akhirnya mengucapkan apa yang dituntut oleh penguasa zhalim meski cuma dalam lisan saja. Banyak yang membisiki Imam Ahmad bin Hambal untuk menyembunyikan keyakinannya agar selamat dari segala siksaan dan penderitaan, namun beliau menjawab, “Bagaimana kalian menyikapi hadits “Sesungguhnya orang-orang sebelum Khabbab, yaitu sabda Nabi Muhammad ada yang digergaji kepalanya namun tidak membuatnya berpaling dari agamanya”. HR. Bukhari 12/281. lalu beliau menegaskan, “Saya tidak peduli dengan kurungan penjara, penjara dan rumahku sama saja”.
Ketegaran dan ketabahan beliau dalam menghadapi cobaan yang menderanya digambarkan oleh Ishaq bin Ibrahim, “Saya belum pernah melihat seorang yang masuk ke penguasa lebih tegar dari Imam Ahmad bin Hambal, kami saat itu di mata penguasa hanya seperti lalat”.
Di saat menghadapi terpaan fitnah yang sangat dahsyat dan deraan siksaan yang luar biasa, beliau masih berpikir jernih dan tidak emosi, tetap mengambil pelajaran meski datang dari orang yang lebih rendah ilmunya. Beliau mengatakan, “Semenjak terjadinya fitnah saya belum pernah mendengar suatu kalimat yang lebih mengesankan dari kalimat yang diucapkan oleh seorang Arab Badui kepadaku, “Wahai Ahmad, jika anda terbunuh karena kebenaran maka anda mati syahid, dan jika anda selamat maka anda hidup mulia”. Maka hatiku bertambah kuat”.
Ahli hadits sekaligus juga Ahli Fiqih
Ibnu ‘Aqil berkata, “Saya pernah mendengar hal yang sangat aneh dari orang-orang bodoh yang mengatakan, “Ahmad bukan ahli fiqih, tetapi hanya ahli hadits saja. Ini adalah puncaknya kebodohan, karena Imam Ahmad memiliki pendapat-pendapat yang didasarkan pada hadits yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, bahkan beliau lebih unggul dari seniornya”.
Bahkan Imam Adz-Dzahabi berkata, “Demi Allah, beliau dalam fiqih sampai derajat Laits, Malik dan Asy-Syafi’i serta Abu Yusuf. Dalam zuhud dan wara’ beliau menyamai Fudhail dan Ibrahim bin Adham, dalam hafalan beliau setara dengan Syu’bah, Yahya Al Qaththan dan Ibnul Madini. Tetapi orang bodoh tidak mengetahui kadar dirinya, bagaimana mungkin dia mengetahui
Guru-guru Beliau
Imam Ahmad bin Hambal berguru kepada banyak ulama, jumlahnya lebih dari dua ratus delapan puluh yang tersebar di berbagai negeri, seperti di Makkah, Kufah, Bashrah, Baghdad, Yaman dan negeri lainnya. Di antara mereka adalah:
1. Ismail bin Ja’far
2. Abbad bin Abbad Al-Ataky
3. Umari bin Abdillah bin Khalid
4. Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami
5. Imam Asy-Syafi’i
6. Waki’ bin Jarrah
7. Ismail bin Ulayyah
8. Sufyan bin ‘Uyainah
9. Abdurrazaq
10. Ibrahim bin Ma’qil
Murid-murid Beliau
Umumnya ahli hadits pernah belajar kepada imam Ahmad bin Hambal, dan belajar kepadanya juga ulama yang pernah menjadi gurunya, yang paling menonjol adalah:
1. Imam Bukhari
2. Muslim
3. Abu Daud
4. Nasai
5. Tirmidzi
6. Ibnu Majah
7. Imam Asy-Syafi’i. Imam Ahmad juga pernah berguru kepadanya.
8. Putranya, Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal
9. Putranya, Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal
10. Keponakannya, Hambal bin Ishaq
Karya-Karya Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
1. Kitab Al Musnad, karya yang paling menakjubkan karena kitab ini memuat lebih dari dua puluh tujuh ribu hadits.
2. Kitab at-Tafsir, namun Adz-Dzahabi mengatakan, “Kitab ini hilang”.
3. Kitab an-Nasikh wa al-Mansukh
4. Kitab at-Tarikh
5. Kitab Hadits Syu'bah
6. Kitab al-Muqaddam wa al-Mu'akkhar fi al-Qur`an
7. Kitab Jawabah al-Qur`an
8. Kitab al-Manasik al-Kabir
9. Kitab al-Manasik as-Saghir
Menurut Imam Nadim, kitab berikut ini juga merupakan tulisan Imam Ahmad bin Hanbal
1. Kitab al-'Ilal
2. Kitab al-Manasik
3. Kitab az-Zuhd
4. Kitab al-Iman
5. Kitab al-Masa'il
6. Kitab al-Asyribah
7. Kitab al-Fadha'il
8. Kitab Tha'ah ar-Rasul
9. Kitab al-Fara'idh
10. Kitab ar-Radd ala al-Jahmiyyah
Dalam praktek yang kami lakukan ketika mentakhrij hadits dari Sa’d bin Abi Waqash tersebut ialah. Dengan mencari nama sahabat tersebut yakni Sa’d bin Abi Waqash pada daftar isi di kitab sunan Imam Ahmad. Setelah menemukan nama sahabat tersebut, kami langsung merujuk ke halaman yang dituju dan mencari matan hadits yang dimaksud tersebut. Yang pada akhirnya hadits tersebut terdapat didalam kitab musnad Imam Ahmad dengan nomor hadits 1506 dan 1507 dengan redaksi hadits lengkap sebagai berikut,
1507حدّثنا حسن حدّثنا حمّاد بن سلمة عن قتادة عن عمر بن سعد بن مالك عن سعد عن رسول الله صلي الله عليه وسلّم قال: لأن يمتلئ جوف أحدكم قيحا حتّى يريه خير من أن يمتلئ شعرا.
1507 Hasan menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Qatadah dari Umar bin Sa’d bin Malik dari Sa’d dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, “Jika rongga mulut salah seorang dari kalian dipenuhi oleh muntah hingga dia menelannya, (maka itu) lebih baik baginya dari pada dipenuhi oleh syair.”[6]
Penutup
Demikianlah pembahasan dari kami mengenai takhrij hadits dengan metode Ar-Rawi al-A’la (sahabat). Yang mana dengan metode takhrij tersebut memiliki kelebihan yaitu memberikan informasi kedekatan pembaca dengan pen-takhrij hadis dan kitabnya. Berbeda dengan metode lainnya yang hanya memberikan informasi kedekatan pen-takhrijnya tanpa kitabnya. Adapun kekurangan metode ini yaitu, kesulitan yang dihadapi jika seorang peneliti tidak ingat atau tidak tahu nama sahabat atau tabi’in yang meriwatyatkannya, disampingnya campurnya berbagai masalah dalam satu bab dan terfokus pada satu masalah. Semoga apa yang kami sampaikan pada kali ini dapat bermanfaat, Insya Allah.
Daftra Pustaka
Al-Qathan, Manna, Pengantar Studi Ilmu Hadits, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008
bin Muhammad bin Hanbal, Ahmad, Musnad Imam Ahmad, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007
http://www.wikipedia.com
http://www.eabookcentre.com.my
http://podoluhur.blogspot.com
[1] Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadits, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008, Cet. III, hal. 191
[2] http://podoluhur.blogspot.com
[3] Ibid
[4] www.eabookcentre.com.my
[5] www.wikipedia.com
[6] Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007, Cet. I, Jilid. II, hal. 448
Source: maulana2008.multiply.com
Friday, December 11, 2009
TAKHRIJ Tanya-Jawab
“Apakah Takhrij Hadits termasuk Hasil Ijtihad” ketegori Muslim. Saat ini saya sering temukan bulletin atau majalah yang isinya mengkritik habis perilaku ibadah atau pendapat masyarakat lainnya yang menurut mereka bid’ah karena tidak berdalil atau dalil yang dipakai lemah sehingga tidal layak dipakai. Menurut pengamatan saya, biasanya mereka mengatakan lemah kuatnya dalil merujuk kepada ulama mereka. Di lain waktu saya menemukan buku dari pihak yang dituduh bid’ah yang mengatakan bahwa ibadah mereka punya landasan yang kuat dan tidak lemah. Dari hal tersebut saya mengambil kesimpulan bahwa penilaian seseorang tentang shohih, hasan, dhaifnya suatu hadits adalah hasil ijtihad orang tersebut yang bisa saja benar bisa juga salah. Benarkah dan bolehkah saya berkesimpulan seperti itu?
Ahmad Mubarok
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Apa yang Anda simpulkan itu memang benar sekali. Dunia takhrijul-hadits memangpada hakikatnya adalah sebuah proses ijtihad, di mana seorang muhaddits mengerahkan segala kemampuannya dalam meneliti sanad suatu hadits. Dantentunya sangat dimungkinkan bahwa antara seorang muhaddits dengan muhaddits lainnyasaling berbeda dalam menilai derajat suatu hadits.
Misalnya, Imam Al-Bukhari mengatakan bahwa suatu hadits itu derajatnya tidak mencapai shahih, sehingga hadits itu tidak beliau masukkan ke dalam kitab shahihnya. Namun ada imam lainnya, misalnya Imam At-Tirmizy, justru mengatakan bahwa hadits itu shahih. Sebab menurut beliau, para perawi hadits itu semua orang-orang yang tsiqah dari awal hingga ke level shahabat. Sehingga tidak ada alasan untuk mendha’ifkan-nya.
Maka hadits tersebut dikatakan shahih, dengan detail keterangan bahwa hadits itu dishahihkan oleh At-Tirmizy , meski tidak dishahihkan oleh Al-Bukhari. Perlu diketahui bahwa meski diakui integritas dan ketelitiannya dalam ilmu hadits, namun bukan berarti Al-Bukhari satu-satunya orang yang berhak mengatakan bahwa suatu hadits itu shahih atau tidak shahih. Selain Imam Al-Bukhari, masih banyak para muhadditsin lainnya, yang tidak kurang ahlinya di dalam meriwayatkan hadits.
Bahkan sesungguhnya para ulama mujtahid mutlak yang mendirikan mazhab-mazhab fiqih, tidak lain adalah para muhaddits juga. Seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahumullah rahmatan wasiah dan lainnya. Sebab syarat seorang mujthid mutlak memang harus punya kapasitas sebagai orang yang mampu melakukan penelusuran keshahihan suatu hadits. Mustahil ada seorang mujtahid yang tidak mengerti bagaimana menilai dan mendudukkan suatu hadits.
Bahkan kelebihan mereka dibandingkan dengan para muhadditsin adalah bahwa mereka juga memiliki dasar dan pola kaidah istimbath hukum yang sempurna. Sebagaimana kita maklum, bahwa nilai keshahihan suatu hadits yang diberikan oleh satu orang muhaddits dari sekian banyak muhaddits, tidak bisa lantas begitu saja bisa diambil kesimpulan hukumnya. Sebab di tempat lain masih mungkin ditemukan hadits lainnya yang tidak kalah shahihnya, namun secara zhahir bertentangan atau berbeda esensinya. Sehingga perlu dicarikan hubungan yang menyatukan antara keduanya. Apakah yang satu menasakh yang lain, atau yang satu bersifat umum dan yang lain bersifat khusus , atau yang salah satunya menguatkan yang lainnya.
Dengan demikian, kita tahu bahwa keshaihan suatu hadits itu belum lagi bisa dijadikan kesimpulan hukum. Masih ada banyak proses lagi agar kesimpulan hukum itu bisa didapat. Dan proses selanjutnya itu, biasanya bukan lagi tugas para muhadditsin, melainkan tugas para ahli fiqih. Sedangkan para ahli fiqih itu sendiri harus punya kapasitas seorang ahli hadits . Adapun tugas para muhadditsin itu terbatas hingga memberi nilai derajat suatu hadits saja.
Salah satu muhaddits di masa sekarag ini yang bisa kita sebut adalah Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Beliau diakui integritas dan kedalaman ilmunya dalam masalah memberi nilai suatu hadits. Bahkan kitab-kitab hadits yang disusun oleh para ulama hadits di masa lalu, oleh beliau diteliti ulang. Kemudian beliau susun ulang dengan dipilah antara yang shahih dengan yang dha’if.
Beliau juga banyak melakukan penelitian hadits-hadits dari kitab-kitab ulama di masa kini. Misalnya, kitab Fiqhus-Shirah yang ditulis oleh Syeikh Muhammad Al-Ghazali, juga kitab Al-Halalu wal Haram, susunan Dr. Yusuf Al-Qradawi.
Sebagai satu dari sekian juta muhaddits sepanjang zaman, tentu merupakan hak beliau untuk memberikan sebuah penilian atas suatu hadits. Kita tentu bisa mengambil banyak manfaat dari ilmu dan jasa beliau. Semoga Allah SWT membalasnya dengan balasan yang lebih baik dan berlipat ganda.
Namun di balik semua itu, kita pun sadar bahwa apa yang beliau lakukan itu adalah sebuah ijtihad seorang anak manusia. Di mana seseorang kadang benar dan kadang salah. Penilaian beliau atas hadits-hadits itu tentu bukan wahyu yang turun dari langit serta wajib diimani tanpa reserve. Tidak ada orang yang pasti benar dalam semua pendapatnya kecuali Rasulullah SAW al-ma’shum.
Salah satu buktinya, beberapa kali para ulama di zaman sekarang ini menemukan ketidak-konsekuenan beliau dalam menilai suatu hadits. Terkadang di suatu kitab, beliau menilai suatu hadits sahih, namun di kitab lainnya atas hadits yang sama, beliau menilainya sebagai hasan atau dhaif. Mungkin beliau selalu melakukan penelitian, sehingga apa yang pernah disimpulkan, boleh jadi direvisi lagi. Dan hal itu sah-sah saja. Bukankah dahulu Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah juga melakukan revisi atas ijtihad-ijtihad beliau, sehingga ada qaul qadim dan qaul jadid?
Dan semua itu mengajak kita sampai pada suatu kesimpulan berharga, bahwa penilaian para muhaddits atas suatu hadits adalah ijtihad. Di mana seseorang bisa benar dan bisa salah, bahkan sangat dimungkinkan baginya untuk merevisi ulang hasil ijtihadnya itu
Dan ini tentu sangat manusiawi sekali, serta sama sekali tidak mengurangi integritas yang bersangkutan. Serta tidak mengurangi rasa hormat dan penghargaan kita atas semua ijtihad yang beliau kerahkan dengan sepenuh kekuatan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Apakah Takhrij Hadits termasuk Hasil Ijtihad : http://assunnah.or.id
Ahmad Mubarok
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Apa yang Anda simpulkan itu memang benar sekali. Dunia takhrijul-hadits memangpada hakikatnya adalah sebuah proses ijtihad, di mana seorang muhaddits mengerahkan segala kemampuannya dalam meneliti sanad suatu hadits. Dantentunya sangat dimungkinkan bahwa antara seorang muhaddits dengan muhaddits lainnyasaling berbeda dalam menilai derajat suatu hadits.
Misalnya, Imam Al-Bukhari mengatakan bahwa suatu hadits itu derajatnya tidak mencapai shahih, sehingga hadits itu tidak beliau masukkan ke dalam kitab shahihnya. Namun ada imam lainnya, misalnya Imam At-Tirmizy, justru mengatakan bahwa hadits itu shahih. Sebab menurut beliau, para perawi hadits itu semua orang-orang yang tsiqah dari awal hingga ke level shahabat. Sehingga tidak ada alasan untuk mendha’ifkan-nya.
Maka hadits tersebut dikatakan shahih, dengan detail keterangan bahwa hadits itu dishahihkan oleh At-Tirmizy , meski tidak dishahihkan oleh Al-Bukhari. Perlu diketahui bahwa meski diakui integritas dan ketelitiannya dalam ilmu hadits, namun bukan berarti Al-Bukhari satu-satunya orang yang berhak mengatakan bahwa suatu hadits itu shahih atau tidak shahih. Selain Imam Al-Bukhari, masih banyak para muhadditsin lainnya, yang tidak kurang ahlinya di dalam meriwayatkan hadits.
Bahkan sesungguhnya para ulama mujtahid mutlak yang mendirikan mazhab-mazhab fiqih, tidak lain adalah para muhaddits juga. Seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahumullah rahmatan wasiah dan lainnya. Sebab syarat seorang mujthid mutlak memang harus punya kapasitas sebagai orang yang mampu melakukan penelusuran keshahihan suatu hadits. Mustahil ada seorang mujtahid yang tidak mengerti bagaimana menilai dan mendudukkan suatu hadits.
Bahkan kelebihan mereka dibandingkan dengan para muhadditsin adalah bahwa mereka juga memiliki dasar dan pola kaidah istimbath hukum yang sempurna. Sebagaimana kita maklum, bahwa nilai keshahihan suatu hadits yang diberikan oleh satu orang muhaddits dari sekian banyak muhaddits, tidak bisa lantas begitu saja bisa diambil kesimpulan hukumnya. Sebab di tempat lain masih mungkin ditemukan hadits lainnya yang tidak kalah shahihnya, namun secara zhahir bertentangan atau berbeda esensinya. Sehingga perlu dicarikan hubungan yang menyatukan antara keduanya. Apakah yang satu menasakh yang lain, atau yang satu bersifat umum dan yang lain bersifat khusus , atau yang salah satunya menguatkan yang lainnya.
Dengan demikian, kita tahu bahwa keshaihan suatu hadits itu belum lagi bisa dijadikan kesimpulan hukum. Masih ada banyak proses lagi agar kesimpulan hukum itu bisa didapat. Dan proses selanjutnya itu, biasanya bukan lagi tugas para muhadditsin, melainkan tugas para ahli fiqih. Sedangkan para ahli fiqih itu sendiri harus punya kapasitas seorang ahli hadits . Adapun tugas para muhadditsin itu terbatas hingga memberi nilai derajat suatu hadits saja.
Salah satu muhaddits di masa sekarag ini yang bisa kita sebut adalah Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Beliau diakui integritas dan kedalaman ilmunya dalam masalah memberi nilai suatu hadits. Bahkan kitab-kitab hadits yang disusun oleh para ulama hadits di masa lalu, oleh beliau diteliti ulang. Kemudian beliau susun ulang dengan dipilah antara yang shahih dengan yang dha’if.
