<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908</id><updated>2012-01-25T11:04:40.601-08:00</updated><category term='AirPort Polonia'/><category term='Bung Karno'/><category term='Manajemen'/><category term='GOLKAR'/><category term='Hindu'/><category term='Kecelakaan'/><category term='Hukum dan Kriminal'/><category term='Korupsi'/><category term='Sehat'/><category term='Bom'/><category term='Model'/><category term='Rokok'/><category term='a'/><category term='Agama'/><category term='File Manoj Kalita'/><category term='Khulafaurrosidin'/><category term='Tembakan Uniform'/><category term='SuamiIstri'/><category term='jerwat'/><category term='Aneh'/><category term='File Ritu'/><category term='KorbanCinta'/><category term='WNA'/><category term='MBS'/><category term='Indonesia'/><category term='GAM'/><category term='BiayaPerkaraHukum'/><category term='KKN'/><category term='Hipnotis'/><category term='Asthma'/><category term='Juara nasyid'/><category term='TapSel'/><category term='BeritaDeplu'/><category term='Atlas Tsunami'/><category term='Arsip Gambar'/><category term='PadangLawas'/><category term='SUMUT'/><category term='Teroris'/><category term='EmbassiesInJKT'/><category term='PidatoKenegaraanPresidenRI/SBY'/><category term='Amrozi'/><category term='Gempa'/><category term='Wanita'/><category term='Protap'/><category term='Kisos'/><category term='Polisi'/><category term='Bali'/><category term='Japan'/><category term='Bom Bali'/><category term='Kesehatan/Health'/><category term='MA/MK'/><category term='Penipu'/><category term='Guru'/><category term='Pesawat'/><category term='KumanVagina'/><category term='Sekolah'/><category term='Moonstone Ring'/><category term='UUD'/><category term='DPRD'/><category term='Jurnalist/Pers'/><category term='Makalah'/><category term='MetodePembelajaran'/><category term='Jihad'/><category term='Tsunami Report'/><category term='Operasi Tulang'/><category term='PSP'/><category term='Terlalu kembar'/><category term='Stress'/><category term='All Pic'/><category term='Hadist'/><category term='DPR'/><category term='GuruJi'/><category term='Pendidikan'/><category term='Asia'/><category term='KADESfuture'/><category term='BANK'/><category term='Caleg'/><category term='SejarahIslamIndonesia'/><category term='AIDS'/><category term='Archives'/><category term='tanjungmadina'/><category term='KPK'/><category term='PPI'/><category term='Penganiayaan'/><category term='Satelit'/><category term='Dkt PPI'/><category term='MOBIL'/><category term='Sufism'/><category term='Aceh'/><category term='Tumor'/><category term='Khawarij'/><category term='ilmuHadist'/><category term='SciTech'/><category term='Health'/><category term='DPRD SUMUT'/><category term='India'/><category term='Bakteri'/><category term='Tsunami'/><category term='Kesetaraan Gender'/><category term='TakhrijHadist'/><category term='Islam'/><category term='PantonLabu'/><category term='Tourism'/><category term='KUHP'/><category term='Draft'/><category term='BencanaWaspada'/><category term='Mahasiswa'/><category term='Hukuman Mati'/><category term='Tourist'/><category term='Susu/Milk'/><category term='Andaman'/><category term='Biodata'/><category term='Nonresidenceindia'/><category term='tkw'/><category term='Iran'/><category term='MTQN-31'/><category term='LongLife'/><category term='Selingkuh'/><category term='US'/><category term='APBN'/><title type='text'>archives</title><subtitle type='html'>ISI BLOG INI ADALAH ARSIP, GUDANG PENYIMPANAN BERITA 2,DLL YG MUNGKIN DI SUATU SAAT PERLU UNTUK DIBUKA KEMBALI, BIAR TDK REPOT 2 NYARINYA, SAYA SIMPAN DISINI AJA,DAN JUGA BERITA 2 YG KEJADIANNYA SAYA LIAT LANGSUNG ATAU ORANG YG SAYA KENAL.

BAGI PARA VISITOR YG NYASAR KE SITE INI SILAKAN AJA DILIAT LINKS NYA !!! MANA TAU ADA YG DIPERLUKAN....GRATIS KOK. 
Thanks 4 visit</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>115</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-5048736940930972276</id><published>2011-07-14T01:42:00.000-07:00</published><updated>2011-07-14T01:45:46.918-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MOBIL'/><title type='text'>JUAL BELI------MOBIL</title><content type='html'>Dilihat: 6 |&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;« Prev Ads Next Ads »&lt;br /&gt;Oleh: auto2000_bsd&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Member sejak: 19-04-2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lokasi: Jakarta D.K.I., kabupaten Bogor&lt;br /&gt;PAKET LEBARAN AVANZA DP MULAI 17 JUTA / ANGSURAN 2,2 JUTA BLN.. TRADE IN, CASH &amp; CREDIT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    PAKET LEBARAN AVANZA DP MULAI 17 JUTA / ANGSURAN 2,2 JUTA BLN.. TRADE IN, CASH &amp; CREDIT - Image 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rating Iklan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;     0&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;     0&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Lihat toko pengiklan&lt;br /&gt;    085-&lt;br /&gt;    XXXXXXXXX&lt;br /&gt;    Lihat&lt;br /&gt;    Email auto2000_bsd&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;logo&lt;br /&gt;Iklan Terkait&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Toyota Avanza 15S AT Dijual Toyota Avanza 1500cc Type S AT Vvti warna hitam th 06 akhir rem ABS Tgn 1 an sndri Standard komplit... Harga: Rp. 137.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    TOYOTA KIJANG GRAND ... TOYOTA KIJANG GRAND EXTRA 18 SGX Tahun 1996 Warna Abu-Abu Metalik Original PaintKM Rendah Bahan bakar... Harga: Rp. 77.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    NEW TOYOTA YARIS DP ... DEALER RESMI JAKARTA SIAP MENGIRIM KE SELURUH INDONESIA :    1. TOYOTA NEW YARIS J M/T       ... Harga: Rp. 184.850.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Deskripsi&lt;br /&gt;PT. ASTRA INTERNATIONAL TBK - TOYOTA SALES OPERATION&lt;br /&gt;Kredit Toyota Avanza 2011&lt;br /&gt;TERDAHSYAT PAKET LEBARAN...!!!&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"ALL TYPE TOYOTA READY STOCK"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temukan Bagaimana Cara Mendapatkan Toyota Avanza Impian Anda !!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;DP RINGAN / ANGSURAN RENDAH DI BULAN JULI !!!&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;DP Rp. 21 jt-an,  atau Angsuran 2,2 jt BISA langsung bawa pulang&lt;br /&gt;Toyota Avanza tipe E 1.300 cc, tipe G 1.300 cc dan tipe S 1.500 cc.&lt;br /&gt;Lengkap dengan accessoris seperti :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;AC, Radio/Tape/CD, Central Lock, Power Windows, Power Steering, Rear Wiper, Velg Racing, Alarm, Fog Lamp, Mud Guard, Electric Mirror, Rear Bumper, Roof Rail, Digital Clock, dll. (spesifikasi tergantung model yang dipilih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cocok untuk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Pemakaian Pribadi / Mobil Keluarga&lt;br /&gt;    Mobil Operasional Kantor&lt;br /&gt;    Usaha Antar Jemput&lt;br /&gt;    Travel&lt;br /&gt;    Catering&lt;br /&gt;    dan lain-lain...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langsung saja dipilih Avanza-nya yang cocok buat anda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*PAKET TERMURAH DAN TERLENGKAP*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Paket Suka-Suka 20% ADDM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;TYPE                            TOTAL DP *                ANGSURAN                TENOR               PELUNASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E M/T            35,132,150                 2,725,000                  35 Bln            57,165,000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E A/T            37,703,238                 2,929,000                  35 Bln            61,459,000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G M/T           38,713,725                 3,033,000                  35 Bln            63,653,000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G A/T            41,265,363                 3,238,000                  35 Bln            67,948,000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S M/T            41,820,000                 3,282,000                  35 Bln            68,882,000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S A/T            44,371,638                 3,487,000                   35 Bln           73,177,638&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PAKET DP RINGAN : 10% 5 TAHUN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;TYPE                             TOTAL DP                      ANGSURAN                     TENOR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E M/T            17,677,000                    3,576,000                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E A/T             19,037,500                    3,855,000                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G M/T            19,702,000                    3,997,000                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G A/T             20,994,500                    4,267,000                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S M/T             21,277,000                    4,327,000                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S A/T             22,557,500                    4,605,000                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PAKET DP RINGAN : 10% 4 TAHUN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;TYPE                             TOTAL DP                      ANGSURAN                     TENOR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E M/T            17,798,000                    3,738,000                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E A/T             19,111,500                    4,029,000                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G M/T            19,783,000                    4,178,000                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G A/T             21,087,500                    4,460,000                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S M/T             22,686,500                    4,814,000                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S A/T             22,557,500                    4,605,000                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PAKET DP : 15% BUNGA 6% 4 TAHUN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;TYPE                              TOTAL DP                      ANGSURAN                   TENOR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E M/T            37,418,988                    2,878,738                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E A/T             40,274,449                    3,103,261                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G M/T            41,734,619                    3,217,998                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G A/T             44,592,080                    3,442,518                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S M/T             45,213,875                    3,491,375                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S A/T             48,071,336                    3,715,899                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PAKET DP : 20% BUNGA 5.65% 4 TAHUN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;TYPE                              TOTAL DP                      ANGSURAN                   TENOR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E M/T            43,995,600                    2,678,810                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E A/T            47,323,033                     2,887,741                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G M/T            49,043,800                    2,994,505                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G A/T             53,409,885                    3,275,388                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S M/T             54,142,800                    3,321,000                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S A/T             57,510,915                    3,530,613                     47 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PAKET DP : 20% BUNGA 7% 5 TAHUN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;TYPE                              TOTAL DP                      ANGSURAN                   TENOR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E M/T            47,843,380                    2,449,800                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E A/T            51,379,185                     2,633,850                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G M/T            53,185,990                    2,727,900                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G A/T             56,721,795                    2,911,950                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S M/T             57,491,200                    2,952,000                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S A/T             61,027,005                    3,136,050                     59 Bln&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PAKET FIX AND CAP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza E M/T                   45,693,190          Tahun 1-3 2,277,500                 Tahun 4-5 2,310,800&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G M/T                  50,785,995          Tahun 1-3 2,536,000                 Tahun 4-5 2,573,100&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza G A/T                   54,156,498          Tahun 1-3 2,707,300                 Tahun 4-5 2,746,700&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S M/T                   54,889,900          Tahun 1-3 2,744,300                 Tahun 4-5 2,784,500&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Avanza S A/T                   58,260,403          Tahun 1-3 2,915,400                 Tahun 4-5 2,958,100&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*BUNGA TERMURAH 1THN 3,99%. 2THN 4,65%. 3THN 4.99%. 4THN 5,65%. 5THN 7%* ( KHUSUS PAKET LEBARAN )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Paket Di atas sudah termasuk angsuran 1 + Asuransi ALL Risk Selama masa kredit + Adm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Semua Unit Toyota Tersedia Paket&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* syarat dan ketentuan berlaku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* DP ketinggian bisa saya atur perinciannya lagi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Untuk Peminat Diluar JABODETABEK sertakan KTP jakarta ( saudara atau kerabat ) sebagai Pemohon STNK &amp; BPKB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* KHUSUS JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGGERANG, BEKASI, SERANG, CIKARANG...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* SERIUS &amp; NEGO KETEMU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* DISKON BESAR buruan sebelum berubah khusus Akhir Bulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin adakalanya setelah anda melihat paket-paket menarik di atas anda MERASA ingin menyesuaikan simulasi perhitungan kredit dengan budget yang anda miliki saat ini. Mungkin anda ingin menaikkan DP hingga jumlah tertentu agar ANGSURAN-nya rendah, atau anda ingin menaikkan ANGSURAN hingga jumlah tertentu agar DP-nya, semua terserah dan tergantung kebutuhan anda. Tenang saja, saya akan membantu anda memberikan simulasi yang customized disesuaikan dengan kebutuhan anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BISA 5 TAHUN !!!&lt;br /&gt;AYO TUNGGU APA LAGI...!!!&lt;br /&gt;angkat telepon anda dan ambil tindakan SEKARANG&lt;br /&gt;Jangan sia-siakan kesempatan MENARIK ini&lt;br /&gt;Saya siap untuk membantu anda...&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tersedia juga mobil produksi TOYOTA  yang lain, seperti :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rush&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fortuner&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vios&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Altis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Camry&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alphard&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hilux&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Land Cruiser&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mau liat Unit &amp; Credit Langsung Saja Hubungi Saya :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT. ASTRA INTERNATIONAL, Tbk - Toyota Sales Operation&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AUTO 2000 urusan Toyota jadi Mudah !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANDRY RUSWANDI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;021-951.76034&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;0857.1926.4316&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Source:    http://mobil.tokobagus.com/toyota/paket-lebaran-avanza-dp-mulai-17-juta-angsuran-2-2-juta-bln-trade-in-cash-credit-3262353.html?l=3&amp;pos=3&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-5048736940930972276?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/5048736940930972276/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=5048736940930972276&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5048736940930972276'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5048736940930972276'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2011/07/jual-beli-mobil.html' title='JUAL BELI------MOBIL'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-5003008149998405189</id><published>2011-06-14T19:02:00.000-07:00</published><updated>2011-06-14T19:05:01.101-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><title type='text'>KENAPA ??????Btulkah????????Ratusan Ribu Orang Inggris Tutup Akun Facebook</title><content type='html'>Facebook (Yahoo! News/AFP/Leon Neal)London, 15 Juni 2011 00:22&lt;br /&gt;Bosan dengan media sosial? Tutup akun Facebook? Anda mungkin bukan yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khawatir akan data privasi bocor atau mungkin bosan dengan Facebook, seratus ribu orang Inggris menutup akun Facebook mereka pada bulan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta "bosan" akan Facebook terlihat menarik. Sekitar enam juta orang Amerika Serikat menutup situs jejaring sosial tersebut, atas nama kebaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di seluruh dunia, angka pertumbuhan Facebook menyusut dalam dua bulan terakhir dimana laman jejaring sosial itu mengejar visi untuk memiliki pengguna aktif lebih dari satu milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Facebook menyasar negara berkembang untuk menggenjot angka penggunanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka-angka itu menunjukan ada kemungkinan "batas alami" kejenuhan orang akan Facebook.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan beredar spekulasi di blog-blog, bahwa kekhawatiran kejatuhan seperti yang dialami rivalnya, MySpace, situs internet itu bisa "dilupakan" dalam sehari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awal 2011, eksekutif mengumumkan angka pengguna Facebook di Inggris mencapai 30 juta orang, atau setengah dari populasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tonggak sejarah ini merupakan peningkatan sekitar empat juta dari Juli 2010, dan mewakili kejenuhan tertinggi di negara Eropa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, waktu pun berubah dan bulan lalu lebih dari 100 ribu orang di Inggris berhenti membuka Facebook.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Amerika Serikat, pengguna Facebook turun dari 155,2 juta pengguna menjadi 149,4 juta pada Mei. Di Kanada, angka pengguna Facebook juga turun sekitar 1,5 juta, sementara di Rusia dan Norwegia merosot lebih dari 100 ribu pengguna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi itu merupakan berita buruk untuk Facebook. Di seluruh dunia, Facebook masih merajai dengan 600 juta pengguna berkat pertumbuhan gemilang di Meksiko dan Brasil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Eric Eldon dari dari Inside Facebook, angka-angka tersebut didapatkan dari hasil analisa perusahaan periklanan. Ada kemungkinan, Facebook tidak akan tumbuh kecuali sudah berdiri kokoh di negara tersebut. "Seiring berjalannya waktu, Facebook berhasil mengumpulkan sekitar 50% dari total populasi dalam suatu negara tertentu, umumnya pertumbuhan yang lambat lalu berhenti," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakar psikologis internet Graham Jones memprediksi, pengguna Facebook akan menderita sejenis "kebosanan". Kebosanan sendiri, menurutnya, datang kapan saja kepada laki-laki dan perempuan, hingga akhirnya orang akan mencoba hal yang baru. "Orang bisa sangat bersemangat dengan sesuatu yang baru dan setelahnya rasa itu akan segera pudar," kata Jones.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Walaupun itu sebuah acara televisi seri baru sekali pun, setiap orang akan berpikir ini adalah acara yang fantastis pada permulaan dan buruk di akhir," Jones, menambahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam setiap aspek kehidupan, kita semua suka pada hal yang baru dan hal itu terjadi pada Facebook."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Alasan Facebook sangat menarik karena Facebook adalah laman besar pertama yang dapat menyambungkan komunikasi antara sesama orang-orang," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Manusia adalah makluk sosial dan hingga lima tahun yang lalu kami tidak memiliki situs internet untuk berkomunikasi secara langsung," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Facebook telah dilanda keprihatinan tentang privasi, teknologi terbarunya adalah pengenalan wajah yang mana para komentator menggambarkannya jelek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Situs internet itu muncul sejak Mark Zuckerberg, pada 2004, membuatnya, di sebuah kamar tidur di Harvard University.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Facebook telah menjadi situs jejaring sosial terbesar di dunia dan membuat Zuckerberg menjadi orang terkaya ke-52 di dunia, dengan kekayaan pribadi senilai 8,2 milyar poundsterling.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 2008, Facebook memiliki sekitar 100 juta pengguna, lalu pengguna laman itu berkembang menjadi 600 juta hanya dalam waktu tiga tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang juru bicara Facebook mengatakan, "Dari waktu ke waktu, kita mendengar cerita tentang merosotnya pengguna Facebook di beberapa daerah."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Beberapa laporan itu menggunakan data yang diambil dari alat iklan kami yang memberikan perkiraan luas pencapaian iklan Facebook dan tidak dirancang untuk menjadi sumber untuk melacak pertumbuhan secara keseluruhan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami sangat senang dengan pertumbuhan kami dan dengan cara orang yang terlibat dengan Facebook," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Lebih dari 50% pengguna aktif kami masuk ke Facebook dalam setiap hari tertentu," katanya dikutip Daily Mail. [EL, Ant]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source:  Gatra.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-5003008149998405189?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/5003008149998405189/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=5003008149998405189&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5003008149998405189'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5003008149998405189'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2011/06/kenapa-btulkahratusan-ribu-orang.html' title='KENAPA ??????Btulkah????????Ratusan Ribu Orang Inggris Tutup Akun Facebook'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-7683098020793458882</id><published>2011-06-14T18:46:00.000-07:00</published><updated>2011-06-14T18:47:24.002-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Teroris'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><title type='text'>Teroris Sulteng Terkait Jamaah Islamiyah</title><content type='html'>Jakarta, 15 Juni 2011 00:06&lt;br /&gt;Mabes Polri mengungkapkan bahwa para tersangka teroris yang menembak anggota polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng) memperoleh paham radikal dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Paham radikal diperoleh para tersangka dari kelompok JI yang pernah masuk ke Poso," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (14/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lima tersangka yang berhasil ditangkap adalah Aryanto Haluta alias Abu Ja`far, Rafli alias Furqon, Anang Muhtadin, Maman Susanto, dan Ali Miftah. "Dari para tersangka diperoleh keteragan bahwa motif penyerangan bersenjata terhadap anggota Polri di antaranya adalah paham radikal," kata Anton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, adanya amarah dan keinginan untuk membalas dendam khususnya terhadap aparat kepolisian, katanya. "Kemudian rasa percaya diri kelompok dan perorangan, karena mereka sebelumnya telah mengikuti dua kali pelatihan militer," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka memperoleh pelatihan militer yang pertama selama empat hari di Pegunungan Biru, di Desa Tambarana, Kabupaten Poso, sekitar awal Agustus 2010 dan di pegunungan daerah Malino III, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali, selama empat hari, 15-18 Mei 2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kelompok ini mempunyai hubungan dengan kelompok terorisme yang berada di Solo, Cirebon dan Kalimantan untuk melakukan pelatihan militer menggunakan senjata, membaca peta, membuat dan merakit bom di daerah Malino," kata Anton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Motif selanjutnya, keinginan untuk mengumpulkan senjata guna menyusun kekuatan kelompok, katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat penyerangan tersebut dua anggota polisi tewas, yakni Bripda Prawira dan Bripda Gustiar Yudhistira. Sedangkan Bripda Deddy Edwar mengalami luka akibat diberondong tembakan di depan Bank Central Asia (BCA), Palu, Rabu (25/5) di Jl Emy Saelan pukul 11.30 Wita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua polisi tewas di tempat kejadian, mereka anggota yang sedang bertugas menjaga bank dan sentra ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaku menembak menggunakan senjata laras panjang dan merebut senjata laras panjang milik anggota yang ditembak. Mereka beraksi dengan mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua tersangka penembakan, yakni Fauzan dan Dayat tewas tertembak saat terjadi kontak senjata dengan tim dari Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Polda Sulteng, Sabtu (4/6), sekitar pukul 11.15 WITA, di wilayah Poso. [EL, Ant] &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source:  Gatra.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-7683098020793458882?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/7683098020793458882/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=7683098020793458882&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/7683098020793458882'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/7683098020793458882'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2011/06/teroris-sulteng-terkait-jamaah.html' title='Teroris Sulteng Terkait Jamaah Islamiyah'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-4325026489898238829</id><published>2011-06-14T18:40:00.000-07:00</published><updated>2011-06-14T18:45:50.693-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Teroris'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bom'/><title type='text'>Teroris di Kukar Terlibat Bom Cirebon</title><content type='html'>Teroris di Kukar Terlibat Bom Cirebon&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 15 Juni 2011 00:16&lt;br /&gt;Sebanyak dua tersangka teroris yang ditangkap yang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Muhammad Sibghotulloh alias Faisal dan Yuwardi terlibat pengeboman Mesjid Adz Zikra di Mapolres Cirebon Kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dua tersangka teroris yang ditangkap di Kaltim diduga terlibat dalam pengeboman Mesjid di Cirebon," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (14/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para tersangka, lanjutnya, juga terlibat dalam perencanaan penembakan anggota Polri di depan BCA Kota Palu dan menyuplai senjata-senjata dari Filipina. "Selain itu dua tersangka terlibat dalam pelatihan militer di Aceh dan menyembunyikan serta menjadi pengawal Dulmatin dan Umar Patek," kata Anton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua terduga teroris, Yuwardi dan Faisal, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, Sabtu (11/6) siang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faisal ditangkap sesaat setelah keluar dari Mesjid Al-Istiqomah atau sekitar 100 meter dari rumah kontrakannya sekitar pukul 13. 00 WITA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Densus 88 kemudian menggrebek rumah kontrakan Faisal dan juga menangkap Juwardi, pemilik rumah sekitar pukul 14. 00 WITA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain menangkap kedua terduga teroris tersebut, Densus 88 juga menyita sebuah laptop dan sebuah wajan berlubang yang ditengahnya terdapat pipa paralon serta kabel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarif adalah pelaku bom bunuh diri di Mesjid Adz Zikra Mapolres Cirebon, Jum`at (15/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat itu, pelaku mendekat ke posisi Kapolresta Cirebon AKBP Herukoco yang saat shalat berdiri di baris nomor dua bagian depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaku saat melakukan aksinya menggunakan lima lapis celana yang terdiri satu celana dalam, dua celana pendek dan dua celana panjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bom ditaruh pelaku di sebelah kanan perut pelaku, maka saat meledak tersangka tewas yang hancur bagian perutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kejadian ,pelaku mengikat bomnya di daerah dada dan perut, kemudian dipindahkan ke sebelah kanan. [EL, Ant] &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source:  Gatra.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-4325026489898238829?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/4325026489898238829/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=4325026489898238829&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/4325026489898238829'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/4325026489898238829'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2011/06/teroris-di-kukar-terlibat-bom-cirebon.html' title='Teroris di Kukar Terlibat Bom Cirebon'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-2884092244745349710</id><published>2011-04-14T00:53:00.000-07:00</published><updated>2011-04-14T00:54:48.414-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KUHP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UUD'/><title type='text'>KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)</title><content type='html'>KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA&lt;br /&gt;(KUHP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Wetboek van Strafrecht)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(S. 1915-732 jis.  S. 1917-497, 645, mb.  1 Januari 1918, s.d.u.t.&lt;br /&gt;dg.  UU No. 1/1946).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anotasi:&lt;br /&gt;Sebutan "Kitab Undang-undang Hukum Pidana" ini diberlakukan, diubah dan ditambah dg.  UU No. 1/1946 (Berita Republik Indonesia II, 9).  Undang-undang ini mengadakan perubahan/tambahan terhadap W.v.S. Ned.  Ind., yaitu Hukum Pidana 8 Maret 1942; jadi bukan terhadap Hukum Pidana zaman Jepang, dan bukan pula terhadap W. v. S  Ned.  Ind. yang sudah diubah dan ditambah oleh pemerintah Belanda sesudah 1945 (S. 1945-135, S. 1946-76, S. 1947-180, S. 1948-169, S. 1949-1 dan 258).  Kemudian diubah dan ditambah lagi, berturut turut dengan Undang-undang No. 20 / 1946, 8 / 1951, 8 / Drt /1955, 73/1958, 1/1960, 16/Prp/1960, 18/Prp/1960, 1/Pnps/1965, 7/1974, dan 4/1976.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B U K U  P E R T A M A : &lt;br /&gt;ATURAN UMUM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB 1. BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM&lt;br /&gt;PERUNDANG-UNDANGAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pas. 1.&lt;br /&gt;(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. (AB. 1 dst., 15.)&lt;br /&gt;(2) Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2.&lt;br /&gt; Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. (AB. 4, 5, 25; KUHP 7 dst.; Sv. 12.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3.&lt;br /&gt; (s.d.u. dg.  UU No. 411976.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. (AB. 25; KUHP 8 dst., 95.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4.&lt;br /&gt; (s.d.u. dg.  S. 1926-359, 429, S. 1930-31, S. 1931 -240, S. 1938-593.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan:&lt;br /&gt;1o. (s. d. u. dg.  UU No. 1/1 946.) salah satu kejahatan berdasarkan pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111 bis-1 o, 127, dan 131;&lt;br /&gt;2o. suatu kejahatan tentang mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun tentang meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia; (KUHP 244 dst., 253 dst.)