Beliau juga banyak melakukan penelitian hadits-hadits dari kitab-kitab ulama di masa kini. Misalnya, kitab Fiqhus-Shirah yang ditulis oleh Syeikh Muhammad Al-Ghazali, juga kitab Al-Halalu wal Haram, susunan Dr. Yusuf Al-Qradawi.
Sebagai satu dari sekian juta muhaddits sepanjang zaman, tentu merupakan hak beliau untuk memberikan sebuah penilian atas suatu hadits. Kita tentu bisa mengambil banyak manfaat dari ilmu dan jasa beliau. Semoga Allah SWT membalasnya dengan balasan yang lebih baik dan berlipat ganda.
Namun di balik semua itu, kita pun sadar bahwa apa yang beliau lakukan itu adalah sebuah ijtihad seorang anak manusia. Di mana seseorang kadang benar dan kadang salah. Penilaian beliau atas hadits-hadits itu tentu bukan wahyu yang turun dari langit serta wajib diimani tanpa reserve. Tidak ada orang yang pasti benar dalam semua pendapatnya kecuali Rasulullah SAW al-ma’shum.
Salah satu buktinya, beberapa kali para ulama di zaman sekarang ini menemukan ketidak-konsekuenan beliau dalam menilai suatu hadits. Terkadang di suatu kitab, beliau menilai suatu hadits sahih, namun di kitab lainnya atas hadits yang sama, beliau menilainya sebagai hasan atau dhaif. Mungkin beliau selalu melakukan penelitian, sehingga apa yang pernah disimpulkan, boleh jadi direvisi lagi. Dan hal itu sah-sah saja. Bukankah dahulu Al-Imam As-Syafi’i rahimahullah juga melakukan revisi atas ijtihad-ijtihad beliau, sehingga ada qaul qadim dan qaul jadid?
Dan semua itu mengajak kita sampai pada suatu kesimpulan berharga, bahwa penilaian para muhaddits atas suatu hadits adalah ijtihad. Di mana seseorang bisa benar dan bisa salah, bahkan sangat dimungkinkan baginya untuk merevisi ulang hasil ijtihadnya itu
Dan ini tentu sangat manusiawi sekali, serta sama sekali tidak mengurangi integritas yang bersangkutan. Serta tidak mengurangi rasa hormat dan penghargaan kita atas semua ijtihad yang beliau kerahkan dengan sepenuh kekuatan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Apakah Takhrij Hadits termasuk Hasil Ijtihad : http://assunnah.or.id
Label:
Archives,
ilmuHadist,
TakhrijHadist
Takhrij Hadits Tentang Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at
Takhrij Hadits Tentang Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at
Posted on January 10th, 2008 by admin
(red. VBaitullah:) Berikut adalah artikel yang berjudul Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at oleh Abu Asma Kholid bin Syamhudi. Artikel ini disalin dari majalah As-Sunnah, Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Karena panjang, kami bagi menjadi 2 bagian dan ini adalah bagian pertama yang membahas takhrij hadits yang berbunyi,
Shalat Jum ‘at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.
Takhrij Hadits. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280,1 dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,
“Thariq bin Syihab melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”
Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,
“Pernyataan Abu Dawud ini tidak merusak keabsahan hadits, karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.”2
Syaikh Al Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila’i di dalam Nashbu Ar Rayah, 2/199, berbunyi:
Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,
“ini tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini shahih atas syarat Syaikhan, (Al Bukhari dan Muslim).”3
Kemudian Syaikh Al Albani berkomentar:
“Seakan-akan karena inilah hadits ini dishahihkan banyak ulama, sebagaimana terdapat di dalam At Talkhish.”
Hadits ini juga diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua pembahasan; Bab: Man Tajibu ‘Alaihi Al Jum’at, 3/ 246, no. 5578, dan Bab: Man La Talzamuhu Al Jum’at, 3/360, no.5630, ia dan berkata,
“Hadits ini walaupun terdapat irsal,4 namun ia adalah mursal yang diterima, karena Thariq termasuk tabi’in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar haditsnya. Dan hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat dari sahabat lainnya).”5
Sedangkan Syaikh Al Albani menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq bin Manshur secara mursal.6
Imam Al Hakim di dalam Mustadrak, 1/288, juga meriwayatkan hadits ini dari jalur periwayatan Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli dari Al Abas bin Abdul ‘Adzim dengan sanadnya sampai kepada Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy’ari secara maushul (bersambung) sampai kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, “Shahih sesuai syarat Syaikhan,” dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Namun riwayat ini dinyatakan oleh Imam Al Baihaqi7 dan Al Albani sebagai riwayat yang syadz, karena menyelisihi riwayat Abu Dawud yang mursal.8
Hadits Thariq bin Syihab ini memiliki syawahid (jalan periwayatan penguat dari sahabat lain), diantaranya:
1. Hadits Tamim Ad Dari, yang berbunyi:
Shalat Jum’at wajib, kecuali atas wanita, anak-anak, orang sakit, budak atau musafir. Hadits ini diriwayatkan Al Baihaqi9 dari riwayat Al Hakam bin Amru dari Dhirar bin Amru dari Abu Abdillah Asy Syami. Ketiganya perawi dha’if, sehingga Abu Zur’ah Ar Razi menyatakan: “Ini adalah hadits mungkar”.
2. Hadits Maula keluarga Az Zubair, yang berbunyi:
Shalat Jum’at wajib atas setiap yang baligh, kecuali empat: anak-anak, budak, wanita dan orang sakit. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi10 dan Ibnu Abi Syaibah11 di dalam Mushannaf, dari Abu Hazim dari maula keluarga Az Zubair.
Syaikh Al Albani berkata,
“Ini sanad yang shahih. Seluruh perawinya tsiqah (bisa dipercaya), kecuali maula keluarga Az Zubair, saya belum mengetahuinya. Jika ia seorang sahabat, maka ketidakjelasannya tidak berpengaruh, dan ini yang rajih. Karena perawi beliau adalah Abu Hazim Salman Al Asyja’i Al Kufi, seorang tabi’in. Namun apabila ia bukan seorang sahabat, maka sanadnya lemah karena kemajhulannya (ketidakjelasannya).”12
3. Hadits Jabir bin Abdillah, yang berbunyi:
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jum’at pada hari Jum’at, kecuali atas orang sakit, musafir, anak-anak, dan budak. Barangsiapa yang tidak melakukannya, merasa cukup dengan kesia-siaan atau perdagangan, maka Allah merasa cukup darinya dan Allah Maha Kaya lagi Terpuji.
Hadits ini diriwayatakan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Mu’adz bin Muhammad Al Anshari dari Abu Az Zubair dari Jabir secara marfu’. Demikian juga Ad Daruquthni13 meriwayatkannya dari jalan tersebut. Ibnu Lahi’ah dan Muhammad Al Anshari lemah14 ditambah adalah sanad ‘an ‘anah dari Abu Az Zubair seorang yang dikenal mudalis. Berkata Ibnu Asakir:
“Hadits ini sangat gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Lahi’ah dengan sanad ini, dan ia adalah lemah”.15
4. Hadits Abu Hurairah seperti hadits Jabir tanpa penyebutan orang yang sakit, namun juga hadits yang lemah, meskipun begitu Syaikh Al Albani berkata: “Sanadnya dapat dijadikan penguat, insya Allah”16
5. Hadits Muhammad bin Ka’ab Al Quradzi secara mursal, namun sangat lemah.
Kesimpulannya, hadits ini shahih. Diantara ulama yang menshahihkannya, yaitu Imam Al Baihaqi,17 Imam An Nawawi,18 Al Hakim,19 Adz Dzahabi, Al Hafidz Ibnu Hajar,20 Syaikh Ubaidillah bin Muhammad Al Mubarakfuri21 dan Syaikh Al Albani.22
Catatan Kaki:
1. Lihat Sunan Abu Dawud, Tahqiq, Izat Ubaid Al Da’as dan ‘Udil As Sayid, Cetakan Pertama, Tahun 1394, Dar Al Hadits, Himsh, Suria. [↩]
2. Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, Tahqiq, Muhammad Najib Al Muthi’i, Cetakan Tahun 1425 H, Dar Ihya At Turats Al Islami, hlm. 4/349. [↩]
3. Irwa’Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54. [↩]
4. Irsal adalah istilah terputusnya sanad di akhirnya. Disini Thariq bin Syihab dinyatakan mengirsalkan hadits ini, karena ia tidak mendengarnya langsung dari Rasulullah. Oleh Ahli Hadits, demikian ini dinamakan dengan istilah mursal shahabi. [↩]
5. Lihat Sunan Al Kubra, karya Al Baihaqi, Tahqiq, Muhammad Abdulqadir ‘Atha, Cetakan Pertama, Tahun 1414 H, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut, Him. 3/361. [↩]
6. Irwa ‘Al Ghalil Fi Takhrij Ahadits Manar As Sabit, karya Syaikh Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1405 H, Al Maktab Al Islami, hlm. 3/55. [↩]
7. Lihat Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
8. Syaikh Al Albani berkata,
“Menurut saya, penyebutan Abu Musa dalam sanad tersebut adalah syadz atau mungkar; karena Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli telah menyelisihi Abu Dawud dengan penyebutan nama Abu Musa, dan saya belum mendapati orang yang menulis biografinya, apalagi jamaah ulama yang meriwayatkan dari Ishaq bin Manshur tidak menyebut nama Abu Musa’.” Lihat Irwa’ Al Ghalil, op.cit, hlm. 3/55.
[↩]
9. Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
10. Ibid. [↩]
11. Disampaikan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’, op.cit. hlm. 3/57. [↩]
12. Al Irwa’. op.cit. hlm. 3/57. [↩]
13. Sunan Ad Daraquthni, karya Imam Ad Daraquthni dengan hasyiyah kitab At Ta’liq Al Mughni ‘Ala Ad Daraquthni, karya Abu Ath Thayyib Muhammad Al Abadi, Cetakan Ketiga, Tahun l413 H, Alam Al Kutub, Bairut, hlm. 2/3. [↩]
14. Sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam At Talkhish, op.cit. hlm. 2/131. [↩]
15. Lihat footnote At Talkhish, hlm. 2/131. [↩]
16. Al Irwa’, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
17. Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
18. Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, op.cit. hlm. 4/349. [↩]
19. Al Mustadrak, hlm. 1/288. [↩]
20. Lihat Aunul Ma ‘bud Syarh Sunan Abi Dawud, karya Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Adzim Abadi, tanpa tahun, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, hlm. 3/279. Al Hafidz berkata,
“Jika telah terbukti ia berjumpa dengan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka menurut pendapat yang rajah, dia adalah sahabat. Dan apabila terbukti tidak mendangar hadits langsung darinya (Nabi), maka riwayatnya dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah mursal shahabi, dan menurut pendapat yang rajih, mursal shahabi dapat diterima.”
[↩]
21. Mir’atu Al Mafatih Syarh Al Misykat Al Mashabih, karya Syaikh Ubaidilah bin Muhammad Al Mubarakfuri, Cetakan Keempat, Tahun 1415 H, Idaratul Buhuts Al Islamiyah Wad Dakwah Wal Ifta’ di Jami’at Al Salafiyah Banarest, India, hlm. 4/453. [↩]
22. Al Irwa’ Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54. [↩]
Source: blog.vbaitullah.or.id
Posted on January 10th, 2008 by admin
(red. VBaitullah:) Berikut adalah artikel yang berjudul Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at oleh Abu Asma Kholid bin Syamhudi. Artikel ini disalin dari majalah As-Sunnah, Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Karena panjang, kami bagi menjadi 2 bagian dan ini adalah bagian pertama yang membahas takhrij hadits yang berbunyi,
Shalat Jum ‘at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.
Takhrij Hadits. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280,1 dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,
“Thariq bin Syihab melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”
Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,
“Pernyataan Abu Dawud ini tidak merusak keabsahan hadits, karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.”2
Syaikh Al Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila’i di dalam Nashbu Ar Rayah, 2/199, berbunyi:
Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,
“ini tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini shahih atas syarat Syaikhan, (Al Bukhari dan Muslim).”3
Kemudian Syaikh Al Albani berkomentar:
“Seakan-akan karena inilah hadits ini dishahihkan banyak ulama, sebagaimana terdapat di dalam At Talkhish.”
Hadits ini juga diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua pembahasan; Bab: Man Tajibu ‘Alaihi Al Jum’at, 3/ 246, no. 5578, dan Bab: Man La Talzamuhu Al Jum’at, 3/360, no.5630, ia dan berkata,
“Hadits ini walaupun terdapat irsal,4 namun ia adalah mursal yang diterima, karena Thariq termasuk tabi’in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar haditsnya. Dan hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat dari sahabat lainnya).”5
Sedangkan Syaikh Al Albani menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq bin Manshur secara mursal.6
Imam Al Hakim di dalam Mustadrak, 1/288, juga meriwayatkan hadits ini dari jalur periwayatan Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli dari Al Abas bin Abdul ‘Adzim dengan sanadnya sampai kepada Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy’ari secara maushul (bersambung) sampai kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, “Shahih sesuai syarat Syaikhan,” dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Namun riwayat ini dinyatakan oleh Imam Al Baihaqi7 dan Al Albani sebagai riwayat yang syadz, karena menyelisihi riwayat Abu Dawud yang mursal.8
Hadits Thariq bin Syihab ini memiliki syawahid (jalan periwayatan penguat dari sahabat lain), diantaranya:
1. Hadits Tamim Ad Dari, yang berbunyi:
Shalat Jum’at wajib, kecuali atas wanita, anak-anak, orang sakit, budak atau musafir. Hadits ini diriwayatkan Al Baihaqi9 dari riwayat Al Hakam bin Amru dari Dhirar bin Amru dari Abu Abdillah Asy Syami. Ketiganya perawi dha’if, sehingga Abu Zur’ah Ar Razi menyatakan: “Ini adalah hadits mungkar”.
2. Hadits Maula keluarga Az Zubair, yang berbunyi:
Shalat Jum’at wajib atas setiap yang baligh, kecuali empat: anak-anak, budak, wanita dan orang sakit. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi10 dan Ibnu Abi Syaibah11 di dalam Mushannaf, dari Abu Hazim dari maula keluarga Az Zubair.
Syaikh Al Albani berkata,
“Ini sanad yang shahih. Seluruh perawinya tsiqah (bisa dipercaya), kecuali maula keluarga Az Zubair, saya belum mengetahuinya. Jika ia seorang sahabat, maka ketidakjelasannya tidak berpengaruh, dan ini yang rajih. Karena perawi beliau adalah Abu Hazim Salman Al Asyja’i Al Kufi, seorang tabi’in. Namun apabila ia bukan seorang sahabat, maka sanadnya lemah karena kemajhulannya (ketidakjelasannya).”12
3. Hadits Jabir bin Abdillah, yang berbunyi:
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jum’at pada hari Jum’at, kecuali atas orang sakit, musafir, anak-anak, dan budak. Barangsiapa yang tidak melakukannya, merasa cukup dengan kesia-siaan atau perdagangan, maka Allah merasa cukup darinya dan Allah Maha Kaya lagi Terpuji.
Hadits ini diriwayatakan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Mu’adz bin Muhammad Al Anshari dari Abu Az Zubair dari Jabir secara marfu’. Demikian juga Ad Daruquthni13 meriwayatkannya dari jalan tersebut. Ibnu Lahi’ah dan Muhammad Al Anshari lemah14 ditambah adalah sanad ‘an ‘anah dari Abu Az Zubair seorang yang dikenal mudalis. Berkata Ibnu Asakir:
“Hadits ini sangat gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Lahi’ah dengan sanad ini, dan ia adalah lemah”.15
4. Hadits Abu Hurairah seperti hadits Jabir tanpa penyebutan orang yang sakit, namun juga hadits yang lemah, meskipun begitu Syaikh Al Albani berkata: “Sanadnya dapat dijadikan penguat, insya Allah”16
5. Hadits Muhammad bin Ka’ab Al Quradzi secara mursal, namun sangat lemah.
Kesimpulannya, hadits ini shahih. Diantara ulama yang menshahihkannya, yaitu Imam Al Baihaqi,17 Imam An Nawawi,18 Al Hakim,19 Adz Dzahabi, Al Hafidz Ibnu Hajar,20 Syaikh Ubaidillah bin Muhammad Al Mubarakfuri21 dan Syaikh Al Albani.22
Catatan Kaki:
1. Lihat Sunan Abu Dawud, Tahqiq, Izat Ubaid Al Da’as dan ‘Udil As Sayid, Cetakan Pertama, Tahun 1394, Dar Al Hadits, Himsh, Suria. [↩]
2. Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, Tahqiq, Muhammad Najib Al Muthi’i, Cetakan Tahun 1425 H, Dar Ihya At Turats Al Islami, hlm. 4/349. [↩]
3. Irwa’Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54. [↩]
4. Irsal adalah istilah terputusnya sanad di akhirnya. Disini Thariq bin Syihab dinyatakan mengirsalkan hadits ini, karena ia tidak mendengarnya langsung dari Rasulullah. Oleh Ahli Hadits, demikian ini dinamakan dengan istilah mursal shahabi. [↩]
5. Lihat Sunan Al Kubra, karya Al Baihaqi, Tahqiq, Muhammad Abdulqadir ‘Atha, Cetakan Pertama, Tahun 1414 H, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut, Him. 3/361. [↩]
6. Irwa ‘Al Ghalil Fi Takhrij Ahadits Manar As Sabit, karya Syaikh Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1405 H, Al Maktab Al Islami, hlm. 3/55. [↩]
7. Lihat Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
8. Syaikh Al Albani berkata,
“Menurut saya, penyebutan Abu Musa dalam sanad tersebut adalah syadz atau mungkar; karena Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli telah menyelisihi Abu Dawud dengan penyebutan nama Abu Musa, dan saya belum mendapati orang yang menulis biografinya, apalagi jamaah ulama yang meriwayatkan dari Ishaq bin Manshur tidak menyebut nama Abu Musa’.” Lihat Irwa’ Al Ghalil, op.cit, hlm. 3/55.
[↩]
9. Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
10. Ibid. [↩]
11. Disampaikan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’, op.cit. hlm. 3/57. [↩]
12. Al Irwa’. op.cit. hlm. 3/57. [↩]
13. Sunan Ad Daraquthni, karya Imam Ad Daraquthni dengan hasyiyah kitab At Ta’liq Al Mughni ‘Ala Ad Daraquthni, karya Abu Ath Thayyib Muhammad Al Abadi, Cetakan Ketiga, Tahun l413 H, Alam Al Kutub, Bairut, hlm. 2/3. [↩]
14. Sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam At Talkhish, op.cit. hlm. 2/131. [↩]
15. Lihat footnote At Talkhish, hlm. 2/131. [↩]
16. Al Irwa’, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
17. Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361. [↩]
18. Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, op.cit. hlm. 4/349. [↩]
19. Al Mustadrak, hlm. 1/288. [↩]
20. Lihat Aunul Ma ‘bud Syarh Sunan Abi Dawud, karya Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Adzim Abadi, tanpa tahun, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, hlm. 3/279. Al Hafidz berkata,
“Jika telah terbukti ia berjumpa dengan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka menurut pendapat yang rajah, dia adalah sahabat. Dan apabila terbukti tidak mendangar hadits langsung darinya (Nabi), maka riwayatnya dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah mursal shahabi, dan menurut pendapat yang rajih, mursal shahabi dapat diterima.”
[↩]
21. Mir’atu Al Mafatih Syarh Al Misykat Al Mashabih, karya Syaikh Ubaidilah bin Muhammad Al Mubarakfuri, Cetakan Keempat, Tahun 1415 H, Idaratul Buhuts Al Islamiyah Wad Dakwah Wal Ifta’ di Jami’at Al Salafiyah Banarest, India, hlm. 4/453. [↩]
22. Al Irwa’ Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54. [↩]
Source: blog.vbaitullah.or.id
Label:
Agama,
Archives,
Hadist,
ilmuHadist,
TakhrijHadist
Ilmu Takhrij Hadits
Ilmu Takhrij Hadits
02 Mei 2009
Oleh : Rudi Arlan Al-Farisi
A. Pengertian Takhrij
Takhrij menurut bahasa mempunyai beberapa makna. Yang paling mendekati di sini adalah berasal dari kata kharaja ( خَرَجَ ) yang artinya nampak dari tempatnya, atau keadaannya, dan terpisah, dan kelihatan. Demikian juga kata al-ikhraj ( اْلِإخْرَج ) yang artinya menampakkan dan memperlihatkannya. Dan al-makhraj ( المَخْرَج ) artinya artinya tempat keluar; dan akhrajal-hadits wa kharrajahu artinya menampakkan dan memperlihatkan hadits kepada orang dengan menjelaskan tempat keluarnya.
Takhrij menurut istilah adalah menunjukkan tempat hadits pada sumber aslinya yang mengeluarkan hadits tersebut dengan sanadnya dan menjelaskan derajatnya ketika diperlukan.
B. Tujuan Dan Manfaat Takhrij
Secara terminologis, men-takhrij berarti melakukan dua hal, yaitu :
pertama, berusaha menemukan para penulis hadits itu sendiri dengan rangklaian silsilah sanad-nya dan menunjukannya pada karya-karya mereka. Kedua, memberikan penilaian kualitas hadits.
Tujuan pokok men-takhrij hadits adalah : mengetahui sumber asal hadits yang di-takhrij dan juga untuk mengetahui keadaan hadits tersebut yang berkaitan dengan maqbul dan mardud-nya. Sementara untuk kegunaan takhrij hadits adalah :
* Dapat mengetahui keadaan hadits sebagaimana yang dikehendaki atau yang ingin dicapai pada tujuan pokoknya.
* Dapat mengetahui keadaan sanad hadits dan silsilahnya berapapun banyaknya.
dapat meningkatkan kualitas hadist.
* Dapat mengetahui pandangan para ulama terhadap ke-shahih-an suatu hadits.
* Dapat membedakan mana para pe-rawi yang ditinggalkan atau yang dipakai.
* Dapat menetapkan sesuatu hadits yang dipandang mubham menjadi tidak mubham karena ditemukannya beberapa jalan sanad, atau sebaliknya.
* Dapat menetapkan muttashil kepada hadits yang diriwayatkan dengan menggunakan adat at-tahamul wa al-ada� (kata-kata yang dipakai dalam penerimaan dan periwayatan hadits) dengan �an�anah (kata-kata �an/dari).
* Dapat memastikan idenditas para pe-rawi.
C. Kitab-Kitab Yang Diperlukan Dalam Mentakhrij
Penguasaan para ulama terdahulu terhadap sumber-sumber As-Sunnah begitu luas, sehingga mereka tidakmerasa sulit jika disebutkan suatu hadits untuk mengetahuinya dalam kitab-kitab As-Sunnah. Ketika semangat belajar sudah melemah, mereka kesulitan untuk mengetahui tempat-tempat hadits yang dijadikan sebagai rujukan para ulama dalam ilmu-ilmu syar’i. Maka sebagian dari ulama bangkit dan memperlihatkan hadits-hadits yang ada pada sebagian kitab dan menjelaskan sumbernya dari kitab-kitab As-Sunnah yang asli, menjelaskan metodenya, dan menerangkan hukumnya dari yang shahih atas yang dla’if. Lalu muncullah apa yang dinamakan dengan “Kutub At-Takhrij” (buku-buku takhrij), yang diantaranya adalah :
* Takhrij Ahaadits Al-Muhadzdzab; karya Muhammad bin Musa Al-Hazimi Asy-Syafi’I (wafat 548 H). Dan kitab Al-Muhadzdzab ini adalah kitab mengenai fiqih madzhab Asy-Syafi’I karya Abu Ishaq Asy-Syairazi.
* Takhrij Ahaadits Al-Mukhtashar Al-Kabir li Ibni Al-Hajib; karya Muhammad bin Ahmad Abdul-Hadi Al-Maqdisi (wafat 744 H).
* Nashbur-Rayah li Ahaadits Al-Hidyah li Al-Marghinani; karya Abdullah bin Yusuf Az-Zaila’I (wafat 762 H).
* Takhrij Ahaadits Al-Kasyaf li Az-Zamakhsyari; karya Al-Hafidh Az-Zaila’I juga. [Ibnu Hajar juga menulis takhrij untuk kitab ini dengan judul Al-Kafi Asy-Syaafi fii Takhrij Ahaadits Asy-Syaafi ]
* Al-Badrul-Munir fii Takhrijil-Ahaadits wal-Atsar Al-Waqi’ah fisy-Syarhil-Kabir li Ar-Rafi’I; karya Umar bin ‘Ali bin Mulaqqin (wafat 804 H).
* Al-Mughni ‘an Hamlil-Asfaar fil-Asfaar fii Takhriji maa fil-Ihyaa’ minal-Akhbar; karya Abdurrahman bin Al-Husain Al-‘Iraqi (wafat tahun 806 H).
* Takhrij Al-Ahaadits allati Yusyiiru ilaihat-Tirmidzi fii Kulli Baab; karya Al-Hafidh Al-‘Iraqi juga.
* At-Talkhiisul-Habiir fii Takhriji Ahaaditsi Syarh Al-Wajiz Al-Kabir li Ar-Rafi’I; karya Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani (wafat 852 H).
* Ad-Dirayah fii Takhriji Ahaaditsil-Hidayah; karya Al-Hafidh Ibnu Hajar juga.
* Tuhfatur-Rawi fii Takhriji Ahaaditsil-Baidlawi; karya ‘Abdurrauf Ali Al-Manawi (wafat 1031 H).
* Dan Kitab lainnya.
D. Cara Pelaksanaan Dan Metode Takhrij
Menurut ath-Thahhan, kitab yang paling baik adalah kitab karya al-Zaila�i yang berjudul Nash bar Rayah li Ahadits al-Hidayah, yang didalam kitab itu dijelaskan cara men-takhrij hadits yaitu :
* Disebutkannya nash hadits yang terdapat dalaam kitab al-Hidayah (kitab yang di-takhrij-nya,karya al-Marginani)
* Disebutkan siapa saja dari penyusun kitab-kitab hadits yang dinilai sebagai sumber utama dari hadist yang telah diriwayatkannya, dengan menyebutkan sanad-nya secara lengkap
* Disebutkan hadits-hadits yang memperkuat hadits dimaksud, disertai dengan menyebutkan pe-rawi-nya
* Jika terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama, dikemukakannya hadits-hadits yang dapat dijadikan pegangan bagi pihak yang berselisih
Dalam takhrij terdapat beberapa macam metode yang diringkas dengan mengambil pokok-pokoknya sebagai berikut :
1. Metode Pertama, takhrij dengan cara mengetahui perawi hadits dari shahabat
Metode ini dikhususkan jika kita mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, lalu kita mencari bantuan dari tiga macam karya hadits :
* Al-Masaanid (musnad-musnad) : Dalam kitab ini disebutkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh setiap shahabat secara tersendiri. Selama kita telah mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, maka kita mencari hadits tersebut dalam kitab al-masaanid hingga mendapatkan petunjuk dalam satu musnad dari kumpulan musnad tersebut.
* Al-Ma’aajim (mu’jam-mu’jam) : Susunan hadits di dalamnya berdasarkan urutan musnad para shahabat atau syuyukh (guru-guru) atau bangsa (tempat asal) sesuai huruf kamus (hijaiyyah). Dengan mengetahui nama shahabat dapat memudahkan untuk merujuk haditsnya.
* Kitab-kitab Al-Athraf : Kebanyakan kitab-kitab al-athraf disusun berdasarkan musnad-musnad para shahabat dengan urutan nama mereka sesuai huruf kamus. Jika seorang peneliti mengetahui bagian dari hadits itu, maka dapat merujuk pada sumber-sumber yang ditunjukkan oleh kitab-kitab al-athraf tadi untuk kemudian mengambil hadits secara lengkap.
2. Metode Kedua, takhrij dengan mengetahui permulaan lafadh dari hadits
Cara ini dapat dibantu dengan :
* Kitab-kitab yang berisi tentang hadits-hadits yang dikenal oleh orang banyak, misalnya : Ad-Durarul-Muntatsirah fil-Ahaaditsil-Musytaharah karya As-Suyuthi; Al-Laali Al-Mantsuurah fil-Ahaaditsl-Masyhurah karya Ibnu Hajar; Al-Maqashidul-Hasanah fii Bayaani Katsiirin minal-Ahaaditsil-Musytahirah ‘alal-Alsinah karya As-Sakhawi; Tamyiizuth-Thayyibminal-Khabits fiimaa Yaduru ‘ala Alsinatin-Naas minal-Hadiits karya Ibnu Ad-Dabi’ Asy-Syaibani; Kasyful-Khafa wa Muziilul-Ilbas ‘amma Isytahara minal-Ahaadits ‘ala Alsinatin-Naas karya Al-‘Ajluni.
* Kitab-kitab hadits yang disusun berdasarkan urutan huruf kamus, misalnya : Al-Jami’ush-Shaghiir minal-Ahaaditsil-Basyir An-Nadzir karya As-Suyuthi.
* Petunjuk-petunjuk dan indeks yang disusun para ulama untuk kitab-kitab tertentu, misalnya : Miftah Ash-Shahihain karya At-Tauqadi; Miftah At-Tartiibi li Ahaaditsi Tarikh Al-Khathib karya Sayyid Ahmad Al-Ghumari; Al-Bughiyyah fii Tartibi Ahaaditsi Shahih Muslim karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi; Miftah Muwaththa’ Malik karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
3. Metode Ketiga, takhrij dengan cara mengetahui kata yang jarang penggunaannya oleh orang dari bagian mana saja dari matan hadits
Metode ini dapat dibantu dengan kitab Al-Mu’jam Al-Mufahras li Alfaadzil-Hadits An-Nabawi, berisi sembilan kitab yang paling terkenal diantara kitab-kitab hadits, yaitu : Kutubus-Sittah, Muwaththa’ Imam Malik, Musnad Ahmad, dan Musnad Ad-Darimi. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis, yaitu Dr. Vensink (meninggal 1939 M), seorang guru bahasa Arab di Universitas Leiden Belanda; dan ikut dalam menyebarkan dan mengedarkannya kitab ini adalah Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
4. Metode Keempat, takhrij dengan cara mengetahui tema pembahasan hadits
Jika telah diketahui tema dan objek pembahasan hadits, maka bisa dibantu dalam takhrij-nya dengan karya-karya hadits yang disusun berdasarkan bab-bab dan judul-judul. Cara ini banyak dibantu dengan kitab Miftah Kunuz As-Sunnah yang berisi daftar isi hadits yang disusun berdasarkan judul-judul pembahasan. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis berkebangsaan Belanda yang bernama Dr. Arinjan Vensink juga. Kitab ini mencakup daftar isi untuk 14 kitab hadits yang terkenal, yaitu :
* Shahih Bukhari
* Shahih Muslim
* Sunan Abu Dawud
* Jami’ At-Tirmidzi
* Sunan An-Nasa’i
* Sunan Ibnu Majah
* Muwaththa’ Malik
* Musnad Ahmad
* Musnad Abu Dawud Ath-Thayalisi
* Sunan Ad-Darimi
* Musnad Zaid bin ‘Ali
* Sirah Ibnu Hisyam
* Maghazi Al-Waqidi
* Thabaqat Ibnu Sa’ad
5. Metode Kelima, takhrij dengan cara melalui pengamatan terhadap ciri-ciri tertentu pada matan atau sanad
Metode ini dilihat dari ciri-ciri tertentu dalam matan maupun sanad-nya (klasifikasi) maka akan ditemukan hadits itu berasal. Ciri-ciri yang dimaksud adalah ciri-ciri maudhu�, ciri-ciri hadits qudsi, ciri-ciri dalam periwayatan dengan silsilah sanad tertentu, dll.
Contoh Takhrij Hadits :
Berikut ini contoh takhrij dari kitab At-Talkhiisul-Habiir (karya Ibnu Hajar) :
Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Hadits ‘Ali bahwasannya Al-‘Abbas meminta kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang mempercepat pembayaran zakat sebelum sampai tiba haul-nya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuknya. Diriwayatkan oleh Ahmad, para penyusun kitab Sunan, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi; dari hadits Al-Hajjaj bin Dinar, dari Al-Hakam, dari Hajiyah bin ‘Adi, dari ‘Ali. Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari riwayat Israil, dari Al-Hakam, dari Hajar Al-‘Adawi, dari ‘Ali. Ad-Daruquthni menyebutkan adanya perbedaan tentang riwayat dari Al-Hakam. Dia menguatkan riwayat Manshur dari Al-Hakam dari Al-Hasan bin Muslim bin Yanaq dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan derajat mursal. Begitu juga Abu Dawud menguatkannya. Al-Baihaqi berkata,”Imam Asy-Syafi’I berkata : ‘Diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwasannya beliau mendahulukan zakat harta Al-‘Abbas sebelum tiba masa haul (setahun), dan aku tidak mengetahui apakah ini benar atau tidak?’. Al-Baihaqi berkata,”Demikianlah riwayat hadits ini dari saya. Dan diperkuat dengan hadits Abi Al-Bakhtari dari ‘Ali, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Kami sedang membutuhkan lalu kami minta Al-‘Abbas untuk mendahulukan zakatnya untuk dua tahun”. Para perawinya tsiqah, hanya saja dalam sanadnya terdapat inqitha’. Dan sebagian lafadh menyatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Umar,”Kami pernah mempercepat harta Al-‘Abbas pada awal tahun”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi dari hadits Abi Rafi’” [At-Talkhiisul-Habiir halaman 162-163]
Source: rud1.cybermq.com
02 Mei 2009
Oleh : Rudi Arlan Al-Farisi
A. Pengertian Takhrij
Takhrij menurut bahasa mempunyai beberapa makna. Yang paling mendekati di sini adalah berasal dari kata kharaja ( خَرَجَ ) yang artinya nampak dari tempatnya, atau keadaannya, dan terpisah, dan kelihatan. Demikian juga kata al-ikhraj ( اْلِإخْرَج ) yang artinya menampakkan dan memperlihatkannya. Dan al-makhraj ( المَخْرَج ) artinya artinya tempat keluar; dan akhrajal-hadits wa kharrajahu artinya menampakkan dan memperlihatkan hadits kepada orang dengan menjelaskan tempat keluarnya.
Takhrij menurut istilah adalah menunjukkan tempat hadits pada sumber aslinya yang mengeluarkan hadits tersebut dengan sanadnya dan menjelaskan derajatnya ketika diperlukan.
B. Tujuan Dan Manfaat Takhrij
Secara terminologis, men-takhrij berarti melakukan dua hal, yaitu :
pertama, berusaha menemukan para penulis hadits itu sendiri dengan rangklaian silsilah sanad-nya dan menunjukannya pada karya-karya mereka. Kedua, memberikan penilaian kualitas hadits.
Tujuan pokok men-takhrij hadits adalah : mengetahui sumber asal hadits yang di-takhrij dan juga untuk mengetahui keadaan hadits tersebut yang berkaitan dengan maqbul dan mardud-nya. Sementara untuk kegunaan takhrij hadits adalah :
* Dapat mengetahui keadaan hadits sebagaimana yang dikehendaki atau yang ingin dicapai pada tujuan pokoknya.
* Dapat mengetahui keadaan sanad hadits dan silsilahnya berapapun banyaknya.
dapat meningkatkan kualitas hadist.
* Dapat mengetahui pandangan para ulama terhadap ke-shahih-an suatu hadits.
* Dapat membedakan mana para pe-rawi yang ditinggalkan atau yang dipakai.
* Dapat menetapkan sesuatu hadits yang dipandang mubham menjadi tidak mubham karena ditemukannya beberapa jalan sanad, atau sebaliknya.
* Dapat menetapkan muttashil kepada hadits yang diriwayatkan dengan menggunakan adat at-tahamul wa al-ada� (kata-kata yang dipakai dalam penerimaan dan periwayatan hadits) dengan �an�anah (kata-kata �an/dari).
* Dapat memastikan idenditas para pe-rawi.