&lt;br /&gt;3o. pemalsuan surat utang atau sertifikat utang atas tanggungan Indonesia, suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut; atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu; (KUHP 264 dst., 272 dst.)&lt;br /&gt;4o. (s. d. u. dg.  UU No. 4 / 1976.) salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf  l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. (RO. 129; KUHP 9; Sv. 13 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5.&lt;br /&gt;(1) (s.d.u. dg.  S. 1930-31, S. 1931-240.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warganegara yang di luar Indonesia melakukan: (AB. 4.)&lt;br /&gt;1o. salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451; &lt;br /&gt;2 o. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara tempat perbuatan dilakukan diancam dengan pidana. (KUHP 6, 76 2.)&lt;br /&gt;(2) Penuntutan perkara seperti termaksud dalam nomor 2o dapat dilakukan juga bila tertuduh menjadi warganegara sesudah melakukan perbuatan. (Ned.ond. 1 dst.; AB. 4; KUHP 9; Sv. 13.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6.&lt;br /&gt; Berlakunya pasal 5 ayat (1) nomor 2' dibatasi sedemikian rupa, sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, bila menurut perundang-undangan negara tempat perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7.&lt;br /&gt; Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana seperti termaksud dalam Bab XXVIII  Buku Kedua. (KUHP 2 dst., 9, 92; Sv. 13.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8.&lt;br /&gt; (s.d.u. dg. S. 1928-230, S. 1935-492, 565.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nakhoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana seperti termaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan Bab IX Buku Ketiga; demikian pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan. (KUHD 309, 311 dst., 341, 341d; KUHP 2 dst., 9, 93, 95; Sv. 13; S. 1934 – 78 jis.  S. 1935-89, 565,  S. 1937-629, 630, S. 1935-492 jis.  S. 1935-565, S. 1937-591, S. 1938-1, 2.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9.&lt;br /&gt; Berlakunya pasal 2- 5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional. (AB. 15.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II. PIDANA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10.&lt;br /&gt; Pidana terdiri atas: (KUHP 69.)&lt;br /&gt;a. pidana pokok:&lt;br /&gt;1o. pidana mati; (KUHP 6, 11, 67.)&lt;br /&gt;2o. pidana penjara; (KUHP 12-17, 24 dst., 27 dst., 32 dst., 38, 42, 67; Inv. Sw. 2 dst.)&lt;br /&gt;3o pidana kurungan; (KUHP 18-33, 38, 41 dst.; Inv.  Sw. 2 dst.)&lt;br /&gt;4o. pidana denda; (KUHP 30-33, 38, 42.)&lt;br /&gt;5o. (s.d. t. dg.  UU No. 2011946.) pidana tutupan;&lt;br /&gt;b. pidana tambahan:&lt;br /&gt;1o.  pencabutan hak-hak tertentu; (KUHP 35 dst., 38, 47 3.)&lt;br /&gt;2o. perampasan barang-barang tertentu; (ISR. 145; KUHP 39-42.)&lt;br /&gt;3o  pengumuman putusan hakim. (KUHP 43, 473.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11.&lt;br /&gt;Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. (Sv. 339; IR. 329; RBg. 630.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12.&lt;br /&gt;(1) Pidana penjara lamanya seumur hidup atau selama waktu tertentu.&lt;br /&gt;(2) Pidana penjara selama waktu tertentu sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.&lt;br /&gt;(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya boleh dipilih hakim antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; demikian juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena gabungan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang ditentukan pasal 52. (KUHP 57, 104, 106, 1072, 1082, 1112, 1242, 1302, 1402, 187-3', 1942 196 –3',198 – 2', 200 –3', 2022 , 2042 , 339 dst., 486 dst.)&lt;br /&gt;(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari duapuluh tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 13.&lt;br /&gt; Para terpidana yang dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa kelas. (KUHP 29.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14.&lt;br /&gt; Terpidana yang dijatuhi pidana penjara wajib melakukan segala pekerjaan yang diperintahkan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29. Dg.  S. 1926-251 jo. 486, ditambahkan pasal 14a-f, mb. tgl.  1 Januari 1927.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14a.&lt;br /&gt;(1) Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak terrnasuk pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.&lt;br /&gt;(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara perkara mengenai penghasilan dan persewaan negara, bila menjatuhkan pidana denda, tetapi hanya bila ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan bagi terpidana.  Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, bila terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhi pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat (2).&lt;br /&gt;(3) Perintah tentang pidana pokok juga mengenai pidana tambahan, bila hakim tidak menentukan lain.&lt;br /&gt;(4)  Perintah itu tidak diberikan, kecuali bila hakim berkeyakinan setelah menyelidiki dengan cermat bahwa dapat dilakukan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan untuk dipenuhinya syarat-syarat khusus bila sekiranya ditetapkan. &lt;br /&gt;(5) Perintah tersebut dalam ayat (1) harus disertai hal-hal atau keadaan keadaan yang menjadi alasan perintah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14b.&lt;br /&gt;(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran yang tersebut dalam pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran yang lain paling lama dua tahun.&lt;br /&gt;(2) Masa percobaan mulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan sudah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang undang.&lt;br /&gt;(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan dengan sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14C.&lt;br /&gt;(1) Dengan perintah yang dimaksud dalam pasal 14a, kecuali bila dijatuhkan pidana denda, hakim, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.&lt;br /&gt;(2) Bila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh ditetapkan syarat-syarat khusus yang lain mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.&lt;br /&gt;(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik bagi terpidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14d.&lt;br /&gt;(1) Yang diserahi mengawasi agar syarat-syarat itu dipenuhi ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, bila kemudian ada perintah untuk menjalankan putusan.&lt;br /&gt;(2) Bila ada alasan, hakim dalam perintahnya dapat mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau pejabat tertentu, agar memberi pertolongan dan bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.&lt;br /&gt;(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tersebut diatas serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi memberi bantuan itu ditetapkan dengan undang-undang. (S. 1926-487.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14e.&lt;br /&gt;Atas usul pejabat dalam pasal 14d ayat (1), atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus atau lama berlakunya syarat syarat khusus dalam masa percobaan.  Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, agar memberi bantuan kepada terpidana, dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat ditetapkan untuk masa percobaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14f.&lt;br /&gt;(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal di atas, maka atas usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat (1), hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan agar pidananya dijalankan, atau memerintahkan agar atas namanya diberi peringatan kepada terpidana, yaitu bila terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau bila salah satu syarat yang lain tidak dipenuhi, ataupun bila terpidana sebetum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan mulai berlaku.  Sewaktu memberi peringatan, hakim harus menentukan juga bagaimana cara memberi peringatan itu.&lt;br /&gt;(2) Perintah agar pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi sesudah masa percobaan habis, kecuali bila sebelum masa percobaan habis terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanaan yang menjadi tetap.  Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15.&lt;br /&gt;(s. d. u. dg.  S. 1926-251 jo. 486.) &lt;br /&gt;(1) Bila terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat.  Bila terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.&lt;br /&gt;(2) Sewaktu memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.&lt;br /&gt;(3) (s.d. u. dg.  S. 1939-77.) Lama masa percobaan itu sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun.  Bila terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan. (KUHP 15a4, 15b, 17; S. 1917-749.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15a.&lt;br /&gt;(s. d. t. dg.  S. 1926-251 jo. 486.) &lt;br /&gt;(1) Pelepasan bersyarat harus disertai dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.&lt;br /&gt;(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asalkan syarat-syarat khusus itu tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik bagi terpidana.&lt;br /&gt;(3) Pengawasan atas pemenuhan segala syarat itu diserahkan kepada pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat (1).&lt;br /&gt;(4) Juga dapat diadakan pengawasan khusus atas pemenuhan syarat-syarat itu, yang semata-mata harus bertujuan untuk memberi bantuan kepada terpidana.&lt;br /&gt;(5) (s.d.u. dg.  S. 1939-77.) Selama masa percobaan, syarat-syarat itu dapat diubah, atau dicabut, atau dapat juga diadakan syarat-syarat khusus baru; juga dapat diadakan pengawasan khusus.  Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi. (KUHP 16 2; S. 1917-749 pasal 12 jo.  S. 1939-77 pasal II.)&lt;br /&gt;(6) Orang yang dilepaskan dengan bersyarat itu diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya.  Bila hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru. (KUHP 17; S. 1917-749.) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15b.&lt;br /&gt;(s.d.t. dg.  S. 1926-251, 486; s.d.u. dg.  S. 1939-77; UU No. 1/1946.)&lt;br /&gt;(1) Pelepasan bersyarat dapat dicabut, bila orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya.  Bila ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu. (KUHP 16 2,3.)&lt;br /&gt;(2) Waktu selama terpidana dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak terhitung dalam waktu pidananya. &lt;br /&gt;(3) Pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali bila sudah lewat tiga bulan sejak berakhirnya masa percobaan, kecuali bila sebelum waktu tiga bulan lewat terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap.  Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16.&lt;br /&gt;(s. d. u. dg.  S. 1939-77; UU No. 1/1946.) &lt;br /&gt;(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana.  Ketentuan itu tidak boleh ditetapkan sebelum ditanya pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.&lt;br /&gt;(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, demikian juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana.  Ketentuan itu tidak boleh ditetapkan sebelum ditanya pendapat Dewan Reklasering Pusat. &lt;br /&gt;(3) Selama pelepasan bersyarat masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa di tempat tinggalnya, orang yang dilepaskan dengan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, bila ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya.  Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.&lt;br /&gt;(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh hari.  Bila penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai pada hari ia ditahan. (KUHP 15, 17; S. 1917-749.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 17.&lt;br /&gt;(s.d. u. dg.  S. 1926-251 jo. 486.) Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang. (S. 1917-749.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 18.&lt;br /&gt;(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun. (KUHP 97.)&lt;br /&gt;(2) Bila ada pemberatan pidana karena gabungan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. (KUHP 65, 488.)&lt;br /&gt;(3) Pidana kurungan sama sekali tidak boleh lebih lama dari satu tahun empat bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19.&lt;br /&gt;(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.&lt;br /&gt;(2) Orang yang dijatuhi pidana kurungan diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang duatuhi pidana penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20.&lt;br /&gt;(1) (s.d. u. dg.  S. 1.925-28; UU No. 1/1946.) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan; boleh menetapkan bahwa jaksa dapat memberi izin kepada terpidana untuk bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.&lt;br /&gt;(2) Bila terpidana yang mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka selanjutnya ia harus menjalani pidananya seperti biasa, kecuali kalau ketidakdatangannya itu bukan karena kehendak sendiri.&lt;br /&gt;(3) Ketentuan dalam ayat (1) tidak diterapkan kepada terpidana bila pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21.&lt;br /&gt;(s. d. u. dg.  S. 1920-812; UU No. 1/1946.) Pidana kurungan harus dijalani di daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau bila tidak mempunyai tempat kediaman, di daerah di mana ia berada, kecuali bila Menteri Kehakiman atas permintaan terpidana membolehkan dia menjalani pidananya di daerah lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 22.&lt;br /&gt;(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera setelah pidana hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani pidana kurungan di tempat itu juga.&lt;br /&gt;(2) Pidana kurungan, yang karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu. (KUHP 28, 41 5.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 23.&lt;br /&gt; Orang yang dijatuhi pidana kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri, menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang undang. (KUHP 29; S. 1917-708, Gestichtenr. pasal 93 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 24.&lt;br /&gt; Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja, baik di dalam maupun di luar tembok penjara orang-orang terpidana. (KUHP 14, 19, 29; Gestichtenr. 36 ter, 57 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25.&lt;br /&gt; Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok penjara tersebut ialah:&lt;br /&gt;1o. orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup;&lt;br /&gt;2o. para wanita;&lt;br /&gt;3o. orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh melaksanakan pekerjaan demikian. (KUHP 24; Gestichtenr. 57 4.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 26.&lt;br /&gt; Bila mengingat keadaan diri atau status sosial terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok penjara orang-orang terpidana. (KUHP 24 dst.; Gestichtenr. 36 4.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 27.&lt;br /&gt; Lamanya pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahannya. (KUHP 97.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28.&lt;br /&gt; Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di tempat yang sama, asal di bagian-bagian terpisah. (Gestichtenr. 36.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 29.&lt;br /&gt;(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, demikian juga hal mengatur dan mengurus tempat tempat itu, hal membagi-bagi para terpidana dalam beberapa kelas, hal mengatur pekerjaan, upah kerja, dan hal perumahan para terpidana yang berdiam di luar penjara, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.&lt;br /&gt;(2) (s. d. u. dg.  UU No. 1 / 1 946.) Bila perlu, Menteri Kehakiman menetapkan anggaran rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana. (Sv. 14, 19; S. 1917-708.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 30.&lt;br /&gt;(1) (s.d.u. dg.  UU No. 18/Prp/1960.) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.&lt;br /&gt;(2) (s. d. u. dg.  S. 1926-251 jo. 486.) Bila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan. (KUHP 41, 97; Sv. 3382 ; Ldg. 53 8.)&lt;br /&gt;(3) (s. d. u. dg.  S. 1926-251 jo. 486.) Lama pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling tinggi enam bulan. (Sv. 97.)&lt;br /&gt;(4) (s.d.u. dg.  UU No. 18/Prp/1960.) Dalam putusan  hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan sebagai berikut; bila pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; bila lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen. (KUHP 97; Inv.  Sw. 4'.)&lt;br /&gt;(5) (s. d. u. dg.  S. 1926-251 jo. 486.) Bila ada pemberatan pidana denda yang disebabkan oleh gabungan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.&lt;br /&gt;(6) Pidana kurungan pengganti sama sekali tidak boleh lebih dari delapan bulan. (KUHP 682 , 702.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31.&lt;br /&gt;(1) Terpidana dapat segera menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda. (KUHP 302.) &lt;br /&gt;(2)  Ia setiap waktu berhak membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.&lt;br /&gt;(3) (s. d. u. dg.  S. 1926-251 jo. 486.) Pembayaran sebagian dari pidana denda, sebelum atau sesudah mulai menjalani pidana kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya. (KUHP 30, 33, 41'; Inv.  Sw. 4'.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32.&lt;br /&gt;(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana yang lain pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan. (Sv. 332 dst., 335 dst., 338.)&lt;br /&gt;(2) Bila dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa tindak pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu tindak pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 33.&lt;br /&gt;(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu selama terpidana menjalani tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian dipotong dari pidana penjara selama waktu tertentu, dari pidana kurungan, atau dari pidana denda yang dbatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda, dipakai ukuran menurut pasal 31 ayat (3).&lt;br /&gt;(2) (s.d.t. dg.  S. 1934-558, 587.) Waktu selama seorang terdakwa ada dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali bila pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakin. &lt;br /&gt;(3) (s.d. u. dg.  S. 1934-558jis. 587 dan S. 1938-278.) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa dituntut sekaligus karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 33a.&lt;br /&gt;(s.d.t. dg.  S. 1933-1; s.d.u. dg.  S. 1934-172, 337; UU No. 1/1946.) Bila orang yang ditahan sementara dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, maka waktu sejak hari permohonan mulai diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali bila Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana. (S. 1933-2.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 34.&lt;br /&gt; Bila terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana. (KUHP 852.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 35.&lt;br /&gt;(1) Hak-hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum yang lain, ialah:&lt;br /&gt;1o. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu; &lt;br /&gt;2o hak memasuki Angkatan Bersenjata; (KUHP 92'.)&lt;br /&gt;3o. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;&lt;br /&gt;4o. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali,  wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; (KUHPerd. 355, 359, 433, 452.)&lt;br /&gt;5o. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri; (KUHP 37, 91; KUHPerd. 298 dst., 307 dst., 319a dst., 345, 359, 379 dst., 433, 452; S. 1927-31 pasal 1.)&lt;br /&gt;6o. hak menjalankan mata pencaharian tertentu. (KUHP 227; KUHPerd. 3.)&lt;br /&gt;(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, bila dalam aturan-aturan khusus telah ditentukan bahwa penguasa lain yang berwenang untuk pemecatan itu. (ISR.117, 150 dst.; RO. 20, 20b; KUHP 36, 92, 227.) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 36.&lt;br /&gt;Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang dijelaskan dalam Buku Kedua, dapat dicabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang dilakukan dalam jabatan atau karena kejahatan yang dilakukan terpidana dengan melanggar kewajiban khusus suatu jabatan, atau karena ia memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. (KUHP 52, 92, 413 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 37.&lt;br /&gt;(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas anak orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:&lt;br /&gt;1o. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaannya;&lt;br /&gt;2o. orang tua atau wali yang terhadap anak yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan yang tersebut dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua. (KUHP 91.)&lt;br /&gt;(2) (s.d.t. dg.  S. 1927-456 jo. 421, S. 1931-420.) Pencabutan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang- orang yang baginya diberlakukan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu. (KUHPerd. 319a, 380, 452 2.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 38.&lt;br /&gt;(1) Bila dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1o. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup;&lt;br /&gt;2o. dalam hal pidana penjara selama waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;&lt;br /&gt;3o. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling tinggi lima tahun.&lt;br /&gt;(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari ketika putusan hakim dapat dijalankan. (KUHP 32; Sv. 332 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 39.&lt;br /&gt;(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.&lt;br /&gt;(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang dilakukan dengan tidak sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.&lt;br /&gt;(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. (ISR. 145; KUHP 40, 45 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 40.&lt;br /&gt; Bila seorang berumur di bawah enam belas tahun mempunyai, membawa masuk atau mengangkut barang-barang dengan melanggar aturan-aturan tentang penghasilan dan persewaan negara, aturan-aturan tentang pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan tentang larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang  itu, juga bila yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apa pun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 41.&lt;br /&gt;(s. d. u. dg.  S. 1926-251 jo. 486.) &lt;br /&gt;(1) Perampasan atas barang-barang yang tidak disita sebelumnya, diganti menjadi pidana kurungan, bila barang-barang itu tidak diserahkan, atau bila harganya menurut taksiran dalam putusan hakim tidak dibayar. (KUHP 30 2; Sv. 3382; Ldg. 538.)&lt;br /&gt;(2) Lama pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling tinggi enam bulan.&lt;br /&gt;(3) (s.d.u. dg.  UU NO. 18 / Prp / l960.) Dalam putusan hakim lama pidana kurungan pengganti ini ditentukan sebagai berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atai; kurang dihitung satu hari; bila lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.&lt;br /&gt;(4) Pasal 31 juga berlaku bagi pidana kurungan pengganti ini.&lt;br /&gt;(5) Pidana kurungan pengganti ini juga dihapus, bila barang-barang yang dirampas itu diserahkan. (ISR. 145; Sv. 347.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 42.&lt;br /&gt; Segala biaya untuk menjalankan pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan semua pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara. (KUHP 43.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 43.&lt;br /&gt; Bila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan umum yang lain, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana. (KUHP 67, 128, 206, 361, 377, 395, 405; Sv. 338.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III. HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN,&lt;br /&gt;MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 44.&lt;br /&gt;(1) Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.&lt;br /&gt;(2) Bila temyala perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai masa percobaan. (Krankz. 16, 27.)&lt;br /&gt;(3)   (s. d. u. dg.  UU No. 1/1946.) Ketentuan dalam ayat (2) berlaku hanya bagi Mahkamah Agung, Pengadilan tinggi, dan Pengadilan Negeri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 45.&lt;br /&gt; Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa yang berumur di bawah enam belas tahun karena melakukan suatu perbuatan, hakim dapat menentukan:&lt;br /&gt;memerintahkan supaya yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, watinya atau pemeliharanya, tanpa dikenakan suatu pidana apa pun;&lt;br /&gt;atau memerintahkan supaya yang bersalah itu diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, bila perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan 540, serta belum lewat dua tahun seiak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di alas, dan putusannya telah menjadi tetap;&lt;br /&gt;atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 46.&lt;br /&gt;(s.d. u. dg.  S. 1925-1 jo. 152.) &lt;br /&gt;(1) Bila hakim memerintahkan supaya anak yang bersalah itu diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam lembaga pendidikan anak negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal (sosial) yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di alas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.&lt;br /&gt;(2) Aturan untuk melaksanakan ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan undang undang. (S. 1917-741.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 47.&lt;br /&gt;(1) Bila hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidana anak itu dikurangi sepertiga.&lt;br /&gt;(2) Bila perbuatan itu adalah kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka anak itu dijatuhi pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 45.)&lt;br /&gt;(3) Pidana tambahan yang tersebut dalam pasal 10 huruf b, nomor 1o dan 3o, tidak dapat diterapkan. (Sv. 71o; IR. 62; RBg. 498o.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 48.&lt;br /&gt; Barangsiapa melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 49.&lt;br /&gt;(1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau  harta   benda  sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu. &lt;br /&gt;(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana. (KUHP 341 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 50.&lt;br /&gt; Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 51.&lt;br /&gt;(1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. &lt;br /&gt;(2) Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. (KUHP 114, 190, 198, 462.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 52.&lt;br /&gt; Bila seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena .jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (KUHP 12, 18, 30, 36, 92.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 52a.&lt;br /&gt;(s. d. t. dg.  UU No. 73/1958.) Bila pada waktu melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah dengan sepertiga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anotasi:  &lt;br /&gt;Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV. PERCOBAAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 53.&lt;br /&gt;(1) Percobaan untuk melakukan kejahatan dipidana, bila niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak-selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kemauannya sendiri. (KUHP 154 5, 3024, 3515.)&lt;br /&gt;(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiganya dalam hal percobaan.&lt;br /&gt;(3) Bila kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. &lt;br /&gt;(4) Pidana tambahan bagi percobaan  sama dengan pidana tambahan bagi kejahatan yang telah diselesaikan. (KUHP 54, 86 dst., 1845, 3024 , 3515, 3522.) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 54.&lt;br /&gt; Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dipidana. (KUHP 60; Inv.Sw. 46.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V. PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 55.&lt;br /&gt;(1) (s. d. u. dg.  S. 1925-197jo. 273.) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:&lt;br /&gt;1o. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;&lt;br /&gt;2o. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu. (KUHP 163 bis, 236 dst.) &lt;br /&gt;(2) Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya . (KUHP 51, 514 , 58.)&lt;br /&gt;203, 217, 293, 313, 380.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 56.&lt;br /&gt; Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: (KUHP 58, 86.)&lt;br /&gt;1o. mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan;&lt;br /&gt;2o. mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (KUHP 57 dst., 60 dst., 86, 236 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 57.&lt;br /&gt;(1) Dalam hal pembantuan melakukan kejahatan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiganya. (KUHP 434.) &lt;br /&gt;(2) Bila kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. &lt;br /&gt;(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan pidana tambahan bagi kejahatannya sendiri.&lt;br /&gt;(4) Dalam menentukan pidana bagi si pembantu perbuatan kejahatan, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya. (KUHP 552, 58.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 58.&lt;br /&gt; Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pelaku atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri. (KUHP 552, 57 4.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 59.&lt;br /&gt; Dalam hal-hal di mana ditentukan pidana karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang temyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran, tidak dipidana. (KUHP 398 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 60.&lt;br /&gt; Pembantu dalam melakukan pelanggaran tidak dipidana. (KUHP 54.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 61.&lt;br /&gt;(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penerbitnya selaku demikian tidak dituntut bila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya sudah dikenal atau diberitahukan oleh penerbit pada waktu pertama kali ditegur setelah penuntutan dimulai agar memberitahukan nama si pembuat.&lt;br /&gt;(2) Aturan ini tidak berlaku bila pelaku pada saat barang cetakan terbit tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia. (ISR. 164; KUHP 56, 62, 78, 483 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 62.&lt;br /&gt;(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut bila pada barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak sudah dikenal atau diberitahukan oleh pencetak pada waktu pertama kali ditegur setelah penuntutan dimulai agar memberitahukan nama orang itu.&lt;br /&gt;(2) Aturan ini tidak berlaku bila orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia. (ISR. 66, 164; KUHP 56, 61, 78, 484 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VI. GABUNGAN TINDAK PIDANA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 63.&lt;br /&gt;(1) Bila suatu tindak pidana masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; bila pidananya berbeda-beda, maka yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (KUHP 69.)&lt;br /&gt;(2) Bila suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.&lt;br /&gt;Anotasi;&lt;br /&gt;Dg.  UU No. 11/Pnps/1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi, ayat (2) tersebut dinyatakan tidak berlaku bagi tindak pidana subversi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 64.&lt;br /&gt;(1) Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; bila berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (KUHP 64.)&lt;br /&gt;(2) (s.d.u. dg.  S. 1926-359jo. 429.) Begitu juga hanya dikenakan satu aturan pidana saja, bila orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsukan atau yang dirusak itu. (KUHP 244 dst., 253 dst., 263 dst,)&lt;br /&gt;(3) (s. d. t. dg.  S. 1931-240; s.d. u. dg.  UU No. 18/Prp/1960.) Akan tetapi, bila orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat (1), sebagai perbuatan berlanjut dan jumlah nilai kerugian yang ditimbulkan lebih dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 65.&lt;br /&gt;(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.&lt;br /&gt;(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana-pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiganya. (KUHP 12, 18, 30, 66 dst., 68, 70; Sv. 167.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 66.&lt;br /&gt;(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.&lt;br /&gt;(2) Dalam hal ini pidana denda dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu. (KUHP 30, 65, 67-70; Sv. 167.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 67.&lt;br /&gt; Orang yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.(KUHP 121, 35 dst., 43.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 68.&lt;br /&gt;(1) Berdasarkan hal-hal tersebut dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1o. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun lebih dari pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan.  Bila pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun; (KUHP 38.)&lt;br /&gt;2o. pidana-pidana pencabutan hak yang berlain-lainan dijatuhkan sendiri-sendiri bagi tiap-tiap kejahatan tanpa dikurangi; &lt;br /&gt;3o. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, demikian juga halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri bagi tiap-tiap kejahatan tanpa dikurangi. (Sv. 167.) &lt;br /&gt;(2)  Jumlah pidana kurungan pengganti tidak boleh lebih dari delapan bulan. (KUHP 30, 41.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 69.&lt;br /&gt;(1) Perbandingan berat pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.&lt;br /&gt;(2)  Bila hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya yang terberat yang dipakai.&lt;br /&gt;(3) Perbandingan berat pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.&lt;br /&gt;(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis, demikian juga yang tidak sejenis, ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 70.&lt;br /&gt;(1) Bila ada gabungan seperti tersebut dalam pasal 65 dan 66, baik gabungan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.&lt;br /&gt;(2) (s.d.u. dg.  S. 1931-290.) Untuk pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti paling banyak delapan bulan. (KUHP 30, 41, 68-2'.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 70 bis&lt;br /&gt;(s.d.t. dg.  S. 1931-240; s.d.u. dg.  S. 1934-644.) Dalam menerapkan pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal 302 ayat (1), 352, 364, 373, 379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian, bila dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlahnya paling banyak delapan bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 71.&lt;br /&gt; Bila seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini, kalau perkara-perkara itu diadili serentak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VII. MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL &lt;br /&gt;KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN. &lt;br /&gt;(KUHP 284, 287, 293, 313, 319-323, 332, 335, 367, 369 dst.&lt;br /&gt;, 376, 394, 404, 411, 485; Sv. 10 dst,; Aut. 31-34.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 72.&lt;br /&gt;(1) Selama orang yang terkena kejahatan, yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, belum berumur enam belas tahun dan juga belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka yang berhak mengadu ialah wakilnya yang sah dalam perkara perdata. (KUHPerd. 299 dst., 383, 433, 452; KUHP 2843)&lt;br /&gt;(2) Bila tidak ada wakilnya, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau bila itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga. (KUHPerd. 310, 370, 452; KUHP 220, 2843; Sv. 8.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 73.&lt;br /&gt; Bila yang terkena kejahatan meninggal dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut, maka tanpa memperpanjang tenggang waktu itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup, kecuali kalau temyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan. (KUHP 2843, 320 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 74.&lt;br /&gt;(1) Pengaduan boleh diajukan hanya dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, bila bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan bila bertempat tinggal di luar Indonesia. (Rv. 12; KUHP 97; Sv. 8, 10.)&lt;br /&gt;(2) Bila yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat (1) belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut. (KUHP 293 3.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 75.&lt;br /&gt; Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya itu dalam waktu tiga bulan setelah diajukan. (KUHP 97, 2843 .)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VIII. HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA&lt;br /&gt;DAN MENJALANKAN PIDANA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 76.&lt;br /&gt;(1) (s. d. u. dg.  S. 1931-240; UU No. 1/1946.) Kecuali dalam hal putusan hakim masih boleh diubah lagi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.&lt;br /&gt;Dalam pengertian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. (KUHP 283; Sv. 356 dst.; S. 1938-529, S. 1932-80.)&lt;br /&gt;(2) Bila putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka tidak boleh diadakan penuntutan terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, dalam hal :&lt;br /&gt;1o. Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau pelepasan dari tuntutan hukum;&lt;br /&gt;2o. Putusan berupa pemidanaan dan pidananya itu telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau kewenangan untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa. (Sv. 389.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 77.&lt;br /&gt; Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia. (KUHP 83, 103; Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 78.&lt;br /&gt;(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :&lt;br /&gt;1o. terhadap semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah satu tahun;&lt;br /&gt;2o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;&lt;br /&gt;3o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;&lt;br /&gt;4o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.&lt;br /&gt;(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. (KUHPerd. 1946; KUHP 80, 84; Sv. 407; IR. 371; RBg. 691.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 79.&lt;br /&gt; Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:&lt;br /&gt;1o.  (s.d.u. dg.  S. 1926-359 jo. 429.) terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; (KUHP 244 dst., 253 dst., 263 dst.)&lt;br /&gt;2o.  terhadap kejahatan dalam pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;&lt;br /&gt;3o. (s.d.u. dg.  S. 1921-560 dan S. 1928 - 376.) terhadap pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengaii pasal 558a, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut. (KUHPerd. 82; BS. 28 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 80.&lt;br /&gt;(1) Setiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.&lt;br /&gt;(2) Sesudah dihentikan, dimulai lagi tenggang daluwarsa yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 81.&lt;br /&gt; Penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa. (KUHP 2845 , 3143, 3324; Sv. 409.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 82.&lt;br /&gt;(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam hanya dengan pidana denda menjadi hapus, kalau maksimum denda dibayar dengan sukarela, demikian pula biaya-biaya yang telah, dikeluarkan bila penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.&lt;br /&gt;(2) Bila di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan itu harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat tersebut dalam ayat (1). (KUHP 41.)&lt;br /&gt;(3) Dalam hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dulu telah hapus berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini.&lt;br /&gt;(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan berumur di bawah enam belas tahun. (Sv. 410.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 83.&lt;br /&gt;Kewenangan menjalankan pidana hapus bila si terpidana meninggal dunia. (KUHP 77, 103; Sv. 399; IR. 368; RBg. 689.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 84.&lt;br /&gt;(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus oleh karena daluwarsa.&lt;br /&gt;(2) Lama tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran adalah dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan adalah lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan yang lain sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana ditambah sepertiga. (KUHP 78.) &lt;br /&gt;(3) Bagaimanapun juga, lama tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lama pidana yang dijatuhkan.&lt;br /&gt;(4) Kewenangan menjalankan pidana mati tidak terkena daluwarsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 85.&lt;br /&gt;(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada keesokan harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.&lt;br /&gt;(2) Bila seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada keesokan harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.  Bila suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada keesokan harinya setelah pencabutan mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. (KUHP 15, 34; Sv.227.)&lt;br /&gt;(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama kemerdekaan terpidana dirampas, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain. (Sv. 336 dst., 356 dst., 396 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IX. ARTI BEBERAPA ISTILAH&lt;br /&gt;YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 86.&lt;br /&gt; Bila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali bila dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan. (KUHP 53, 56.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 87.&lt;br /&gt; (s.d.u. dg.  S. 1930-31.) Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti tersebut dalam pasal 53. (KUHP 53, 104-108, 130, 140.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 88.&lt;br /&gt; Dikatakan ada permufakatan jahat, bila dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan kejahatan. (KUHP 110, 111 bis, 116, 125, 164, 169 dst., 184 dst., 214, 324 dst., 363,:365, 368 dst., 438 dst., 450 dst., 457 dst., 462, 504 dst.) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 88 bis&lt;br /&gt;(s.d.t. dg.  S. 1930-31.) Yang dimaksud dengan penggulingan pemerintah ialah peniadaan atau pengubahan secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (KUHP 107 dst., 111 bis.) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 89.&lt;br /&gt; Membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. (KUHP 55, 146 dst., 170, 173, 175, 211 dst., 285, 289, 293, 300, 330, 332, 335, 365, 368, 438 dst., 444, 459 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 90.&lt;br /&gt; Luka berat berarti: (KUHP 184, 213 dst., 291 dst., 306, 333 dst., 351 dst., 358, 360, 365, 459 dst.)&lt;br /&gt;- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempuma, atau yang menimbulkan bahaya maut;                  &lt;br /&gt;- untuk selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan yang merupakan mata pencaharian;&lt;br /&gt;- kehilangan salah satu pancaindera;&lt;br /&gt;- mendapat cacat berat;&lt;br /&gt;- menderita sakit lumpuh;&lt;br /&gt;- terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu;&lt;br /&gt;- gugumya atau terbunuhnya kandungan seorang perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 91.&lt;br /&gt;(1) Dalam kekuasaan bapak termasuk pula kekuasaan kepala keluarga.&lt;br /&gt;(2) Yang dimaksud dengan orang tua termasuk pula kepala keluarga.&lt;br /&gt;(3) Yang dimaksud dengan bapak termasuk pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.&lt;br /&gt;(4) Yang dimaksud dengan anak termasuk pula orang yang berada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 92.&lt;br /&gt;(1) (s.d. u. dg.  S. 1931-240; UU No. 1/1946.) Yang dimaksud dengan pejabat termasuk pula orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan -aturan umum, demikian juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh Pemerintah atau atas nama pemerintah; demikian juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.&lt;br /&gt;(2) Yang dimaksud dengan pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang dimaksud dengan hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama. &lt;br /&gt;(3) Semua anggota Angkatan Bersenjata juga dianggap sebagai pejabat. (KUHP 7, 52, 168, 209-217, 228, 294, 316, 3562, 413 dst., 552 dst.) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 92 bis&lt;br /&gt;(s.d.t. dg.  S. 1938-276.) Yang dimaksud dengan pengusaha ialah tiap tiap orang yang menjalankan perusahaan. (KUHD 6.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 93.&lt;br /&gt;(1) Yang dimaksud dengan nakhoda ialah orang yang memegang kekuasaan di atas kapal atau yang mewakilinya.&lt;br /&gt;(2) Yang dimaksud dengan Penumpang ialah semua orang yang berada di atas kapal, kecuali nakhoda.&lt;br /&gt;(3) Yang dimaksud dengan anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang berada di atas kapal. (KUHD 341, 341d; KUHP 8, 325 dst., 438, 444 dst., 560 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 94.&lt;br /&gt; Dicabut dg.  UU No. 1/1946.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 95 &lt;br /&gt;(s.d.u. dg.  S. 1935-492, 565.) Yang dimaksud dengan kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia. (Bdk. dg.  Staatsblad yang diberitahukan dalam KUHP pasal 8.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 95a.&lt;br /&gt; (s.d.t. dg.  UU No. 4 / 1976.) &lt;br /&gt;(1) Yang dimaksud dengan "Pesawat udara Indonesia" adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.&lt;br /&gt;(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh Perusahaan penerbangan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 95b.&lt;br /&gt; (s.d.t. dg.  UU No. 4 / 1976.) Yang dimaksud dengan "dalam penerbangan" adalah sejak saat semua pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi).&lt;br /&gt;Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggungiawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 95c.&lt;br /&gt; (s.d.t. dg.  UU No. 4 / 1976.) Yang dimaksud dengan "dalam dinas" adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 96.&lt;br /&gt;(1) (s.d.u. dg.  S. 1934-172, 337.) Yang dimaksud dengan musuh termasuk juga pemberontak.  Demikian juga, di situ termasuk negara atau kckuasaan yang akan menjadi lawan perang. (KUHP 124, 126.)&lt;br /&gt;(2) Yang dimaksud dengan perang termasuk juga permusuhan dengan daerah daerah swapraja, demikian juga perang saudara. (KUHP 121, 123, 129, 363, 438.) &lt;br /&gt;(3) Yang dimaksud dengan masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam.  Demikian juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Bersenjata dan selama mobilisasi itu berlaku. (KUHP 122 dst., 126 dst., 29, 236 dst., 363, 387 dst.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 97.&lt;br /&gt; Yang dimaksud dengan hari ialah waktu selama dua puluh empat jam; yang dimaksud dengan bulan adalah waktu selama tiga puluh hari. (KUHP 12, 18, 27, 30.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 98.&lt;br /&gt; Yang dimaksud dengan waktu malam ialah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. (KUHP 167 dst., 363, 365.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 99.&lt;br /&gt; Yang dimaksud dengan memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada tetapi bukan untuk jalan masuk, atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; demikian juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup. (KUHP 167 dst., 235, 363, 365.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 100.&lt;br /&gt; Yang dimaksud dengan anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang bukan peruntukkan untuk membuka kunci. (KUHP 167 dst., 235, 363, 365.) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 101.&lt;br /&gt; Yang dimaksud dengan temak ialah semua binatang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi. (KUHP 363, 373, 379, 407, 494, 501, 549, 551.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 101 bis&lt;br /&gt;(s.d.t. dg.  S. 1931-240.) &lt;br /&gt;(1) Yang dimaksud dengan bangunan listrik ialah bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau memberikan tenaga listrik; demikian juga alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat alat pendukung, dan alat-alat peringatan.&lt;br /&gt;(2) Bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak termasuk bangunan listrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 102.&lt;br /&gt; Dicabut dg.  S. 1920-382.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ATURAN PENUTUP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 103.&lt;br /&gt;(s.d.u. dg.  S. 1931-240.) Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan yang lain diancam dengan pidana, kecuali bila oleh undang-undang ditentukan lain. (Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.; Inv.  Sw. 4.)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-2884092244745349710?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/2884092244745349710/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=2884092244745349710&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/2884092244745349710'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/2884092244745349710'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2011/04/kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp.html' title='KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-7087204535929127583</id><published>2011-03-15T07:36:00.000-07:00</published><updated>2011-03-15T07:38:12.014-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gempa'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tsunami'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Japan'/><title type='text'>Gempa susulan</title><content type='html'>TOKYO - Gempa susulan terus melanda Jepang usai gempa dahsyat berkekuatan 9,0 skala richter (SR) Jumat 11 Maret lalu. Gempa susulan terbaru berkekuatan 6 SR kembali melanda Jepang hari ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gempa susulan ini berpusat di Shizuoka yang letaknya sekira 150 kilometer selatan Tokyo. Kedalaman gempa sendiri berada di 10 kilometer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti dilansir Reuters, Selasa (15/3/2011), menurut Pusat Peringatan Tsunami Asia Pasifik, gempa susulan ini tidak menimbulkan potensi tsunami. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gempa yang melanda Jepang 11 Maret lalu, memporakporandakan Negeri Sakura tersebut. &lt;br /&gt;Kota yang terparah terkena imbas gempa yang disertai tsunami ini adalah Miyagi, dimana ribuan orang diperkirakan tewas tersapu gelombang tsunami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(faj)&lt;br /&gt;Berita Terkait : Gempa Jepang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * WNI di Jepang Diimbau Waspadai Ancaman Radiasi&lt;br /&gt;    * Satu Desa Hilang Diterjang Tsunami&lt;br /&gt;    * ABK WNI Selamat dari Sapuan Tsunami Jepang&lt;br /&gt;    * Nenek 70 Tahun Selamat dari Tsunami&lt;br /&gt;    * G8 Tawarkan Bantuan untuk Jepang&lt;br /&gt;    * Negara di Sekitar Jepang Siaga Nuklir&lt;br /&gt;    * IAEA: Radiasi Jepang Langsung Bocor ke Atmosfer&lt;br /&gt;    * Radiasi Memancar, Bahaya Nuklir Mengincar&lt;br /&gt;    * 1.060 Jasad Korban Gempa Teridentifikasi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-7087204535929127583?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/7087204535929127583/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=7087204535929127583&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/7087204535929127583'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/7087204535929127583'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2011/03/gempa-susulan.html' title='Gempa susulan'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-1124845206488002781</id><published>2010-08-30T20:30:00.000-07:00</published><updated>2010-08-30T20:31:37.850-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Penipu'/><title type='text'>Perangi Penipuan Undian Berhadiah</title><content type='html'>Senin, 09/08/2010 14:07 WIB&lt;br /&gt;Kemensos Gelar Kampanye Perangi Penipuan Undian Berhadiah&lt;br /&gt;Iin Yumiyanti - detikNews&lt;br /&gt;Jakarta - Kementerian Sosial menggelar kampanye mewaspadai aksi penipuan berkedok undian berhadiah. Kampanye digelar melalui media massa televisi karena dinilai paling efektif dibanding medium lainnya dalam menjangkau masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya perhatikan masyarakat kita hobi menonton. Jadi kita tentu akan sosialisasikan dengan menyiarkan lewat media televisi karena bisa mudah terserap," kata Mensos Salim Segaf Al Jufri di Gedung Aneka Bhakti, Kantor Kemensos RI, Jl. Salemba, Jakarta, Senin (9/8/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data yang diterima Kemensos, dalam tiga tahun terakhir laporan masyarakat tentang penipuan berkedok undian berhadiah mencapai puluhan ribu. Yakni 10.847 laporan pada 2008, 22.565 pada 2009 dan 3.189 per Juni 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Untuk penanggulangannya, kita akan melakukan edukasi terhadap masyarakat melalui media massa. Kami kembali menabuh genderang perang terhadap penipuan berkedok undian berhadiah," tegas Mensos.&lt;br /&gt;(iy/lh)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-1124845206488002781?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/1124845206488002781/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=1124845206488002781&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/1124845206488002781'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/1124845206488002781'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/08/perangi-penipuan-undian-berhadiah.html' title='Perangi Penipuan Undian Berhadiah'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-5759405227985296026</id><published>2010-08-30T20:06:00.000-07:00</published><updated>2010-08-30T20:18:38.990-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Penipu'/><title type='text'>Makanya Jgn Gila 2 Duit atuuuuuuuh.............</title><content type='html'>Selasa, 31/08/2010 06:21 WIB&lt;br /&gt;Jatuh Hati pada Pria Bule, Uang Rp 14 Juta Hasil Pinjaman Melayang&lt;br /&gt;Ken Yunita - detikNews&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Jangan gampang percaya dengan orang, apalagi yang baru saja dikenal. Pesan itu mungkin cocok untuk Jenice, bukan nama sebenarnya. Gadis itu harus kehilangan Rp 14 juta karena jatuh hati terhadap pria bule bernama Williams Jones.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Jenice, pria yang mengaku tinggal di Manchaster, Inggris, itu berprofesi sebagai insinyur. Willy, demikian pria itu ingin disapa, merupakan duda dengan satu anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia itu mengaku duda satu anak. Dia bilang, sangat sayang sama anak-anak," kata Jenice saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/8/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenice mengatakan, perkenalannya dengan Willy dimulai saat dirinya bergabung ke jejaring sosial Tagged.com, Juli lalu. Saat itu, Willy mengiriminya sebuah email dan mengajak berkenalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setelah aku gabung di Tagged, banyak email yang masuk mengajak kenalan.&lt;br /&gt;Semuanya sudah kubalas, tapi Si Willy ini kok terus menerus reply emailnya.&lt;br /&gt;Akhirnya kami saling berbalas email, termasuk tukar menukar foto," cerita&lt;br /&gt;Jenice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kurang lebih seminggu saling berbalas surat elektronik, Jenice dan Willy pun saling bertukar ID Yahoo Messenger (YM). Melalui chatting ini, Willy semakin gencar merayu Jenice. Sementara, Jenice yang memang single, membuka hatinya untuk Willy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia itu manggil aku honey, dia juga cerita soal kehidupan cintanya yang disakiti perempuan. Aku jadi terharu dengernya," kata Jenice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kurang lebih dua minggu keduanya intensif berchatting ria, Willy mulai melancarkan aksinya. Willy mengatakan akan berbelanja untuk Jenice, perempuan yang selalu disebutnya sebagai orang spesial di hidupnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia bilang, katanya mau belanja sama ibunya. Dia juga bilang mau sekalian&lt;br /&gt;belanja buat aku," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenice mengaku sempat menolak apa yang akan diberikan Willy itu. Namun dengan kata-kata romantis, Jenice akhirnya tak kuasa menolaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya kan tanya, buat apa barang-barang itu? Nggak usah. Tapi dia bilang, kamu kan orang spesialku, jadi nggak apa-apa. Terus aku mikir, ya kan dia yang mau ngasih, aku nggak minta," kata Jenice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keesokan harinya, Willy mengatakan paket untuk Jenice yang berisi perhiasan,&lt;br /&gt;laptop, bunga, dan uang segera dikirim. Willy mengatakan, uang yang diselipkan di laptop itu akan digunakannya saat berlibur ke Indonesia akhir tahun nanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenice hanya diam saja saat Willy mengatakan soal paket itu. Jenice mengaku&lt;br /&gt;tidak silau oleh barang-barang yang disebutkan Willy. "Saya sama sekali tidak tertarik dengan barang-barang itu, tapi saya sudah percaya sama dia," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar 3 hari setelah Willy mengatakan mengirim paketnya, Jenice ditelepon oleh seorang perempuan yang mengaku bernama Zarina. Perempuan berlogat melayu kental itu mengaku dari perusahaan kargo, tempat Willy mengirim paketnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia bilang, paket untuk saya itu berisi barang mewah, jadi perlu pajak agar&lt;br /&gt;barangnya bisa dikirimkan. Pajaknya Rp 14 juta," kata Jenice menirukan Zarina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendengar jumlah yang tidak sedikit itu, Jenice terbelalak. Di dalam&lt;br /&gt;rekeningnya, tidak ada uang sebesar itu. Namun Zarina berusaha meyakinkan Jenice agar mencari uang Rp 14 juta agar paket itu sampai kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Aku cerita sama teman, dan dia langsung bilang, ya sudah, ambil saja," kata&lt;br /&gt;Jenice. Teman inilah yang meminjamkan uang kepada Jenice untuk diberikan kepada Zarina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenice mengatakan, uang Rp 14 juta itu dikirim melalaui Western Union (WU),&lt;br /&gt;ditujukan kepada Siti Mustika, pimpinan kargo. Saat mengirim, Zarina tidak&lt;br /&gt;memberitahu alamat lengkap Siti Mustika atau perusahaan kargo tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia cuma bilang Siti Mustika di Kuala Lumpur," kata Jenice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak lama setelah Jenice mengirim uang, Zarina kembali menelepon Jenice. Zarina meminta kode dari WU yang akan digunakan Siti Mustika untuk mengambil uang kiriman Jenice. Zarina juga mengatakan, paket saya kini berada di tangan Mr. Robinson yang akan segera dikirimkan ke Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keesokan harinya, seseorang yang mengaku bermana Robinson memang menghubungi&lt;br /&gt;Jenice. Namun Robinson bukannya ingin mengirimkan paket Jenice. Robinson malah meminta uang sekitar Rp 17 juta kepada Jenice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia bilang, paket saya itu ada uang sangat banyak, jadi dia minta saya bayar agar paket itu bisa dikirim. Menurut Robinson, jika tidak dibayar, paket itu tidak bisa masuk ke Indonesia karena bisa dikira sebagai dana teroris," cerita Jenice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Robinson, Jenice mengaku tidak memiliki uang lagi. Bahkan Jenice meminta agar Robinson menghubungi Willy untuk urusan pembayaran itu. "Saya bilang, telepon Pak Willy saja," kata Jenice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenice pun berusaha menghubungi Willy. Namun Willy malah memintanya untuk&lt;br /&gt;mencari uang untuk membayar biaya tersebut. "Dia malah bilang, coba ditawar saja minta diturunkan," cerita Jenice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat itulah, Jenice menyadari dirinya sedang menjadi target penipuan. Apalagi seorang temannya memberitahu soal adanya penipuan yang modusnya mirip seperti yang dilakukan Willy. "Dia itu teman yang waktu itu bilang ambil saja paketnya," kata Jenice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini, Jenice tidak menaruh curiga sedikitpun. Perbincangan dengan Willy berjalan sangat normal dan tidak ada yang mencurigakan. Lagipula, perilaku Willy saat chatting juga terlihat seperti orang yang memiliki kesibukan. Willy juga sempat menghubunginya melalui telepon dengan kode negara Inggris. Semua itu membuat Jenice percaya pada pria itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Waktu chatting, dia itu kelihatan sibuk kerja. Misalnya dia bilang, sorry ya, lagi ada tamu sebentar. Baru nanti balik lagi untuk chatting. Ngomong bahasa Inggrisnya juga british banget," kata Jenice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun saat itu, uang Rp 14 juta yang dipinjamnya dari seorang teman sudah&lt;br /&gt;melayang. Jenice mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Jenice hanya berharap, tidak ada lagi perempuan yang tertipu oleh orang-orang seperti Willy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda juga memiliki cerita serupa? Jangan ragu untuk berbagi di redaksi@detik.com agar korban tidak makin bertambah. (ken/lrn)&lt;br /&gt;-----------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;-----------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kok... banyak skali penipu,perampok dan koruptor yang bisa ditangkap tapi dibiarin ya.........dasar...... manusia....................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hati-hati juga tuh....Kupon yang dibungkus Sarimi, Rinso yg nawarin hadiah mobil...... minta uang administrasi 8 juta Mobil barunya gratis.......Kantuak juga tuh........... dah banyak korban orang2 dikampuang&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-5759405227985296026?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/5759405227985296026/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=5759405227985296026&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5759405227985296026'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5759405227985296026'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/08/makanya-jgn-gila-2-duit-atuuuuuuuh.html' title='Makanya Jgn Gila 2 Duit atuuuuuuuh.............'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-4414724407410350397</id><published>2010-07-22T08:28:00.000-07:00</published><updated>2010-07-22T08:29:25.382-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Agama'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><title type='text'>Sunnah dan Bid’ah</title><content type='html'>Risalah Bid’ah&lt;br /&gt;Sunnah dan Bid’ah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Dr. Yusuf Qardhawi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala puji bagi Allah, kami melantunkan puja-puji, meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah SWT dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Shalawat dan salam atasnya, keluarganya, sahabatnya, dan mereka yang melanjutkan dakwahnya, memegang sunnahnya, dan memperjuangkan agamanya, hingga hari kiamat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam hormat yang paling baik, yang aku ucapkan kepada kalian adalah salam Islam, yaitu as-salamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Pembahasan kita pada kesempatan ini adalah seputar permasalahan sunnah dan bid’ah. Hal ini berkaitan dengan sebuah artikel yang diterbitkan oleh sebuah majalah yang diterbitkan di negara kita ini.[1] Artikel itu menyandang judul yang amat nyeleneh, yaitu “Istinkaarul-Bid’ah wa Kuraahatul-Jadiid, Mauqifun Islami am jahili?” Artinya, “Mengingkari Bid’ah dan Membenci Hal yang Baru, Apakah Sikap Islami ataukah Sikap Jahiliah?’ Di situ, si penulis artikel ingin menyampaikan pesan bahwa mengingkari bid’ah adalah suatu sikap jahiliah. Menurutnya, kita tidak boleh mengingkari bid’ah dan harus membiarkan manusia menciptakan apa pun yang dikehendaki oleh inspirasi mereka atau oleh setan mereka, baik setan yang berbentuk manusia maupun jin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, kami ingin mengembalikan masalah ini kepada pokok yang sebenarnya dan kita perlu meredefinisikan (mendefiniskan ulang) pemahaman-pemahaman kita tentang masalah ini karena masalah ini sangat penting. Membiarkan suatu pemahaman tanpa pendefinisian yang jelas akan membuat suatu masalah menjadi seperti karet yang dapat ditarik ulur dan kembali pada keadaan semula, serta membuat setiap orang dapat menafsirkannya sekehendak hatinya. Ini tentunya amat berbahaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itulah, kita harus mengetahui makna sunnah yang sebenarnya, juga makna bid’ah, dan apa sikap Islam terhadap bid’ah itu? Mengapa Islam mengingkari bid’ah? Dan, apakah mengingkari bid’ah berarti bid’ah hal yang baru, apa pun bentuk hal yang baru itu? Dengan penjelasan seperti itu, diharapkan kita dapat mengetahui sikap yang benar tentang masalah ini dan hakikat kebenaran dapat diketahui dengan baik serta ketidakjelasan dapat disibakkan. Sehingga, orang yang kemudian binasa adalah karena kesengajaannya semata setelah melihat fakta yang sebenarnya, dan orang yang hidup bahagia adalah orang yang memilih jalan kebenaran setelah melihat kebenaran itu.&lt;br /&gt;MAKNA SUNNAH SECARA ETIMOLOGIS DAN TERMINOLOGIS[2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sunnah secara etimologis bermakna ‘perilaku atau cara berperilaku yang dilakukan, baik cara yang terpuji maupun yang tercela. Ada sunnah yang baik dan ada sunnah yang buruk, seperti yang diungkapkan oleh hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya: “Barangsiapa membiasakan (memulai atau menghidupkan) suatu perbuatan baik dalam Islam, dia akan mendapatkan pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari perbuatan orang yang mengikuti kebiasaan baik itu setelahnya dengan pahala yang sama sekali tidak lebih kecil dari pahala orang-orang yang mengikuti melakukan perbuatan baik itu. Sementara, barangsiapa yang membiasakan suatu perbuatan buruk dalam Islam, ia akan mendapatkan dosa atas perbuatannya itu dan dosa dari perbuatan orang yang melakukan keburukan yang sama setelah nya dengan dosa yang sama sekali tidak lebih kecil dari dosa-dosa yang ditimpakan bagi orang-orang yang mengikuti perbuatannya itu.”