C. Kitab-Kitab Yang Diperlukan Dalam Mentakhrij
Penguasaan para ulama terdahulu terhadap sumber-sumber As-Sunnah begitu luas, sehingga mereka tidakmerasa sulit jika disebutkan suatu hadits untuk mengetahuinya dalam kitab-kitab As-Sunnah. Ketika semangat belajar sudah melemah, mereka kesulitan untuk mengetahui tempat-tempat hadits yang dijadikan sebagai rujukan para ulama dalam ilmu-ilmu syar’i. Maka sebagian dari ulama bangkit dan memperlihatkan hadits-hadits yang ada pada sebagian kitab dan menjelaskan sumbernya dari kitab-kitab As-Sunnah yang asli, menjelaskan metodenya, dan menerangkan hukumnya dari yang shahih atas yang dla’if. Lalu muncullah apa yang dinamakan dengan “Kutub At-Takhrij” (buku-buku takhrij), yang diantaranya adalah :
* Takhrij Ahaadits Al-Muhadzdzab; karya Muhammad bin Musa Al-Hazimi Asy-Syafi’I (wafat 548 H). Dan kitab Al-Muhadzdzab ini adalah kitab mengenai fiqih madzhab Asy-Syafi’I karya Abu Ishaq Asy-Syairazi.
* Takhrij Ahaadits Al-Mukhtashar Al-Kabir li Ibni Al-Hajib; karya Muhammad bin Ahmad Abdul-Hadi Al-Maqdisi (wafat 744 H).
* Nashbur-Rayah li Ahaadits Al-Hidyah li Al-Marghinani; karya Abdullah bin Yusuf Az-Zaila’I (wafat 762 H).
* Takhrij Ahaadits Al-Kasyaf li Az-Zamakhsyari; karya Al-Hafidh Az-Zaila’I juga. [Ibnu Hajar juga menulis takhrij untuk kitab ini dengan judul Al-Kafi Asy-Syaafi fii Takhrij Ahaadits Asy-Syaafi ]
* Al-Badrul-Munir fii Takhrijil-Ahaadits wal-Atsar Al-Waqi’ah fisy-Syarhil-Kabir li Ar-Rafi’I; karya Umar bin ‘Ali bin Mulaqqin (wafat 804 H).
* Al-Mughni ‘an Hamlil-Asfaar fil-Asfaar fii Takhriji maa fil-Ihyaa’ minal-Akhbar; karya Abdurrahman bin Al-Husain Al-‘Iraqi (wafat tahun 806 H).
* Takhrij Al-Ahaadits allati Yusyiiru ilaihat-Tirmidzi fii Kulli Baab; karya Al-Hafidh Al-‘Iraqi juga.
* At-Talkhiisul-Habiir fii Takhriji Ahaaditsi Syarh Al-Wajiz Al-Kabir li Ar-Rafi’I; karya Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani (wafat 852 H).
* Ad-Dirayah fii Takhriji Ahaaditsil-Hidayah; karya Al-Hafidh Ibnu Hajar juga.
* Tuhfatur-Rawi fii Takhriji Ahaaditsil-Baidlawi; karya ‘Abdurrauf Ali Al-Manawi (wafat 1031 H).
* Dan Kitab lainnya.
D. Cara Pelaksanaan Dan Metode Takhrij
Menurut ath-Thahhan, kitab yang paling baik adalah kitab karya al-Zaila�i yang berjudul Nash bar Rayah li Ahadits al-Hidayah, yang didalam kitab itu dijelaskan cara men-takhrij hadits yaitu :
* Disebutkannya nash hadits yang terdapat dalaam kitab al-Hidayah (kitab yang di-takhrij-nya,karya al-Marginani)
* Disebutkan siapa saja dari penyusun kitab-kitab hadits yang dinilai sebagai sumber utama dari hadist yang telah diriwayatkannya, dengan menyebutkan sanad-nya secara lengkap
* Disebutkan hadits-hadits yang memperkuat hadits dimaksud, disertai dengan menyebutkan pe-rawi-nya
* Jika terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama, dikemukakannya hadits-hadits yang dapat dijadikan pegangan bagi pihak yang berselisih
Dalam takhrij terdapat beberapa macam metode yang diringkas dengan mengambil pokok-pokoknya sebagai berikut :
1. Metode Pertama, takhrij dengan cara mengetahui perawi hadits dari shahabat
Metode ini dikhususkan jika kita mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, lalu kita mencari bantuan dari tiga macam karya hadits :
* Al-Masaanid (musnad-musnad) : Dalam kitab ini disebutkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh setiap shahabat secara tersendiri. Selama kita telah mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, maka kita mencari hadits tersebut dalam kitab al-masaanid hingga mendapatkan petunjuk dalam satu musnad dari kumpulan musnad tersebut.
* Al-Ma’aajim (mu’jam-mu’jam) : Susunan hadits di dalamnya berdasarkan urutan musnad para shahabat atau syuyukh (guru-guru) atau bangsa (tempat asal) sesuai huruf kamus (hijaiyyah). Dengan mengetahui nama shahabat dapat memudahkan untuk merujuk haditsnya.
* Kitab-kitab Al-Athraf : Kebanyakan kitab-kitab al-athraf disusun berdasarkan musnad-musnad para shahabat dengan urutan nama mereka sesuai huruf kamus. Jika seorang peneliti mengetahui bagian dari hadits itu, maka dapat merujuk pada sumber-sumber yang ditunjukkan oleh kitab-kitab al-athraf tadi untuk kemudian mengambil hadits secara lengkap.
2. Metode Kedua, takhrij dengan mengetahui permulaan lafadh dari hadits
Cara ini dapat dibantu dengan :
* Kitab-kitab yang berisi tentang hadits-hadits yang dikenal oleh orang banyak, misalnya : Ad-Durarul-Muntatsirah fil-Ahaaditsil-Musytaharah karya As-Suyuthi; Al-Laali Al-Mantsuurah fil-Ahaaditsl-Masyhurah karya Ibnu Hajar; Al-Maqashidul-Hasanah fii Bayaani Katsiirin minal-Ahaaditsil-Musytahirah ‘alal-Alsinah karya As-Sakhawi; Tamyiizuth-Thayyibminal-Khabits fiimaa Yaduru ‘ala Alsinatin-Naas minal-Hadiits karya Ibnu Ad-Dabi’ Asy-Syaibani; Kasyful-Khafa wa Muziilul-Ilbas ‘amma Isytahara minal-Ahaadits ‘ala Alsinatin-Naas karya Al-‘Ajluni.
* Kitab-kitab hadits yang disusun berdasarkan urutan huruf kamus, misalnya : Al-Jami’ush-Shaghiir minal-Ahaaditsil-Basyir An-Nadzir karya As-Suyuthi.
* Petunjuk-petunjuk dan indeks yang disusun para ulama untuk kitab-kitab tertentu, misalnya : Miftah Ash-Shahihain karya At-Tauqadi; Miftah At-Tartiibi li Ahaaditsi Tarikh Al-Khathib karya Sayyid Ahmad Al-Ghumari; Al-Bughiyyah fii Tartibi Ahaaditsi Shahih Muslim karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi; Miftah Muwaththa’ Malik karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
3. Metode Ketiga, takhrij dengan cara mengetahui kata yang jarang penggunaannya oleh orang dari bagian mana saja dari matan hadits
Metode ini dapat dibantu dengan kitab Al-Mu’jam Al-Mufahras li Alfaadzil-Hadits An-Nabawi, berisi sembilan kitab yang paling terkenal diantara kitab-kitab hadits, yaitu : Kutubus-Sittah, Muwaththa’ Imam Malik, Musnad Ahmad, dan Musnad Ad-Darimi. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis, yaitu Dr. Vensink (meninggal 1939 M), seorang guru bahasa Arab di Universitas Leiden Belanda; dan ikut dalam menyebarkan dan mengedarkannya kitab ini adalah Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
4. Metode Keempat, takhrij dengan cara mengetahui tema pembahasan hadits
Jika telah diketahui tema dan objek pembahasan hadits, maka bisa dibantu dalam takhrij-nya dengan karya-karya hadits yang disusun berdasarkan bab-bab dan judul-judul. Cara ini banyak dibantu dengan kitab Miftah Kunuz As-Sunnah yang berisi daftar isi hadits yang disusun berdasarkan judul-judul pembahasan. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis berkebangsaan Belanda yang bernama Dr. Arinjan Vensink juga. Kitab ini mencakup daftar isi untuk 14 kitab hadits yang terkenal, yaitu :
* Shahih Bukhari
* Shahih Muslim
* Sunan Abu Dawud
* Jami’ At-Tirmidzi
* Sunan An-Nasa’i
* Sunan Ibnu Majah
* Muwaththa’ Malik
* Musnad Ahmad
* Musnad Abu Dawud Ath-Thayalisi
* Sunan Ad-Darimi
* Musnad Zaid bin ‘Ali
* Sirah Ibnu Hisyam
* Maghazi Al-Waqidi
* Thabaqat Ibnu Sa’ad
5. Metode Kelima, takhrij dengan cara melalui pengamatan terhadap ciri-ciri tertentu pada matan atau sanad
Metode ini dilihat dari ciri-ciri tertentu dalam matan maupun sanad-nya (klasifikasi) maka akan ditemukan hadits itu berasal. Ciri-ciri yang dimaksud adalah ciri-ciri maudhu�, ciri-ciri hadits qudsi, ciri-ciri dalam periwayatan dengan silsilah sanad tertentu, dll.
Contoh Takhrij Hadits :
Berikut ini contoh takhrij dari kitab At-Talkhiisul-Habiir (karya Ibnu Hajar) :
Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Hadits ‘Ali bahwasannya Al-‘Abbas meminta kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang mempercepat pembayaran zakat sebelum sampai tiba haul-nya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuknya. Diriwayatkan oleh Ahmad, para penyusun kitab Sunan, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi; dari hadits Al-Hajjaj bin Dinar, dari Al-Hakam, dari Hajiyah bin ‘Adi, dari ‘Ali. Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari riwayat Israil, dari Al-Hakam, dari Hajar Al-‘Adawi, dari ‘Ali. Ad-Daruquthni menyebutkan adanya perbedaan tentang riwayat dari Al-Hakam. Dia menguatkan riwayat Manshur dari Al-Hakam dari Al-Hasan bin Muslim bin Yanaq dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan derajat mursal. Begitu juga Abu Dawud menguatkannya. Al-Baihaqi berkata,”Imam Asy-Syafi’I berkata : ‘Diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwasannya beliau mendahulukan zakat harta Al-‘Abbas sebelum tiba masa haul (setahun), dan aku tidak mengetahui apakah ini benar atau tidak?’. Al-Baihaqi berkata,”Demikianlah riwayat hadits ini dari saya. Dan diperkuat dengan hadits Abi Al-Bakhtari dari ‘Ali, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Kami sedang membutuhkan lalu kami minta Al-‘Abbas untuk mendahulukan zakatnya untuk dua tahun”. Para perawinya tsiqah, hanya saja dalam sanadnya terdapat inqitha’. Dan sebagian lafadh menyatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Umar,”Kami pernah mempercepat harta Al-‘Abbas pada awal tahun”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi dari hadits Abi Rafi’” [At-Talkhiisul-Habiir halaman 162-163]
Source: rud1.cybermq.com
Label:
a,
Archives,
Hadist,
ilmuHadist,
TakhrijHadist
Ilmu Takhrij Hadits, Cara Mentakhrij Hadist dan Ilmu Sanad
Ilmu Takhrij Hadits, Cara Mentakhrij Hadist dan Ilmu Sanad
Pengertian Takhrij
Takhrij menurut bahasa mempunyai beberapa makna. Yang paling mendekati di sini adalah berasal dari kata kharaja ( خَرَجَ ) yang artinya nampak dari tempatnya, atau keadaannya, dan terpisah, dan kelihatan. Demikian juga kata al-ikhraj ( اْلِإخْرَج ) yang artinya menampakkan dan memperlihatkannya. Dan al-makhraj ( المَخْرَج ) artinya artinya tempat keluar; dan akhrajal-hadits wa kharrajahu artinya menampakkan dan memperlihatkan hadits kepada orang dengan menjelaskan tempat keluarnya.
Takhrij menurut istilah adalah menunjukkan tempat hadits pada sumber aslinya yang mengeluarkan hadits tersebut dengan sanadnya dan menjelaskan derajatnya ketika diperlukan.
Sejarah Takhrij Hadits
Penguasaan para ulama terdahulu terhadap sumber-sumber As-Sunnah begitu luas, sehingga mereka tidakmerasa sulit jika disebutkan suatu hadits untuk mengetahuinya dalam kitab-kitab As-Sunnah. Ketika semangat belajar sudah melemah, mereka kesulitan untuk mengetahui tempat-tempat hadits yang dijadikan sebagai rujukan para ulama dalam ilmu-ilmu syar'i. Maka sebagian dari ulama bangkit dan memperlihatkan hadits-hadits yang ada pada sebagian kitab dan menjelaskan sumbernya dari kitab-kitab As-Sunnah yang asli, menjelaskan metodenya, dan menerangkan hukumnya dari yang shahih atas yang dla'if. Lalu muncullah apa yang dinamakan dengan "Kutub At-Takhrij" (buku-buku takhrij), yang diantaranya adalah :
* Takhrij Ahaadits Al-Muhadzdzab; karya Muhammad bin Musa Al-Hazimi Asy-Syafi'I (wafat 548 H). Dan kitab Al-Muhadzdzab ini adalah kitab mengenai fiqih madzhab Asy-Syafi'I karya Abu Ishaq Asy-Syairazi.
* Takhrij Ahaadits Al-Mukhtashar Al-Kabir li Ibni Al-Hajib; karya Muhammad bin Ahmad Abdul-Hadi Al-Maqdisi (wafat 744 H).
* Nashbur-Rayah li Ahaadits Al-Hidyah li Al-Marghinani; karya Abdullah bin Yusuf Az-Zaila'I (wafat 762 H).
* Takhrij Ahaadits Al-Kasyaf li Az-Zamakhsyari; karya Al-Hafidh Az-Zaila'I juga. [Ibnu Hajar juga menulis takhrij untuk kitab ini dengan judul Al-Kafi Asy-Syaafi fii Takhrij Ahaadits Asy-Syaafi ]
* Al-Badrul-Munir fii Takhrijil-Ahaadits wal-Atsar Al-Waqi'ah fisy-Syarhil-Kabir li Ar-Rafi'I; karya Umar bin 'Ali bin Mulaqqin (wafat 804 H).
* Al-Mughni 'an Hamlil-Asfaar fil-Asfaar fii Takhriji maa fil-Ihyaa' minal-Akhbar; karya Abdurrahman bin Al-Husain Al-'Iraqi (wafat tahun 806 H).
* Takhrij Al-Ahaadits allati Yusyiiru ilaihat-Tirmidzi fii Kulli Baab; karya Al-Hafidh Al-'Iraqi juga.
* At-Talkhiisul-Habiir fii Takhriji Ahaaditsi Syarh Al-Wajiz Al-Kabir li Ar-Rafi'I; karya Ahmad bin Ali bin Hajar Al-'Asqalani (wafat 852 H).
* Ad-Dirayah fii Takhriji Ahaaditsil-Hidayah; karya Al-Hafidh Ibnu Hajar juga.
* Tuhfatur-Rawi fii Takhriji Ahaaditsil-Baidlawi; karya 'Abdurrauf Ali Al-Manawi (wafat 1031 H).
Contoh :
Berikut ini contoh takhrij dari kitab At-Talkhiisul-Habiir (karya Ibnu Hajar) :
Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,"Hadits 'Ali bahwasannya Al-'Abbas meminta kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam tentang mempercepat pembayaran zakat sebelum sampai tiba haul-nya. Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan untuknya. Diriwayatkan oleh Ahmad, para penyusun kitab Sunan, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi; dari hadits Al-Hajjaj bin Dinar, dari Al-Hakam, dari Hajiyah bin 'Adi, dari 'Ali. Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari riwayat Israil, dari Al-Hakam, dari Hajar Al-'Adawi, dari 'Ali. Ad-Daruquthni menyebutkan adanya perbedaan tentang riwayat dari Al-Hakam. Dia menguatkan riwayat Manshur dari Al-Hakam dari Al-Hasan bin Muslim bin Yanaq dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dengan derajat mursal. Begitu juga Abu Dawud menguatkannya. Al-Baihaqi berkata,"Imam Asy-Syafi'I berkata : 'Diriwayatkan dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bahwasannya beliau mendahulukan zakat harta Al-'Abbas sebelum tiba masa haul (setahun), dan aku tidak mengetahui apakah ini benar atau tidak?'. Al-Baihaqi berkata,"Demikianlah riwayat hadits ini dari saya. Dan diperkuat dengan hadits Abi Al-Bakhtari dari 'Ali, bahwasannya Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,"Kami sedang membutuhkan lalu kami minta Al-'Abbas untuk mendahulukan zakatnya untuk dua tahun". Para perawinya tsiqah, hanya saja dalam sanadnya terdapat inqitha'. Dan sebagian lafadh menyatakan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepada 'Umar,"Kami pernah mempercepat harta Al-'Abbas pada awal tahun". Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi dari hadits Abi Rafi'" [At-Talkhiisul-Habiir halaman 162-163]
METODE TAKHRIJ
Dalam takhrij terdapat beberapa macam metode yang diringkas dengan mengambil pokok-pokoknya sebagai berikut :
Metode Pertama, takhrij dengan cara mengetahui perawi hadits dari shahabat
Metode ini dikhususkan jika kita mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, lalu kita mencari bantuan dari tiga macam karya hadits :
* Al-Masaanid (musnad-musnad) : Dalam kitab ini disebutkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh setiap shahabat secara tersendiri. Selama kita telah mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, maka kita mencari hadits tersebut dalam kitab al-masaanid hingga mendapatkan petunjuk dalam satu musnad dari kumpulan musnad tersebut.
* Al-Ma'aajim (mu'jam-mu'jam) : Susunan hadits di dalamnya berdasarkan urutan musnad para shahabat atau syuyukh (guru-guru) atau bangsa (tempat asal) sesuai huruf kamus (hijaiyyah). Dengan mengetahui nama shahabat dapat memudahkan untuk merujuk haditsnya.
* Kitab-kitab Al-Athraf : Kebanyakan kitab-kitab al-athraf disusun berdasarkan musnad-musnad para shahabat dengan urutan nama mereka sesuai huruf kamus. Jika seorang peneliti mengetahui bagian dari hadits itu, maka dapat merujuk pada sumber-sumber yang ditunjukkan oleh kitab-kitab al-athraf tadi untuk kemudian mengambil hadits secara lengkap.
Metode Kedua, takhrij dengan mengetahui permulaan lafadh dari hadits
Cara ini dapat dibantu dengan :
* Kitab-kitab yang berisi tentang hadits-hadits yang dikenal oleh orang banyak, misalnya : Ad-Durarul-Muntatsirah fil-Ahaaditsil-Musytaharah karya As-Suyuthi; Al-Laali Al-Mantsuurah fil-Ahaaditsl-Masyhurah karya Ibnu Hajar; Al-Maqashidul-Hasanah fii Bayaani Katsiirin minal-Ahaaditsil-Musytahirah 'alal-Alsinah karya As-Sakhawi; Tamyiizuth-Thayyibminal-Khabits fiimaa Yaduru 'ala Alsinatin-Naas minal-Hadiits karya Ibnu Ad-Dabi' Asy-Syaibani; Kasyful-Khafa wa Muziilul-Ilbas 'amma Isytahara minal-Ahaadits 'ala Alsinatin-Naas karya Al-'Ajluni.
* Kitab-kitab hadits yang disusun berdasarkan urutan huruf kamus, misalnya : Al-Jami'ush-Shaghiir minal-Ahaaditsil-Basyir An-Nadzir karya As-Suyuthi.
* Petunjuk-petunjuk dan indeks yang disusun para ulama untuk kitab-kitab tertentu, misalnya : Miftah Ash-Shahihain karya At-Tauqadi; Miftah At-Tartiibi li Ahaaditsi Tarikh Al-Khathib karya Sayyid Ahmad Al-Ghumari; Al-Bughiyyah fii Tartibi Ahaaditsi Shahih Muslim karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi; Miftah Muwaththa' Malik karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
Metode Ketiga, takhrij dengan cara mengetahui kata yang jarang penggunaannya oleh orang dari bagian mana saja dari matan hadits
Metode ini dapat dibantu dengan kitab Al-Mu'jam Al-Mufahras li Alfaadzil-Hadits An-Nabawi, berisi sembilan kitab yang paling terkenal diantara kitab-kitab hadits, yaitu : Kutubus-Sittah, Muwaththa' Imam Malik, Musnad Ahmad, dan Musnad Ad-Darimi. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis, yaitu Dr. Vensink (meninggal 1939 M), seorang guru bahasa Arab di Universitas Leiden Belanda; dan ikut dalam menyebarkan dan mengedarkannya kitab ini adalah Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
Metode Keempat, takhrij dengan cara mengetahui tema pembahasan hadits
Jika telah diketahui tema dan objek pembahasan hadits, maka bisa dibantu dalam takhrij-nya dengan karya-karya hadits yang disusun berdasarkan bab-bab dan judul-judul. Cara ini banyak dibantu dengan kitab Miftah Kunuz As-Sunnah yang berisi daftar isi hadits yang disusun berdasarkan judul-judul pembahasan. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis berkebangsaan Belanda yang bernama Dr. Arinjan Vensink juga. Kitab ini mencakup daftar isi untuk 14 kitab hadits yang terkenal, yaitu :
* Shahih Bukhari
* Shahih Muslim
* Sunan Abu Dawud
* Jami' At-Tirmidzi
* Sunan An-Nasa'i
* Sunan Ibnu Majah
* Muwaththa' Malik
* Musnad Ahmad
* Musnad Abu Dawud Ath-Thayalisi
* Sunan Ad-Darimi
* Musnad Zaid bin 'Ali
* Sirah Ibnu Hisyam
* Maghazi Al-Waqidi
* Thabaqat Ibnu Sa'ad
Dalam menyusun kitab ini, penyusun (Dr. Vensink) menghabiskan waktunya selama 10 tahun, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan diedarkan oleh Muhammad Fuad Abdul-Baqi yang menghabiskan waktu untuk itu selama 4 tahun.
Lebih Lanjut bisa di baca disini dalam bentuk pdf, Mengenal Kitab dan Cara Mentakhrij Hadist (1) | (2) | (3)
atau klik disini
1. http://attanzil.wordpress.com/files/2008/08/mengenal_kitab_kitab___cara_mentakhrij_hadits__1_1.pdf
2. http://attanzil.wordpress.com/files/2008/08/mengenal_kitab_kitab___cara_mentakhrij_hadits__2_1.pdf
3. http://attanzil.wordpress.com/files/2008/08/mengenal_kitab_kitab___cara_mentakhrij_hadits__3_1.pdf
STUDI SANAD HADITS
Yang dimaksudkan dengan studi sanad hadits adalah mempelajari mata rantai para perawi yang ada dalam sanad hadits. Yaitu dengan menitikberatkan pada mengetahui biografi, kuat lemahnya hafalan serta penyebabnya, mengetahui apakah mata rantai sanad antara seorang perawi dengan yang lain bersambung atau terputus, dengan mengetahui waktu lahir dan wafat mereka, dan mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan Al-Jarh wat-Ta'dil.
Setelah mempelajari semua unsur yang tersebut di atas, kemudian kita dapat memberikan hukum kepada sanad hadits. Seperti mengatakan,"Sanad hadits ini shahih, Sanad hadits ini lemah, atau Sanad hadits ini dusta". Ini terkait dengan memberikan hukum kepada sanad hadits.
Sedangkan dalam memberikan hukum kepada matan hadits, disamping melihat semua unsur yang tersebut di atas, kita harus melihat unsur-unsur yang lain. Seperti meneliti lebih jauh matannya untuk mengetahui apakah isinya bertentangan dengan riwayat perawi yang lebih terpercaya atau tidak. Dan apakah di dalamnya terdapat illat yang dapat menjadikannya tertolak atau tidak. Kemudian setelah itu kita memberikan hukum kepada matan tersebut. Seperti dengan mengatakan : "Hadits ini shahih" atau "Hadits ini dla'if". Memberikan hukum kepada matan hadits lebih sulit daripada memberikan hukum kepada sanad. Tidak ada yang mampu melakukannya kecuali yang ahli dalam bidang ini dan sudah menjalaninya dalam kurun waktu yang lama.
Dalam studi sanad ini, buku-buku yang dapat digunakan untuk membantu adalah buku-buku yang membahas tentang Al-Jarh wat-Ta'dil serta biografi para perawi.
Sumber :Ditulis oleh Abu Al Jauzaa
Diposkan oleh Selamat.kms di Kamis, Agustus 14, 2008
Source: salamkms.blogspot.com
Pengertian Takhrij
Takhrij menurut bahasa mempunyai beberapa makna. Yang paling mendekati di sini adalah berasal dari kata kharaja ( خَرَجَ ) yang artinya nampak dari tempatnya, atau keadaannya, dan terpisah, dan kelihatan. Demikian juga kata al-ikhraj ( اْلِإخْرَج ) yang artinya menampakkan dan memperlihatkannya. Dan al-makhraj ( المَخْرَج ) artinya artinya tempat keluar; dan akhrajal-hadits wa kharrajahu artinya menampakkan dan memperlihatkan hadits kepada orang dengan menjelaskan tempat keluarnya.
Takhrij menurut istilah adalah menunjukkan tempat hadits pada sumber aslinya yang mengeluarkan hadits tersebut dengan sanadnya dan menjelaskan derajatnya ketika diperlukan.
Sejarah Takhrij Hadits
Penguasaan para ulama terdahulu terhadap sumber-sumber As-Sunnah begitu luas, sehingga mereka tidakmerasa sulit jika disebutkan suatu hadits untuk mengetahuinya dalam kitab-kitab As-Sunnah. Ketika semangat belajar sudah melemah, mereka kesulitan untuk mengetahui tempat-tempat hadits yang dijadikan sebagai rujukan para ulama dalam ilmu-ilmu syar'i. Maka sebagian dari ulama bangkit dan memperlihatkan hadits-hadits yang ada pada sebagian kitab dan menjelaskan sumbernya dari kitab-kitab As-Sunnah yang asli, menjelaskan metodenya, dan menerangkan hukumnya dari yang shahih atas yang dla'if. Lalu muncullah apa yang dinamakan dengan "Kutub At-Takhrij" (buku-buku takhrij), yang diantaranya adalah :
* Takhrij Ahaadits Al-Muhadzdzab; karya Muhammad bin Musa Al-Hazimi Asy-Syafi'I (wafat 548 H). Dan kitab Al-Muhadzdzab ini adalah kitab mengenai fiqih madzhab Asy-Syafi'I karya Abu Ishaq Asy-Syairazi.
* Takhrij Ahaadits Al-Mukhtashar Al-Kabir li Ibni Al-Hajib; karya Muhammad bin Ahmad Abdul-Hadi Al-Maqdisi (wafat 744 H).
* Nashbur-Rayah li Ahaadits Al-Hidyah li Al-Marghinani; karya Abdullah bin Yusuf Az-Zaila'I (wafat 762 H).
* Takhrij Ahaadits Al-Kasyaf li Az-Zamakhsyari; karya Al-Hafidh Az-Zaila'I juga. [Ibnu Hajar juga menulis takhrij untuk kitab ini dengan judul Al-Kafi Asy-Syaafi fii Takhrij Ahaadits Asy-Syaafi ]
* Al-Badrul-Munir fii Takhrijil-Ahaadits wal-Atsar Al-Waqi'ah fisy-Syarhil-Kabir li Ar-Rafi'I; karya Umar bin 'Ali bin Mulaqqin (wafat 804 H).
* Al-Mughni 'an Hamlil-Asfaar fil-Asfaar fii Takhriji maa fil-Ihyaa' minal-Akhbar; karya Abdurrahman bin Al-Husain Al-'Iraqi (wafat tahun 806 H).
* Takhrij Al-Ahaadits allati Yusyiiru ilaihat-Tirmidzi fii Kulli Baab; karya Al-Hafidh Al-'Iraqi juga.
* At-Talkhiisul-Habiir fii Takhriji Ahaaditsi Syarh Al-Wajiz Al-Kabir li Ar-Rafi'I; karya Ahmad bin Ali bin Hajar Al-'Asqalani (wafat 852 H).
* Ad-Dirayah fii Takhriji Ahaaditsil-Hidayah; karya Al-Hafidh Ibnu Hajar juga.
* Tuhfatur-Rawi fii Takhriji Ahaaditsil-Baidlawi; karya 'Abdurrauf Ali Al-Manawi (wafat 1031 H).
Contoh :
Berikut ini contoh takhrij dari kitab At-Talkhiisul-Habiir (karya Ibnu Hajar) :
Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,"Hadits 'Ali bahwasannya Al-'Abbas meminta kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam tentang mempercepat pembayaran zakat sebelum sampai tiba haul-nya. Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan untuknya. Diriwayatkan oleh Ahmad, para penyusun kitab Sunan, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi; dari hadits Al-Hajjaj bin Dinar, dari Al-Hakam, dari Hajiyah bin 'Adi, dari 'Ali. Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari riwayat Israil, dari Al-Hakam, dari Hajar Al-'Adawi, dari 'Ali. Ad-Daruquthni menyebutkan adanya perbedaan tentang riwayat dari Al-Hakam. Dia menguatkan riwayat Manshur dari Al-Hakam dari Al-Hasan bin Muslim bin Yanaq dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dengan derajat mursal. Begitu juga Abu Dawud menguatkannya. Al-Baihaqi berkata,"Imam Asy-Syafi'I berkata : 'Diriwayatkan dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bahwasannya beliau mendahulukan zakat harta Al-'Abbas sebelum tiba masa haul (setahun), dan aku tidak mengetahui apakah ini benar atau tidak?'. Al-Baihaqi berkata,"Demikianlah riwayat hadits ini dari saya. Dan diperkuat dengan hadits Abi Al-Bakhtari dari 'Ali, bahwasannya Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,"Kami sedang membutuhkan lalu kami minta Al-'Abbas untuk mendahulukan zakatnya untuk dua tahun". Para perawinya tsiqah, hanya saja dalam sanadnya terdapat inqitha'. Dan sebagian lafadh menyatakan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepada 'Umar,"Kami pernah mempercepat harta Al-'Abbas pada awal tahun". Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi dari hadits Abi Rafi'" [At-Talkhiisul-Habiir halaman 162-163]
METODE TAKHRIJ
Dalam takhrij terdapat beberapa macam metode yang diringkas dengan mengambil pokok-pokoknya sebagai berikut :
Metode Pertama, takhrij dengan cara mengetahui perawi hadits dari shahabat
Metode ini dikhususkan jika kita mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, lalu kita mencari bantuan dari tiga macam karya hadits :
* Al-Masaanid (musnad-musnad) : Dalam kitab ini disebutkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh setiap shahabat secara tersendiri. Selama kita telah mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, maka kita mencari hadits tersebut dalam kitab al-masaanid hingga mendapatkan petunjuk dalam satu musnad dari kumpulan musnad tersebut.
* Al-Ma'aajim (mu'jam-mu'jam) : Susunan hadits di dalamnya berdasarkan urutan musnad para shahabat atau syuyukh (guru-guru) atau bangsa (tempat asal) sesuai huruf kamus (hijaiyyah). Dengan mengetahui nama shahabat dapat memudahkan untuk merujuk haditsnya.
* Kitab-kitab Al-Athraf : Kebanyakan kitab-kitab al-athraf disusun berdasarkan musnad-musnad para shahabat dengan urutan nama mereka sesuai huruf kamus. Jika seorang peneliti mengetahui bagian dari hadits itu, maka dapat merujuk pada sumber-sumber yang ditunjukkan oleh kitab-kitab al-athraf tadi untuk kemudian mengambil hadits secara lengkap.
Metode Kedua, takhrij dengan mengetahui permulaan lafadh dari hadits
Cara ini dapat dibantu dengan :
* Kitab-kitab yang berisi tentang hadits-hadits yang dikenal oleh orang banyak, misalnya : Ad-Durarul-Muntatsirah fil-Ahaaditsil-Musytaharah karya As-Suyuthi; Al-Laali Al-Mantsuurah fil-Ahaaditsl-Masyhurah karya Ibnu Hajar; Al-Maqashidul-Hasanah fii Bayaani Katsiirin minal-Ahaaditsil-Musytahirah 'alal-Alsinah karya As-Sakhawi; Tamyiizuth-Thayyibminal-Khabits fiimaa Yaduru 'ala Alsinatin-Naas minal-Hadiits karya Ibnu Ad-Dabi' Asy-Syaibani; Kasyful-Khafa wa Muziilul-Ilbas 'amma Isytahara minal-Ahaadits 'ala Alsinatin-Naas karya Al-'Ajluni.
* Kitab-kitab hadits yang disusun berdasarkan urutan huruf kamus, misalnya : Al-Jami'ush-Shaghiir minal-Ahaaditsil-Basyir An-Nadzir karya As-Suyuthi.
* Petunjuk-petunjuk dan indeks yang disusun para ulama untuk kitab-kitab tertentu, misalnya : Miftah Ash-Shahihain karya At-Tauqadi; Miftah At-Tartiibi li Ahaaditsi Tarikh Al-Khathib karya Sayyid Ahmad Al-Ghumari; Al-Bughiyyah fii Tartibi Ahaaditsi Shahih Muslim karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi; Miftah Muwaththa' Malik karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
Metode Ketiga, takhrij dengan cara mengetahui kata yang jarang penggunaannya oleh orang dari bagian mana saja dari matan hadits
Metode ini dapat dibantu dengan kitab Al-Mu'jam Al-Mufahras li Alfaadzil-Hadits An-Nabawi, berisi sembilan kitab yang paling terkenal diantara kitab-kitab hadits, yaitu : Kutubus-Sittah, Muwaththa' Imam Malik, Musnad Ahmad, dan Musnad Ad-Darimi. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis, yaitu Dr. Vensink (meninggal 1939 M), seorang guru bahasa Arab di Universitas Leiden Belanda; dan ikut dalam menyebarkan dan mengedarkannya kitab ini adalah Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
Metode Keempat, takhrij dengan cara mengetahui tema pembahasan hadits
Jika telah diketahui tema dan objek pembahasan hadits, maka bisa dibantu dalam takhrij-nya dengan karya-karya hadits yang disusun berdasarkan bab-bab dan judul-judul. Cara ini banyak dibantu dengan kitab Miftah Kunuz As-Sunnah yang berisi daftar isi hadits yang disusun berdasarkan judul-judul pembahasan. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis berkebangsaan Belanda yang bernama Dr. Arinjan Vensink juga. Kitab ini mencakup daftar isi untuk 14 kitab hadits yang terkenal, yaitu :
* Shahih Bukhari
* Shahih Muslim
* Sunan Abu Dawud
* Jami' At-Tirmidzi
* Sunan An-Nasa'i
* Sunan Ibnu Majah
* Muwaththa' Malik
* Musnad Ahmad
* Musnad Abu Dawud Ath-Thayalisi
* Sunan Ad-Darimi
* Musnad Zaid bin 'Ali
* Sirah Ibnu Hisyam
* Maghazi Al-Waqidi
* Thabaqat Ibnu Sa'ad
Dalam menyusun kitab ini, penyusun (Dr. Vensink) menghabiskan waktunya selama 10 tahun, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan diedarkan oleh Muhammad Fuad Abdul-Baqi yang menghabiskan waktu untuk itu selama 4 tahun.
Lebih Lanjut bisa di baca disini dalam bentuk pdf, Mengenal Kitab dan Cara Mentakhrij Hadist (1) | (2) | (3)
atau klik disini
1. http://attanzil.wordpress.com/files/2008/08/mengenal_kitab_kitab___cara_mentakhrij_hadits__1_1.pdf
2. http://attanzil.wordpress.com/files/2008/08/mengenal_kitab_kitab___cara_mentakhrij_hadits__2_1.pdf
3. http://attanzil.wordpress.com/files/2008/08/mengenal_kitab_kitab___cara_mentakhrij_hadits__3_1.pdf
STUDI SANAD HADITS
Yang dimaksudkan dengan studi sanad hadits adalah mempelajari mata rantai para perawi yang ada dalam sanad hadits. Yaitu dengan menitikberatkan pada mengetahui biografi, kuat lemahnya hafalan serta penyebabnya, mengetahui apakah mata rantai sanad antara seorang perawi dengan yang lain bersambung atau terputus, dengan mengetahui waktu lahir dan wafat mereka, dan mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan Al-Jarh wat-Ta'dil.