[3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata “sunnah” yang dipergunakan oleh hadits tadi adalah kata sunnah dengan pengertian etimologis. Maksudnya, siapa yang membuat perilaku tertentu dalam kebaikan atau kejahatan. Atau, siapa yang membuat kebiasaan yang baik dan yang membuat kebiasaan yang buruk. Orang yang membuat kebiasaan yang baik akan mendapatkan pahala dari perbuatannya itu dan dari perbuatan orang yang mengikuti perbuatannya, dan orang yang membuat kebiasaan yang buruk maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatannya itu dan dari perbuatan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Adapun dalam pengertian syariat, kata sunnah mempunyai pengertian tersendiri atau malah lebih dari satu pengertian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak kata yang mempunyai makna etimologis yang kemudian diberikan makna-makna baru oleh syariat. Seperti kata thaharah; secara etimologis, ia bermakna ‘kebersihan’, sedangkan dalam pengertian terminologis yang diberikan oleh syariat, ia bermakna ‘menghilangkan hadats atau menghilangkan najis, dan sejenisnya‘. Demikian juga halnya dengan kata shalat; secara etimologis ia bermakna ‘doa‘, sedangkan dalam pengertian terminologis yang diberikan oleh syariat ia bermakna ‘ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam‘. Demikian juga halnya dengan kata sunnah, ia mempunyai pengertian etimologis dan pengertian terminologis syariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hakikatnya, dalam terminologi syariat, sunnah mempunyai lebih dari satu makna. Kata sunnah dalam pengertian terminologis fuqaha adalah ‘salah satu hukum syariat’ atau antonim dari fardhu dan wajib. Ia bermakna sesuatu yang dianjurkan dan didorong untuk dikerjakan. Ia adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syariat agar dikerjakan, namun dengan perintah yang tidak kuat dan tidak pasti. Sehingga, orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala, dan orang yang tidak mengerjakannya tidak mendapatkan dosa kecuali jika orang itu menolaknya dan sebagainya. Dalam pengertian ini, dapat dikatakan bahwa shalat dua rakaat sebelum shalat shubuh adalah sunnah, sementara shalat shubuh itu sendiri adalah fardhu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut para ahli ushul fiqih, sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi saw., berupa ucapan, perbuatan, atau persetujuan. Ia dalam pandangan ulama ushul ini, adalah salah satu sumber dari berbagai sumber syariat. Oleh karena itu, ia bergandengan dengan Al-Qur’an. Misalnya, ada redaksi ulama yang mengatakan tentang hukum sesuatu: masalah ini telah ditetapkan hukumnya oleh Al-Qur’an dan sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, para ahli hadits menambah definisi lain tentang sunnah. Mereka mengatakan bahwa sunnah adalah apa yang dinisbatkan kepada Nabi saw, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, atau deskripsi–baik fisik maupun akhlak–atau juga sirah (biografi Rasul saw.).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada juga makna sunnah yang lain yang menjadi perhatian para ulama syariat, yaitu sunnah dengan pengertian antonim dari bid’ah. Atau, apa yang disunnahkan dan disyariatkan oleh Rasulullah saw. bagi umatnya versus apa yang dibuat-buat oleh para pembuat bid’ah setelah masa Rasulullah saw.. Pengertian sunnah seperti inilah yang disinyalir oleh hadits riwayat Irbadh bin Sariah, salah satu hadits dari seri empat puluh hadits Nawawi yang terkenal itu (Hadits Arba’in, ed.), “… orang yang hidup setelahku nanti akan melihat banyak perbedaan pendapat (di kalangan umat Islam). Dalam keadaan seperti itu, hendaklah kalian berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat dengan gigi gerahammu dan janganlah kalian mengikuti hal-hal bid’ah, karena setiap perbuatan bid’ah adalah sesat.“[4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, di kalangan sahabat sering ditemukan adanya pengoposisian antara sunnah dan bid’ah. Mereka berkata bahwa setiap kali suatu kaum membuat bid’ah maka pada saat itu pula mereka menelantarkan sunnah dalam kuantitas yang sama. Ibnu Mas’ud berkata, “Mencukupkan diri dengan berpegang pada sunnah, lebih baik daripada berijtihad dalam bid’ah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah pengertian terakhir kata sunnah, dan ini pula pengertian sunnah yang menjadi topik pembicaraan kami dalam kesempatan ini. Sedangkan, pengertian-pengertian sunnah yang lain, tidak menjadi topik pembicaraan kami ini. Kami telah membicarakan sebagian dari sunnah dengan pengertian-pengertian lainnya itu, misalnya kami telah membicarakan sunnah sebagai salah satu sumber syariat, atau tentang sunnah sebagai ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat, dan sirah Rasulullah saw.. Namun, dalam kesempatan ini, kami hanya ingin mengkaji tentang sunnah dengan pengertian sebagai antonim bid’ah. Atau, apa yang disunnahkan oleh Nabi saw. bagi umatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petunjuk Nabi saw. adalah sebaik petunjuk, seperti dikatakan oleh Umar ibnul Khaththab r.a., “Keduanya (Al-Qur’an dan sunnah) adalah kalam dan petunjuk, sebaik-baik kalam adalah kalam Allah SWT dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw..” Umar mengutip redaksi ini dari sabda Rasulullah saw. yang diucapkan oleh beliau dalam khotbahnya, “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik pembicaraan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah perbuatan bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”[5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi saw. telah memperingatkan dengan keras perbuatan bid’ah serta memerintahkan umat Islam Untuk mengikuti Sunnah beliau dan menjaganya. Beliau bersabda, “Aku tinggalkan kalian dalam keutamaan dan kemuliaan (ajaran agama) yang terang-benderang, malamnya seterang siangnya, dan tiada orang yang menyimpang darinya kecuali ia akan binasa.”[6]&lt;br /&gt;MAKNA BID’AH MENURUT IMAM ASY-SYATHIBI[7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, apakah makna bid’ah? Dan, apa pengertian bid’ah yang dinilai oleh Nabi saw. sebagai kesesatan dalam agama? Bid’ah, seperti yang didefinisikan oleh Imam asy Syathibi’, adalah “cara beragama yang dibuat-buat, yang meniru syariat, yang dimaksudkan dengan melakukan hal itu sebagai cara berlebihan dalam beribadah kepada Allah SWT”.[8] Ini merupakan definisi bid’ah yang paling tepat, mendetail, dan mencakup serta meliputi seluruh aspek bid’ah.&lt;br /&gt;MEDAN OPERASIONAL BID’AH ADALAH AGAMA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi tadi dapat dipetakan bahwa medan operasional bid’ah adalah agama. Ia adalah “tindakan mengada-ada dalam beragama”. Dalil pernyataan ini adalah sabda Rasulullah saw., “Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.”[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat yang lain, “Siapa yang menciptakan hal baru dalam urusan (ajaran agama) kita, yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.”[10] Artinya, dikembalikan kepada pelakunya, sebagaimana halnya uang palsu yang tidak diterima untuk dijadikan sebagai alat jual-beli, dan ia dikembalikan kepada pemiliknya. Hadits ini juga dinilai oleh para ulama sebagai salah satu pokok agama Islam. Ia adalah bagian dari seri empat puluh hadits Nawawi yang terkenal itu (Hadits Arba’in, ed.).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama berkata bahwa ada dua hadits yang saling melengkapi satu sama lain; pertama hadits yang amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang batin, yaitu hadits, “Sesungguhnya keabsahan segala amal ibadah ditentukan oleh niat.”[11]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, hadits yang juga amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang zahir, yaitu makna yang dikandung oleh hadits ini, “Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan merupakan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar amal ibadah seseorang diterima oleh Allah SWT, harus dipenuhi dua hal ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Meniatkan amal perbuatannya semata demi Allah SWT, dan&lt;br /&gt;2. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saat Imam al-Fudhail bin Iyadh, seorang faqih yang zaahid ‘orang yang zuhud’ (para zaahid generasi pertama adalah para fuqaha), ditanya tentang firman Allah SWT, “… supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya…. “(al-Mulk:2); Amal ibadah apakah yang paling baik? Ia menjawab, “Yaitu amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar.” Ia kembali ditanya, “Wahai Abu Ali (al-Fudhail bin Iyadh), apa yang dimaksud dengan amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar itu?” Ia menjawab, “Suatu amal ibadah, meskipun dikerjakan dengan ikhlas, namun tidak benar maka amal itu tidak diterima oleh Allah SWT. Kemudian, meskipun amal ibadah itu benar, namun dikerjakan dengan tidak ikhlas, juga tidak diterima oleh Allah SWT. Amal ibadah baru diterima apabila dikerjakan dengan ikhlas dan dengan benar pula. Yang dimaksud dengan ‘ikhlas’ adalah dikerjakan semata untuk Allah SWT, dan yang dimaksud dengan ‘benar’ adalah dikerjakan sesuai dengan tuntunan Sunnah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keharusan amal ibadah hanya ditujukan untuk Allah SWT, yaitu sebagaimana dideskripsikan oleh hadits, “Sesungguhnya keabsahan segala amal ibadah ditentukan oleb niat.” Dan, keharusan amal ibadah sesuai dengan tuntunan Sunnah adalah seperti dideskripsikan oleh hadits, “Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kami (Islam) yang bukan merupakan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, perbuatan bid’ah hanya terjadi dalam bidang agama. Oleh karena itu, salah besar orang yang menyangka bahwa perbuatan bid’ah juga dapat terjadi dalam perkara-perkara adat kebiasaan sehari-hari. Karena, hal-hal yang biasa kita jalani dalam keseharian kita, tidak termasuk dalam medan operasional bid’ah. Sehingga, tidak mungkin dikatakan “masalah ini (salah satu masalah kehidupan sehari-hari) adalah bid’ah karena kaum salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in tidak melakukannya”. Bisa jadi hal itu adalah sesuatu yang baru, namun tidak dapat dinilai sebagai bid’ah dalam agama. Karena jika tidak demikian, niscaya kita akan memasukkan banyak sekali hal-hal baru yang kita pergunakan sekarang ini sebagai bid’ah: seperti mikropon, karpet, meja, dan bangku yang kalian duduki, semua itu tidak dilakukan oleh oleh generasi Islam yang pertama, juga tidak dilakukan oleh sahabat, apakah hal itu dapat dinilai sebagai bid’ah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, ada orang yang bersikap salah dalam masalah ini sehingga jika melihat ada mimbar yang anak tangganya lebih dari tiga tingkat, niscaya dia akan berkata, “ini adalah bid’ah”. Tidak, bid’ah tidak termasuk dalam masalah seperti itu. Rasulullah saw. pertama kali berkhotbah di atas pokok pohon kurma, kemudian ketika manusia bertambah banyak, ada yang mengusulkan, “Tidakkah sebaiknya kami membuat tempat berdiri yang tinggi bagi baginda sehingga orang-orang yang hadir dapat melihat baginda?” Setelah itu, didatangkan seorang tukang kayu, ada yang mengatakan ia adalah tukang yang berasal dari Romawi. Selanjutnya, si tukang kayu membuat mimbar dengan tiga tingkat. Seandainya dibutuhkan mimbar yang lebih dari tiga tingkat, niscaya ia akan membuatnya. Masalah ini tidak termasuk dalam lingkup medan operasional bid’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, sangat penting sekali kita mengetahui apa yang dimaksud dengan sunnah? Dan, apa yang dimaksud dengan bid’ah? Juga ada kesalahan sikap dalam memandang perbuatan-perbuatan Rasulullah saw.. Sebagian orang ada yang menyangka bahwa seluruh apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. adalah sunnah. Padahal, para ulama berkata bahwa perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang termasuk sebagai sunnah hanyalah perbuatan yang ditujukan oleh beliau sebagai perbuatan ibadah.[12]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara contohnya, Nabi saw.–pada beberapa kesempatan–melakukan shalat sunnah dua rakaat sebelum shubuh. Setelah itu, beliau berbaring dengan memiringkan tubuhnya ke samping kanan.[13] Dari sini, ada sebagian ulama–diantaranya Ibnu Hazm–yang menyimpulkan bahwa setelah melakukan shalat sunnah dua rakaat sebelum shubuh kita harus berbaring miring di sisi kanan tubuh kita. Padahal, Aisyah r.a. berkata, “Nabi saw. berbaring seperti itu bukan untuk mencontohkan perbuatan sunnah, namun semata karena beliau lelah setelah sepanjang malam beribadah sehingga beliau perlu beristirahat sejenak.”[14]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. perlu diperhatikan, apakah yang beliau lakukan itu ditujukan sebagai perbuatan ibadah atau bukan. Di sini banyak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman, misalnya seperti yang terjadi dalam masalah tata cara makan. Sebagian orang berpendapat bahwa makan dengan sendok dan garpu, atau di meja makan, adalah perbuatan bid’ah. Ini adalah sikap yang berlebihan dan ekstrem. Karena, masalah ini adalah bagian dari kebiasaan sehari-hari yang berbeda-beda bentuknya antara satu daerah dan daerah lain, dan antara satu zaman dan zaman lainnya. Nabi saw makan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh lingkungan beliau, terutama yang sesuai dengan sifat Rasulullah saw., yakni sifat memberikan kemudahan, tawadhu’, dan zuhud. Namun demikian, makan dengan menggunakan meja makan atau menggunakan sendok dan garpu, bukanlah sesuatu yang bid’ah. Lain halnya dengan sebagian sisi dari tata cara makan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pernah didebat oleh seorang penulis besar-yaitu seorang tokoh yang sering menulis artikel di majalah-majalah dan kadang-kadang menulis tentang topik keislaman–tentang tuntunan makan dengan tangan kanan. Ia berkata bahwa hal itu bukan sunnah karena ia hanyalah suatu bentuk adat kebiasaan belaka. Saya menjawab bahwa bukan begitu permasalahannya. Dalam masalah seperti ini, kita harus memperhatikannya dengan cermat. Benar, masalah makan dengan sendok dan garpu, atau makan di lantai atau di meja makan, adalah masalah yang bersifat praktikal, dan setiap orang melakukan hal itu sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di tengah kaumnya; selama tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa suatu cara tertentu dilakukan sebagai bentuk beribadah, atau ada tuntunan sunnah di situ. Sedangkan, masalah makan dengan tangan kanan, tampak dengan jelas adanya petunjuk Nabi saw. untuk melakukan hal itu. Karena, secara eksplisit Rasulullah saw. memerintahkan hal itu, yaitu saat beliau bersabda kepada seorang anak, “Bacalah nama Allah, Nak, kemudian makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan (hidangan) yang dekat dengan kamu.”[15]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh lagi, Rasulullah saw. melarang melakukan tindakan sebaliknya, seperti alam sabda beliau, “Hendaklah kalian tidak makan dan minum dengan tangan kiri kalian karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya.”[16]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu menunjukkan keharaman (makan dan minum dengan tangan kiri) karena beliau menyerupakan orang yang melakukan tindakan seperti itu dengan setan. Dan, beliau tidak pernah menyerupakan sesuatu perbuatan sebagai perbuatan setan dalam masalah yang makruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat Rasulullah saw. melihat seseorang makan dengan tangan kirinya, beliau bersabda kepadanya, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Orang itu menjawab, “Aku tidak bisa.” Rasulullah saw. kembali bersabda, “Engkau pasti bisa.”[17] Kemudian Rasulullah saw. menyumpahi orang itu sehingga ia tidak lagi dapat mengangkat tangan kanannya setelah itu. Ini menunjukkan bahwa masalah ini (makan dengan tangan kanan) amat ditekankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, dalam masalah seperti ini kita harus memperhatikannya dengan cermat agar mengetahui batasan dan aturan-aturannya yang terdapat dalam tuntunan Rasulullah saw.. Untuk kemudian kita usahakan untuk mengetahui mana tindakan yang ditujukan sebagai perbuatan sunnah dan sebagai bentuk beribadah kepada Allah SWT, dan mana tindakan yang bersifat sekadar kebiasaan dan alami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kadang-kadang Nabi saw. melakukan sesuatu seperti cara kaum beliau melakukan hal itu, beliau makan dengan cara seperti mereka makan, beliau minum dengan cara seperti mereka minum, dan beliau berpakaian dengan cara seperti mereka berpakaian. Dan, terkadang beliau melakukan sesuatu sesuai dengan kecenderungan selera beliau. Misalnya, beliau senang makan labu. Apakah kita semua harus senang makan labu? Masalah-masalah seperti ini ditentukan oleh selera masing-masing orang; ada orang yang senang sop kaki, ada yang senang sayur bayam, dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah saw. juga menyenangi daging kaki depan; apakah kita semua juga harus menyenangi daging kaki depan? Ada orang yang senang dengan daging punggung, ada yang senang dengan daging paha, dan seterusnya. Jika selera Anda kebetulan sama dengan selera Nabi saw, hal itu adalah baik dan berkah. Dan, jika ada seseorang yang berusaha sedapat mungkin mencontoh seluruh perilaku Rasulullah saw hingga pada masalah-masalah yang tidak berkaitan dengan tuntunan agama karena semata dorongan kecintaannya yang demikian besar terhadap Rasulullah saw., dan kesungguhannya untuk mencontoh segala hal yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., ini juga suatu tindakan yang terpuji, meskipun hal itu tidak dianjurkan oleh agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada seseorang yang berkata, “Aku ingin mencontoh segala perilaku Rasulullah saw., meskipun apa yang dilakukan oleh beliau tidak termasuk dalam tuntunan ibadah. Aku akan makan dengan bersila di lantai dan dengan menggunakan tanganku (tanpa menggunakan sendok dan garpu), seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw..” Kepada orang seperti itu kami katakan, semoga Allah SWT memberikan balasan kebaikan kepadamu. Kami tidak akan mengingkari tindakannya itu, dan barangkali orang itu akan mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah Ibnu Umar r.a. karena kesungguhannya yang besar untuk mengikuti segala perbuatan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan kesempurnaan cintanya kepada beliau, ia mengikuti segala apa pun yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., meskipun hal itu tidak termasuk perbuatan ibadah atau bukan perbuatan yang diperintahkan untuk dikerjakan.[18] Demikian juga sebagian sahabat yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, ada seorang sahabat yang melihatnya sedang shalat dengan kancing yang terbuka; saat ia ditanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab bahwa ia melihat Rasulullah saw. melakukan perbuatan seperti itu.[19] Padahal, barangkali Nabi saw. melakukan hal itu semata karena pada saat itu beliau sedang kegerahan atau dalam keadaan musim panas. Lantas, apakah Anda akan melakukan tindakan yang sama pula pada saat musim dingin! Itu hanyalah pendapat Ibnu Umar saja. Suatu saat Ibnu Umar sedang berada dalam perjalanan bersama rombongan, tiba-tiba ia meminggirkan kendaraannya dari jalan sehingga rombongan yang menyertainya merasa heran. Lantas, pembantunya menjelaskan bahwa ia melakukan hal itu karena dahulu ia pernah berjalan bersama Nabi saw. di tempat itu, kemudian saat tiba di tempat itu Rasulullah saw. bergerak minggir ke pinggir jalan.[20]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam salah satu perjalanan ibadah haji, ia juga pernah mengistirahatkan kendaraannya di suatu tempat dan rombongan yang menyertainya juga ikut beristirahat bersamanya. Para anggota rombongan itu bertanya-tanya, apa yang ia ingin kerjakan di tempat itu? Ternyata, ia pergi ke suatu tempat dan melaksanakan hajatnya (membuang air kecil atau besar) di tempat itu. Dan, saat ia ditanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab bahwa hal itu dilakukannya karena pada saat Nabi saw. melaksanakan ibadah haji dan sampai ke tempat ini, beliau melaksanakan hajat beliau di tempat itu.[21]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah tindakan seperti ini diperintahkan untuk dikerjakan oleh insan muslim? Tentu saja tidak, namun, perbuatan tadi adalah suatu bentuk manifestasi kesempurnaan cinta kepada Nabi saw.. Ia juga senang meletakkan untanya di tempat Rasulullah saw. meletakkan unta beliau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan semacam ini tidak kami cela kecuali jika orang itu mengharuskan manusia untuk melakukan tindakan seperti itu juga. Karena, perbuatan seperti itu tidak diperintahkan oleh agama. Oleh karena itu, ia harus mengetahui bahwa apa yang ia lakukan itu tidak harus dilakukan oleh manusia dan tidak wajib bagi mereka, juga bukan perbuatan yang sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang melakukan hal itu telah melakukan tindakan yang baik, namun ia menjadi salah jika ia menginginkan–atau malah memaksakan–orang lain untuk melakukan tindakan yang sama seperti yang ia lakukan, atau mengingkari dan mencela orang yang tidak melakukannya. Atau juga jika ia meyakini bahwa hal itu adalah bagian dari pokok agama, atau bagian darinya, atau menganggap orang yang meninggalkan perbuatan itu berarti telah meninggalkan sunnah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penting bagi kita memisahkan antara sunnah yang sebenarnya dan bid’ah.&lt;br /&gt;KREASI DAN PENEMUAN BARU SEHARUSNYA HANYA DALAM URUSAN DUNIAWI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bid’ah, seperti kami katakan sebelumnya, adalah “tindakan mengada-ada dalam beragama”. Karena, Islam menghendaki para pemeluknya untuk menjalankan agama sesuai batas ketentuan yang telah diberikan dan tidak mengada-ada. Untuk kemudian, mencurahkan energi kreatif mereka untuk membuat kreasi baru dalam bidang-bidang keduniawian. Inilah yang dilakukan oleh generasi salafus saleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalangan salaf menjalankan agama pada batas ajaran yang jelas telah ada, dalam riwayat yang pasti dari Rasulullah saw. dan pada sunnah-sunnah. Untuk kemudian, mereka mencurahkan segenap potensi dan energi mereka untuk berkreasi dan bekerja untuk memperbaiki kehidupan duniawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam biografi Umar Ibnul-Khaththab r.a., Anda akan menemukan banyak hal yang dikenal dengan awwaliyyaat Umar ‘pioniritas Umar’. Yaitu, ia adalah orang yang pertama kali mengadakan sistem administrasi di negara Islam, yang pertama kali membangun kota-kota terpadu, pemimpin yang pertama kali mengadakan investigasi langsung kepada rakyat, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada kitab yang berjudul al-Awaail ‘Hal-Hal yang Pertama’ atau apa-apa yang pertama kali dibudayakan oleh kalangan salaf. Para sahabat telah menciptakan banyak kreasi untuk menciptakan kemaslahatan bagi kaum muslimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, makna ‘mengada-ada’ adalah hal itu tidak mempunyai sumber dalam syariat. Asal kata bid’ah adalah diambil dari kata bad’a dan ibtada’a, yang bermakna ‘menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya’. Oleh karena itu, Al-Qur’an mendeskripsikan Allah SWT sebagai, “Allah Pencipta langit dan bumi.” Artinya, Allah SWT menciptakan langit dan bumi dari nol, tanpa adanya contoh sebelumnya.[22]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membuat bid’ah adalah menciptakan ajaran agama yang tidak ada aturannya dari Rasulullah saw., juga dari Khulafa ar-Rasyidin, yang diperintahkan kepada kita agar mengikuti sunnah mereka.&lt;br /&gt;SESUATU YANG MEMILIKI LANDASAN DALAM SYARIAT TIDAK DINILAI SEBAGAI BID’AH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuatu yang baru itu, jika ia mempunyai asal dan sumber dalam syariat, maka ia tidak dapat dikatakan sebagai bid’ah. Banyak hal yang dibuat oleh kaum Muslimin yang mempunyai asal dan landasan dalam syariat. Misalnya, penulisan dan pengkompilasian (penggabungan) Al-Qur’an dalam satu mushaf, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar berdasarkan usul Umar r.a..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya Abu Bakar merasa berat untuk melaksanakan rencana itu. Ia berkata, “Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.?” Namun, Umar terus membujuknya dan memberikan argumentasi betapa pentingnya hal itu hingga akhirnya Abu Bakar menerima usul itu dan melaksanakannya.[23] Karena, hal itu demi kebaikan dan kepentingan kaum muslimin, meskipun hal itu tidak dilakukan oleh Nabi saw.. Agama Islam dapat dipertahankan dengan menjaga dan memelihara Al-Qur an itu, dan Al-Qur an adalah pokok agama, sumber, dan pokok yang abadi. Oleh karena itu, kita harus menjaga Al-Qur’an dari kemungkinan tercecer atau mengalami kesimpangsiuran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi saw telah mengizinkan pencatatan wahyu saat wahyu diturunkan. Dan, beliau memiliki sekretaris yang bertugas mencatat wahyu-wahyu yang diturunkan (Zaid bin Tsabit). Semua itu dilakukan dalam upaya menjaga dan memelihara Al-Qur’an.&lt;br /&gt;Selama masa hidup Nabi saw., beliau tidak mengkompilasikan Al-Qur’an dalam satu kesatuan. Karena, pada saat itu, ayat-ayat Al-Qur’an terus turun secara beriringan, dan Allah SWT terkadang mengubah sebagian ayat yang telah diturunkan kepada Rasulullah saw. itu. Sehingga, jika ayat-ayat yang diturunkan itu langsung dikompilasikan ke dalam satu kesatuan, niscaya akan ditemukan kesulitan jika terjadi perubahan dari Allah SWT. Terkadang, saat suatu ayat diturunkan, Rasulullah saw. memerintahkan kepada para pencatat wahyu, letakkanlah ayat ini dalam surah itu (surah tertentu), dan masing-masing surah dalam Al-Qur’an belum diketahui sudah lengkap atau belum ayat-ayatnya, hingga seluruh ayat Al-Qur’an selesai diturunkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surah al-Baqarah misalnya, ia turunkan pada permulaan era Madinah. Namun, ayat-ayat dalam surah itu baru terlengkapi setelah lewat delapan tahun. Dan, di dalamnya terdapat ayat-ayat yang oleh ulama dikelompokkan sebagai ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Seperti pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ayat Al-Qur’an yang terakhir diturunkan adalah firman Allah SWT: “Dan, peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian, masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (al-Baqarah: 281)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, selama masa itu, Nabi saw. melarang upaya pengkompilasian Al-Qur an. Namun, saat kelengkapan Al-Qur’an telah diketahui, setelah wafatnya Rasulullah saw., maka para sahabat merasa aman dari kemungkinan adanya penambahan dan pengurangan Al-Qur an. Oleh karena itu, mereka segera mencatat ayat-ayat Al-Qur’an yang berserakan dalam berbagai media dan mengkompilasikannya dalam satu mushaf. Dengan demikian, hal ini mempunyai dasar dan sandaran dalam syariat sehingga perbuatan itu tidak dapat dianggap sebagai bid’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh yang lain adalah tindakan Umar r.a. yang menyatukan orang-orang yang melaksanakan shalat tarawih dalam satu jamaah shalat di bawah satu imam shalat, yaitu Ubay bin Ka’ab. Sebelumnya, mereka melaksanakan shalat tarawih secara terpisah-pisah dengan imam shalat masing-masing. Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qaari bahwa ia berkata, “Aku berjalan bersama Umar Ibnul-Khaththab pada malam bulan Ramadhan menuju masjid. Pada saat itu, kami menemukan masyarakat melakukan shalat (tarawih) secara terpisah-pisah. Ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat dengan diikuti oleh beberapa orang makmum. Melihat itu Umar berkata, “Aku berpendapat, seandainya semua orang disatukan dalam jamaah shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu orang imam niscaya akan lebih baik.” Dan, rencananya Umar akan mengangkat Ubay bin Ka’ab sebagai imam shalat mereka. Kemudian, pada malam lainnya, aku kembali berjalan bersama Umar (menuju masjid). Saat itu, kami telah mendapati orang-orang sedang melaksanakan shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu imam shalat mereka. Melihat itu Umar berkomentar, “Bid’ah[24] yang paling baik adalah ini. Dan, orang yang saat ini tidur adalah lebih baik dari mereka yang melaksanakan qiyamullail pada saat ini karena mereka (yang masih tidur) akan melaksanakannya pada akhir malam, sedangkan orang lainnya melaksanakannya pada awal malam.”[25]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata “bid’ah” yang diucapkan oleh Umar tadi, yakni kalimat “bid’ah yang paling baik adalah ini” adalah kata bid’ah dengan pengertian lughawi ‘etimologis’, bukan dengan pengertian terminologis syariat. Karena, kata bid’ah dalam pengertian etimologis adalah “sesuatu yang baru diciptakan atau baru diperbuat” yang belum pernah ada sebelumnya. Yang dimaksud oleh Umar dengan ucapannya itu adalah, manusia sebelumnya belum pemah melaksanakan shalat tarawih dalam kesatuan jamaah shalat seperti itu. Meskipun pada dasarnya, shalat tarawih secara jamaah itu sendiri pernah terjadi pada masa Nabi saw.. Karena, beliau mendorong kaum muslimin untuk melaksanakan shalat itu. Dan, banyak orang yang mengikuti shalat tarawih beliau selama beberapa malam. Namun, saat beliau mendapati banyak orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat tarawih bersama beliau, beliau tidak menemui mereka lagi untuk shalat bersama. Kemudian, pada pagi harinya, beliau bersabda, “Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian.”[26]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekhawatiran ini, yakni kekhawatiran Rasulullah saw. jika Allah SWT mewajibkan shalat tarawih itu, menjadi hilang dengan wafatnya Nabi saw.. Dengan begitu, hilang pula faktor yang menghalangi dilaksanakannya shalat tarawih dalam satu kesatuan jamaah shalat.[27]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terpenting, makna “mukhtara’ah (sesuatu yang baru diciptakan atau baru diperbuat)” itu adalah sesuatu yang tidak diperintahkan oleh syariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini, ulama salaf kemudian mengkompilasikan ilmu-ilmu syariat, kemudian menciptakan ilmu-ilmu baru untuk mendukung syariat itu. Seperti, ilmu ushul fiqih, ilmu musthalah hadits, ilmu-ilmu bahasa Arab, dan sebagainya.&lt;br /&gt;MENIRU JALAN SYARIAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali kepada definisi bid’ah yang diberikan oleh asy-Syathibi. Kalimat “meniru syariat”, artinya hal itu meniru jalan syariat, padahal pada kenyataannya tidak seperti itu. Ada banyak hal yang diciptakan oleh manusia yang tidak mempunyai sandaran dan dasar dalam syariat, hanya saja ia mempunyai sisi kemiripan kepada suatu ajaran syariat itu. Karena, hal itu suatu bentuk beribadah dan pada satu segi ia meniru jalan syariat. Sisi inilah yang dianggap baik oleh para pembuat bid’ah dan para pengikut mereka. Karena, jika hal itu tidak memiliki suatu kemiripan dengan manusia, niscaya orang banyak akan menolaknya. Mereka menganggap hal itu baik karena ada segi kemiripannya dengan jalan syariat.&lt;br /&gt;BID’AH YANG DIMAKSUDKAN ADALAH BERSIKAP BERLEBIH-LEBIHAN DALAM BERIBADAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam definisi asy-Syathibi juga terdapat redaksi, “yang dimaksudkan dengan melakukan hal itu (bid’ah) adalah sebagai cara berlebillan dalam beribadah kepada Allah SWT”. Maksudnya, orang yang membuat suatu praktek bid’ah, biasanya melakukan hal itu dengan tujuan untuk berlebih-lebihan dalam bertaqarrub kepada Allah SWT. Karena, mereka merasa tidak cukup dengan praktek ibadah yang telah diajarkan oleh syariat sehingga mereka berusaha untuk menambah suatu praktek baru. Dengan tindakan itu, seakan-akan mereka ingin mengoreksi syariat dan menutupi kekurangannya sehingga akhirnya mereka menciptakan suatu praktek ibadah baru, hasil rekayasa pikiran mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah niat yang baik itu dapat menjustifikasikan tindakan mereka? Tentu saja tidak. Niat seperti itu tidak dapat memberikan justifikasi suatu perbuatan bid’ah. Kami telah katakan sebelumnya bahwa dalam masalah beribadah, kita harus melengkapi dua hal: niat (hanya semata untuk Allah SWT) dan mutaba’ah yaitu ‘beribadah dengan mengikuti cara yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Rasulullah saw.’. Ukuran dan karakteristik ibadah yang benar amat jelas, yaitu harus mengikuti tuntunan Rasulullah saw., “Siapa yang mengerjakan suatu amal ibadah yang tidak diatur oleh sunnah kami maka amalnya itu tertolak.” Ini adalah bid’ah dalam agama. Bid’ah dengan pengertian seperti ini adalah dhalaalah ‘sesat’, seperti disinyalir oleh hadits riwayat Irbaadh bin Saariah, “Karena setiap bid’ah adalah sesat.”&lt;br /&gt;PEMBAGIAN MACAM BID’AH MENURUT ULAMA DAN PENDAPAT YANG PALING TEPAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada ulama yang membagi bid’ah menjadi dua macam, yaitu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang buruk’).[28] Ada juga ulama yang membagi bid’ah menjadi lima macam, seperti halnya lima macam hukum syariat, yaitu bid’ah wajibah (bid’ah yang wajib dilakukan), bid’ah mustahabbah (bid’ah yang dianjurkan untuk dilakukan), bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh dilakukan), bid’ah muharramah (bid’ah yang haram dilakukan), dan bid’ah mubaahah (bid’ah yang boleh dilakukan).[29]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ungkapan yang paling tepat dalam masalah ini adalah bahwa pendapat tadi pada akhirnya bertemu pada muara yang sama dan sampai pada kesimpulan yang sama pula. Karena, mereka — misalnya — memasukkan masalah pencatatan Al-Qur’an dan pengkompilasiannya dalam satu mushaf, juga masalah pengkodifikasian ilmu nahwu, ilmu ushul fiqih, dan pengkodifikasian ilmu-ilmu keislaman yang lain, dalam kategori bid’ah yang wajib dan sebagai bagian dari fardhu kifayah (kewajiban kolektif).