Setelah mempelajari semua unsur yang tersebut di atas, kemudian kita dapat memberikan hukum kepada sanad hadits. Seperti mengatakan,"Sanad hadits ini shahih, Sanad hadits ini lemah, atau Sanad hadits ini dusta". Ini terkait dengan memberikan hukum kepada sanad hadits.
Sedangkan dalam memberikan hukum kepada matan hadits, disamping melihat semua unsur yang tersebut di atas, kita harus melihat unsur-unsur yang lain. Seperti meneliti lebih jauh matannya untuk mengetahui apakah isinya bertentangan dengan riwayat perawi yang lebih terpercaya atau tidak. Dan apakah di dalamnya terdapat illat yang dapat menjadikannya tertolak atau tidak. Kemudian setelah itu kita memberikan hukum kepada matan tersebut. Seperti dengan mengatakan : "Hadits ini shahih" atau "Hadits ini dla'if". Memberikan hukum kepada matan hadits lebih sulit daripada memberikan hukum kepada sanad. Tidak ada yang mampu melakukannya kecuali yang ahli dalam bidang ini dan sudah menjalaninya dalam kurun waktu yang lama.
Dalam studi sanad ini, buku-buku yang dapat digunakan untuk membantu adalah buku-buku yang membahas tentang Al-Jarh wat-Ta'dil serta biografi para perawi.
Sumber :Ditulis oleh Abu Al Jauzaa
Diposkan oleh Selamat.kms di Kamis, Agustus 14, 2008
Source: salamkms.blogspot.com
Label:
Hadist,
ilmuHadist,
TakhrijHadist
Wednesday, December 9, 2009
ReviewReviewReviewReview Ringkasan Dasar Pengenalan Ilmu Hadist
KATA PENGANTAR
Ringkasan dasar-dasar pengenalan ilmu hadits ini adalah merupakan salinan ringkas dari kajian Ustadz Abu Ihsan Al-atsary di Tokyo. Semoga ringkasan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sebagai sentuhan awal dalam mempelajari dan mencintai warisan berharga dari Rasulullah shollollahu’alaihiwasallam yaitu ilmu Hadits.
Hadits adalah pensyarah yang menjelaskan kemujmalan (keglobalan) Al-qur’an. Misalnya di dalam Al-qur’an ada perintah untuk mengerjakan sholat, akan tetapi di dalamnya tidak dijelaskan bagaimana cara mengerjakan sholat. Semua hukum-hukum yang berkaitan dengan sholat seperti waktu sholat, rukun-rukun sholat, gerakan-gerakan sholat, pembatal-pembatal sholat, dan hukum-hukum lainnya dapat kita temukan penjelasannya di dalam Hadits Rasulullah shollollahu’alaihiwasallam.
Materi di dalam tulisan ini hanya memfokuskan pembahasan pada istilah-istilah dalam ilmu Hadits. Dengan mengetahui istilah-istilah tersebut semoga dapat membantu kaum muslimin yang awam dalam ilmu Hadits memahami buku-buku karangan para ahlul ilm (ulama). Ilmu Hadits adalah ilmu yang sangat luas dan ilmiah. Oleh karena itu, tidak cukup dengan hanya mengetahui istilah-istilahnya, akan tetapi jika ingin mendalami ilmu ini, seorang tholabul ilm (penuntut ilmu agama) hendaknya membekali dengan ilmu-ilmu ushul terlebih dahulu, seperti bahasa arab (nahwu, shorof, dan balaghoh), Tauhid, Mustholahul Hadits, ushul tafsir, dan ushul fiqh.
Semoga tulisan ringkas ini memotivasi kita semua untuk menekuni ilmu agama yang merupakan kewajiban bagi kaum muslimin. Sehingga kita tidak berbicara mengenai masalah agama ini dengan kebodohan, karena sering kali saya temukan berapa banyak orang-orang bodoh yang berbicara ngawur tentang permasalahan agama tanpa dilandasi dengan ilmu dan pemahaman yang benar. Orang-orang bodoh tersebut dengan sombongnya berpendapat begini dan begitu tentang agama serta menolak kebenaran yang datang dengan hujjah (argumentasi) kepada mereka. Ketahuilah bahwa agama ini diturunkan dengan wahyu dari Robbul ‘alamin Allah subhanahuwata’ala, dan kita beragama juga dilandasi dengan wahyu (Al-qur’an dan Sunnah), sehingga kita wajib mendahulukan wahyu dibandingkan dengan akal dalam membahas masalah-masalah keagamaan.
PENDAHULUAN
1) Pada awalnya Rasulullah shollollahu’alaihiwasallam melarang para sahabat menuliskan Hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-qur’an.
2) Perintah untuk menuliskan Hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin abdul aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin amr hazm al-alsory untuk membukukan Hadits.
3) Ulama yang pertama kali mengumpulkan Hadits adalah Ar-robi bin sobiy dan Said bin abi arobah, akan tetapi pengumpulan Hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang sohih dengan, dhoif, dan perkataan para sahabat.
4) Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-muwatho di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu muhammad abdul malik bin ibnu juraiz, di Syam oleh imam Al-auza i, di Kuffah oleh Sufyan at-tsauri, di Basroh oleh Hammad bin salamah.
5) Pada awal abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab-kitab musnad (seperti musnad Na’im ibnu hammad).
6) Pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shohih Bukhori dan Muslim.
PEMBAHASAN
Ilmu Hadits :
ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak.
Hadits :
Apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah shollollahu’alaihiwasallam, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat (lahiriyah dan batiniyah).
Sanad :
Mata rantai perawi yang menghubungkannya ke matan.
Matan :
Perkataan-perkataan yang dinukil sampai ke akhir sanad.
PEMBAGIAN HADITS
Dilihat dari konsekuensi hukumnya :
1) Hadits Maqbul (diterima) : terdiri dari Hadits sohih dan Hadits Hasan
2) Hadits Mardud (ditolak) : yaitu Hadits dhoif
Penjelasan :
HADITS SOHIH :
Yaitu Hadits yang memenuhi 5 syarat berikut ini :
1. Sanadnya bersambung (telah mendengar/bertemu antara para perawi).
2. Melalui penukilan dari perawi-perawi yang adil.
Perawi yang adil adalah perawi yang muslim, baligh (dapat memahami perkataan dan menjawab pertanyaan), berakal, terhindar dari sebab-sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan (contoh-contoh kefasikan dan rusaknya kehormatan adalah seperti melakukan kemaksiatan dan bid’ah, termasuk diantaranya merokok, mencukur jenggot, dan bermain musik).
3. Tsiqoh (yaitu hapalannya kuat).
4. Tidak ada syadz
(syadz adalah seorang perawi yang tsiqoh menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya.
5. Tidak ada illat atau kecacatan dalam Hadits
Hukum Hadits sohih : dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.
HADITS HASAN :
Yaitu Hadits yang apabila perawi-perawinya yang hanya sampai pada tingkatan soduq (tingkatannya berada dibawah tsiqoh).
Soduq : tingkat kesalahannya 50: 50 atau di bawah 60% tingkat ke tsiqoan-nya.
Soduq bisa terjadi pada seorang perawi atau keseluruhan perawi pada rantai sanad.
Para ulama dahulu meneliti tingkat ketsiqo-an seorang perawi adalah dengan memberikan ujian, yaitu disuruh membawakan 100 hadits berikut sanad-sanadnya. Jika sang perawi mampu menyebutkan lebih dari 60 hadits (60%) dengan benar maka sang perawi dianggap tsiqoh.
Hukum Hadits Hasan : dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.
HADITS HASAN SHOHIH
Penyebutan istilah Hadits hasan shohih sering disebutkan oleh imam Thirmidzi. Hadits hasan shohih dapat dimaknai dengan 2 pengertian :
- Imam Thirmidzi mengatakannya karena Hadits tersebut memiliki 2 rantai sanad/lebih. Sebagian sanad hasan dan sebagian lainnya shohih, maka jadilah dia Hadits hasan shohih.
- Jika hanya ada 1 sanad, Hadits tersebut hasan menurut sebagian ulama dan shohih oleh ulama yang lainnya.
HADITS MUTTAFAQQUN ‘ALAIHI
Yaitu Hadits yang sepakat dikeluarkan oleh imam Bukhori dan imam Muslim pada kitab shohih mereka masing-masing.
TINGKATAN HADITS SHOHIH
- Hadits muttafaqqun ‘alaihi
- Hadits shohih yang dikeluarkan oleh imam Bukhori saja
- Hadits shohih yang dikeluarkan oleh imam Muslim saja
- Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhori dan Muslim, serta tidak dicantumkan pada kitab-kitab shohih mereka.
- Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhori
- Hadits yang sesuai dengan syarat Muslim
- Hadits yang tidak sesuai dengan syarat Bukhori dan Muslim
Syarat Bukhori dan Muslim : perawi-perawi yang dipakai adalah perawi-perawi Bukhori dan Muslim dalam shohih mereka.
HADITS DHOIF
Hadits yang tidak memenuhi salah satu/lebih syarat Hadits shohih dan Hasan.
Hukum Hadits dhoif : tidak dapat diamalkan dan tidak boleh meriwayatkan Hadits dhoif kecuali dengan menyebutkan kedudukan Hadits tersebut.Hadits dhaif berbeda dengan hadits palsu atau hadits maudhu`. Hadits dhaif itu masih punya sanad kepada Rasulullah SAW, namun di beberapa rawi ada dha`f atau kelemahan. Kelemahan ini tidak terkait dengan pemalsuan hadits, tetapi lebih kepada sifat yang dimiliki seorang rawi dalam masalah dhabit atau al-`adalah. Mungkin sudah sering lupa atau ada akhlaqnya yang kurang etis di tengah masyarakatnya. Sama sekali tidak ada kaitan dengan upaya memalsukan atau mengarang hadits.
Yang harus dibuang jauh-jauh adalah hadits maudhu`, hadits mungkar atau matruk. Dimana hadits itu sama sekali memang tidak punya sanad sama sekali kepada Rasulullah SAW. Wlau yang paling lemah sekalipun. Inilah yang harus dibuang jauh-jauh. Sedangkan kalau baru dha`if, tentu masih ada jalur sanadnya meski tidak kuat. Maka istilah yang digunakan adalah dha`if atau lemah. Meski lemah tapi masih ada jalur sanadnya.
Karena itulah para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan hadits dha`if, dimana sebagian membolehkan untuk fadha`ilul a`mal. Dan sebagian lagi memang tidak menerimanya. Namun menurut iman An-Nawawi dalam mukaddimahnya, bolehnya menggunakan hadits-hadits dhaif dalam fadailulamal sudah merupakan kesepakatan para ulama.
*Untuk tahap lanjut tentang ilmu hadist, silahkan merujuk pada kitab "Mushthalahul Hadits"
Tags: islamic thought
Prev: Ribuan Warga AS Minta Dikirim Al-Qur'an Gratis
Next: Biografi : Karen Armstrong, "Mencari Tuhan"
reply share
10 CommentsChronological Reverse Threaded
iniaku
reply
iniaku wrote on Jun 11, '05
Ndra, bisa gak dikasih contoh hadist dhoif sama hadist shohih
dan bagaimana ngebadainnya.. kadang kan kita gak tau dan main percaya gitu aja...
thanks in advance utk jawabannya
indrayogi
reply
indrayogi wrote on Jun 11, '05, edited on Jun 11, '05
iniaku said
Ndra, bisa gak dikasih contoh hadist dhoif sama hadist shohih
dan bagaimana ngebadainnya
Hadist Dhaif :
"Hendaklah kalian bersedih, karena bersedih adalah kunci hati.Para sahabat bertanya. 'Bagaimanakah bersedih yang dimaksud wahai Rasulullah ? Beliau menjawab, 'Biasakanlah kalian berlapar-lapar dan haus"
Hadist ini ada di dalam kitab silsilah hadist dhaif dan maudhu yang ditulis oleh Nashiruddin Al Albani jilid ke 3 hadist no.1468 halaman 925.Disitu dikatakan dhaif karena salah satu sanad atau pembawa hadist yang menghubungkan ke matan, ada yang tidak dikenal riwayatnya yaitu Jabrun dan al-Hufri yang sangat menyenangi meriwayatkan hadist-hadist mengenai lapar.Al Albani berkata "Barangkali dia termasuk kalangan sufi (penganut tasawuf) yang biasa mengharamkan bagi dirinya hal-hal yang dihalalkan atau dimubahkan oleh Allah SWT.
Hadist Shohih :
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Demi dzat yang jiwaku berad di tangan-Nya, tidaklah sempurna iman seseorang diantara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya dan anaknya."
Untuk supaya tahu hadist itu shohih atau ngganya, ngga bisa dengan menafsirkan sesuai akal dan perasaan.Walaupun isi dari hadist itu baik atau bahkan sangat baik, tapi kalau di salah satu sanadnya ada cacat maka hadist itu tertolak.Dan juga harus dipelajari dulu mulai asbabun nuzul hadistnya (sebab2 turunnya hadist) seperti misalnya lewat kitab "Fathul Baari" sebanyak 13 buku, setelah itu mempelajari riwayat2 para sanad untuk mengetahui apakah mereka bersih dari sifat2 yang udah disebutin di atas tadi....
Nah berhubung rada ribet untuk kita tau mana yg dhaif dan mana yang shohih dengan memakai cara yang diatas, dibuatlah kitab "Ringkasan Shahih Bukhari" atau "Ringkasan Shahih Muslim" sama Sheikh Nashiruddin Al Albani, atau kalau mau lebih tau hadist2 dhaif itu yang kaya gimana aja, bisa juga liat di kitab beliau, "Silsilah Hadist Dhaif dan Maudhu".Kitab ini ada 4 buku yang setiap bukunya ada sekitar 1000an hadist dhaif dan maudhu....pusying mbacanya bu...euheuheu
*Untuk yang lebih mengusai ilmu hadist, mohon saya dibimbing kalau ada kesalahan :)
sellyna
reply
sellyna wrote on Jun 12, '05
ReviewReviewReviewReviewReview
Trims ya infonya..
saya belum baca, kebetulan bisa di print.. nanti dibaca di rumah dulu..
binimam
reply
binimam wrote on Jun 12, '05
ya benar, " Ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan "
femmy
reply
femmy wrote on Jun 13, '05
Seorang teman saya lagi tertarik dengan "aliran" yang menerima hanya Al-Qur'an dan menolak hadist sebagai pegangan dalam menjalankan Islam (dengan sendirinya, mereka tidak lagi memandang perlu pelaksanaan shalat, zakat, haji, dll). Bagaimana ya caranya meluruskan teman saya itu?
indrayogi
reply
indrayogi wrote on Jun 13, '05
femmy said
Seorang teman saya lagi tertarik dengan "aliran" yang menerima hanya Al-Qur'an dan menolak hadist sebagai pegangan dalam menjalankan Islam (dengan sendirinya, mereka tidak lagi memandang perlu pelaksanaan shalat, zakat, haji, dll). Bagaimana ya caranya meluruskan teman saya itu?
Sepanjang yang saya baca di artikel ini, aliran yang dimaksud adalah Inkar Sunnah.Silahkan baca lebih lanjut detailnya disitu.Tentang masalah teman anda, Insya Allah jawabannya ada disini atau disini...
indrayogi
reply
indrayogi wrote on Jun 13, '05
iniaku said
bagaimana ngebadainnya.. kadang kan kita gak tau dan main percaya gitu aja...
Ada tambahan sedikit :
Buat kita orang-orang yang awam dengan ulumul hadits, tentu untuk mengetahui derajat suatu hadits bisa dengan bertanya kepada para ulama ahli hadits. Sebab merekalah yang punya kemampuan dan kapasitas dalam melakukan penelusuran sanad dan perawi suatu hadits serta menentukan derajatnya.
Setiap hadits itu harus ada alur sanadnya dari perawi terakhir hingga kepada Rasulullah SAW. Para perawi hadits itu menerima hadits secara berjenjang, dari perawi di atasnya yang pertama sampai kepada yang perawi yang ke sekian hingga kepada Rasulullah SAW.
Seorang ahli hadits akan melakukan penelusuran jalur periwayatan setiap hadits ini satu per satu, termasuk riwayat hidup para perawi itu pada semua level / tabaqathnya. Kalau ada cacat pada dirinya, baik dari sisi dhabit (hafalan) maupun `adalah-nya (sifat kepribadiannya), maka akan berpengaruh besar kepada nilai derajat hadits yang diriwayatkannya.
Sebuah hadits yang selamat dari semua cacat pada semua jalur perawinya hingga ke Rasulullah SAW, dimana semua perawi itu lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai perawi yang tisqah, maka hadits itu dikatakan sehat, atau istilah populernya shahih. Sedikit derajat di bawahnya disebut hadits hasan atau baik. Namun bila ada diantara perawinya yang punya cacat atau kelemahan, maka hadits yang sampai kepada kita melalui jalurnya akan dikatakan lemah atau dha`if.
Para ulama mengatakan bila sebuah hadits lemah dari sisi periwayatannya namun masih tersambung kepada Rasulullah SAW, masih bisa dijadikan dalil untuk bidang fadhailul a`mal, atau keutamaan amal ibadah.
Sedangkan bila sebuah hadits terputus periwayatannya dan tidak sampai jalurnya kepada Rasulullah SAW, maka hadits ini dikatakan putus atau munqathi`. Dan bisa saja hadits yang semacam ini memang sama sekali bukan dari Rasulullah SAW, sehingga bisa dikatakan hadits palsu atau maudhu`. Jenis hadits yang seperti ini sama sekali tidak boleh dijadikan dasar hukum dalam Islam.
Untuk mengetahui apakah sebuah hadits itu termasuk shohih atau tidak, bisa dilihat dalam kitab susunan Imam Al-Bukhari yaitu shahih Bukhari atau Imam Muslim yaitu shahih muslim. Untuk hadits-hadits dhaif juga bisa dilihat pada kitab-kitab khusus yang disusun untuk membuat daftar hadits dhaif.