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama yang lain menggugat penamaan perbuatan tadi sebagai bagian dari bid’ah. Menurut mereka, pengklasifikasian bid’ah semacam itu adalah pengklasifikasian bid’ah berdasarkan pengertian lughawi ‘etimologis’, sedangkan pengertian kata bid’ah yang kami gunakan adalah pengertian secara terminologis syar’i. Sedangkan, hal-hal tadi (seperti pencatatan Al-Qur’an dan pengkompilasiannya) tidak kami masukkan dalam kategori bid’ah. Adalah suatu inisiatif yang tidak tetap memasukkan hal-hal semacam tadi dalam kelompok bid’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terbaik adalah kita berpedoman pada pengertian bid’ah yang dipergunakan oleh hadits syarif. Karena, dalam hadits syarif diungkapkan redaksi yang demikian jelas ini, “Karena setiap bid’ah adalah sesat,” dengan pengertian yang general (umum). Jika dalam hadits itu diungkapkan, “Karena setiap bid’ah adalah sesat,” maka tidak tepat kiranya jika kita kemudian berkata bahwa di antara bid’ah ada yang baik dan ada yang buruk, atau ada bid’ah wajib dan ada bid’ah yang dianjurkan, dan sebagainya. Kita tidak patut melakukan pembagian bid’ah seperti ini. Yang tepat adalah jika kita mengatakan seperti yang diungkapkan oleh hadits, “Karena setiap bid’ah adalah sesat.” Dan, kata bid’ah yang kami pergunakan itu adalah kata bid’ah dengan definisi yang diucapkan oleh Imam asy-Syathibi, “Bid’ah adalah suatu cara beragama yang dibuat-buat,” yang tidak mempunyai dasar dan landasan, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi saw., ijma’, qiyas, maupun maslahat mursalah, dan tidak juga dari salah satu dalil yang dipakai oleh para fuqaha.&lt;br /&gt;MENGAPA ISLAM BERSIKAP KERAS DALAM MASALAH BID’AH?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa Islam bersikap keras dalam masalah bid’ah, menilainya sebagai kesesatan, dan pelakunya diancam akan dimasukkan ke neraka, serta Nabi saw. memberikan peringatan yang amat keras dalam masalah ini? Berikut ini adalah alasan-alasannya.&lt;br /&gt;1. PEMBUAT DAN PELAKU BID’AH MENGANGKAT DIRINYA SEBAGAI PEMBUAT SYARIAT BARU DAN SEKUTU BAGI ALLAH SWT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam memberikan peringatan keras terhadap masalah bid’ah ini karena (seperti telah kami singgung sebelumnya) dalam kasus seperti ini, si pembuat bid’ah bertindak seakan-akan ingin mengoreksi Rabbnya dan dia memberikan kesan kepada kita atau kepada dirinya bahwa dia mengetahui apa yang tidak diketahui oleh Allah SWT. Seakan-akan dia berkata, “Tuhanku, apa yang Engkau telah syariatkan kepada kami itu tidak cukup. Oleh karena itu, kami menambah praktek ibadah baru atas apa yang telah Engkau syariatkan itu.” Dengan demikian, ia telah menetapkan dirinya sebagai pembuat syariat dan memberikan kepada dirinya hak untuk menciptakan syariat baru. Padahal, hak membuat syariat adalah mi1ik Allah SWT semata. Oleh karena itu, Allah berfirman, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?…. “(asy-Syuura: 21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan membuat syariat baru yang tidak dizinkan oleh Allah SWT adalah tindakan yang amat berbahaya. Karena, dalam kasus seperti itu, si pelakunya berarti telah mengangkat dirinya sebagai sekutu bagi Allah SWT dan memberikan hak kepada dirinya untuk menciptakan syariat baru dan berkreasi dalam agama, serta membuat tambahan dalam agama Allah SWT. Hal ini dapat menimbulkan bahaya yang amat besar dan dapat menjerumuskan seseorang menjadi musyrik kepada Allah SWT. Tindakan seperti inilah yang telah merusak agama-agama langit sebelum Islam.&lt;br /&gt;Apa yang telah terjadi pada agama-agama langit sebelum Islam itu? Yaitu, terjadi bid’ah secara besar-besaran dan para pemeluk agama-agama itu memberikan kepada diri mereka hak untuk menambahkan hal-hal baru dalam agama mereka, yang secara khusus dipegang oleh para pendeta dan orang-orang alim mereka sehingga agama yang mereka anut bentuknya berubah sama sekali dari agama aslinya. Inilah yang dikecam oleh Islam dan diabadikan oleh Al-Qur’an dalam firman Allah SWT, “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sehagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Almasih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (at-Taubah: 31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Qur’an memandang mereka sebagai orang-orang musyrik. Saat Adi bin Hatim ath-Thaai (yang sebelumnya memeluk Kristen pada masa jahiliah) bertemu Rasulullah saw., ia membaca ayat, “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” Dan, iapun (Adi bin Hatim ath-Thaai) berkata, “(Pada kenyataannya) mereka tidak menyembah para pendeta dan rahib itu.” Rasulullah saw. menjawab, “Benar begitu, (namun) mereka (para pendeta dan rahib itu) telah mengharamkan sesuatu yang halal bagi umatnya dan menghalalkan apa yang haram bagi mereka, dan mereka (umatnya) pun mengikuti ketetapan para pendeta dan rahib itu dengan patuh. Itulah bentuk ibadah penyembahan mereka kepada para pendeta dan rahib itu.”[30]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adi bin Hatim memahami ibadah dan penyembahan hanya berbentuk ritus-ritus saja: shalat, ruku, sujud, dan semacamnya. Kemudian, Nabi saw. memberikan penjelasan kepadanya bahwa bentuk penyembahan mereka itu tidak semata-mata seperti itu; ibadah dan penyembahan mempunyai makna yang lebih luas. Taat dan tunduk secara mutlak terhadap apa yang mereka (para pendeta dan para rahib) lakukan, apa yang mereka halalkan, apa yang mereka haramkan, apa yang mereka buat-buat, dalam perkara-perkara duniawi adalah bentuk penyembahan kepada mereka. Karena, status rubbubiyah ‘ketuhanan’-lah yang memiliki hak untuk menetapkan syariat, menghalalkan, dan mengharamkan. Dan, status itu pula yang memberikan-Nya hak untuk menetapkan bentuk praktek ibadah manusia kepada-Nya, sesuai yang Dia kehendaki. Tidak ada seorang pun yang mempunyai hak untuk beribadah kepada Allah SWT dengan cara yang dia kehendaki sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, orang yang membuat bid’ah meletakkan dirinya seakan-akan pihak yang berwenang menetapkan hukum dan menjadi sekutu bagi Allah SWT dan dia mengoreksi apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.&lt;br /&gt;2. PEMBUAT BID’AH MEMANDANG AGAMA TIDAK LENGKAP DAN BERTUJUAN MELENGKAPINYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi lain, orang yang mengerjakan bid’ah seakan-akan menganggap agama tidak lengkap, kemudian ia ingin menyempurnakan kekurangan dan ketidaksempurnaannya. Padahal, Allah SWT telah menyempurnakan agama secara lengkap, sebagai bentuk kesempurnaan nikmat yang diberikan-Nya kepada kita. Dia berfirman, “,…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu…,” (al-Maa’idah: 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Ibnu Majisyun meriwayatkan dari Imam Malik (Imam Darul Hijrah) bahwa dia berkata, “Siapa yang telah membuat praktek bid’ah dalam agama Islam dan ia melihatnya sebagai suatu tindakan yang baik, berarti ia telah menuduh Nabi Muhammad saw. telah mengkhianati risalah. Karena, Allah SWT berfirman, ‘Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.’ Jika saat itu agama Islam belum lengkap niscaya saat ini tidak ada agama Islam itu.”[31]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membuat bid’ah dalam agama Islam secara tidak langsung berarti telah menuduh Nabi saw. berkhianat dan tidak menyampaikan risalah agama secara lengkap. Allah SWT berfirman, “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan, jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya (al-Maa’idah: 67)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama Islam telah sempurna dan tidak membutuhkan tambahan lagi. Karena, sesuatu yang sudah sempurna tidak menerima adanya penambahan sama sekali. Hanya sesuatu yang tidak sempurnalah yang dapat menerima penambahan dan penyempurnaan baginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, para sahabat dan para imam setelah mereka, amat memerangi praktek bid’ah karena hal itu berarti menuduh agama Islam tidak lengkap, dan menuduh Rasulullah saw. telah berbuat khianat.&lt;br /&gt;3. PRAKTEK BID’AH MEMPERSULIT AGAMA DAN MENGHILANGKAN SIFAT KEMUDAHANNYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama yang disyariatkan oleh Allah SWT pada dasarnya bersifat mudah dan Allah SWT juga mengutus nabi-Nya dengan hanifiah samhah ‘agama yang orisinal dan mudah dijalankan’, hanif ‘orisinal’ dalam akidah, dan samhah ‘mudah dijalankan dalam pemberian beban hukum dan praktek ibadah’. Firman Allah: “…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” (al-Baqarah:185). Juga dalam ayat lainnya, “,…dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan,…” (al-Hajj: 78). Juga dalam hadits Nabi SAW, “Kalian diutus sebagai orang-orang yang memberikan kemudahan, bukan sebagai orang-orang yang membuat kesulitan. “[32]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama Islam datang dengan sifat mudah dilaksanakan, kemudian orang-orang yang membuat praktek bid’ah mengubah sifat mudah Islam itu menjadi susah dan berat. Mereka membebani manusia dan menyulitkan mereka dengan berbagai macam praktek baru, serta menambahkan hal-hal baru dalam praktek keagamaan yang membuat manusia menjadi terbelenggu oleh beban berat. Padahal, Nabi saw. datang untuk membebaskan manusia dari belenggu dan beban yang berat itu yang dialami oleh umat sebelumnya. Seperti diterangkan tentang sifat Nabi saw. dalam kitab-kitab suci sebelumnya, Taurat dan Injil, “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka”. (al-A’raaf:157)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, dalam doa-doa Al-Qur’an yang terdapat dalam penghujung surah al-Baqarah tertulis, “…Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami,…” (al-Baqarah: 286)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembuat bid’ah itu berkeinginan mengembalikan beban-beban agama-agama langit sebelumnya ke dalam Islam dan menambahkan taklif ‘beban hukum’ yang memberatkan manusia serta menyulitkan mereka. Padahal, seungguhnya beban-beban agama Islam ini bersifat sederhana dan mudah dijalankan. Misalnya, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya, Allah dan malaikat-malaikat Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya,” (al-Ahzab: 56)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, redaksi shalawat yang paling afdhal adalah, “Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah sampaikan shalawat-Mu kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah berikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.”[33]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membaca shalawat dengan redaksi tadi? Mungkin hanya seperempat atau setengah menit! Namun, kemudian banyak orang yang mengarang kitab tentang redaksi-redaksi shalawat kepada Nabi saw. dan menciptakan beragam redaksi shalawat baru yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT. Saya sering mendapati orang awam yang membaca redaksi shalawat yang beragam itu dan ternyata ia tidak memahami sama sekali apa yang ia baca itu. Demikian juga halnya dengan redaksi-redaksi doa, banyak orang yang mengarang wirid dan hizb yang beragam. Saat masih kecil, setiap kali saya berangkat ke masjid sebelum subuh, saya mendapati orang-orang awam menghafal dan membaca doa yang dikenal dengan “wirid al-Bakri”, yaitu sebuah redaksi doa yang disusun berdasarkan abjad bahasa Arab. Redaksi doa yang pertama dimulai dengan huruf hamzah, kedua dengan huruf ba, ketiga dengan huruf tsa, dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, redaksi doa yang dimulai dengan huruf ghain adalah, “Wahai Tuhanku, kekayaan Mu adalah kekayaan yang mutlak, sementara kekayaan kami adalah kekayaan yang muqayyad ‘terbatas’”. Jika Anda bertanya kepada salah seorang dari mereka yang membaca doa itu, “Apa makna mutlak dan muqayyad?” niscaya ia tidak tahu sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai saudaraku seiman, apakah ada redaksi doa yang lebih afdhal, lebih indah, dan lebih mudah dibandingkan redaksi doa Al-Qur’an dan Sunnah? Redaksi doa dari Al-Qur’an misalnya adalah, “…Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (al-Baqarah: 201)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, redaksi doa dari Sunnah misalnya adalah, “Ya Allah, perbaikilah agamaku yang merupakan pegangan utama bagiku dan perbaikilah duniaku yang merupakan bekal hidupku, perbaikilah akhiratku tempat kembaliku nanti, jadikanlah hidup yang kulalui sebagai tambahan segala kebaikan yang dapat kuraih, dan jadikanlah kematianku sebagai tempat istirahatku dari segala kejahatan dan keburukan. “[34]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, mengapa kita harus menyusahkan diri sendiri dan menyusahkan orang lain untuk menghafal doa-doa dengan redaksi buatan sendiri itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu kali, saya pernah bertanya kepada seseorang, “Mengapa Anda tidak melaksanakan shalat?” Ia menjawab, “Karena aku tidak bisa berwudhu.” Aku kembali bertanya, “Apakah engkau tidak mengetahui bagaimana membasuh muka, kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki?” Ia menjawab, “Kalau itu, aku mengetahuinya, namun aku tidak hafal (do’a) apa yang harus dibaca pada setiap kali membasuh anggota wudhu itu.” Maksudnya, ia tidak mengetahui doa yang harus dibaca saat akan memulai berwudhu, misalnya doa, “Segala puji bagi Allah Yang telah menjadikan air sebagai media untuk menyucikan (diri) dan Islam sebagai cahaya.” Saat istinsyaaq ‘memasukkan air ke hidung’, “Ya Allah, rahmatilah aku dengan semerbak surga dan Engkau meridhaiku.” Saat membasuh muka, “Ya Allah, putihkanlah wajahku pada saat wajah-wajah (kalangan beriman) memutih dan wajah-wajah (kalangan kafir dan pembuat dosa) menghitam.” Saat membasuh dua tangan, “Ya Allah, berikanlah buku catatan amal perbuatanku ke tangan kananku, dan jadikanlah Nabi Muhammad sebagai pemberi syafaat dan penanggungku.” Dan, saat mengusap kepala, “Ya Allah, haramkanlah rambut dan kulitku dari api neraka.”[35]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebagian orang, setiap gerakan wudhu disertai doa tertentu sehingga rekan kita yang malang ini menyangka bahwa agar shalat dan wudhunya sah maka ia harus menghafal seluruh doa yang banyak itu, padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk menghafal seluruh redaksi doa yang banyak itu. Mengapa hal ini harus terjadi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh yang lain adalah apa yang dinamakan oleh sebagian orang sebagai azan syar’i. Pada dasarnya, redaksi dan cara pelafalan azan mudah saja dilakukan, yaitu Allahu Akbar Allahu Akbar dan seterusnya. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengumandangkan azan seperti itu? Paling lama satu menit atau satu menit setengah. Namun, jika kita menguman-dangkan azan dengan cara yang biasa dilakukan pada saat ini, yaitu dengan membaca hayya ‘alash-shalaaaaaah, hayya ‘alal falaaaaaaah, berapa banyak waktu yang dibutuhkan untuk itu? Tentu akan memerlukan lebih dari lima menit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh mereka, kata “falah” harus dibaca lebih panjang dari kata “shalaah”. Demikian juga redaksi kedua harus dibaca lebih panjang dari redaksi pertama. Tidak hanya itu, mereka juga kemudian mengarang redaksi-redaksi shalawat kepada Nabi saw yang harus dibaca selepas mengumandangkan azan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai saudaraku seiman, Rabb kita mensyariatkan lafal-lafal azan ini dan mewahyukan bentuk lafal itu kepada Nabi-Nya melalui jalan mimpi[36] yang ditetapkan oleh Nabi saw.. Hal ini dimaksudkan agar Allah SWT mempunyai peran tertentu dalam penentuan azan itu, demikian juga Nabi saw. mempunyai peran tersendiri. Lantas, mengapa Anda kemudian menambahkan redaksi shalawat dan kata-kata tambahan terhadap azan itu yang membuat bagian Nabi saw. dalam azan lebih besar dari bagian Rabb kita? Ini tidak sepatutnya terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam amat memerangi bid’ah agar manusia tidak memasukkan hal-hal baru yang mempersulit pelaksanaan agama, serta agar tidak menambahkan hal-hal yang membuat beban agama menjadi berlipat-lipat banyaknya daripada apa yang diturunkan oleh Allah SWT. Karena, hal itu akan membuat manusia menjadi berat untuk menjalankan perintah-perintah agama.&lt;br /&gt;4. BID’AH DALAM AGAMA MEMATIKAN SUNNAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada ungkapan yang diriwayatkan dari kalangan salaf, secara mauquf dan marfu’, “Setiap kali suatu kaum menghidupkan bid’ah maka saat itu pula mereka mematikan sunnah dengan kadar yang setara.” Ini adalah suatu keniscayaan (kepastian), sesuai dengan hukum alam dan hukum sosial. Ada orang yang berkata, “Setiap kali aku melihat suatu sikap berlebihan dalam satu segi maka saat itu pula aku dapati adanya suatu hak yang ditelantarkan.” Jika Anda menjumpai suatu sikap berlebih-lebihan pada satu segi, Anda pasti akan mendapati adanya sikap mengurang-ngurangi pada segi lain. Jika seseorang mencurahkan energinya untuk melaksanakan perbuatan bid’ah, niscaya energinya untuk menjalankan sunnah menjadi berkurang karena kemampuan manusia terbatas. Oleh karena itu, Anda dapat menandai dengan mudah pada segi apa seorang pelaku bid’ah giat berusaha dan pada segi apa pula ia malas bekerja. Ia giat dan bersegera dalam menjalankan perbuatan-perbuatan bid’ah, sementara lemah dan bermalasan dalam menjalankan hal-hal yang sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya masih ingat ketika masih berstatus pelajar sekolah menengah al-Azhar di Madrasah al-Azhar cabang Thantha. Di kota Thantha itu terdapat makam sayyid Ahmad Badawi yang terkenal itu. Di antara syekh kami ada yang menghabiskan sebagian besar siang dan malamnya di samping makam sayyid Badawi. Saya pernah berdialog dengan salah seorang syekh kami tersebut, seorang ahli fiqih mazhab Hanafi, namun ia termasuk dalam kelompok orang-orang yang menyakralkan tasawuf dan para wali.&lt;br /&gt;Saat itu, ia sedang mengajarkan kepada kami bab al-Udhhiah ‘kurban’ (dan saya saat itu adalah orang yang senang mengaitkan fiqih dengan kehidupan sehari-hari). Saya berkata kepadanya, “Pak guru, saat ini, masyarakat sudah melupakan sunnah ini sehingga orang yang berkurban amat sedikit sekali. Saya pikir para syekh bertanggung jawab dalam masalah ini dan mereka dapat memperingatkan masyarakat untuk memperhatikan sunnah ini.” Syekh kami itu menukas, “Hal itu terjadi karena kemampuan finansial masyarakat saat ini lemah.” Saya kembali berkomentar, “Namun, dalam kesempatan lain, mereka malah berkurban untuk sesuatu yang bukan sunnah.” Mendengar itu ia bertanya, “Apa yang engkau maksud?” Saya menjawab, “Maksud saya, mereka berkurban pada saat peringatan kelahiran sayyid Badawi. Saat peringatan itu, masyarakat menyembelih puluhan, bahkan ratusan atau ribuan domba, sementara pada Idul Adha amat sedikit yang berkurban. Seandainya para syekh mengarahkan masyarakat untuk menghidupkan sunnah berkurban ini, yaitu sebagai ganti mereka berkurban pada saat peringatan kelahiran sayyid Badawi maka mereka berkurban pada hari Idul Adha, niscaya dengan itu mereka telah menjalankan Sunnah. Sekalipun mereka tidak menyedekahkan sedikit pun dari kurban mereka, namun semata mengalirkan darah kurban pada hari itu sudah menjadi bentuk penghidupan syiar Islam. “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (al-Kautsar: 2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah saya berkata seperti itu, guru saya langsung marah kepada saya dan mengeluarkan saya dari ruang kelas. Ia kemudian menganggap saya sebagai pembuat onar yang membenci para wali serta kaum shalihin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini mengingatkan saya pada satu pernyataan bahwa setiap kali suatu kaum menghidupkan bid’ah dan menyibukkan diri mereka dengan bid’ah itu, niscaya saat itu pula mereka mematikan sunnah sejenis. Inilah salah satu rahasia mengapa bid’ah diperangi dalam Islam.&lt;br /&gt;5. BID’AH DALAM AGAMA MEMBUAT MANUSIA TIDAK KREATIF DALAM URUSAN-URUSAN KEDUNIAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi lain, sebagaimana telah saya singgung sebelumnya, jika manusia mencurahkan energi dan perhatiannya untuk melakukan perbuatan-perbuatan bid’ah yang ditambahkan ke dalam agama, niscaya mereka tidak lagi mempunyai energi untuk berusaha di dunia dan berkreasi dalam urusan-urusan duniawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bid’ah, seperti telah kami sinyalir sebelumnya, adalah “jalan beragama yang dibuat-buat”. Pada dasarnya, manusia harus mengembangkan kreativitasnya dalam bidang keduniaan, namun karena manusia telah mencurahkan seluruh kreativitasnya dalam urusan-urusan agama maka ia tidak lagi dapat berkreasi dalam urusan-urusan duniawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, generasi Islam yang pertama banyak menelurkan kreativitas dalam bidang-bidang duniawi dan memelopori banyak hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga, mereka dapat membangun peradaban yang besar dan tangguh yang menyatukan antara ilmu pengetahuan dan keimanan, antara agama dan dunia. Ilmu-ilmu Islam yang dihasilkan pada masa itu, seperti ilmu alam, matematika, kedokteran, astronomi, dan sebagainya menjadi ilmu-ilmu yang dipelajari di seluruh dunia dan masyarakat dunia belajar tentang ilmu-ilmu itu dari kaum muslimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mayoritas motif yang melatarbelakangi kaum muslimin generasi pertama untuk menggeluti dan mengembangkan ilmu-ilmu tadi adalah motif agama. Apakah Anda mengetahui mengapa al-Khawarizmi menciptakan ilmu aljabar? Ia menelurkan ilmu itu untuk menyelesaikan masalah-masalah tertentu dalam bidang wasiat dan warisan. Tentang warisan, juga wasiat, sebagian darinya memerlukan hitung-hitungan matematika. Oleh karena itu, al-Khawarizmi menulis bukunya yang berbicara tentang ilmu aljabar dalam dua juz; juz pertama tentang wasiat dan warisan, juz kedua tentang aljabar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat Dr. Musa Ahmad dan kelompoknya mentahqiq kitab al-Khawarizmi itu, mereka memberikan anotasi-anotasi pada juz yang berbicara tentang aljabar, sedangkan pada juz yang berbicara tentang wasiat dan warisan, mereka berkata, Kami tidak memahaminya dan kami tidak mengerti sedikit pun apa yang tertulis di dalamnya.” Pada masa generasi pertama Islam, ilmu pengetahuan berkaitan erat dengan agama. Tidak ada dikotomi (pembagian / pencabangan) diantara keduanya.[37]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ilmuan dan dokter saat itu juga berstatus ulama dalam bidang agama. Ibnu Rusyd, pengarang kitab al-Kulliyyat dalam bidang kedokteran, adalah juga seorang qadhi, pengarang kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul-Muqtashid dalam bidang fiqih. Kitab itu merupakan kitab fiqih komparatif yang paling baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang aku ingin tekankan adalah, kaum muslimin pada masa keemasan Islam, dalam bidang agama, mereka semata berpegang pada nash dan Sunnah, sedangkan dalam bidang-bidang kehidupan, mereka berkreasi, menciptakan hal-hal baru, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penemuan yang telah ada. Sementara, pada masa kemunduran Islam, yang terjadi adalah sebaliknya. Orang banyak sekali menciptakan hal-hal baru dalam bidang agama, sementara beku dan statis dalam bidang-bidang keduniaan. Mereka (kaum muslimin era kemunduran Islam) berkata, “Generasi pertama Islam sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada generasi berikutnya untuk menciptakan hal-hal baru dan kita sama sekali tidak dapat melakukan seperti apa yang mereka telah perbuat.” sehingga, kehidupan umat Islam menjadi beku dan statis, seperti air yang terjebak tak bergerak dan berubah menjadi busuk. Dengan demikian, pengingkaran perbuatan bid’ah dalam bidang agama bermakna menyiapkan energi manusia untuk berkreasi dan mengembangkan urusan-urusan keduniaan.&lt;br /&gt;6. BID’AH DALAM AGAMA MEMECAH BELAH DAN MENGHANCURKAN PERSATUAN UMAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang keenam adalah berpegang teguh pada Sunnah akan menyatukan umat sehingga membuat mereka menjadi satu barisan yang kokoh di bawah bimbingan kebenaran yang telah diajarkan oleh Nabi saw.. Karena, Sunnah hanya satu, sedangkan bid’ah tidak terbilang banyaknya. Kebenaran hanya satu, sedangkan kebatilan beragam warna dan bentuknya. Jalan Allah SWT hanya satu, sedangkan jalan-jalan setan amat banyak. Dalam hadits riwayat Ibnu Mas’ud r.a.,[38] ia berkata, “Suatu hari, Rasulullah saw. membuat garis lurus di hadapan kami,[39] kemudian beliau bersabda, ‘Ini adalah jalan Allah.’ Setelah itu, beliau menggaris beberapa garis di samping kiri dan samping kanan garis yang pertama tadi, dan bersabda, ‘Jalan-jalan ini (adalah selain jalan Allah), masing-masing didukung oleh setan yang menggoda manusia untuk mengikuti jalan itu.’ selanjutnya, beliau membaca ayat, “Dan, bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia….” (al-An’aam:153)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saat umat secara konsekuen mengikuti Sunnah maka saat itu mereka bersatu padu. Sementara, saat timbul beragam sekte dan mazhab maka umat terpecah menjadi lebih dari tujuh puluh golongan. Bahkan, masing-masing golongan itu pada gilirannya kembali terpecah menjadi kelompok-kelompok kecil. Dan, masing-masing golongan dan kelompok itu meyakini bahwa mereka sajalah penganut agama Islam yang sebenarnya. Selanjutnya, masing-masing golongan itu menciptakan bid’ah tersendiri yang demikian banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian bid’ah itu dalam bidang akidah hingga kadang-kadang ada yang sampai kepada kekafiran, seperti golongan yang mengingkari ilmu Allah SWT dan berkata, “Hal ini adalah sesuatu yang baru sama sekali.” Maksud ucapan mereka itu adalah Allah SWT tidak mengetahui hal itu sebelumnya. Mereka itulah yang dikecam dengan keras oleh Ibnu Umar dan ia pemah berkata tentang mereka, “Sekalipun mereka melakukan amal kebaikan sebesar Gunung Uhud, (namun karena perkataan dan sikap mereka tadi) niscaya Allah SWT tidak menerima amal perbuatan mereka itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga ada kelompok yang menganut antropomorfisme yang menyerupakan wujud Allah SWT dengan makhluk-Nya, mereka terkenal sebagai kelompok Musyabbihah dan Mujassimah. Di antara mereka ada yang mengingkari kodrat Allah SWT, meskipun mereka tidak mengingkari ilmu-Nya. Di antara mereka ada yang mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan darah mereka, seperti kalangan Khawarij, meskipun ketekunan ibadah mereka amat mengagumkan dan meskipun dalam hadits Nabi saw. pernah diungkapkan tentang mereka, “Dan kalian ada yang melihat shalatnya lebih sederhana dari shalat mereka, qiyamullailnya lebih sederhana dari qiyamullail mereka, dan bacaannya lebih sederhana dari bacaan mereka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu, timbul kalangan tasawuf yang sebagian mereka mengungkapkan hal-hal yang sama sekali tidak dilandasi syariat, seperti berpedoman hanya kepada dzauq ‘rasa’ dan intuisi, bukan kepada syariat. Menurut mereka, orang tidak perlu berpegang pada apa yang difirmankan oleh Rabbnya, namun yang terpenting adalah berpedoman pada apa yang dikatakan oleh hatinya. Salah seorang dari mereka dengan bangga berkata, “Hatiku berkata kepadaku berdasarkan informasi dari Tuhanku.” Karena, ia mengambil informasi langsung dari “atas”. Oleh karena itu, saat dikatakan kepada salah seorang dari mereka, “Marilah kita membaca kitab Mushannaf Abdurrazzaq,” ia menjawab, “Apa manfaatnya karya Abdurrazzaq itu bagi orang yang mengambil ilmunya langsung dari sang Khaliq?” Maksudnya, ia mengambil ilmunya langsung dari Allah SWT, tanpa melalui perantara!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari mereka ada yang berkata, “Kalian mengambil ilmu kalian dari orang yang telah mati yang mendapatkannya dari orang yang telah mati pula, sementara kami mengambil ilmu kami dari Zat Yang Maha Hidup, Yang tidak mati!” Malik dari Nafi dari Ibnu Umar, mereka semua telah mati; mata rantai riwayat emas ini (seperti dinamakan oleh para ahli hadits) bagi kalangan tasawuf dipandang sebagi mata rantai karatan yang tidak bermanfaat sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara istilah yang dikembangkan oleh mereka adalah hakikat dan syariat. Kalangan ahli syariat melihat dan memperhatikan sisi yang zahir, sedangkan kalangan ahli hakikat melihat dan memperhatikan sisi batin. Oleh karena itu, mereka berkata, “Orang yang melihat manusia dengan mata syariat, niscaya ia akan membenci mereka, sedangkan orang yang melihat manusia dengan mata hakikat, niscaya ia akan memberikan uzur (sikap memaklumi) kepada mereka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang berzina, bermabuk-mabukan, pembuat kezaliman, dan kediktatoran, yang menyiksa manusia dan membunuh ratusan, bahkan ribuan orang, serta yang menghancurkan kampung-kampung dan kota-kota; mereka itu, jika Anda lihat mereka dengan mata syariat niscaya Anda akan membenci mereka karena syariat membenci kemungkaran, kezaliman, dan para pelakunya. Namun, jika Anda memandang mereka dengan mata hakikat, niscaya Anda akan memberikan uzur kepada mereka. Karena, meskipun mereka tidak menjalankan perintah Allah SWT, namun pada hakikatnya mereka menjalankan iradah ‘kehendak’ Allah SWT karena Allah SWT-lah yang menghendaki semua hal itu. Allah SWT menggerakkan manusia sesuai dengan kehendak-Nya, lantas apakah Anda ingin turut campur dalam kekuasaan Allah SWT? Biarkanlah kekuasaan berjalan di tangan raja, sementara manusia yang lain, biarkanlah mereka hidup sesuai dengan kehendak sang Khalik. Dengan begitu, tumbuh suburlah sikap pasif dalam menghadapi kerusakan dan penindasan, demikian juga dalam dunia pendidikan. Hingga dalam bidang yang terakhir ini, tasawuf mencabut kepribadian manusia, yaitu seperti postulat tasawuf “sikap seorang murid di hadapan syekhnya adalah seperti sikap mayat di tangan orang yang memandikannya”, Siapa yang bertanya kepada syekhnya: “Mengapa?” Maka, sang murid itu tidak akan ‘sampai’ ke tujuannya, dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berapa banyak tarekat yang telah timbul di kolong langit ini? Jika umat Islam kita biarkan mengikuti dan menjalankan praktek bid’ah, niscaya mereka tidak akan bersatu dalam satu shaf. Umat Islam hanya dapat bersatu jika mereka berdiri di belakang Rasulullah saw. dan mengikuti kitab Allah yang muhkam dan Sunnah Rasul-Nya. Setelah mereka bersikap seperti itu, tidak menjadi masalah jika mereka kemudian berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’ (cabang). Perbedaan pendapat dalam bidang furu’ ini tidak merusak ukhuwah, juga tidak menghalangi persatuan Islam. Para sahabat sendiri banyak berbeda pendapat dalam masalah furu’[40], namun mereka tetap bersaudara, dan tetap sebagai kaum muslimin.&lt;br /&gt;MENGINGKARI BID’AH DAN MEMERANGINYA ADALAH LANGKAH UNTUK MEMELIHARA KEMURNIAN ISLAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena semua hal tadi maka mengingkari bid’ah dan perbuatan bid’ah adalah tindakan yang dapat menjaga kemurnian Islam hingga saat ini sehingga Islam tidak mengalami distorsi dan adisi seperti yang dialami oleh agama-agama yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar di kalangan kaum muslimin terjadi banyak perbuatan bid’ah dan pihak-pihak yang menciptakan bid’ah, yaitu orang-orang jahil yang tidak mempunyai ilmu agama dan memberikan pengajaran agama dengan tanpa ilmu sehingga mereka sesat dan menyesatkan, namun di sepanjang masa selalu timbul tokoh di kalangan umat Islam yang memperbarui agama mereka.[41] Selalu ada tokoh-tokoh yang menghidupkan Sunnah dan mematikan bid’ah.[42] Sehingga, setidaknya, Sunnah Rasulullah saw. tetap dapat diketahui dengan jelas dan umat ini tidak sampai bersepakat dalam kesesatan;[43] atau mengakui bid’ah, atau perbuatan bid’ah itu berubah menjadi bagian agama Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengingkaran bid’ah itulah yang menjaga rukun-rukun pokok Islam. Bilangan kewajiban shalat tetap terjaga sebanyak lima waktu hingga saat ini, berikut ketentuan waktu dan aturan pelaksanaannya. Pelaksanaan ibadah puasa tidak dipindahkan dari bulan Ramadhan, tidak seperti yang dilakukan oleh Ahli Kitab yang memindahkan waktu pelaksanaan puasa mereka. Dan, waktunya pun tetap dari fajar hingga tenggelamnya matahari. Tata laksana ibadah haji juga tetap seperti itu. Demikian juga aturan zakat tetap seperti sediakala. Pokok-pokok utama Islam tetap terjaga keautentikannya, meskipun telah terjadi banyak bid’ah dan beragam penyimpangan pemikiran di sepanjang masa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjaga semua hal tadi adalah prinsip ini, yaitu bid’ah merupakan perbuatan yang tertolak dalam pandangan Islam. Dengan demikian, Islam adalah agama yang agung dan logis, sesuai dengan alur postulat logika yang benar. Lantas, setelah agama ini melewati masa empat belas abad, jika kita menemukan seseorang menulis sebuah artikel dan berkata, “Mengingkari bid’ah dan membenci sesuatu yang baru, apakah sikap islami atau sikap jahiliah?” Apa yang kita akan katakan kepada orang itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatikanlah taktik pengelabuan dalam penulisan judul artikel itu. Di situ, kata “pengingkaran bid’ah” disejajarkan dan disandingkan dengan “membenci hal-hal baru”, Subhanallah! Padahal, siapa yang pernah berkata bahwa mengingkari bid’ah berarti membenci segala hal yang baru? Kaum muslimin, baik itu kalangan pengikut Sunnah maupun pembuat bid’ah, semuanya mempergunakan hal-hal baru. Bahkan, orang-orang yang amat mengikuti Sunnah, mereka mengendarai mobil, mempergunakan telepon, berbicara dengan mikropon, menaiki pesawat, dan sebagainya. Namun, tidak ada yang mengatakan bahwa menaiki pesawat dan sebagainya itu adalah bid’ah dan kita harus mengendarai unta, seperti yang dilakukan oleh Nabi saw..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, apa makna redaksi “mengingkari bid’ah dan membenci hal-hal baru, apakah sikap islami atau jahiliah?” Itu adalah sebuah taktik pengelabuan yang vulgar, yang menjadi tertawaan orang. Orang yang menulis artikel itu secara implisit berkata bahwa Islam itu sendiri adalah suatu bid’ah terhadap kejahiliahan. Maka, jika kita mengikuti alur logika ini — atau pengingkaran terhadap bid’ah — maka kita juga harus mengingkari Islam, sebagaimana orang-orang jahiliah mengingkari Islam. Karena, bagi orang-orang jahiliah itu, Islam adalah sesuatu yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subhanallah! Kejahiliahan itu sendiri sebenarnya suatu bid’ah, yaitu bid’ah yang diperbuat oleh orang-orang jahiliah terhadap agama. Mereka menyelewengkan agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim a.s. dengan bid’ah-bid’ah yang mereka ciptakan itu. Karena, agama Nabi Ibrahim a.s. pada dasarnya adalah agama yang hanif, “Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus (hanif) lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik.” (Ali Imran: 67)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, orang-orang jahiliah kemudian menambahkan bid’ah-bid’ah baru dalam agama yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim a.s.. Tentu saja bid’ah yang mereka ciptakan itu ditujukan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah. Saat mereka menyembah berhala, apa tujuan mereka menyembah berhala-berhala itu? Mereka berkata, “..Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.”(az-Zumar: 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang jahiliah yang menambahkan praktek-praktek baru dalam pelaksanaan ibadah haji (diantaranya berthawaf dengan bertelanjang tanpa pakaian sehelaipun), maka mengapa mereka melakukan hal itu? “Kami tidak boleh berthawaf dengan memakai pakaian kami karena kami telah melakukan maksiat kepada Allah SWT saat mengenakan pakaian itu.” Oleh karena itu, merekapun kemudian berthawaf dengan bertelanjang bulat.&lt;br /&gt;Keburukan dan kebobrokan jahiliah, pada dasarnya diciptakan oleh praktek perbuatan bid’ah dalam agama yang diturunkan oleh Allah SWT melalui kitab-kitab suci-Nya dan para rasul-Nya yang memberikan berita gembira dan ancaman. Kemudian, Islam pada hakikatnya adalah suatu gerakan kembali ke asal, yaitu ke agama fitrah yang difitrahkan oleh Allah SWT bagi seluruh manusia. Ia adalah agama yang diserukan oleh Ibrahim a.s., “Dan, siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus?” (an-Nisaa’:125)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, seluruh redaksi yang ditulis oleh penulis artikel itu hanyalah berisi kesalahan-kesalahan semata. Namun demikian, saya ingin membicarakan masalah ini hingga tuntas sehingga kita dapat menangkap pemahaman yang jelas dan benar tentang sunnah dan bid’ah.&lt;br /&gt;BEBERAPA PENYIMPANGAN YANG DILAKUKAN OLEH PENULIS ARTIKEL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian ini, saya akan mengungkapkan sebagian substansi yang ditulis oleh penulis artikel itu yang diterbitkan oleh majalah “ad-Doha”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam artikel itu, ia menolak banyak hadits Nabi saw. hingga hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sekalipun. Misalnya, ia menolak hadits, “Jauhilah perkara perkara bid’ah karena seluruh perbuatan bid’ah adalah sesat.” Juga hadits, “Kalian akan mengikuti perilaku umat-umat sebelum kalian satu jengkal demi satu jengkal dan satu hasta demi satu hasta, hingga sekiranya mereka masuk ke lubang biawak sekalipun kalian akan memasuki lubang yangsama itu, atau kalian mengikuti tindakan mereka itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia (penulis artikel itu) mengklaim bahwa hadits-hadits tadi bertentangan dengan Al-Qur’an. Mengapa ia berkata demikian? Dan, bagaimana mungkin hadits-hadits seperti itu bertentangan dengan Al-Qur an?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah telah mengarang kitab tentang masalah ini yang ia beri judul Iqtidha Shiraath al-Mitstaqiim Mukhalafatu Ahlil-Jahiim ‘Meniti Jalan Lurus Adalah Meninggalkan Praktek Orang-Orang Penghuni Neraka’. Jalan lurus itu adalah shiraathal-mustaqiim yang kita selalu pinta kepada Allah SWT agar kita ditunjukkan kepada jalan itu, minimal sebanyak tujuh belas kali sehari, Yaitu dengan membaca surah al-Faatihah, “Tunjukilah kami jalan yang lurus,” (al-Faatihah: 6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini mengharuskan kita untuk menentang dan meninggalkan praktek orang-orang penghuni neraka yang disebut dalam firman Allah SWT, “(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (al-Faatihah: 7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para penghuni neraka adalah orang-orang yang dimurkai Allah SWT dan orang-orang yang sesat. Kita mempunyai jalan tersendiri dan mereka mempunyai jalan-jalan lain. Dalam salah satu hadits disinyalir, “Kalangan yang dimurkai Allah itu adalah umat Yahudi dan kalangan yang sesat itu adalah umat Nasrani.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jalan kita berbeda dengan jalan-jalan mereka. Al-Qur’an telah menetapkan bagi kita jalan yang berbeda dengan jalan-jalan mereka itu. Al-Qur’an telah melarang kita dalam banyak ayatnya, menjadi seperti mereka atau melakukan pola hidup dan perilaku seperti mereka. Allah SWT berfirman, “Dan, janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka…. “(Ali Imran: 105)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banyak lagi ayat lain, demikian juga hadits-hadits Nabi saw. yang berbicara tentang hal itu, yang keseluruhannya memberikan pernyataan dengan yakin bahwa umat ini mempunyai karakteristik yang istimewa dan khas dan ia tidak boleh mengekor kepada umat-umat lain. Dari kenyataan itu, dalam banyak hadits disabdakan pernyataan khalifuuhum ‘bersikap dan berlakulah yang berbeda dengan mereka’. Dan, sabda itu diulang berkali-kali dalam banyak kesempatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Independensi kepribadian dan keistimewaan umat Islam tumbuh dari ini, baik dalam penampilan (mazhhar) maupun dalam ilmu pengetahuan (makhbar). Oleh karena itu, kita tidak dibenarkan mengikuti pola kehidupan dan pola perilaku mereka yang menyebabkan kita sama seperti mereka.&lt;br /&gt;Kita harus memiliki kepribadian sendiri karena umat Islam adaiah umat wasath ‘pertengahan’ yang menjadi saksi bagi seluruh umat manusia. Kita menempati kedudukan sebagai “profesor agung” bagi seluruh umat manusia. Kita adalah umat terbaik yang pernah ada di muka bumi. Lantas, mengapa kita harus mengikuti umat lain?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah saw. ingin menanamkan kesadaran akan kemuliaan, keistimewaan, dan independensi kepribadian ini dalam diri kita, dan beliau tidak menginginkan kita menjadi pengekor dan pengikut umat lain. Oleh karena itu, Rasulullah saw. menyabdakan hadits berikut ini yang meskipun disampaikan dalam bentuk berita, namun ia secara implisit mengandung makna peringatan, “Kalian akan mengikuti perilaku umat-umat sebelum kalian satu jengkal demi satu jengkal dan satu hasta demi satu hasta, hingga sekiranya mereka masuk ke lubang biawak sekalipun kalian akan memasuki lubang yang sama itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan lubang biawak dalam hadits itu adalah yang kita kenal sekarang ini dengan nama “trend dan mode”. Atau, bisa kita namakan dengan “mode lubang biawak”. Jika mereka (non muslim, terutama Barat) memanjangkan kuncir mereka, para pemuda kita pun memanjangkan kuncir mereka. Jika mereka menjadi ‘yuppies’ dan ‘hippies’, pemuda kita pun turut menjadi yuppies dan hippies. Ke mana larinya kepribadian istimewa kita yang independen itu? Apakah ada orang yang rela meninggalkan agama dan kepribadian Islamnya untuk kemudian mengikuti kesesatan umat lain?&lt;br /&gt;Kemudian, mengapa ada orang yang mensinyalir bahwa hadits ini bertentangan dengan Al-Qur’an?&lt;br /&gt;Saat Rasulullah saw. ditanya, “siapakah yang dimaksud dengan ‘mereka’ itu? Apakah orang Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah amat disayangkan jika saat ini “guru” kita adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani? Kita dengan sukarela menjalankan poin-poin yang ditulis dalam “Protokol-Protokol Pemimpin Zionis”, baik protokol-protokol itu benar milik mereka maupun bukan. Apa yang mereka kehendaki, secara sadar atau tidak, kita telah jalankan dengan tekun sehingga kita menjadi permainan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis artikel itu mencela dan mengingkari kaum muslimin yang ingin kembali mengikuti jalan Nabi saw., para sahabat, dan cara kehidupan mereka. Aneh sekali sikap sang penulis artikel itu. Apakah keinginan untuk mengikuti Nabi saw. dan para sahabat beliau dalam pola kehidupan mereka patut dicela dan diingkari? Kita mengikuti manhaj Nabi saw. dan para sahabat beliau dalam memahami dan menjalankan agama dengan baik; menjaga pokok-pokok agama itu, memperhatikan substansinya, dan memperhatikan masalah-masalah kehidupan serta melakukan pengembangan dalam kehidupan. Inilah yang kita maksud dengan mengikuti Nabi saw. dan para sahabat beliau itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, penulis artikel itu berkata, “Aku menemukan di antara sekian hadits, ada hadits yang mensinyalir bahwa ulama adalah pewaris para nabi. Aku memahami dari hadits itu bahwa orang yang mewarisi peninggalan mempunyai kewajiban moral yang mengharuskan dirinya untuk memelihara warisan itu dan mengembangkannya. Oleh karena itu, para pewaris nabi-nabi mempunyai kewajiban untuk memelihara warisan ruhani yang ditinggalkan oleh para nabi dan mereka juga berkewajiban untuk mengembangkan warisan yang mereka terima itu. Seperti halnya seseorang yang mewarisi toko, ia berhak bahkan berkewajiban untuk mengembangkan toko itu dan menambahkan barang-barang dagangannya, mengganti barang dagangannya yang sudah kadaluwarsa atau yang sudah tidak laku lagi, sesuai dengan tuntutan kebutuhan konsumen. Demikian juga halnya yang harus dilakukan oleh para pewaris nabi terhadap warisan yang mereka terima itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya, menurut penulis artikel itu, para ulama harus menambahkan ajaran agama, mengembangkan, meluaskan, dan menyisipkan hal-hal baru. Demi Allah, apakah hal ini dapat diterima akal? Apakah ucapan tadi logis dan dapat diterima? Yaitu, menganalogikan ajaran-ajaran agama dengan barang-barang dagangan yang diperjualbelikan di toko!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya ia berkata, “Meskipun mayoritas ulama tidak menyetujui pengembangan dan penambahan hal baru ke dalam agama, mereka hanya menjalankan taklid buta dan sikap ‘stagnan’ yang batil. Dan, mereka menjustifikasikan ditutupnya pintu ijtihad dengan kemuliaan dan kejayaan Islam pada era pertamanya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subhanallah! Penutupan pintu ijtihad itu sendiri adalah bid’ah karena hal itu adalah suatu sikap dan perbuatan baru dalam agama yang tidak diperintahkan oleh Rasulullah saw. dan tidak dilakukan oleh para sahabat, namun hal itu baru terjadi pada masa-masa kemudian. Tidak ada seorang pun yang memiliki otoritas untuk menutup pintu ijtihad yang telah dibuka oleh Allah SWT dan Rasulullah saw..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkara-perkara dunia dapat ditambah dan dikembangkan, sedangkan perkara-perkara agama tidak boleh ditambah atau dikurangi. Karena hal itu, seperti telah kami katakan, adalah suatu tindakan mengkritik Allah SWT dan menuduh agama ini tidak lengkap, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, apakah makna peluasan agama itu? Karena, sesuatu yang sudah sempurna sesungguhnya tidak lagi dapat ditambah. Firman Allah SWT, “. . Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu…” (al-Maa’idah : 3)&lt;br /&gt;Catatan Kaki:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1] Maksudnya di Qathar,penj.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Penjelasan lebih terperinci tentang hal ini dapat dibaca pada buku karya Dr. Yusuf al-Qardhawi, al-Madkhal li Dirasat As-Sunnah an-Nabawiyyah (Kairo: Maktabah wahbah), hlm. 7-13.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Redaksi hadits di atas merupakan bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dengan periwayatan secara ringkas. Lihat karya Dr. Yusuf al-Qardhawi, al-Muntaqa min Kitab at-Targhib tva Tarhib, 1/115, hadits 41. Dan, pengertian “barangsiapa membiasakan (memulai atau menghidupkan) suatu perbuatan baik dalam Islam” adalah selama masa hidupnya, bukan setelah kematiannya, atau karena peran orang tua atau keturunan-keturunannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[4] Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahih-nya, dan Ahmad. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan sahih. Lihat al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhiib 1/ 110, hadits 24.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[5] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir r.a.. Lihat karya an-Nawawi, Riyadhush Shalihin, bab “an-Nahyu’an al-Bida’ wa Muhdatsaat al-Umur”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[6] Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Hakim dalam al-Mustadrak dari jalan periwayatan Imam Ahmad, dan oleh Ibnu Abi Ashim dengan sanad hasan dalam kitab as-Sunnah, hadits no. 48, dengan takhrij al-Albani, dan ia mensahihkannya dengan lanjutannya. Lihat kitab al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wa Tarhib, 1/114, hadits no. 39.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[7] Ia adalah Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhami al-Garnathi yang terkenal dengan asy-Syathibi. Ia adalah seorang ahli ushul fiqih dan hafizh hadits dari kalangan penduduk Garnathah (Grenada, saat ini). Di samping itu, ia juga seorang imam mazhab Maliki. wafat pada tahun 790 H/1388 M (lihat: al-A’laam, Zerekly, 10/75). Di antara karya-karyanya adalah kitab al-Muwafaqaat fi Ushul asy-syari’ah, sebuah kitab yang amat bagus yang ditulis dalam bidang itu. Juga kitab al-I’tishaam fi Bayaan assunnah wal-Bid’ah. Kitab terakhir itu juga kitab yang amat bagus yang ditulis dalam bidang itu. Namun sayangnya, sampai saat ini manuskrip nash kitab itu hanya ada satu buah, yang kemudian dicetak, di-tashih, dan diberikan anotasi oleh Imam Salafiah kontemporer: syeikh Muhammad Rasyid Ridha r.a. pengasuh majalah al-Manar dan pengarang tafsir al-Manar. Di dalam kitab itu terdapat banyak kontradiksi antar kalimat, dan redaksi-redaksi yang tidak jelas, namun karena manuskrip nash yang ada hanya satu buah saja sehingga naskah itu tidak dapat dikomparasikan antara dua naskah atau antara berbagai naskah manuskrip, untuk mencapai bentuk redaksional yang sebaik-baiknya, seperti yang dilakukan oleh para pen-tahqiq manuskrip-manuskrip lama. Sebagai tambahan, asy-Syathibi juga tidak menyelesaikan penulisan kitab itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[8] Asy-Syathibi, al-I’tishaam (Beirut: Darul Ma’rifah), juz 1, hlm. 37.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[9] Hadits Muttafaq ‘alaih dari hadits riwayat Aisyah r.a.. Lihat: Syarh Sunnah, karya al-Baghawi, dengan tahqiq Zuhair asy-Syawisy dan Syu’ aib al-Arnauth, 1/211, hadits no: 103.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[10] Hadits diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Ibnu Majah. Lihat al-Muntaqa min Kitab at Targhiib wa Tarhiib, 1/112, hadits no: 32.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[11] Potongan dari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai, dari Umar bin Khaththab r.a. Lihat al-Muntaqa min Kitab at-Targhiib wat-Tarhiib, 1/102-103, hadits no: 3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[12] Lebih jauh tentang hal ini dapat dibaca dalam buku al-Madkhal li Dirasat As-Sunnah an-Nabawiyyah, hlm. 24-32, karya Dr. Yusuf al-Qardhawi. Juga sebuah kuliah yang pernah disampaikan olehnya di Fakultas syari’ah Universitas Qathar tentang topik seputar “Sunnah Nabi dan Ragamnya”. Di samping itu, ia juga mempunyai dua tulisan yang berkaitan dengan topik ini, yaitu al-Janib at-Tasyriri fi Sunnah an-Nabawiyah yang dipublikasikan oleh Markaz Sunnah dan Sirah dalam jurnal tahunannya. Demikian juga bukunya as-Sunnah Mashdaran lil Ma’rifah wal-Hadharah. (Buku terakhir telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dan diterbitkan oleh Gema Insani Press, 1998].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[13] Dari Aisyah r.a., ia berkata, “Nabi saw. setiap kali beliau usai melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shubuh, beliau berbaring pada sisi kanan beliau.” Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab at-Tahajjud, bab “adh-Dhaj’ah ‘ala syaqqil-Aiman Ba’da Rak’atai al-Faji’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[14] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq. Dalam mata rantai periwayatannya terdapat seorang perawi yang namanya tidak disebut dengan jelas. Lihat Fathul Bari, kitab at-Tahajjud, bab “Man Tahaddatsa Ba’da Rak’ataul wa lam Yadhthaji”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[15] Hadits Muttafaq ‘alaih dari hadits Umar bin Abi salmah, Syarh Sunnah karya al-Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 11 /275, hadits no. 2823.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[16] Hadits diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan Malik serta Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang sama redaksinya dari hadits Ibnu Umar. Lihat juga al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhib, 2:598-599, hadits 1238.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[17] Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Iyas bin Salmah bin Akwa’ bahwa ayahnya meriwayatkan kepadanya bahwa seseorang makan bersama Rasulullah saw. sambil menggunakan tangan kirinya. Kemudian, Rasulullah saw. memerintahkan orang itu, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Ia menjawab, “Aku tidak bisa.” Rasulullah saw. kembali bersabda, “Engkau pasti bisa.” Yang menghalangi dirinya untuk makan dengan tangan kanan hanyalah semata kesombongannya saja. sang periwayat kembali berkata bahwa orang itu kemudian tidak lagi dapat mengangkat tangannya ke mulutnya. Lihat Kitab al-ASyribah, bab “Adab ath-Tha’am wa Syarab wa Ahkamuha”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[18] Oleh karena itu, Ibnu Umar r.a. dikenal sebagai sahabat yang amat senang mengikuti segala tingkah laku Rasulullah saw. karena ia amat senang mengikuti ucapan dan perbuatan beliau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[19] Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya dan Baihaqi dalam Sunan-nya dari Zaid bin Aslam. Ia berkata, “Aku melihat Ibnu Umar shalat dengan kancing yang terbuka. Kemudian, aku bertanya kepadanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab, “Karena aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[20] Dari Mujahid, ia berkata, “Suatu saat kami berjalan bersama Ibnu Umar r.a. dalam sebuah perjalanan. selanjutnya, kami melewati suatu tempat. Tiba-tiba di tempat itu Ibnu Umar menepi dari jalan. Saat ia ditanya, ‘Mengapa engkau melakukan hal ihi?’ ia menjawab, ‘Karena aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukan hal itu maka aku pun melakukannya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bazzaar dengan sanad yang baik. Haitsami berkata bahwa para perawinya dapat dipercaya, Lihat al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wa Tarhib, 1/112, hadits 31.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[21] Dari Ibnu Sirin, ia berkata: kami bersama Ibnu Umar r.a. di Arafat. Saat ia istirahat, kami pun ikut istirahat bersamanya. Hingga datang imam shalat, maka ia pun shalat zhuhur dan ashar bersamanya. Kemudian aku dan sahabat-sahabatku wukuf bersamanya hingga imam bergerak keluar dari Arafah. Setelah itu, kami pun ikut bergerak. Hingga sampai ke suatu tempat sebelum Ma’zamain. Di situ, Ibnu Umar mengistirahatkan kendaraannya, maka kami pun mengikutinya. Kami menyangka ia akan melaksanakan shalat. Namun pembantunya yang menjaga kendaraannya mengatakan bahwa ia tidak hendak melaksanakan shalat, namun ia mengatakan bahwa Nabi saw., saat beliau sampai ke tempat itu, beliau melaksanakan hajatnya. Oleh karena itu, Ibnu Umar pun ingin melaksanakan hajat juga di tempat itu. Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya adalah para perawi yang dijadikan andalan dalam kitab-kitab sahih. Atsar ini juga disebutkan oleh Al Hafizh al Manawi dalam kitab At Targhiib wa at Tarhiib, fashal at Targhiib fi ittiba’ as sunnah. Lihat: al Madkhal li Dirasat as Sunnah an Nabawiah, karya Dr. Yusuf al Qaradhawi, hal: 24-32.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[22] Asy-Syathibi, al-I’tisham (Beirut: Darul Ma’rifah), juz 1/36.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[23] Demikian juga halnya dengan Zaid bin Tsabit yang diperintahkan oleh Abu Bakar untuk mengumpulkan catatan-catatan ayat Al-Qur an dan mengkompilasikannya. Namun, Abu Bakar terus mendorong Zaid hingga Allah SWT melapangkan dadanya, sebagaimana telah terjadi dengan Umar dan Abu Bakar r.a..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[24] Asy-Syathibi berkata bahwa Umar menamakannya seperti itu, dengan melihatnya dari unsur luarnya, yaitu suatu pebuatan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.. Juga tidak pernah terjadi pada masa Abu Bakar r.a.. Namun, bid’ah yang diucapkannya itu bukan bid’ah dengan pengertian terminologis. Maka, siapa yang menamakan perbuatan tadi sebagai bid’ah, dengan pengertian bid’ah seperti itu, maka tidak ada yang perlu diperdebatkan dalam masalah istilah dan terminologi. Lihat al-I’tishaam, 1/195.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[25] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shalat Tarawih bab “Fadhlu man Qaama Ramadhaan”. Dan, lafal hadits tadi dikutip darinya. Juga diriwayatkan oleh Malik dalam kitab al-Muwaththa, bab “Bad’u Qiyaam Layaali Ramadhaan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[26] Aisyah r.a. berkata,”Nabi saw. shalat (sunnah pada malam bulan Ramadhan) di masjid, maka orang-orang kemudian mengikuti shalat beliau itu. Pada malam kedua, beliau kembali shalat, dan kali ini para jamaah semakin bertambah banyak. Setelah itu, pada malam ketiga atau keempat, orang-orang berkumpul di masjid, namun Nabi saw. tidak keluar dari rumah beliau. Pada pagi harinya, Rasulullah saw. bersabda, “Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian.” hadits Muttafaq ‘afaih. Lihat karya asy-syaukani, Nailul Authar, 3/61, Darul Fikr.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[27] Asy-Syathibi berkata bahwa perhatikanlah, dalam hadits ini–yakni hadits Aisyah tadi–ada indikasi yang menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah sunnah karena, dengan kenyataan Rasulullah saw. melakukan qiyamullail Ramadhan (shalat sunnah pada malam bulan Ramadhan) dengan berjamaah di masjid, pada hari pertama dan kedua. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu sah dan boleh dilaksanakan. Sementara, dengan tidak keluarnya Rasulullah saw (pada malam ketiga atau keempat) itu karena mengkhawatirkan jika shalat qiyamullail Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam, hal itu sama sekali tidak menunjukkan pelarangan perbuatan itu. Karena, masa ini adalah masa turunnya wahyu dan syariat sehingga bisa saja jika perbuatan itu kemudian diwajibkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, ketika illat syariat itu telah hilang dengan wafatnya Rasulullah saw., maka kembalilah hukum masalah itu kepada hukum asalnya. Dengan demikian, perbuatan ihi secara jelas dibolehkan dan tidak ada penasakhan (penghapusan hukum) baginya. Lihat al-I’tishaam, 1/194.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[28] Syekh Islam Ibnu Taimiyah telah menulis redaksinya yang amat bagus, yang meng-counter orang yang menganggap baik perbuatan bid’ah, seperti yang beliau tulis dalam kitabnya “Iqtidha shiiraathal-Mustaqim, Mukhalafatu Ashhabu al-Jahim”, (Beirut: Darul Ma’rifah), him. 270 dan seterusnya. Silakan dibaca kitab itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[29] Pendapat mereka ini telah dibahas dan didiskusikan oleh Imam asy-Syathibi secara mendetail. Pada akhirnya, ia berkesimpulan bahwa pembagian bid’ah seperti ini adalah suatu perbuatan mengada-ada yang sama sekali tidak didukung oleh syariat. Bahkan, ia bersifat kontradiktif dalam dirinya sendiri. Karena, hakikat suatu bid’ah adalah sesuatu yang sama sekali tidak mempunyai dalil, baik dari nash syariat maupun dari kaidah-kaidahnya. Seandainya di dalam syariat ada sesuatu dalil yang menunjukkan kewajiban, sunnah, atau bolehnya sesuatu (perbuatan bid’ah) itu, niscaya tidak ada bid’ah dan niscaya perbuatan itu masuk dalam kelompok perbuatan-perbuatan yang harus dikerjakan atau diberi kesempatan untuk dikerjakan. Lihat al-I’tishaam, (Beirut: Darul Ma’rifah), 1/188-211.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[30] Ini merupakan bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Jarir dari beberapa jalan periwayatan dari Adi bin Hatim. Lihat dalam Tafsir Ibnu Katsir, (Istanbul: Dar Dakwah), 2/328&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[31] Asy-Syathibi menyebut hal ini dalam kitabnya, al-I’tisham,l /49.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[32] Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a.. Nash lengkapnya adalah sebagai berikut, “Pada suatu hari, seorang arab badwi kencing di masjid. Melihat hal itu, beberapa orang langsung berdiri untuk menghajarnya. Namun, Rasulullah saw. segera bersabda, Biarkanlah dia dan tuangkanlah di bekas kencingnya sesiraman atas seember air. Karena, kalian semata diutus untuk memberikan kemudahan, bukan untuk memberikan kesulitan.” (Riyadhush Shalihin, an-Nawawi, bab “al-Hilm, wal-Inat war-Rifq)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[33] Hadits Muttafaq ‘alaih, dari hadits Ka’ab bin Ajrah. Syarh Sunnah III Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 3/190, hadits 681.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[34] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairah dalam adz-Dzikr wa Du’a, 2720.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[35] Tentang hal ini, lihat fatwa Dr. Yusuf al-Qardhawi berkenaan tentang doa-doa wudhu yang ma’tsur dan yang tidak ma’tsur, dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, juz I, him. 213-214.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[36] Yaitu mimpi Abdullah bin Zaid, seperti terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lihat Subulus-Salam, ash-shan’ani, bab “al-Adzaan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[37] Bahkan dikotomi (pembagian / pencabangan) antara ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum itu sendiri adalah bid’ah yang sebelumnya sama sekali tidak ada dalam wacana keilmuan Islam. Karena, Islam tidak bersifat terpisah dari dunia. Penjelasan lebih mendalam tentang hal ini dapat dilihat pada subjudul “al-Fisham an-Nakd”, dari buku al-Mustaqbal Li Hadza Din, karya asy-Syahid Sayyid Quthb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[38] Sanadnya hasan, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Al Musnad, juga Ath Thabari, Al Hakim, ia juga mensahihkannya, dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Lihat: Syarh as Sunnah, al Baghawi, tahqiq: Asy-Syawisy dan al-Arnauth:l/196-197, hadits 97.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[39] Rasulullah saw. mengajarkan sahabatnya dengan alat peraga, dan salah satu alat peraga yang biasa dipergunakan untuk mereka adalah pasir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[40] Bahkan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata, “Aku tidak bergembira jika seluruh sahabat Rasulallah saw. tidak berbeda pendapat sama sekali. Karena jika mereka tidak berbeda pendapat sama sekali niscaya kita tidak mungkin mendapatkan rukhshah (keringanan).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[41] Dari Abi Hurairah r.a. ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah akan mengutus bagi umat ini pada setiap awal seratus tahun seseorang yang akan memperbarui agamanya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Hakim, al-Baihaqi dan selainnya, serta disahihkan oleh al-Iraqi dan as-Suyuthi. Yang dimaksud dengan pembaruan agama, seperti disinyalir dalam hadits itu, adalah pembaruan pemahaman terhadapnya, serta keimanan dan beramal dengannya. Dr. Yusuf Qardhawi telah menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini dalam bukunya min Ajli Shahwahtin Raasyidah, Tujaddiduddiin wa Tanhadhu bid-Dunya, hlm. 936, al-Maktab al-Islami, Beirut; diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Membangun Masyarakat Baru, Gema Insani Press, 1997.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[42] Ibnu Jarir, Tammam dalam Fawa’id-nya, Ibnu Adi dan lainnya meriwayatkan dari Nabi saw. hadits, “Ilmu ini akan dijunjung oleh orang yang mencermati musuh kecenderungannya (pembuat bid’ah). Ia akan melenyapkan penyelewengan orang-orang yang melakukan kesesatan dalam agama, kecenderungan orang-orang yang membuat kebatilan, dan takwil orang-orang bodoh.” Lihat syarah-nya dalam al-Madkhal li Dirasat as-Sunnah an-Nabawiyah, Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 95-98.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[43] Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah SWT tidak akan mengumpulkan umatku — atau umat Muhammad saw. — dalam kesesatan. “Tangan Allah bersama jamaah. Siapa yang menyempal dari jamaah maka ia menyempal ke dalam neraka.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia menilainya sebagai hadits gharib, serta diriwayatkan oleh al-Hakim dengan redaksi sejenis. Lihat ash-Shahwah al Islamiah, baina al-Ikhtilaf al-Masyru’ wa at-Tafarruq al-Madzmum, Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 25, Muassasah ar-Risalah, Beirut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Sunnah &amp; Bid’ah, Dr. Yusuf Qardhawi, Gema Insani Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://opi.110mb.com/haditsweb/artikel/sunnah_dan_bidah.htm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-4414724407410350397?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/4414724407410350397/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=4414724407410350397&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/4414724407410350397'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/4414724407410350397'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/07/sunnah-dan-bidah.html' title='Sunnah dan Bid’ah'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-7133854428986133937</id><published>2010-07-22T08:17:00.000-07:00</published><updated>2010-07-22T08:18:33.514-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Agama'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><title type='text'>7 KUNCI KEADILAN DALAM MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA</title><content type='html'>7 KUNCI KEADILAN DALAM MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh DR. Abdullah Al Qarni&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dituturkan oleh M. Syu’aib Al Faiz Lc., M.Si.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 28 juli 2008, setelah mengkhatamkan kitab al Iman karya Imam Abu Ubaid, Syaikh Abdullah al – Qarni menyampaikan materi berjudul Kaidah-kaidah Penting Dalam Menyikapi Khilaf . Karena materi begitu panjang maka khususnya kaidah pertama, kelima, keenam dan ketujuh saya ringkas, tidak saya suguhkan selengkapnya. Beliau mengatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudara-saudara yang mulia, ini adalah kaidah-kaidah penting dalam menyikapi khilaf . Tidak diragukan lagi bahwa khilaf (perbedaan dan perselisihan) itu pasti ada, bahkan tidak masuk akal jika menghilangkan secara total. Oleh karena itu yang harus diupayakan adalah mengenal bagaimana kita berkhilaf . Saya ingin menyampaikan sejumlah kaidah yang harus diperhatikan saat terjadi khilaf , dan harus diperhatikan saat menghukumi orang yang berseberangan dengan kita, karena hukum asal dalam menghukumi orang yang berseberangan adalah dengan ilmu dan keadilan. Kaidah-kaidah ini sangat penting bagi seorang da’i. Jika ia tidak memperhatikan satu diantaranya maka akan mengakibatkan ketimpangan dalam berdakwah. Dan inilah yang terjadi sekarang ini. Banyak sekali kesalahan (kerusakan) disebabkan oleh ketidakfahaman mereka terhadap kaidah-kaidah ini, juga kaidah-kadiah yang lain. Kaidah-kaidah ini sangat penting, dan mungkin juga menyebutkan kaidah yang lain, tetapi majelis kita ini terbatas waktunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KAIDAH PERTAMA: MEMBEDAKAN ANTARA MANHAJ AHLU SUNNAH DAN MANHAJ-MANHAJ YANG LAIN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini teramat penting, sebab jika tidak memahami perbedaan antara manhaj ahlu sunnah dan manhaj ahli bid’ah maka hukumnya terhadap orang yang menyalahinya akan kacau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manhaj ahlu sunnah bersandar pada dua dasar:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Taslim (pasrah menerima) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi sesuai dengan petunjuk salaf shalih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. “ (QS. An-Nisa)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 36)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap muslim harus menerima setiap firman Allah SWT atau sabda Nabi SAW tanpa syarat atau batasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan ahli bid’ah yang taslim mereka kepada Al Qur’an dan sunnah dibatasi dengan sebuah batasan. Saya sebutkan dua contoh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh pertama : manhaj mutakallimin (ahli kalam, termasuk ahli filsafat) secara umum. Mereka membatasi taslim mereka kepada nash (al Qur’an dan sunnah) dengan muwafaqatul aql (kesesuaian dengan ajal –maksudnya akal mereka- ). Mereka menghira atau mengklaim adanya kontradiksi antara akal dan wahyu, kemudian mereka berusaha untuk mengkompromikan antara keduanya. Jadi mereka itu pertama kali mengklaim adanya kontradiksi antara akal dan wahyu, keduanya mendahulukan akal atas wahyu pada saat terjadi kontradiksi yang diklaim tersebut. Kemudian ketiga mengikuti metode takwil atau tafwidh dalam memehami nash. Takwil adalah memalingkan satu lafazh atau kalimat dari maknanya yang nyata kepada makna yang jauh karena adanya indikator yang menunjukkan hal tersebut. Sedang tafwidh adalah klaim bahwa nash atau lafazh tertentu tidak diketahui maknanya kecuali oleh Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intinya manhaj mutakallimin membatasi konsep taslim dengan kemungkinan akal. Sebuah manhaj yang bertentangan dengan manhaj ahlu sunnah wal jama’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh kedua : Manhaj Mutashawwifah (ahli tasawwuf) yang mengklaim bahwa tidak mungkin membedakan antara yang hak dan yang batil kecuali melalui jalur kasyaf (tersingkapnya tabir ghaib) dan wijdan (pengalaman spiritual) yang mereka klaim sebagai hukum asal dalam hal ini. Jika ada nash bertentangan dengan kasyaf mereka maka mereka menakwil nash tersebut sampai berkesusaian dengan kasyaf yang diklaim .