Di masa sekarang ini, para ulama yang berkonsentrasi di bidang hadits banyak yang menuliskannya, seperti karya-karya Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Diantaranya kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah yang berjumlah 11 jilid.
source
femmy
reply
femmy wrote on Jun 13, '05
indrayogi said
Sepanjang yang saya baca di artikel ini, aliran yang dimaksud adalah Inkar Sunnah.Silahkan baca lebih lanjut detailnya disitu.Tentang masalah teman anda, Insya Allah jawabannya ada disini atau disini...
Jazakallah atas bantuannya. (btw artikel yang diberikan link-nya (review no. 3) ngga bisa saya baca, mungkin di-set supaya pembacanya terbatas)
indrayogi
reply
indrayogi wrote on Jun 13, '05, edited on Jun 13, '05
femmy said
(btw artikel yang diberikan link-nya (review no. 3) ngga bisa saya baca, mungkin di-set supaya pembacanya terbatas)
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah semata, Tuhan semesta alam yg tidak ada sekutu bagi-Nya. Shalawat serta salam kita panjatkan kpd nabi & rasul terakhir, Muhammad SAW, para keluarganya serta para sahabat2-nya.
Allah SWT telah menurunkan Al-Qur'an sbg pedoman bagi kaum muslimin. Al-Qur'an merupakan satu2-nya kitab yg memuat segala tatanan dan aturan ttg kebutuhan hidup manusia (dgn segala aspeknya) utk mencapai kebahagian didunia dan akhirat. Selain Al-Qur'an, umat Islam juga dibekali dgn sunnah Muhammad SAW, dan antara keduanya merupakan satu kesatuan yg tdk dpt dipisahkan, membuang salah satunya, berarti membuang secara keseluruhannya, mengapa ? karena nabi SAW bertugas utk menjelaskan kandungan Al-Qur'an dalam artian yg sangat luas, sebagaimana firman Allah SWT :
" … dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia tentang apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan " (QS. 16:44)
Kini timbul fenomena yg membahayakan !, adanya segelintir manusia yg mencampakkan sunnah, mereka ini hanya berpedoman kepada Al-Qur'an saja. Mereka berpendapat bahwa hanya dgn Al-Qur'an saja, segala sesuatu sudah jelas. Dan mereka tdk lebih adalah antek2 Zionis ! yg merusak Islam dari dlm atau menggunting dalam lipatan2, lalu timbul pertanyaan, benarkah argumentasi mereka?
Sebagai bukti bahwa kita sangat perlu bimbingan As-Sunnah, adalah berdasarkan dalil2 Naqli dan aqli(akal) sbg berikut :
A.Dalil Naqli
Dalil naqli merupakan ketentuan yg bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah dan bagi umat islam berkewajiban utk senantiasa mengikuti Nabi SAW. Dalil2 tsb sangat banyak, diantaranya :
" … Dan taatlah kamu sekalian kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar orang beriman "(Al-Anfal:1)
" … Dan apa-apa yang diberikan Rasul(Muhammad) kepadamu, maka ambillah, dan apa-apa yang dilarang kamu mengerjakannya, maka jauhilah " (Al-Hasyr:7)
Dalam beberapa haditsnya, Beliau SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah bersabda : " Barang siapa taat kepadaku, berarti taat kepada Allah dan barang siapa durhaka kepadaku, maka ia durhaka kepada Allah " (HR.Muslim,Bukhari dan Ibnu Majah)
Dari Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah SAW bersabda : " Aku tinggalkan kepadamu dua perkara yang tidak akan sesat kamu dengan keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku, dan kedua-duanya tidak dapat dipisahkan, sehingga datang kepadaku di telaga " (HR.Muslim)
Dalam fatwanya Imam Syafi'I rahimahullah menjelaskan bahwa : " … Dan seluruh sunnah(Nabi SAW) itu mengandung penjelasan bagi Al-Qur'an ". Mengapa ? karena didalam Al-Qur'an itu ada ayat-ayat yg jelas(muhkamat) serta ayat-ayat yg tidak jelas(mutasyabihat). Oleh karena Al-Qur'an itu diturunkan kpd Nabi SAW, maka Nabi SAW-lah yg paling mengetahuinya, yg beliau jelaskan dalam sunnahnya.
B.Dalil Aqli
Allah mewajibkan kita dalam Al-Qur'an, shalat, puasa, zakat, haji tapi tentang rinciannya tdk ada?, Kita dapat mengetahui jumlah raka'at shalat, waktunya shalat, tata cara shalat, puasa dan haji, rukun serta syaratnya, lalu dari mana semua itu?, Kalau bukan dari pembawa Al-Qur'an itu sendiri, yaitu Muhammad SAW, yg dalam hal ini termaktub dalam sunnah beliau SAW. Akal sehat pun akan berpendapat bahwa hal2 global dalam Al-Qur'an memerlukan rincian, sedang yg mempunyai otoritas(wewenang) utk merincinya adalah Muhammad SAW.
Dalil2 diatas cukup menjadi hujjah(bukti) nyata bahwa Al-Qur'an dan As Sunnah adalah satu kesatuan yg tdk dapat dipisahkan. Paham inkarus sunnah tegas2 telah melecehkan Al-Qur'an dan As-Sunnah itu sendiri. Bahkan Nabi SAW jauh2 hari telah memperingatkan kpd kita, akan adanya orang2 yg melecehkan as-sunnah sepeninggal beliau, sebagaimana dalam sebuah hadist dibawah ini :
Dari Miqdam bin Ma'di Karib r.a, Rasulullah bersabda : " Ketahuilah bahwa aku telah diberi kitab dan sesuatu yang serupa dengan kitab itu yang menyertainya. Ketahuilah, ada seorang laki2 yang kekenyangan duduk diatas kursi panjangnya, lalu dia mengatakan ' Berpeganglah kalian kepada Al-Qur'an ini, maka sesuatu yang kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari yang halal, maka halalkanlah dan sesuatu yang
kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari yang haram, maka haramkanlah ' "
(HR. Syafi'I, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
Dari uraian diatas telah jelas bahwa pedoman hidup umat islam itu ada dua yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah, yg satu dgn yg lainnya saling terkait, tdk dapat dipisahkan satu dgn yg lainnya. Mudah2-an Allah SWT tetap memberikan hidayah kpd kita agar kita selalu berpegang teguh kpd As-Sunnah, menjaga sunnah Rasul-Nya sekaligus sbg pembela sunnahnya. Wallahu'Alam
Wassalamu'alaikum …
Source-http://indrayogi.multiply.com/reviews/item/14
Ringkasan dasar-dasar pengenalan ilmu hadits ini adalah merupakan salinan ringkas dari kajian Ustadz Abu Ihsan Al-atsary di Tokyo. Semoga ringkasan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sebagai sentuhan awal dalam mempelajari dan mencintai warisan berharga dari Rasulullah shollollahu’alaihiwasallam yaitu ilmu Hadits.
Hadits adalah pensyarah yang menjelaskan kemujmalan (keglobalan) Al-qur’an. Misalnya di dalam Al-qur’an ada perintah untuk mengerjakan sholat, akan tetapi di dalamnya tidak dijelaskan bagaimana cara mengerjakan sholat. Semua hukum-hukum yang berkaitan dengan sholat seperti waktu sholat, rukun-rukun sholat, gerakan-gerakan sholat, pembatal-pembatal sholat, dan hukum-hukum lainnya dapat kita temukan penjelasannya di dalam Hadits Rasulullah shollollahu’alaihiwasallam.
Materi di dalam tulisan ini hanya memfokuskan pembahasan pada istilah-istilah dalam ilmu Hadits. Dengan mengetahui istilah-istilah tersebut semoga dapat membantu kaum muslimin yang awam dalam ilmu Hadits memahami buku-buku karangan para ahlul ilm (ulama). Ilmu Hadits adalah ilmu yang sangat luas dan ilmiah. Oleh karena itu, tidak cukup dengan hanya mengetahui istilah-istilahnya, akan tetapi jika ingin mendalami ilmu ini, seorang tholabul ilm (penuntut ilmu agama) hendaknya membekali dengan ilmu-ilmu ushul terlebih dahulu, seperti bahasa arab (nahwu, shorof, dan balaghoh), Tauhid, Mustholahul Hadits, ushul tafsir, dan ushul fiqh.
Semoga tulisan ringkas ini memotivasi kita semua untuk menekuni ilmu agama yang merupakan kewajiban bagi kaum muslimin. Sehingga kita tidak berbicara mengenai masalah agama ini dengan kebodohan, karena sering kali saya temukan berapa banyak orang-orang bodoh yang berbicara ngawur tentang permasalahan agama tanpa dilandasi dengan ilmu dan pemahaman yang benar. Orang-orang bodoh tersebut dengan sombongnya berpendapat begini dan begitu tentang agama serta menolak kebenaran yang datang dengan hujjah (argumentasi) kepada mereka. Ketahuilah bahwa agama ini diturunkan dengan wahyu dari Robbul ‘alamin Allah subhanahuwata’ala, dan kita beragama juga dilandasi dengan wahyu (Al-qur’an dan Sunnah), sehingga kita wajib mendahulukan wahyu dibandingkan dengan akal dalam membahas masalah-masalah keagamaan.
PENDAHULUAN
1) Pada awalnya Rasulullah shollollahu’alaihiwasallam melarang para sahabat menuliskan Hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-qur’an.
2) Perintah untuk menuliskan Hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin abdul aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin amr hazm al-alsory untuk membukukan Hadits.
3) Ulama yang pertama kali mengumpulkan Hadits adalah Ar-robi bin sobiy dan Said bin abi arobah, akan tetapi pengumpulan Hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang sohih dengan, dhoif, dan perkataan para sahabat.
4) Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-muwatho di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu muhammad abdul malik bin ibnu juraiz, di Syam oleh imam Al-auza i, di Kuffah oleh Sufyan at-tsauri, di Basroh oleh Hammad bin salamah.
5) Pada awal abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab-kitab musnad (seperti musnad Na’im ibnu hammad).
6) Pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shohih Bukhori dan Muslim.
PEMBAHASAN
Ilmu Hadits :
ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak.
Hadits :
Apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah shollollahu’alaihiwasallam, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat (lahiriyah dan batiniyah).
Sanad :
Mata rantai perawi yang menghubungkannya ke matan.
Matan :
Perkataan-perkataan yang dinukil sampai ke akhir sanad.
PEMBAGIAN HADITS
Dilihat dari konsekuensi hukumnya :
1) Hadits Maqbul (diterima) : terdiri dari Hadits sohih dan Hadits Hasan
2) Hadits Mardud (ditolak) : yaitu Hadits dhoif
Penjelasan :
HADITS SOHIH :
Yaitu Hadits yang memenuhi 5 syarat berikut ini :
1. Sanadnya bersambung (telah mendengar/bertemu antara para perawi).
2. Melalui penukilan dari perawi-perawi yang adil.
Perawi yang adil adalah perawi yang muslim, baligh (dapat memahami perkataan dan menjawab pertanyaan), berakal, terhindar dari sebab-sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan (contoh-contoh kefasikan dan rusaknya kehormatan adalah seperti melakukan kemaksiatan dan bid’ah, termasuk diantaranya merokok, mencukur jenggot, dan bermain musik).
3. Tsiqoh (yaitu hapalannya kuat).
4. Tidak ada syadz
(syadz adalah seorang perawi yang tsiqoh menyelisihi perawi yang lebih tsiqoh darinya.
5. Tidak ada illat atau kecacatan dalam Hadits
Hukum Hadits sohih : dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.
HADITS HASAN :
Yaitu Hadits yang apabila perawi-perawinya yang hanya sampai pada tingkatan soduq (tingkatannya berada dibawah tsiqoh).
Soduq : tingkat kesalahannya 50: 50 atau di bawah 60% tingkat ke tsiqoan-nya.
Soduq bisa terjadi pada seorang perawi atau keseluruhan perawi pada rantai sanad.
Para ulama dahulu meneliti tingkat ketsiqo-an seorang perawi adalah dengan memberikan ujian, yaitu disuruh membawakan 100 hadits berikut sanad-sanadnya. Jika sang perawi mampu menyebutkan lebih dari 60 hadits (60%) dengan benar maka sang perawi dianggap tsiqoh.
Hukum Hadits Hasan : dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.
HADITS HASAN SHOHIH
Penyebutan istilah Hadits hasan shohih sering disebutkan oleh imam Thirmidzi. Hadits hasan shohih dapat dimaknai dengan 2 pengertian :
- Imam Thirmidzi mengatakannya karena Hadits tersebut memiliki 2 rantai sanad/lebih. Sebagian sanad hasan dan sebagian lainnya shohih, maka jadilah dia Hadits hasan shohih.
- Jika hanya ada 1 sanad, Hadits tersebut hasan menurut sebagian ulama dan shohih oleh ulama yang lainnya.
HADITS MUTTAFAQQUN ‘ALAIHI
Yaitu Hadits yang sepakat dikeluarkan oleh imam Bukhori dan imam Muslim pada kitab shohih mereka masing-masing.
TINGKATAN HADITS SHOHIH
- Hadits muttafaqqun ‘alaihi
- Hadits shohih yang dikeluarkan oleh imam Bukhori saja
- Hadits shohih yang dikeluarkan oleh imam Muslim saja
- Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhori dan Muslim, serta tidak dicantumkan pada kitab-kitab shohih mereka.
- Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhori
- Hadits yang sesuai dengan syarat Muslim
- Hadits yang tidak sesuai dengan syarat Bukhori dan Muslim
Syarat Bukhori dan Muslim : perawi-perawi yang dipakai adalah perawi-perawi Bukhori dan Muslim dalam shohih mereka.
HADITS DHOIF
Hadits yang tidak memenuhi salah satu/lebih syarat Hadits shohih dan Hasan.
Hukum Hadits dhoif : tidak dapat diamalkan dan tidak boleh meriwayatkan Hadits dhoif kecuali dengan menyebutkan kedudukan Hadits tersebut.Hadits dhaif berbeda dengan hadits palsu atau hadits maudhu`. Hadits dhaif itu masih punya sanad kepada Rasulullah SAW, namun di beberapa rawi ada dha`f atau kelemahan. Kelemahan ini tidak terkait dengan pemalsuan hadits, tetapi lebih kepada sifat yang dimiliki seorang rawi dalam masalah dhabit atau al-`adalah. Mungkin sudah sering lupa atau ada akhlaqnya yang kurang etis di tengah masyarakatnya. Sama sekali tidak ada kaitan dengan upaya memalsukan atau mengarang hadits.
Yang harus dibuang jauh-jauh adalah hadits maudhu`, hadits mungkar atau matruk. Dimana hadits itu sama sekali memang tidak punya sanad sama sekali kepada Rasulullah SAW. Wlau yang paling lemah sekalipun. Inilah yang harus dibuang jauh-jauh. Sedangkan kalau baru dha`if, tentu masih ada jalur sanadnya meski tidak kuat. Maka istilah yang digunakan adalah dha`if atau lemah. Meski lemah tapi masih ada jalur sanadnya.
Karena itulah para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan hadits dha`if, dimana sebagian membolehkan untuk fadha`ilul a`mal. Dan sebagian lagi memang tidak menerimanya. Namun menurut iman An-Nawawi dalam mukaddimahnya, bolehnya menggunakan hadits-hadits dhaif dalam fadailulamal sudah merupakan kesepakatan para ulama.
*Untuk tahap lanjut tentang ilmu hadist, silahkan merujuk pada kitab "Mushthalahul Hadits"
Tags: islamic thought
Prev: Ribuan Warga AS Minta Dikirim Al-Qur'an Gratis
Next: Biografi : Karen Armstrong, "Mencari Tuhan"
reply share
10 CommentsChronological Reverse Threaded
iniaku
reply
iniaku wrote on Jun 11, '05
Ndra, bisa gak dikasih contoh hadist dhoif sama hadist shohih
dan bagaimana ngebadainnya.. kadang kan kita gak tau dan main percaya gitu aja...
thanks in advance utk jawabannya
indrayogi
reply
indrayogi wrote on Jun 11, '05, edited on Jun 11, '05
iniaku said
Ndra, bisa gak dikasih contoh hadist dhoif sama hadist shohih
dan bagaimana ngebadainnya
Hadist Dhaif :
"Hendaklah kalian bersedih, karena bersedih adalah kunci hati.Para sahabat bertanya. 'Bagaimanakah bersedih yang dimaksud wahai Rasulullah ? Beliau menjawab, 'Biasakanlah kalian berlapar-lapar dan haus"
Hadist ini ada di dalam kitab silsilah hadist dhaif dan maudhu yang ditulis oleh Nashiruddin Al Albani jilid ke 3 hadist no.1468 halaman 925.Disitu dikatakan dhaif karena salah satu sanad atau pembawa hadist yang menghubungkan ke matan, ada yang tidak dikenal riwayatnya yaitu Jabrun dan al-Hufri yang sangat menyenangi meriwayatkan hadist-hadist mengenai lapar.Al Albani berkata "Barangkali dia termasuk kalangan sufi (penganut tasawuf) yang biasa mengharamkan bagi dirinya hal-hal yang dihalalkan atau dimubahkan oleh Allah SWT.
Hadist Shohih :
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Demi dzat yang jiwaku berad di tangan-Nya, tidaklah sempurna iman seseorang diantara kalian sehingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya dan anaknya."
Untuk supaya tahu hadist itu shohih atau ngganya, ngga bisa dengan menafsirkan sesuai akal dan perasaan.Walaupun isi dari hadist itu baik atau bahkan sangat baik, tapi kalau di salah satu sanadnya ada cacat maka hadist itu tertolak.Dan juga harus dipelajari dulu mulai asbabun nuzul hadistnya (sebab2 turunnya hadist) seperti misalnya lewat kitab "Fathul Baari" sebanyak 13 buku, setelah itu mempelajari riwayat2 para sanad untuk mengetahui apakah mereka bersih dari sifat2 yang udah disebutin di atas tadi....
Nah berhubung rada ribet untuk kita tau mana yg dhaif dan mana yang shohih dengan memakai cara yang diatas, dibuatlah kitab "Ringkasan Shahih Bukhari" atau "Ringkasan Shahih Muslim" sama Sheikh Nashiruddin Al Albani, atau kalau mau lebih tau hadist2 dhaif itu yang kaya gimana aja, bisa juga liat di kitab beliau, "Silsilah Hadist Dhaif dan Maudhu".Kitab ini ada 4 buku yang setiap bukunya ada sekitar 1000an hadist dhaif dan maudhu....pusying mbacanya bu...euheuheu
*Untuk yang lebih mengusai ilmu hadist, mohon saya dibimbing kalau ada kesalahan :)
sellyna
reply
sellyna wrote on Jun 12, '05
ReviewReviewReviewReviewReview
Trims ya infonya..
saya belum baca, kebetulan bisa di print.. nanti dibaca di rumah dulu..
binimam
reply
binimam wrote on Jun 12, '05
ya benar, " Ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan "
femmy
reply
femmy wrote on Jun 13, '05
Seorang teman saya lagi tertarik dengan "aliran" yang menerima hanya Al-Qur'an dan menolak hadist sebagai pegangan dalam menjalankan Islam (dengan sendirinya, mereka tidak lagi memandang perlu pelaksanaan shalat, zakat, haji, dll). Bagaimana ya caranya meluruskan teman saya itu?
indrayogi
reply
indrayogi wrote on Jun 13, '05
femmy said
Seorang teman saya lagi tertarik dengan "aliran" yang menerima hanya Al-Qur'an dan menolak hadist sebagai pegangan dalam menjalankan Islam (dengan sendirinya, mereka tidak lagi memandang perlu pelaksanaan shalat, zakat, haji, dll). Bagaimana ya caranya meluruskan teman saya itu?
Sepanjang yang saya baca di artikel ini, aliran yang dimaksud adalah Inkar Sunnah.Silahkan baca lebih lanjut detailnya disitu.Tentang masalah teman anda, Insya Allah jawabannya ada disini atau disini...
indrayogi
reply
indrayogi wrote on Jun 13, '05
iniaku said
bagaimana ngebadainnya.. kadang kan kita gak tau dan main percaya gitu aja...
Ada tambahan sedikit :
Buat kita orang-orang yang awam dengan ulumul hadits, tentu untuk mengetahui derajat suatu hadits bisa dengan bertanya kepada para ulama ahli hadits. Sebab merekalah yang punya kemampuan dan kapasitas dalam melakukan penelusuran sanad dan perawi suatu hadits serta menentukan derajatnya.
Setiap hadits itu harus ada alur sanadnya dari perawi terakhir hingga kepada Rasulullah SAW. Para perawi hadits itu menerima hadits secara berjenjang, dari perawi di atasnya yang pertama sampai kepada yang perawi yang ke sekian hingga kepada Rasulullah SAW.
Seorang ahli hadits akan melakukan penelusuran jalur periwayatan setiap hadits ini satu per satu, termasuk riwayat hidup para perawi itu pada semua level / tabaqathnya. Kalau ada cacat pada dirinya, baik dari sisi dhabit (hafalan) maupun `adalah-nya (sifat kepribadiannya), maka akan berpengaruh besar kepada nilai derajat hadits yang diriwayatkannya.
Sebuah hadits yang selamat dari semua cacat pada semua jalur perawinya hingga ke Rasulullah SAW, dimana semua perawi itu lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai perawi yang tisqah, maka hadits itu dikatakan sehat, atau istilah populernya shahih. Sedikit derajat di bawahnya disebut hadits hasan atau baik. Namun bila ada diantara perawinya yang punya cacat atau kelemahan, maka hadits yang sampai kepada kita melalui jalurnya akan dikatakan lemah atau dha`if.
Para ulama mengatakan bila sebuah hadits lemah dari sisi periwayatannya namun masih tersambung kepada Rasulullah SAW, masih bisa dijadikan dalil untuk bidang fadhailul a`mal, atau keutamaan amal ibadah.
Sedangkan bila sebuah hadits terputus periwayatannya dan tidak sampai jalurnya kepada Rasulullah SAW, maka hadits ini dikatakan putus atau munqathi`. Dan bisa saja hadits yang semacam ini memang sama sekali bukan dari Rasulullah SAW, sehingga bisa dikatakan hadits palsu atau maudhu`. Jenis hadits yang seperti ini sama sekali tidak boleh dijadikan dasar hukum dalam Islam.
Untuk mengetahui apakah sebuah hadits itu termasuk shohih atau tidak, bisa dilihat dalam kitab susunan Imam Al-Bukhari yaitu shahih Bukhari atau Imam Muslim yaitu shahih muslim. Untuk hadits-hadits dhaif juga bisa dilihat pada kitab-kitab khusus yang disusun untuk membuat daftar hadits dhaif.
Di masa sekarang ini, para ulama yang berkonsentrasi di bidang hadits banyak yang menuliskannya, seperti karya-karya Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Diantaranya kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah yang berjumlah 11 jilid.
source
femmy
reply
femmy wrote on Jun 13, '05
indrayogi said
Sepanjang yang saya baca di artikel ini, aliran yang dimaksud adalah Inkar Sunnah.Silahkan baca lebih lanjut detailnya disitu.Tentang masalah teman anda, Insya Allah jawabannya ada disini atau disini...
Jazakallah atas bantuannya. (btw artikel yang diberikan link-nya (review no. 3) ngga bisa saya baca, mungkin di-set supaya pembacanya terbatas)
indrayogi
reply
indrayogi wrote on Jun 13, '05, edited on Jun 13, '05
femmy said
(btw artikel yang diberikan link-nya (review no. 3) ngga bisa saya baca, mungkin di-set supaya pembacanya terbatas)
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah semata, Tuhan semesta alam yg tidak ada sekutu bagi-Nya. Shalawat serta salam kita panjatkan kpd nabi & rasul terakhir, Muhammad SAW, para keluarganya serta para sahabat2-nya.
Allah SWT telah menurunkan Al-Qur'an sbg pedoman bagi kaum muslimin. Al-Qur'an merupakan satu2-nya kitab yg memuat segala tatanan dan aturan ttg kebutuhan hidup manusia (dgn segala aspeknya) utk mencapai kebahagian didunia dan akhirat. Selain Al-Qur'an, umat Islam juga dibekali dgn sunnah Muhammad SAW, dan antara keduanya merupakan satu kesatuan yg tdk dpt dipisahkan, membuang salah satunya, berarti membuang secara keseluruhannya, mengapa ? karena nabi SAW bertugas utk menjelaskan kandungan Al-Qur'an dalam artian yg sangat luas, sebagaimana firman Allah SWT :
" … dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia tentang apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan " (QS. 16:44)
Kini timbul fenomena yg membahayakan !, adanya segelintir manusia yg mencampakkan sunnah, mereka ini hanya berpedoman kepada Al-Qur'an saja. Mereka berpendapat bahwa hanya dgn Al-Qur'an saja, segala sesuatu sudah jelas. Dan mereka tdk lebih adalah antek2 Zionis ! yg merusak Islam dari dlm atau menggunting dalam lipatan2, lalu timbul pertanyaan, benarkah argumentasi mereka?
Sebagai bukti bahwa kita sangat perlu bimbingan As-Sunnah, adalah berdasarkan dalil2 Naqli dan aqli(akal) sbg berikut :
A.Dalil Naqli
Dalil naqli merupakan ketentuan yg bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah dan bagi umat islam berkewajiban utk senantiasa mengikuti Nabi SAW. Dalil2 tsb sangat banyak, diantaranya :
" … Dan taatlah kamu sekalian kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar orang beriman "(Al-Anfal:1)
" … Dan apa-apa yang diberikan Rasul(Muhammad) kepadamu, maka ambillah, dan apa-apa yang dilarang kamu mengerjakannya, maka jauhilah " (Al-Hasyr:7)
Dalam beberapa haditsnya, Beliau SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah bersabda : " Barang siapa taat kepadaku, berarti taat kepada Allah dan barang siapa durhaka kepadaku, maka ia durhaka kepada Allah " (HR.Muslim,Bukhari dan Ibnu Majah)
Dari Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah SAW bersabda : " Aku tinggalkan kepadamu dua perkara yang tidak akan sesat kamu dengan keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku, dan kedua-duanya tidak dapat dipisahkan, sehingga datang kepadaku di telaga " (HR.Muslim)
Dalam fatwanya Imam Syafi'I rahimahullah menjelaskan bahwa : " … Dan seluruh sunnah(Nabi SAW) itu mengandung penjelasan bagi Al-Qur'an ". Mengapa ? karena didalam Al-Qur'an itu ada ayat-ayat yg jelas(muhkamat) serta ayat-ayat yg tidak jelas(mutasyabihat). Oleh karena Al-Qur'an itu diturunkan kpd Nabi SAW, maka Nabi SAW-lah yg paling mengetahuinya, yg beliau jelaskan dalam sunnahnya.
B.Dalil Aqli
Allah mewajibkan kita dalam Al-Qur'an, shalat, puasa, zakat, haji tapi tentang rinciannya tdk ada?, Kita dapat mengetahui jumlah raka'at shalat, waktunya shalat, tata cara shalat, puasa dan haji, rukun serta syaratnya, lalu dari mana semua itu?, Kalau bukan dari pembawa Al-Qur'an itu sendiri, yaitu Muhammad SAW, yg dalam hal ini termaktub dalam sunnah beliau SAW. Akal sehat pun akan berpendapat bahwa hal2 global dalam Al-Qur'an memerlukan rincian, sedang yg mempunyai otoritas(wewenang) utk merincinya adalah Muhammad SAW.
Dalil2 diatas cukup menjadi hujjah(bukti) nyata bahwa Al-Qur'an dan As Sunnah adalah satu kesatuan yg tdk dapat dipisahkan. Paham inkarus sunnah tegas2 telah melecehkan Al-Qur'an dan As-Sunnah itu sendiri. Bahkan Nabi SAW jauh2 hari telah memperingatkan kpd kita, akan adanya orang2 yg melecehkan as-sunnah sepeninggal beliau, sebagaimana dalam sebuah hadist dibawah ini :
Dari Miqdam bin Ma'di Karib r.a, Rasulullah bersabda : " Ketahuilah bahwa aku telah diberi kitab dan sesuatu yang serupa dengan kitab itu yang menyertainya. Ketahuilah, ada seorang laki2 yang kekenyangan duduk diatas kursi panjangnya, lalu dia mengatakan ' Berpeganglah kalian kepada Al-Qur'an ini, maka sesuatu yang kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari yang halal, maka halalkanlah dan sesuatu yang
kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari yang haram, maka haramkanlah ' "
(HR. Syafi'I, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
Dari uraian diatas telah jelas bahwa pedoman hidup umat islam itu ada dua yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah, yg satu dgn yg lainnya saling terkait, tdk dapat dipisahkan satu dgn yg lainnya. Mudah2-an Allah SWT tetap memberikan hidayah kpd kita agar kita selalu berpegang teguh kpd As-Sunnah, menjaga sunnah Rasul-Nya sekaligus sbg pembela sunnahnya. Wallahu'Alam
Wassalamu'alaikum …
Source-http://indrayogi.multiply.com/reviews/item/14
Label:
Hadist,
ilmuHadist
Subscribe to:
Posts (Atom)
About Me
- H. A l w i n T a n j u n g, M.Th
- allwin: Kullun Najah FiddaRoini Ya'ni: Fiddunya Wal-Akhiroh InsyaAllah, Amien......(Gentleman From Mandailing Natal)
Labels/Kategori
- a (1)
- Aceh (5)
- Agama (7)
- AIDS (1)
- AirPort Polonia (1)
- All Pic (4)
- Amrozi (1)
- Andaman (1)
- Aneh (1)
- APBN (1)
- Archives (54)
- Arsip Gambar (3)
- Asia (1)
- Asthma (1)
- Atlas Tsunami (1)
- Bakteri (1)
- Bali (1)
- BANK (1)
- BencanaWaspada (1)
- BeritaDeplu (1)
- BiayaPerkaraHukum (1)
- Biodata (4)
- Bom (1)
- Bom Bali (1)
- Bung Karno (1)
- Caleg (1)
- Dkt PPI (1)
- DPR (1)
- DPRD (1)
- DPRD SUMUT (1)
- Draft (1)
- EmbassiesInJKT (1)
- File Manoj Kalita (1)
- File Ritu (3)
- GAM (3)
- Gempa (1)
- GOLKAR (1)
- Guru (1)
- GuruJi (1)
- Hadist (4)
- Health (6)
- Hindu (1)
- Hipnotis (1)
- Hukum dan Kriminal (11)
- Hukuman Mati (1)
- ilmuHadist (6)
- India (1)
- Indonesia (6)
- Iran (2)
- Islam (12)
- Japan (1)
- jerwat (1)
- Jihad (7)
- Juara nasyid (1)
- Jurnalist/Pers (1)
- KADESfuture (1)
- Kecelakaan (2)
- Kesehatan/Health (5)
- Kesetaraan Gender (1)
- Khawarij (1)
- Khulafaurrosidin (1)
- Kisos (1)
- KKN (1)
- KorbanCinta (1)
- Korupsi (1)
- KPK (3)
- KUHP (1)
- KumanVagina (1)
- LongLife (1)
- MA/MK (1)
- Mahasiswa (1)
- Makalah (1)
- Manajemen (2)
- MBS (1)
- MetodePembelajaran (1)
- MOBIL (1)
- Model (2)
- Moonstone Ring (1)
- MTQN-31 (1)
- Nonresidenceindia (1)
- Operasi Tulang (1)
- PadangLawas (1)
- PantonLabu (1)
- Pendidikan (1)
- Penganiayaan (1)
- Penipu (2)
- Pesawat (4)
- PidatoKenegaraanPresidenRI/SBY (1)
- Polisi (1)
- PPI (1)
- Protap (1)
- PSP (1)
- Rokok (2)
- Satelit (1)
- SciTech (1)
- Sehat (1)
- SejarahIslamIndonesia (1)
- Sekolah (2)
- Selingkuh (1)
- Stress (1)
- SuamiIstri (1)
- Sufism (1)
- SUMUT (11)
- Susu/Milk (1)
- TakhrijHadist (5)
- tanjungmadina (39)
- TapSel (3)
- Tembakan Uniform (2)
- Terlalu kembar (1)
- Teroris (2)
- tkw (3)
- Tourism (1)
- Tourist (1)
- Tsunami (2)
- Tsunami Report (1)
- Tumor (1)
- US (1)
- UUD (1)
- Wanita (2)
- WNA (1)
Links
- AAA-cie.org.uk
- AAA-designers
- AAA-disain Baju
- akta4.blogspot.com
- akta4.blogspot.com
- arrahman.com
- Beasiswa
- Beasiswa
- BEASISWA/world-international
- Bendera 2 Dunia
- BERNIAGA.COM-MAU BARANG???
- BiroJodoh-Janda&Duda
- bollywood profile
- buat Cari kawan dll sprti hi5 friendster dll
- GitanJaliNagpal/ Model Stress
- http://acehkita.com/
- http://acehkita.com/
- http://almuslimin.org/
- http://britishcounsil.com/
- http://graphics-comment.blogspot.com/?c=hifunny&n=29
- http://islamtoday.com/
- http://islamtoday.com/
- http://lamancd.com/whh/
- http://mygirlyspace.com/
- http://photos1.blogger.com/x/blogger/8174/1344/1600/585817/alslaeh.gif
- http://pmindia.nic.in/
- http://spaceflight.nasa.gov/gallery/search.cgi
- http://www.123greetings.com/
- http://www.123greetings.com/
- http://www.6rb.com/
- http://www.freecodesource.com/friendster-layouts/cat.php?id=48
- http://www.harianrakyatbengkulu.com/mod.php?mod=publisher&op=viewcat&cid=9&min=30
- http://www.indiaresults.com/landing/jecrc/udml/index.htm
- http://www.kabarindonesia.com//
- http://www.kapanlagi.com/h/0000189898.html
- http://www.majalahwanita.com/
- http://www.nasa.gov/centers/johnson/multimedia/index.html
- http://www.topbun.com/
- http://www.yazgulu.com/Guller/127.swf
- http://www.yazgulu.com/Guller/127.swf
- http://www.youtube.com/watch?v=i3Azr4_BUAE&NR=1
- imesh.com
- KisahNyataSampuraga/anak durhakaJadiAirPanas
- Links Website
- LOWONGAN-KERJA
- MAKALAH
- MAP code /Visitor hi5-Blog-dll
- MAP-google
- MAP-google
- MateriPENDIDIKAN
- Motor-Kereta UNTUK DIJUAL
- NASA / Moon
- NASA / MooN
- nyari Poto
- PEACE TV
- Pemerintahan SBY
- perfspot.com
- Philippines
- Presiden India (A.Kalam)
- Riau News
- SayangAnak
- Skulx PoPpY
- Space
- Space / ruang angkasa
- Sunita Wlm in wikipedia.org
- ThaiLanguage
- thesedays.com
- Traffic & Map Visitors untk di Muat di blogger
- tvarablive
- UniversitasGajahMada
- Untk CariDuit dari website
- Untk CariDuit dari: web,LogIn
- Untk Jumlah visitor blog & mulaix
- untk kode Country Visitor dg Benderax
- Untk NglihatCountry OL neoPlanet
- untk OnLine Pengunjung Blog
- Untk-hi5Comment/Pemandangan
- UntkCopyPasteYoutubeKeComputer
- UntkCopyPasteYoutubeKeComputer
- untkPageRank di blog
- Untuk hi5 Comment
- Vda bln
- Video.tagged.com / Nasheed
- Videos
- world-ATLAS- code Visitor website
Blog Archive
-
►
2008
(39)
-
►
October
(11)
- Operasi Tulang
- Honor Kades di Sumut minimal Rp1 juta
- Tahun 2009 biaya pendidikan di Sumut gratis
- Mahasiswa RI di Belanda Tolak Kunjungan Anggota DP...
- Merampok sepeda motor bintara polisi terancam peca...
- Caleg partai Golkar Agara ditangkap
- Alat vital suami ditebas istri
- 65 tewas operasi Ketupat Toba di Sumut
- Mengapa surat berlogo GAM?Silahkan Tanya kpd Rumpu...
- GOSSIP
- Moonstone Ring $55
-
►
October
(11)