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Hamid al Ghazali dalam kitab al ihya menyebutkan kaidah dalam bab ini. Dia menyebutkan bahwa manusia bimbang dalam menyikapi ayat-ayat sifat ini. Di antara mereka ada yang keterlaluan (dalam pengingkaran) seperti para filosof. Dan di antara meeka ada yang keras (jumud dalam menetapkan) seperti hanabilah (para pengikur imam Ahmad). Yang tengah-tengah dan proporsional dalam hal lini adalah memperhatikan kasyaf , maka apa saja yang sesuai dengan kasyaf diterima dan yang menyalahi ditolak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian menurut ahli tasawwuf bisa saja nash itu bertentangan dengan kasyaf , kemudian mendahulukan kasyaf atas nash. Jadi konsep taslim mereka tidak mutlak melainkan dibatasi dengan kasyaf . Kemudian mereka terpecah-pecah menjadi banyak tarikat yang satu sama lain tidak sama mengikuti syaikh masing-masing. Anehnya masing – masing mengaku mempunyai kasyaf yang dapat membedakan antara yang hak dan yang batil. Maka perselisihan mereka, perbedaan mereka dan berbilangnya mereka menjadi dalil yang paling nyata yang menunjukkan bahwa kasyaf yang mereka klaim itu batil tidak ada dasarnya, karena kebenaran tidak berbilang dalam tarikat ini, dan bahwasanya mereka belum sampai kepada kebenaran yang dimaksud. Bahkan ironisnya masalah ini sampai berkembang kepada keyakinan bahwa orang yang tidak memiliki tarikat sufi tidak boleh diambil ilmunya sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya teringat , saya pernah mengisi acara di Malaysia tentang manhaj ahlu sunnah dan sikap terhadap beberapa masalah, tiba-tiba seseorang pernah bertanya : Di kalangan kami ada orang yang mengatakan bahwa seorang ulama jika tidak memiliki tarikat sufi maka ilmunya tidak bisa dipercaya dan tidak boleh diambil ilmunya. Maka saya katakaN kepada mereka : “Kalian kaum muslimin di Malaysia mengikuti madzhab Imam Syafi’i rahimanullah, lalu tarekat apa yang diikuti oleh imam syafi’I , dan siapa guru tarikat beliau? Beliau memiliki tarikat syufi atau tidak?” Mereka menjawab : “Tidak.” Saya katakana : “ Kalau begitu berarti ilmu Imam Syafi’i tidak bisa dipercaya karena tidak memiliki tarikat. Lalu mengapa kalian mengikuti madzhab Imam yang tidak memiliki tarekat sufi?” Mereka akhirnya mengatakan : “ Ya, ini benar. “&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali ke inti masalah, jika dikatakan bahwa taslim itu tidak mungkin dapat dibedakan karena tidak baku maka kita katakan: Ada pembeda yang dapat dipakai untuk membedakan orang yang mengikuti manhaj ahlu sunnah dan orang yang mengikuti manhaj ahli bid’ah, yaitu memperhatikan petunjuk salaf shalih dari kalangan sahabat dan tabi’in. Maka barangsiapa keyakinannya sesuai dengan salaf shalih dan manhajnya sesuai dengan petunjuk salaf shalih maka orang itu adalah ahlu sunnah yang bermanhaj taslim terhadap nash. Jika ia menyalahi salaf shalih maka ia telah keluar dari manhaj mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperhatikan Ijma’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang siapa ucapannya menyalahi ijma’ maka pasti sesat, tidak mungkin sesuai dengan ahli sunnah karena ijma’ ini adalah ijma’ mu’tabar (yang legal) yang dengannya dapat terwujud sifat jama’ah yang tersebut dalam hadits Nabi saw tentang firqah najiyah (golongan yang selamat) bahwa mereka adalah al jama’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam syafi’I rahimanullah dalam kitabnya ar Risalah telah menetapkan makna ini yaitu bahwa ijma’ yang dimaksud adalah al ijtima’ (bersatu) diatas apa yang telah disepakati. Hal ini juga disebutkan kemudian oleh ibnu taimiah rahimanullah daN imam syathibi rahimanullah dalam al I’tisham, dan bahwa jama’ah makna dan hakikatnya adalah muwafaqatul ijma’ (sesuai dengan ijma’ salaf shalih).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa : Barangsiapa memiliki manhaj yang digunakan untuk membatasi konsep taslim kepada nash dan dengan manhaj itu Ia menyalahi petunjuk salaf shalih maka ia telah keluar dari ahlu sunnah wal jama’ah. Barangsiapa menyalahi ijma’ yang mu’tabar maka pasti ia keluar dari ahlu sunnah wal jama’ah. Maka ahlu sunnah adalah mereka yang merealisasikan dua sifat ini yaitu taslim kepada nash dan memperhatikan ijma’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak orang tidak memperhatikan kaidah ini, sehingga banyak terjadi orang menghukumi sebagian orang yang berselisih dengannya dari orang-orang yang semanhaj yaitu manhaj ahlu sunnah, sebagaimana ia manghukumi ahli bid’ah. Ini adalah kezaliman dan aniaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KAIDAH KEDUA : MEMBEDAKAN ANTARA KHILAF MU’TABAR (yang dibolehkan) DAN KHILAF GHAIR MU’TABAR (yang tidak dibolehkan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita telah mengetahui manhaj ahlu sunnah seperti ada pada kaidah pertama yaitu memperhatikan ijma’, maka perselisihan apa saja setelah itu adalah termasuk khilaf mu’tabar , artinya khilaf dalam masalah-masalah fiqih atau masalah-masalah yang terjadi di antara para ulama pada zaman dahulu, maka ini semua adalah khilaf mu’tabar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun khilaf dalam masalah-masalah ijma’ maka ini khilaf ghair mu’tabar. Misalnya masalah bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, ini adalah masalah ijma’, jika ada orang yang menyalahinya maka khilaf tidak mu’tabar, tidak perlu dilihat tapi langsung dibantah. Jika kita mengetahui ini maka kita mengetahui bahwa kebanyakan hukum sebagian manusia terhadap sebagian yang lain pada hari ini, yang diikuti oleh sikap hajr dan tahdzir adalah sesat dan bid’ah, karena masih dalam wilayah khilaf mu’tabar. Tentu ini adalah kezhaliman, karena menghukumi khilaf iyah seperti masalah ijma’iyyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para imam kita dahulu mengalami banyak khilaf di antara sesama mereka tetapi kasih saying dan kecintaan masih terjalin erat diantara mereka, hingga imam ahmad rahimanullah berkata tentang Imam Syafi’i rahimanullah –meski ada masalah-masalah yang mereka berselisih tentangnya-: “Sesungguhnya beliau itu seperti matahari bagi dunia dan bagaikan keehatan bagi badan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syafi’i rahimanullah berkata tentang imam Malik rahimanullah. “Jika disebut para ulama maka Malik adalah bintang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka saling memuji dan saling mengambil manfaat. Ini adalah manhaj para ulama Rabbaniyyin yang dalam hati mereka tidak ada hasad dan dengki, bahkan yang berharap agar kebenaran muncul dari temannya atau lawan debatnya. Imam Syafi’I rahimanullah berkata : “Saya tidak pernah mendebat seseorang melainkan saya berharap agar kebenaran meluncur dari lisan lawan saya.” Ini karena keikhlasan dan benarnya niat mereka yaitu sampai kepada kebenaran, bukan menang-menangan. Jika kalian ingin mengetahui kondisi umat sekarang atau thalibul ilmi hari ini maka bandingkan antara dua kelompok ini, antar manhaj yang didominasi oleh karakter bantah-bantahan, keras dan kaku hari ini dengan manhaj para ulama terdahulu yang berdiri di atas dasar lembut dan kasih sayang dalam masalah-masalah yang memang menerima khilaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KAIDAH KETIGA : MENGHUKUMI SESEORANG ITU SEBAGAI AHLI SUNNAH SESUNGGUHNYA MELIHAT KEPADA MANHAJ YANG IA IKUTI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika manhajnya adalah seperti yang diterangkan di atas, berdiri atas taslim kepada nash sesuai dengan petunjuk salaf dan tidak menyalahi ikma’ maka ia termasuk ahli sunnah. Akan tetapi jika ia berbuat salah dan berkata dengan perkataan uang sesuai dengan ucapan ahli bid’ah karena adanya syubhat, apakah ia keluar dari ahlu sunnah dan menjadi ahli bid’ah? Tidak, karena kita melihat kepada manhajnya. Saya sebutkan dua contoh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Hafizh Ibnu Hajar rahimanullah manhajnya adalah manhaj ahlu sunnah, dia memiliki sikap yang nyata terhadap Asy’ariyyah di dalam Fathul Barii , namun demikian di sebagian masalah dia saman dengan Asy’ariyyah karena terpengaruh dengan sebagian guru-gurunya. Apakah dengan demikian dia keluar dari sunnah dan termasuk golongan ahli bid’ah? Tidak. Karena kita harus melihat kepada manhaj yang dia ridhai yaitu manhaj ahli sunnah. Dan menjadi ahli sunnah tidak berarti ma’shum (bebas dari salah), bahkan bisa mengatakan sesuatu yang cocok dengan ahli bid’ah tanpa mengikuti manhaj ahli bid’ah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula Imam Nawawi rahimanullah sebagaimana yang sudah saya terangkan, manhaj beliau adalah manhaj ahli hadits akan tetapi terjadi takwil-takwil dari beliau sesuai dengan manhaj Asy’ariyyah tanpa mengikuti manhaj mereka. Beliau tidak dikatakan sebagai seorang asy’ari, melainkan ahli sunnah. Namun kita tidak mengikuti kesalahannya. Hari ini kita telah membaca ucapa Imam Abu Ubaid rahimanullah tentan Sufyan ibn Uyainah ketika beliau menyebut hadits-hadits yang ada kata-kata “Laisa minna” kata abu Ubaid: “Meskipun beliau termasuk para imam ilmu dan agama namun yang beliau ucapkan di sini adalah salah tidak diterima .” Ini adalah manhaj para ahli ilmu. Mereka tidak mengeluarkan seorang alim, seorang da’i dan seorang penuntut ilmu dari ahli sunnah hanya karena salah dalam satu masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KAIDAH KEEMPAT : MEMBAWA UCAPAN SEORANG ALIM KEPADA KEBIASAANNYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ditemukan ucapa seorang alim yang membuatmu sulit memahami dan menerima maka lihatlah kepada keseluruhan ucapannya, jangan mencabut satu kata ini kemudian digunakan untuk menghukuminya. Karena manhaj ahlu sunnah ketika menghukumi orang yang berseberangan berusaha keras untuk tidak menzhaliminya, karena karakater ahlu sunnah adalah membangun hukum diatas ilmu dan keadilan. Sedangkan manhaj ahli bid’ah adalah tergesa-gesa dalam mengeluarkan vonis hukum dan mengambil satu kata tersebut tanpa melihat ucapan yang lain sebagaimana yang saya sebutkan tentang ucapa n Hafizh ibnu Rajab rahimanullah dalam mensyarah hadits Jahannamimiyyin, yang sangat mungkin ada orang mengambil ucapan itu saja tanpa melihat ucapan-ucapan ibnu Rajab rahimanullah di tempat yang lain. Begitu pula seperti ucapan ibnu Taimiah rahimanullah dalam bab iman, mungkin ada orang yang musykil (problematic) kemudian dijadikan sandaran dan melupakan teks-teks yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bab ini ibnu Taimiayah rahimanullah berkata: “Ucapan seorang alim itu harus ditafsiri dengan ucapannya yang lain. Ucapannya diambil dari sini, dari sini, dan diketahui kebiasaannya, maksudnya apa yang dia maksud dengan ucapannya ini jika dia mengatakannya. “&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak sekarang ini para da’i atau penuntut ilmu yang terjatuh dalam kesalahan ini. Mereka saling mencibir dan menyerang, padahal seandainya mereka mengetahui kebiasaannya tentu mereka mengetahui bahwa makna yang mereka tuduhkan itu tidak pernah dimaksud oleh orang alim tersebut, akan tetapi ia memaksudkan makna yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KAIDAH KELIMA : KESALAHAN SEDIKIT DARI SEORANG ALIM TERKUBUR DISAMPING KEBENARANNYA YANG BANYAK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada alim yang berada di atas manhaj ahlu sunnah, ia dikenal dengannya, membela dan memperjuangkannya kemudian melakukan kesalahan dalam masalah parsial, maka manhaj yang adil mengatakan kesalahannya yang sedikit terampuni karena kebenarannya yang banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sa’id ibnul Musayyib rahimanullah berkata : “Tidak ada satu orang alim, atau orang mulia, atau orang yang memiliki keutamaan kecuali padanya ada aib. Maka barangsiapa keutamaannya lebih banyak, lenyaplah kekurangannya karena keutamaannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi hukum asal yang dilihat adalah kondisi yang umum bukan mencari-cari masalah yang ia salah di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Dzahabi rahimanullah memiliki ucapan yang hebat ketika menyebut biografi Muhammad ibn Nashr al Marwazi rahimanullah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sana dia mengatakan : “Seandainya setiap kali ada imam salah dalam ijtihadnya dalam satuan masalah dengan kesalahan yang diampuni lalu kita serang dan kita hajr (boikot) dan kita bid’ahkan niscaya tidak akan selamat seorangpun, tidak ibnu Nashr, tidak pula Ibnu Mandah, tidak pula orang yang lebih besar dari keduanya. Allahlah yang memberi petunjuk manusia kepada kebenaran dan Dia Maha Kasih Sayang. “&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga ketika menyebut kesalahan Ibnu Khuzaimah rahimanullah dalam hadits shurah (hadits yang menyebut rupa Allah) Adz Dzahabi rahimanullah berkata : “seandainya orang yang salah dalam ijtihadnya bersamaan dengan benarnya keimamahan dan keseriusannya dalam mengikuti yang hak itu kita hajr (boikot) dan kita bid’ahkan niscaya sedikit sekali para imam yang bersama kita. Semoga Allah merahmati semuanya dengan karunia dan kemurahanNya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdullah ibnul Mubarak rahimanullah membedakan antara manhaj ahli sunnah yang hak dan manhaj non ahli sunnah yang menyimpan, dia berkata : “Orang mukmin itu selalu mencari alasan untuk dapat memaklumi, sementara orang munafik itu selalu mencari-cari kesalahan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KAIDAH KEENAM : KHILAF ANTARA PARA ULAMA TIDAK MENGHARUSKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN DAN KASIH SAYANG.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita renungkan manhaj para ahli fiqih, ambil misalnya kitab al Majmu’ milik an Nawawi rahimanullah atau al Mughni milik ibnu Qudamah rahimanullah maka kita dapati bahwa mereka menyebutkan ucapan-ucapan ulama yang berseberangan dengan penuh penghormatan, tidak ada penghinaan dan kezhaliman. Mereka hanya menjelaskan kebenaran dengan dalilnya. Jika ada khilaf lantas engkau mengambil sikap keras terhadap orang lain. Bahkan engkau harus ingat bahwa kezhalimanmu kepada orang lain akan dihisab oleh Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara para sahabat terjadi khilaf tetapi mereka saling menghormati bukan saling membantah dan menuduh serta mentahdzir dari yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian orang tidak bisa menerima khilaf sedikitpun, dadanya sempit jika ada khilaf , maka ini kembali kepada kejiwaannya. Jika engkau termasuk orang yang sempit dada jika ada khilaf maka latihlah untuk berlapang dada, dan tabah terhadap adanya khilaf dalam perkara-perkara yang memang menerima khilaf .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatikan manhaj Imam Syafi’i rahimanullah yang agung. Yusuf al Shadafi berkata tentang Imam Syafi’i , “Saya tidak pernah melihat seseorang yang lebih berakal ketimbang imam Syafi’i. Pada suatu hari saya berdebat dengan beliau dalam satu masalah kemudian kami berpisah (dengan beda titik temu). Kemudian beliau bertemu saya lalu mengambil tangan saya kemudian berkata : “Wahai Abu Musa bukankah layak jika kita menjadi saudara meski tidak sepakat dalam satu masalah?” Perhatikan dan ikutilah manhaj yang agung dari imam yang agung ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau adalah imam dalam manhaj; manhaj bermuamalah dengan orang yang berseberangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Taimiah rahimanullah berkata : “Para sahabat, para tabi’in dan para ulama sesudahnya jika mereka berselisih dalam satu masalah mereka mengikuti firman Allah rahimanullah yang artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa : 59) Mereka berdebat dalam masalah ilmiyah (aqidah) dan amaliyah (fiqih) dengan tetap menjaga adanya saling menghormati, kasih sayang dan persaudaraan dalam agama. Memang, barang siapa yang menyalahi al Qur’an yang nyata, sunnah yang jelas atau apa yang telah disepakati oleh salaful ummah dengan khilaf yang tidak bisa diterima maka orang ini diperlakukan seperti ahli bid’ah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatikan syarat yang ditetapkan ibnu Taimiyah rahimanullah yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Menyalahi perkara nyata dalam al Qur’an&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Menyalahi perkara nyata dalam sunnah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Menyalahi ijma’ salaf yang nyata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Dengan khilaf yang tidak bisa diterima, tidak ada syubhat di dalamnya. Maka orang yang seperti ini diperlakukan seperti ahli bid’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KAIDAH KETUJUH : TATSABBUT (MENGECEK KEBENARAN) DALAM BERITA YANG DISIARKAN TENTANG AHLI ILMU DAN DAKWAH DAN WASPADA JANGAN SAMPAI GHIBAH TERHADAP MEREKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak sekali yang diisukan tentang ulama, du’at dan thullabul ‘ilm ternyata termasuk jenis ghibah yang diperingatkan oleh Nabi Saw. Ketika ada yang berkata : “Bagaimana jika yang saya ucapkan itu benar.” Maka Nabi Saw menjawab : “Jika yang kamu ucapkan itu benar maka kamu telah menggunjingnya (ghibah), dan jika ternyata tidak benar maka kamu telah memfitnahnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang membicarakan para ulama, du’at dan thullab ilm, hendaklah mengingat dirinya berada di antara dosa ghibah dan fitnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Takutlah kepada Allah ketika kamu membicarakan saudaramu semanhaj seaqidah, apakah kira-kira dirimu menerima seperti itu jika ada orang yang membicarakanmu? Bedakanlah antara nasehat dan ghibah, karena banyak yang tidak membedakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasul Saw bersabda : “(Ghibah adalah) kamu menyebut tentang saudaramu apa yang ia tidak suka.” (HR Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. “ (QS. Al Hujurat : 12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Takutlah, takutlah dari ghibah apalagi fitnah: “Dan orang –orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat,maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. “ (QS. Al Ahzab 58)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Syinqithi rahimanullah penulis Adhwaul Bayan tidak menerima ucapan mengenai orang tertentu yang tidak hadir di majlisnya. Jika ada yang melakukan beliau langsung menyuruhnya diam, tidak mau mendengar sama sekali, karena memang hukum asalnya dalam masalah ini adalah ghibah, membicarakan orang lain adalah ghibah. Tidak bisa membedakan antara nasehat dan ghibah kecuali ahli khasyyah dan takwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasan Basri rahimanullah berkata : “Orang mukmin itu banyak diam (berhenti) sampai perkaranya menjadi jelas.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan menghukumi atas dasar zhan (persangkaan), perhatikan dirimu sekarang menghukumi orang, ini adalah kehormatan, sebagaimana darah itu haram maka kehormatan juga haram sebagaimana yang kalian ketahui. Janganlah kalian berbuat buruk kepada umat ini, sementara Nabi Saw telah bersabda : “Cukuplah kedustaan seseorang jika ia menceriatakan setiap apa yang ia dengar.“ (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingat, hukum asal membicarakan orang adalah ghibah. Jadilah muslim sejati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Seorang muslim (yang sejati) adalah yang kaum muslimin lain) selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pegangilah sunnah Khalifah al Rasyid Umar al Faruq : “Jangan menyangka buruk terhadap kata yang keluar dari mulut saudaramu selama kamu dapat membawanya kepada makna yang baik.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hati-hati dalam menerima ucapan ulama yang mencela atau menilai buruk ulama lain karena kaidahnya seperti yang dikatakan oleh adz-Dzahabi rahimahullah adalah : “Ucapan ulama terhadap ulama sezaman dan setingkat dengannya adalah dilipat tidak disebarkan, apalagi kalau ada indikasi unsur hasad, atau persaingan, dan fanatik madzhab.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetaplah pada manhaj orang-orang yang bertakwa yaitu keadilan. Allah berfirman yang artinya : “… dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.. “(QS. Al Maidah 8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber: majalah qiblati&lt;br /&gt;www.qiblati.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DIarsipkan di bawah: Ahlus Sunnah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-7133854428986133937?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/7133854428986133937/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=7133854428986133937&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/7133854428986133937'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/7133854428986133937'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/07/7-kunci-keadilan-dalam-menyikapi.html' title='7 KUNCI KEADILAN DALAM MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-3137205937634458202</id><published>2010-07-22T08:02:00.000-07:00</published><updated>2010-07-22T08:03:47.597-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jihad'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><title type='text'>Jihad</title><content type='html'>Risalah Jihad (islam anti terorisme)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah kaprah dalam jihad, membikin bencana atas ummat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis: Al Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.” [Isyarat kepada hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari shahabat Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang pokok pangkal dari semua urusan, tiangnya dan puncaknya yang tertinggi?” Aku berkata: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.” (HR. At-Tirmidzi dan beliau mengatakan: “Hadits hasan shahih.”)]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak manusia memandang amalan jihad tanpa dilandasi ilmu hingga menyebabkan banyak kekeliruan dan menambah peliknya persoalan. Yang paling parah adalah munculnya penyimpangan yang demikian jauh dari pengertian sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, banyak kita saksikan belakangan ini berbagai tindakan dan aksi tertentu yang langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat, namun oleh para pelakunya diklaim sebagai jihad. Padahal, Islam sama sekali tidak memerintahkan amalan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh kecil, sikap suka mengkritisi atau mendiskreditkan pemerintah di depan umum. Bagi para demonstran dari kalangan hizbiyyin, sikap kritis terhadap pemerintah merupakan “menu wajib” yang harus dimiliki. Jadilah demonstrasi yang di dalamnya menjadi ajang untuk mencaci maki pemerintah sebagai bagian dari perjuangan mereka yang tidak terlewatkan. Mereka akan menganggap orang-orang yang memiliki sikap berseberangan dengan mereka sebagai penjilat ataupun kaki tangan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan tak jarang mereka menganggap orang yang suka mendoakan kebaikan untuk pemerintah sebagai budak pemerintah.&lt;br /&gt;Begitupun dengan amalan lain, seperti melakukan pengeboman terhadap tempat-tempat ibadah orang kafir, membunuh orang-orang kafir dengan bom bunuh diri ataupun merusak fasilitas-fasilitas orang asing yang ada (tanpa melihat hukum syar’i). Semua tindak kedzaliman ini mereka anggap sebagai jihad, yang tidak akan muncul sikap demikian bila mereka memahami makna jihad secara benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi Jihad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata Al-Jihad (الْجِهاَدُ) dengan dikasrah huruf jim asalnya secara bahasa bermakna (الْمَشَقَّةُ) yang bermakna kesulitan, kesukaran, kepayahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan secara syar’i bermakna: “Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir atau musuh.” (Lihat Fathul Bari, 6/5; Nailul Authar, 7/208; Asy-Syarhul Mumti’, 8/7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut beberapa ucapan Ulama Salaf dalam memaknai Al-Jihad.&lt;br /&gt;- Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “(Jihad adalah) mencurahkan kemampuan padanya dan tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang suka mencela.”&lt;br /&gt;- Muqatil rahimahullah berkata: “Beramallah kalian karena Allah dengan amalan yang sebenar-benarnya dan beribadahlah kepada-Nya dengan ibadah yang sebenar-benarnya.”&lt;br /&gt;- Abdullah ibnul Mubarak rahimahullah berkata:“(Jihad adalah) melawan diri sendiri dan hawa nafsu.” (Zaadul Ma’ad, 3/8)&lt;br /&gt;Dalam tinjauan syariat Islam (pengertian secara umum), jihad juga diistilahkan kepada mujahadatun nafs (jihad melawan diri sendiri), mujahadatusy syaithan (jihad melawan syaithan), mujahadatul kufar (jihad melawan orang-orang kafir) dan mujahadatul munafikin (jihad melawan kaum munafik).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disyariatkannya Jihad dan hukumnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam permasalahan jihad, pada dasarnya manusia terbagi dalam dua keadaan:&lt;br /&gt;1. Keadaan mereka pada masa kenabian&lt;br /&gt;2. Keadaan mereka setelah kenabian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa Kenabian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama sepakat bahwa disyariatkannya jihad pertama kali ialah setelah hijrah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah. Setelah itu muncul perselisihan di antara mereka tentang hukumnya, fardhu ‘ain atau fardhu kifayah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ulama. (Pertama adalah pendapat dari) Al-Mawardi, dia berkata: “(Hukumnya) fardhu ‘ain bagi orang-orang Muhajirin saja, bukan selain mereka.” Pendapat ini dikuatkan dengan perkara tentang wajibnya hijrah atas setiap muslim ke Madinah dalam rangka menolong Islam. (Kemudian) As-Suhaili, dia berkata: “Fardhu ‘ain atas orang-orang Anshar saja, bukan selain mereka.” Pendapat ini dikuatkan dengan baiat para shahabat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Al-Aqabah untuk melindungi dan menolong Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari dua pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain atas dua thaifah (kelompok, red. Yakni Muhajirin dan Anshar) dan fardhu kifayah atas selain mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dan kalangan Asy-Syafi’iyyah sepaham dengannya lebih menguatkan pendapat yang menyatakan fardhu kifayah (bagi kalangan Muhajirin maupun Anshar-ed). Beliau berhujjah bahwa dalam peperangan yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada para shahabat yang ikut dan ada pula yang tidak. Kemudian, walaupun jihad menjadi kewajiban atas orang-orang Muhajirin dan Anshar, namun kewajiban ini tidak secara mutlak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian berpendapat, jihad (hukumnya) wajib ‘ain dalam peperangan yang di dalamnya ada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan (wajib ‘ain) pada selainnya. Yang benar dalam hal ini ialah, jihad menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang dipilih (ditunjuk) oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia tidak keluar ke medan tempur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa setelah Kenabian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi adalah fardhu kifayah, kecuali jika ada keadaan mendesak, seperti ada musuh yang datang dengan tiba-tiba. Ada pula yang berkata, fardhu ‘ain bagi yang ditunjuk oleh imam (penguasa). Sebagian juga berpendapat wajib selama memungkinkan, dan pendapat ini cukup kuat. Namun yang nampak dalam masalah ini adalah jihad terus-menerus berlangsung pada jaman kenabian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sempurnanya perluasan (ekspansi) ke beberapa negara besar dan Islam menyebar di muka bumi, kemudian setelah itu hukumnya seperti yang telah dijelaskan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan dari masalah ini adalah, jihad melawan orang kafir menjadi kewajiban atas setiap muslim baik dengan tangan (kekuatan), lisan, harta atau dengan hatinya, wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/47; Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13/12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut beberapa ayat dan hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya jihad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;انْفِرُوا خِفَافاً وَثِقاَلاً وَجاَهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ&lt;br /&gt;“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau berat. Dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah.” (At-Taubah: 41)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ&lt;br /&gt;“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَجاَهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهاَدِهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (Al-Hajj: 78)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فَلاَ تُطِعِ الْكاَفِرِيْنَ وَجاَهِدْهُمْ بِهِ جِهاَداً كَبِيْراًً&lt;br /&gt;“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (Al-Furqan: 52)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ&lt;br /&gt;“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Tahrim: 9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Yaumul Fath (Fathu Makkah): “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, akan tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Dan apabila kalian diminta untuk pergi atau berangkat berperang maka pergilah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Al-Hafidz rahimahullah berkata: “Pada hadits ini terdapat berita gembira bahwa kota Mekkah akan tetap menjadi negeri Islam selamanya. Di dalamnya juga terdapat dalil tentang fardhu ‘ainnya keluar dalam perang (jihad) bagi orang yang dipilih oleh imam.” (Fathul Bari, 6/49)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Apabila imam (penguasa) memerintahkan kepada kalian untuk berjihad, maka keluarlah. Hal ini menunjukkan bahwa jihad bukanlah fardhu ‘ain, akan tetapi fardhu kifayah. Apabila sebagian telah menunaikannya, gugurlah kewajiban yang lain. Dan jika tidak ada yang melakukannya sama sekali, berdosalah mereka. Dari kalangan Asy-Syafi’iyyah berpendapat tentang jihad di masa sekarang hukumnya fardhu kifayah, kecuali jika orang-orang kafir menyerang negeri kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka. Dan jika mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup, wajib bagi negeri yang bersebelahan untuk membantunya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/11-12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah diketahui bahwa pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi tentang hukum jihad pada masa setelah kenabian adalah fardhu kifayah, berikut adalah beberapa keadaan yang menjadikan hukum tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain, di mana sebagiannya telah disebut di atas:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Apabila bertemu dengan musuh yang sedang menyerang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذاَ لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوا زَحْفاً فَلاَ تُوَلُّوْهُمُ اْلأَدْباَرَ. وَمَنْ يٌوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفاً لِقِتاَلٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بآءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah dan tempatnya ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal: 15-16)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini menjelaskan tentang tidak bolehnya seseorang mundur atau berpaling dari menghadapi musuh. Karena yang demikian termasuk perkara terlarang dan tergolong dalam perkara yang membawa kepada kehancuran/ kebinasaan sehingga wajib untuk dijauhi. Sebagaimana yang disebut dalam sebuah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran atau kebinasaan.” Para shahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot/ berpaling (desersi) dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya (yakni dengan perbuatan zina tersebut-ed) dan (ia adalah wanita yang-ed) beriman kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua hal yang diperbolehkan bagi seseorang untuk berpaling (mundur) ketika bertemu dengan musuh:&lt;br /&gt;a. Berpaling dalam rangka mendatangkan kekuatan yang lebih besar atau siasat perang.&lt;br /&gt;b. Berpaling dalam rangka menggabungkan diri dengan pasukan lain untuk menghimpun kekuatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Apabila negerinya dikepung oleh musuh. (Dalam keadaan ini) wajib atas penduduk negeri tersebut untuk mempertahankan negerinya. Keadaan ini serupa dengan orang yang berada di barisan peperangan. Sebab apabila musuh telah mengepung suatu negeri, tidak ada jalan lain bagi penduduknya kecuali untuk membela dan mempertahankannya. Dalam hal ini musuh juga akan menahan penduduk negeri tersebut untuk keluar dan mencegah masuknya bantuan baik berupa personil, makanan dan yang lainnya. Karena itu wajib atas penduduk negeri untuk berperang melawan musuh sebagai bentuk pembelaan terhadap negerinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Apabila diperintah oleh imam. Apabila seseorang diperintah oleh imam untuk berjihad, hendaknya ia mentaatinya. Imam dalam hal ini ialah pemimpin tertinggi negara dan tidak disyaratkan ia sebagai imam secara umum bagi kaum muslimin semuanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا ماَ لَكُمْ إِذاَ قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيْلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيْتُمْ بِالْحَياَةِ الدُّنْياَ مِنَ اْلآخِرَةِ فَماَ مَتاَعُ الْحَياَةِ الدُّنْياَ فِي اْلآخِرَةِ إِلاَّ قَلِيْلٌ. إِلاَّ تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَاباً أَلِيْماً وَيَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ وَلاَ تَضُرُّوْهُ شَيْئاً وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini di bandingkan dengan kehidupan akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan diganti-Nya kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (At-Taubah: 38-39)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian diminta untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misal dalam hal ini, kaum muslimin memiliki senjata berat seperti artileri, pesawat, atau teknologi tempur lainnya, namun tidak ada yang mampu mengoperasikannya kecuali seseorang. Maka menjadi fardhu ‘ain atas orang tersebut dengan sebab ia dibutuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan dari penjelasan di atas, jihad menjadi fardhu ‘ain pada empat perkara:&lt;br /&gt;1. Apabila bertemu dengan musuh&lt;br /&gt;2. Apabila negerinya dikepung musuh&lt;br /&gt;3. Apabila diperintah oleh imam&lt;br /&gt;4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembagian Jihad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah membagi jihad menjadi tiga:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama&lt;br /&gt;Jihadun Nafs, yaitu menundukkan jiwa dan menentangnya dalam bermaksiat kepada Allah. Berusaha menundukkan jiwa untuk selalu berada di atas ketaatan kepada Allah dan melawan seruan untuk bermaksiat kepada Allah. Jihad yang seperti ini tentunya akan terasa sangat berat bagi manusia, lebih-lebih saat mereka tinggal di lingkungan yang tidak baik. Karena lingkungan yang tidak baik akan melemahkan jiwa dan mengakibatkan manusia jatuh ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah, juga meninggalkan apa-apa yang diperintahkan-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua&lt;br /&gt;Jihadul Munafiqin, yaitu melawan orang-orang munafiq dengan ilmu dan bukan dengan senjata. Karena orang-orang munafiq tidak diperangi dengan senjata. Para shahabat pernah meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuh orang-orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya, kemudian beliau bersabda: “Jangan, supaya tidak terjadi pembicaraan oleh orang, bahwa Muhammad membunuh sahabatnya.” (HR. Muslim, dari shahabat Jabir radhiallahu ‘anhu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jihad melawan mereka adalah dengan ilmu. Oleh karena itu wajib atas kita semua untuk mempersenjatai diri dengan ilmu di hadapan orang-orang munafiq yang senantiasa mendatangkan syubhat terhadap agama Allah untuk menjauhkan manusia dari jalan Allah. Jika pada diri manusia tidak ada ilmu, maka syubhat, syahwat, dan perkara bid’ah yang datang terus-menerus (akan bisa merusak dirinya), sementara ia tidak mampu menolak dan membantahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga&lt;br /&gt;Jihadul Kuffar, yaitu memerangi orang-orang kafir yang menentang, yang memerangi kaum muslimin, dan yang terang-terangan menyatakan kekafirannya, (dan jihad ini dilakukan) dengan senjata. (Asy-Syarhul Mumti’, 8/7-8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim rahimahullah membagi jihad menjadi empat bagian:&lt;br /&gt;1. Jihadun Nafs (Jihad melawan diri sendiri)&lt;br /&gt;2. Jihadusy Syaithan (Jihad melawan syaithan)&lt;br /&gt;3. Jihadul Kuffar (Jihad melawan kaum kuffar)&lt;br /&gt;4. Jihadul Munafiqin (Jihad menghadapi kaum munafiqin)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap bagian di atas, masing-masing memiliki tingkatan-tingkatan. Jihadun Nafs memiliki empat tingkatan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Berjihad melawan diri sendiri dengan cara mempelajari kebenaran dan agama yang hak, di mana tidak ada kebahagiaan dan kemenangan dunia dan akhirat kecuali dengannya, dan bila terluputkan darinya akan mengakibatkan sengsara.&lt;br /&gt;b. Berjihad melawan diri sendiri dengan mengamalkan ilmu yang dipelajari. Karena jika hanya sekedar ilmu tanpa amal, akan memberi mudharat kepada jiwa atau tidak akan ada manfaat baginya.&lt;br /&gt;c. Berjihad melawan diri sendiri dengan mendakwahkan ilmu yang telah dipelajari dan diamalkannya, mengajarkan kepada orang yang belum mengetahui. Jika tidak demikian, ia akan tergolong ke dalam orang-orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tidaklah bermanfaat serta tidak menyelamatkannya dari adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala.&lt;br /&gt;d. Berjihad melawan diri sendiri dengan bersikap sabar ketika mendapatkan ujian dan cobaan, baik saat belajar agama, beramal dan berdakwah. Barangsiapa telah menyempurnakan empat tingkatan ini, ia akan tegolong orang-orang yang Rabbani (pendidik). Karena para ulama Salaf sepakat bahwa seorang alim tidak berhak diberi gelar sebagai ulama yang Rabbani, sampai ia mengetahui Al-Haq, mengamalkan serta mengajarkannya. Barangsiapa yang berilmu, mengamalkan dan mengajarkannya, ia akan diagungkan di hadapan para malaikat yang berada di langit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil yang menjelaskan tentang jihadun nafs ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Fudhalah bin ‘Ubaid, beliau bersabda bersabda:&lt;br /&gt;“Yang disebut mujahid adalah orang yang berjihad melawan (menundukkan) dirinya sendiri di jalan Allah.” (HR. Ahmad dan yang lain, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Ash-Shahihul Musnad (2/156) dan kitab Al-Jami’ Ash-Shahih (3/184).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Ketika jihad melawan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berada di luar diri sendiri (syaithan, kaum kuffar, dan munafikin) merupakan cabang dari jihad seorang hamba untuk menundukkan dirinya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka jihadun nafs lebih diutamakan daripada jihad lainnya. Karena barangsiapa yang tidak mengawali dalam berjihad melawan diri sendiri dengan melakukan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, serta memerangi diri sendiri di jalan Allah, tidak mungkin baginya untuk dapat berjihad melawan musuh yang datang dari luar. Bagaimana dia mampu berjihad melawan musuh dari luar, sementara musuh yang datang dari dirinya sendiri dapat menguasai dan mengalahkannya?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jihadusy Syaithan, ada dua tingkatan:&lt;br /&gt;a. Berjihad untuk menghalau segala sesuatu yang dilontarkan oleh syaithan kepada manusia berupa syubhat dan keraguan yang dapat membahayakan perkara iman.&lt;br /&gt;b. Berjihad untuk menghalau segala apa yang dilemparkan syaithan berupa kehendak buruk dan syahwat. Dari dua tingkatan ini, untuk tingkatan pertama barangsiapa yang mampu mengerjakannya akan membuahkan keyakinan. Dan tingkatan yang kedua akan membuahkan kesabaran.&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَجَعَلْناَ مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُوْنَ بِأَمْرِناَ لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآياَتِناَ يُوْقِنُوْنَ&lt;br /&gt;“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimipin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan mereka meyakini ayat-ayat kami.” (As-Sajdah: 24)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan bahwa kepemimpinan dalam agama hanya akan diperoleh dengan kesabaran dan keyakinan. Sabar akan menolak syahwat dan kehendak buruk, adapun keyakinan akan menolak keraguan dan syubhat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil yang menjelaskan tentang jihadusy syaithan, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ الشَّيْطاَنَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوْهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُوْنُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيْرِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya syaithan itu adalah musuh bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya syaithan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (Fathir: 6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Perintah Allah dalam ayat ini agar menjadikan syaithan sebagai musuh, menjadi peringatan akan adanya keharusan mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi syaithan, berjihad melawannya. Karena syaithan itu bagaikan musuh yang tidak mengenal putus asa, lesu, dan lemah dalam memerangi dan menggoda seorang hamba dalam selang beberapa nafas.” (Zaadul Ma’ad, 3/6)&lt;br /&gt;Jihadul Kuffar wal Munafiqin ada empat tingkatan:&lt;br /&gt;a. Berjihad dengan hati&lt;br /&gt;b. Berjihad dengan lisan&lt;br /&gt;c. Berjihad dengan harta&lt;br /&gt;d. Berjihad dengan jiwa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil yang menjelaskan tentang bagian ketiga dan keempat ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:&lt;br /&gt;يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ&lt;br /&gt;“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)&lt;br /&gt;Jihad melawan kaum kuffar lebih dikhususkan dengan tangan (kekuatan), sedangkan melawan kaum munafiq lebih dikhususkan dengan lisan.&lt;br /&gt;Bagian berikutnya, adalah jihad melawan kedzaliman, bid’ah, dan kemungkaran. Terdapat tiga tingkatan:&lt;br /&gt;a. Berjihad dengan tangan apabila mampu, jika tidak maka berpindah kepada yang berikutnya&lt;br /&gt;b. Berjihad dengan lisan, jika tidak mampu berpindah kepada yang berikutnya&lt;br /&gt;c. Berjihad dengan hati&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil yang menjelaskan tentang bagian akhir ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melihat kemungkaran hendaknya ia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hati. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari semua tingkatan dalam jihad yang tersebut di atas, terkumpullah tiga belas tingkatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang meninggal dan belum berperang serta tidak pernah terbersit (cita-cita untuk berperang) dalam dirinya, (maka ia) meninggal di atas satu bagian dari nifaq.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, tidak sempurna jihad seseorang kecuali dengan hijrah. Dan tidak akan ada hijrah dan jihad kecuali dengan iman. Orang-orang yang mengharap rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka adalah yang mampu menegakkan tiga hal tersebut, yaitu iman, hijrah, dan jihad.&lt;br /&gt;Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;إِنَّ الَّذِيْنَ آمَنُوا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيْلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharap rahmat Allah dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 218)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana iman merupakan kewajiban atas setiap orang, maka wajib atasnya pula untuk melakukan dua hijrah pada setiap waktunya, yaitu hijrah kepada Allah dengan (amalan) tauhid, ikhlas, inabah, tawakkal, khauf, raja’, mahabbah dan hijrah kepada Rasul-Nya dengan (amalan) mutaba’ah, menjalankan perintahnya, membenarkan segala berita yang datang darinya, dan mengedepankan perkara dan berita yang datang dari beliau atas selainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia yang paling sempurna di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala ialah yang menyempurnakan seluruh tingkatan jihad di atas. Mereka berbeda-beda tingkatannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesuai dengan penempatan diri mereka terhadap tingkatan jihad tersebut. Oleh karena itu, manusia yang paling sempurna dan mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penutup para Nabi dan Rasul, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau telah menyempurnakan seluruh tingkatan jihad yang ada dan beliau telah berjihad dengan jihad yang sebenar-benarnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan jihad sejak awal diutus hingga wafatnya, baik dengan tangan, lisan dan hati serta hartanya. (Zaadul Ma’ad, 3/9-11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 13/1426 H/2005, judul asli “Meluruskan Cara Pandang Terhadap Jihad, karya Al Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin – murid asy syaikh Muqbil rahimahullah -, url http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=245)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silahkan menyalin &amp; memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.&lt;br /&gt;Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=880&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-3137205937634458202?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/3137205937634458202/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=3137205937634458202&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/3137205937634458202'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/3137205937634458202'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/07/jihad.html' title='Jihad'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-3711159734974027229</id><published>2010-07-22T07:04:00.000-07:00</published><updated>2010-07-22T07:05:42.845-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Agama'/><title type='text'>Agama yang Berkembang Paling Pesat</title><content type='html'>Islam: Agama yang Berkembang Paling Pesat&lt;br /&gt;di Eropa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HARUN YAHYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama 20 tahun terakhir, jumlah kaum Muslim di dunia telah meningkat secara perlahan. Angka statistik tahun 1973 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Muslim dunia adalah 500 juta; sekarang, angka ini telah mencapai 1,5 miliar. Kini, setiap empat orang salah satunya adalah Muslim. Bukanlah mustahil bahwa jumlah penduduk Muslim akan terus bertambah dan Islam akan menjadi agama terbesar di dunia. Peningkatan yang terus-menerus ini bukan hanya dikarenakan jumlah penduduk yang terus bertambah di negara-negara Muslim, tapi juga jumlah orang-orang mualaf yang baru memeluk Islam yang terus meningkat, suatu fenomena yang menonjol, terutama setelah serangan terhadap World Trade Center pada tanggal 11 September 2001. Serangan ini, yang dikutuk oleh setiap orang, terutama umat Muslim, tiba-tiba saja telah mengarahkan perhatian orang (khususnya warga Amerika) kepada Islam. Orang di Barat berbicara banyak tentang agama macam apakah Islam itu, apa yang dikatakan Al Qur'an, kewajiban apakah yang harus dilaksanakan sebagai seorang Muslim, dan bagaimana kaum Muslim dituntut melaksanakan urusan dalam kehidupannya. Ketertarikan ini secara alamiah telah mendorong peningkatan jumlah warga dunia yang berpaling kepada Islam. Demikianlah, perkiraan yang umum terdengar pasca peristiwa 11 September 2001 bahwa "serangan ini akan mengubah alur sejarah dunia", dalam beberapa hal, telah mulai nampak kebenarannya. Proses kembali kepada nilai-nilai agama dan spiritual, yang dialami dunia sejak lama, telah menjadi keberpalingan kepada Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal luar biasa yang sesungguhnya sedang terjadi dapat diamati ketika kita mempelajari perkembangan tentang kecenderungan ini, yang mulai kita ketahui melalui surat-surat kabar maupun berita-berita di televisi. Perkembangan ini, yang umumnya dilaporkan sekedar sebagai sebuah bagian dari pokok bahasan hari itu, sebenarnya adalah petunjuk sangat penting bahwa nilai-nilai ajaran Islam telah mulai tersebar sangat pesat di seantero dunia. Di belahan dunia Islam lainnya, Islam berada pada titik perkembangan pesat di Eropa. Perkembangan ini telah menarik perhatian yang lebih besar di tahun-tahun belakangan, sebagaimana ditunjukkan oleh banyak tesis, laporan, dan tulisan seputar "kedudukan kaum Muslim di Eropa" dan "dialog antara masyarakat Eropa dan umat Muslim." Beriringan dengan berbagai laporan akademis ini, media massa telah sering menyiarkan berita tentang Islam dan Muslim. Penyebab ketertarikan ini adalah perkembangan yang terus-menerus mengenai angka populasi Muslim di Eropa, dan peningkatan ini tidak dapat dianggap hanya disebabkan oleh imigrasi. Meskipun imigrasi dipastikan memberi pengaruh nyata pada pertumbuhan populasi umat Islam, namun banyak peneliti mengungkapkan bahwa permasalahan ini dikarenakan sebab lain: angka perpindahan agama yang tinggi. Suatu kisah yang ditayangkan NTV News pada tanggal 20 Juni 2004 dengan judul "Islam adalah agama yang berkembang paling pesat di Eropa" membahas laporan yang dikeluarkan oleh badan intelejen domestik Prancis. Laporan tersebut menyatakan bahwa jumlah orang mualaf yang memeluk Islam di negara-negara Barat semakin terus bertambah, terutama pasca peristiwa serangan 11 September. Misalnya, jumlah orang mualaf yang memeluk Islam di Prancis meningkat sebanyak 30 hingga 40 ribu di tahun lalu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gereja Katolik dan Perkembangan Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gereja Katolik Roma, yang berpusat di kota Vatican, adalah salah satu lembaga yang mengikuti fenomena tentang kecenderungan perpindahan agama. Salah satu pokok bahasan dalam pertemuan bulan Oktober 1999 muktamar gereja Eropa, yang dihadiri oleh hampir seluruh pendeta Katolik, adalah kedudukan Gereja di milenium baru. Tema utama konferensi tersebut adalah tentang pertumbuhan pesat agama Islam di Eropa. The National Catholic Reporter melaporkan sejumlah orang garis keras menyatakan bahwa satu-satunya cara mencegah kaum Muslim mendapatkan kekuatan di Eropa adalah dengan berhenti bertoleransi terhadap Islam dan umat Islam; kalangan lain yang lebih objektif dan rasional menekankan kenyataan bahwa oleh karena kedua agama percaya pada satu Tuhan, sepatutnya tidak ada celah bagi perselisihan ataupun persengketaan di antara keduanya. Dalam satu sesi, Uskup Besar Karl Lehmann dari Jerman menegaskan bahwa terdapat lebih banyak kemajemukan internal dalam Islam daripada yang diketahui oleh banyak umat Nasrani, dan pernyataan-pernyataan radikal seputar Islam sesungguhnya tidak memiliki dasar. (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mempertimbangkan kedudukan kaum Muslim di saat menjelaskan kedudukan Gereja di milenium baru sangatlah tepat, mengingat pendataan tahun 1999 oleh PBB menunjukkan bahwa antara tahun 1989 dan 1998, jumlah penduduk Muslim Eropa meningkat lebih dari 100 persen. Dilaporkan bahwa terdapat sekitar 13 juta umat Muslim tinggal di Eropa saat ini: 3,2 juta di Jerman, 2 juta di Inggris, 4-5 juta di Prancis, dan selebihnya tersebar di bagian Eropa lainnya, terutama di Balkan. Angka ini mewakili lebih dari 2% dari keseluruhan jumlah penduduk Eropa. (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesadaran Beragama di Kalangan Muslim Meningkat di Eropa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian terkait juga mengungkap bahwa seiring dengan terus meningkatnya jumlah Muslim di Eropa, terdapat kesadaran yang semakin besar dalam menjalankan agama di kalangan para mahasiswa. Menurut survei yang dilakukan oleh surat kabar Prancis Le Monde di bulan Oktober 2001, dibandingkan data yang dikumpulkan di tahun 1994, banyak kaum Muslims terus melaksanakan sholat, pergi ke mesjid, dan berpuasa. Kesadaran ini terlihat lebih menonjol di kalangan mahasiswa universitas.(3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah laporan yang didasarkan pada media masa asing di tahun 1999, majalah Turki Aktüel menyatakan, para peneliti Barat memperkirakan dalam 50 tahun ke depan Eropa akan menjadi salah satu pusat utama perkembangan Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah Bagian Tak Terpisahkan dari Eropa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersamaan dengan kajian sosiologis dan demografis ini, kita juga tidak boleh melupakan bahwa Eropa tidak bersentuhan dengan Islam hanya baru-baru ini saja, akan tetapi Islam sesungguhnya merupakan bagian tak terpisahkan dari Eropa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eropa dan dunia Islam telah saling berhubungan dekat selama berabad-abad. Pertama, negara Andalusia (756-1492) di Semenanjung Iberia, dan kemudian selama masa Perang Salib (1095-1291), serta penguasaan wilayah Balkan oleh kekhalifahan Utsmaniyyah (1389) memungkinkan terjadinya hubungan timbal balik antara kedua masyarakat itu. Kini banyak pakar sejarah dan sosiologi menegaskan bahwa Islam adalah pemicu utama perpindahan Eropa dari gelapnya Abad Pertengahan menuju terang-benderangnya Masa Renaisans. Di masa ketika Eropa terbelakang di bidang kedokteran, astronomi, matematika, dan di banyak bidang lain, kaum Muslim memiliki perbendaharaan ilmu pengetahuan yang sangat luas dan kemampuan hebat dalam membangun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersatu pada Pijakan Bersama: "Monoteisme"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan Islam juga tercerminkan dalam perkembangan dialog antar-agama baru-baru ini. Dialog-dialog ini berawal dengan pernyataan bahwa tiga agama monoteisme (Islam, Yahudi, dan Nasrani) memiliki pijakan awal yang sama dan dapat bertemu pada satu titik yang sama. Dialog-dialog seperti ini telah sangat berhasil dan membuahkan kedekatan hubungan yang penting, khususnya antara umat Nasrani dan Muslim. Dalam Al Qur'an, Allah memberitahukan kepada kita bahwa kaum Muslim mengajak kaum Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi) untuk bersatu pada satu pijakan yang disepakati bersama:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." (QS. Ali 'Imran, 3: 64)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga agama yang meyakini satu Tuhan tersebut memiliki keyakinan yang sama dan nilai-nilai moral yang sama. Percaya pada keberadaan dan keesaan Tuhan, malaikat, Nabi, Hari Akhir, Surga dan Neraka, adalah ajaran pokok keimanan mereka. Di samping itu, pengorbanan diri, kerendahan hati, cinta, berlapang dada, sikap menghormati, kasih sayang, kejujuran, menghindar dari berbuat zalim dan tidak adil, serta berperilaku mengikuti suara hati nurani semuanya adalah sifat-sifat akhak terpuji yang disepakati bersama. Jadi, karena ketiga agama ini berada pada pijakan yang sama, mereka wajib bekerja sama untuk menghapuskan permusuhan, peperangan, dan penderitaan yang diakibatkan oleh ideologi-ideologi antiagama. Ketika dilihat dari sudut pandang ini, dialog antar-agama memegang peran yang jauh lebih penting. Sejumlah seminar dan konferensi yang mempertemukan para wakil dari agama-agama ini, serta pesan perdamaian dan persaudaraan yang dihasilkannya, terus berlanjut secara berkala sejak pertengahan tahun 1990-an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabar Gembira tentang Datangnya Zaman Keemasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mempertimbangkan semua fakta yang ada, terungkap bahwa terdapat suatu pergerakan kuat menuju Islam di banyak negara, dan Islam semakin menjadi pokok bahasan terpenting bagi dunia. Perkembangan ini menunjukkan bahwa dunia sedang bergerak menuju zaman yang sama sekali baru. Yaitu sebuah zaman yang di dalamnya, insya Allah, Islam akan memperoleh kedudukan penting dan ajaran akhlak Al Qur'an akan tersebar luas. Penting untuk dipahami, perkembangan yang sangat penting ini telah dikabarkan dalam Al Qur'an 14 abad yang lalu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai. (QS. At Taubah, 9: 32-33)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tersebarnya akhlak Islami adalah salah satu janji Allah kepada orang-orang yang beriman. Selain ayat-ayat ini, banyak hadits Nabi kita SAW menegaskan bahwa ajaran akhlak Al Qur'an akan meliputi dunia. Di masa-masa akhir menjelang berakhirnya dunia, umat manusia akan mengalami sebuah masa di mana kezaliman, ketidakadilan, kepalsuan, kecurangan, peperangan, permusuhan, persengketaan, dan kebobrokan akhlak merajalela.  Kemudian akan datang Zaman Keemasan, di mana tuntunan akhlak ini mulai tersebar luas di kalangan manusia bagaikan naiknya gelombang air laut pasang dan pada akhirnya meliputi seluruh dunia. Sejumlah hadits ini, juga ulasan para ulama mengenai hadits tersebut, dipaparkan sebagaimana berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama [masa] ini, umatku akan menjalani kehidupan yang berkecukupan dan terbebas dari rasa was-was yang mereka belum pernah mengalami hal seperti itu. [Tanah] akan mengeluarkan panennya dan tidak akan menahan apa pun dan kekayaan di masa itu akan berlimpah. (Sunan Ibnu Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;… Penghuni langit dan bumi akan ridha. Bumi akan mengeluarkan semua yang tumbuh, dan langit akan menumpahkan hujan dalam jumlah berlimpah. Disebabkan seluruh kebaikan yang akan Allah curahkan kepada penduduk bumi, orang-orang yang masih hidup berharap bahwa mereka yang telah meninggal dunia dapat hidup kembali. (Muhkhtasar Tazkirah Qurtubi, h. 437)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bumi akan berubah seperti penampan perak yang menumbuhkan tumbuh-tumbuhan ... (Sunan Ibnu Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bumi akan diliputi oleh kesetaraan dan keadilan sebagaimana sebelumnya yang diliputi oleh penindasan dan kezaliman. (Abu Dawud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadilan akan demikian  jaya sampai-sampai semua harta yang dirampas akan dikembalikan kepada pemiliknya; lebih jauh, sesuatu yang menjadi milik orang lain, sekalipun bila terselip di antara gigi-geligi seseorang, akan dikembalikan kepada pemiliknya… Keamanan meliputi seluruh Bumi dan bahkan segelintir perempuan bisa menunaikan haji tanpa diantar laki-laki.  (Ibn Hajar al Haitsami: Al Qawlul Mukhtasar fi `Alamatul Mahdi al Muntazar, h. 23)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas, Zaman Keemasan akan merupakan suatu masa di mana keadilan, kemakmuran, keberlimpahan, kesejahteraan, rasa aman, perdamaian, dan persaudaraan akan menguasai kehidupan umat manusia, dan merupakan suatu zaman di mana manusia merasakan cinta, pengorbanan diri, lapang dada, kasih sayang, dan kesetiaan. Dalam hadits-haditsnya, Nabi kita SAW mengatakan bahwa masa yang diberkahi ini akan terjadi melalui perantara Imam Mahdi, yang akan datang di Akhir Zaman untuk menyelamatkan dunia dari kekacauan, ketidakadilan, dan kehancuran akhlak. Ia akan memusnahkan paham-paham yang tidak mengenal Tuhan dan menghentikan kezaliman yang merajalela. Selain itu, ia akan menegakkan agama seperti di masa Nabi kita SAW, menjadikan tuntunan akhlak Al Qur'an meliputi umat manusia, dan menegakkan perdamaian dan menebarkan kesejahteraan di seluruh dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebangkitan Islam yang sedang dialami dunia saat ini, serta peran Turki di era baru merupakan tanda-tanda penting bahwa masa yang dikabarkan dalam Al Qur'an dan dalam hadits Nabi kita sangatlah dekat. Besar harapan kita bahwa Allah akan memperkenankan kita menyaksikan masa yang penuh berkah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rujukan:&lt;br /&gt;1. "Europe's Muslims Worry Bishops," National Catholic Reporter, 22 Oktober 1999&lt;br /&gt;2. "Muslims in Europe," The Economist, 18 Oktober 2001.&lt;br /&gt;3. Time, 24 Desember 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source:  http://harunyahya.info/indo/artikel/067.htm&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-3711159734974027229?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/3711159734974027229/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=3711159734974027229&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/3711159734974027229'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/3711159734974027229'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/07/agama-yang-berkembang-paling-pesat.html' title='Agama yang Berkembang Paling Pesat'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-6324485762600291599</id><published>2010-06-14T03:23:00.001-07:00</published><updated>2010-06-14T03:26:10.689-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><title type='text'>MAKALAH</title><content type='html'>MAKALAH&lt;br /&gt;REMAJA DAN PERMASALAHANNYA :&lt;br /&gt;BAHAYA MEROKOK, PENYIMPANGAN SEKS PADA&lt;br /&gt;REMAJA, DAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN&lt;br /&gt;MINUMAN KERAS/NARKOBA&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Oleh : Efri Widianti, S.Kep., Ners&lt;br /&gt;Disampaikan dalam penyuluhan sosial mengenai remaja dan&lt;br /&gt;permasalahannya&lt;br /&gt;Di Tsanawiyah Banuraja dan tsanawiyah Al Ihsan Batujajar Kabupaten&lt;br /&gt;Bandung&lt;br /&gt;UNIVERSITAS PADJADJARAN&lt;br /&gt;FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN&lt;br /&gt;JATINANGOR&lt;br /&gt;2007&lt;br /&gt;REMAJA DAN PERMASALAHANNYA :&lt;br /&gt;BAHAYA MEROKOK, PENYIMPANGAN SEKS PADA&lt;br /&gt;REMAJA, DAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN MINUMAN&lt;br /&gt;KERAS/NARKOBA&lt;br /&gt;1. MASA REMAJA&lt;br /&gt;Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami&lt;br /&gt;peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik&lt;br /&gt;emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah&lt;br /&gt;(Hurlock, 1998). Oleh karenanya, remaja sangat rentan sekali mengalami masalah&lt;br /&gt;psikososial, yakni masalah psikis atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat&lt;br /&gt;terjadinya perubahan sosial (TP-KJM, 2002).&lt;br /&gt;Masa remaja merupakan sebuah periode dalam kehidupan manusia yang&lt;br /&gt;batasannya usia maupun peranannya seringkali tidak terlalu jelas. Pubertas yang&lt;br /&gt;dahulu dianggap sebagai tanda awal keremajaan ternyata tidak lagi valid sebagai&lt;br /&gt;patokan atau batasan untuk pengkategorian remaja sebab usia pubertas yang&lt;br /&gt;dahulu terjadi pada akhir usia belasan (15-18) kini terjadi pada awal belasan&lt;br /&gt;bahkan sebelum usia 11 tahun. Seorang anak berusia 10 tahun mungkin saja&lt;br /&gt;sudah (atau sedang) mengalami pubertas namun tidak berarti ia sudah bisa&lt;br /&gt;dikatakan sebagai remaja dan sudah siap menghadapi dunia orang dewasa. Ia&lt;br /&gt;belum siap menghadapi dunia nyata orang dewasa, meski di saat yang sama ia&lt;br /&gt;juga bukan anak-anak lagi. Berbeda dengan balita yang perkembangannya dengan&lt;br /&gt;jelas dapat diukur, remaja hampir tidak memiliki pola perkembangan yang&lt;br /&gt;pasti. Dalam perkembangannya seringkali mereka menjadi bingung karena&lt;br /&gt;kadang-kadang diperlakukan sebagai anak-anak tetapi di lain waktu mereka&lt;br /&gt;dituntut untuk bersikap mandiri dan dewasa.&lt;br /&gt;Memang banyak perubahan pada diri seseorang sebagai tanda keremajaan,&lt;br /&gt;namun seringkali perubahan itu hanya merupakan suatu tanda-tanda fisik dan&lt;br /&gt;bukan sebagai pengesahan akan keremajaan seseorang. Namun satu hal yang&lt;br /&gt;pasti, konflik yang dihadapi oleh remaja semakin kompleks seiring dengan&lt;br /&gt;perubahan pada berbagai dimensi kehidupan dalam diri mereka. Untuk dapat&lt;br /&gt;memahami remaja, maka perlu dilihat berdasarkan perubahan pada dimensidimensi&lt;br /&gt;tersebut&lt;br /&gt;Dimensi Biologis&lt;br /&gt;Pada saat seorang anak memasuki masa pubertas yang ditandai dengan&lt;br /&gt;menstruasi pertama pada remaja putri atau pun perubahan suara pada remaja&lt;br /&gt;putra, secara biologis dia mengalami perubahan yang sangat besar. Pubertas&lt;br /&gt;menjadikan seorang anak tiba-tiba memiliki kemampuan untuk ber-reproduksi.&lt;br /&gt;Pada masa pubertas, hormon seseorang menjadi aktif dalam memproduksi&lt;br /&gt;dua jenis hormon (gonadotrophins atau gonadotrophic hormones) yang&lt;br /&gt;berhubungan dengan pertumbuhan, yaitu: 1) Follicle-Stimulating Hormone&lt;br /&gt;(FSH); dan 2). Luteinizing Hormone (LH). Pada anak perempuan, kedua hormon&lt;br /&gt;tersebut merangsang pertumbuhan estrogen dan progesterone: dua jenis hormon&lt;br /&gt;kewanitaan. Pada anak lelaki, Luteinizing Hormone yang juga dinamakan&lt;br /&gt;Interstitial-Cell Stimulating Hormone (ICSH) merangsang pertumbuhan&lt;br /&gt;testosterone.&lt;br /&gt;Pertumbuhan secara cepat dari hormon-hormon tersebut di atas merubah&lt;br /&gt;sistem biologis seorang anak. Anak perempuan akan mendapat menstruasi,&lt;br /&gt;sebagai pertanda bahwa sistem reproduksinya sudah aktif. Selain itu terjadi juga&lt;br /&gt;perubahan fisik seperti payudara mulai berkembang, dll. Anak lelaki mulai&lt;br /&gt;memperlihatkan perubahan dalam suara, otot, dan fisik lainnya yang berhubungan&lt;br /&gt;dengan tumbuhnya hormon testosterone. Bentuk fisik mereka akan berubah&lt;br /&gt;secara cepat sejak awal pubertas dan akan membawa mereka pada dunia remaja.&lt;br /&gt;Dimensi Kognitif&lt;br /&gt;Perkembangan kognitif remaja, dalam pandangan Jean Piaget (seorang ahli&lt;br /&gt;perkembangan kognitif) merupakan periode terakhir dan tertinggi dalam tahap&lt;br /&gt;pertumbuhan operasi formal (period of formal operations).&lt;br /&gt;Pada periode ini, idealnya para remaja sudah memiliki pola pikir sendiri&lt;br /&gt;dalam usaha memecahkan masalah-masalah yang kompleks dan abstrak.&lt;br /&gt;Kemampuan berpikir para remaja berkembang sedemikian rupa sehingga mereka&lt;br /&gt;dengan mudah dapat membayangkan banyak alternatif pemecahan masalah&lt;br /&gt;beserta kemungkinan akibat atau hasilnya. Kapasitas berpikir secara logis dan&lt;br /&gt;abstrak mereka berkembang sehingga mereka mampu berpikir multi-dimensi&lt;br /&gt;seperti ilmuwan. Para remaja tidak lagi menerima informasi apa adanya, tetapi&lt;br /&gt;mereka akan memproses informasi itu serta mengadaptasikannya dengan&lt;br /&gt;pemikiran mereka sendiri. Mereka juga mampu mengintegrasikan pengalaman&lt;br /&gt;masa lalu dan sekarang untuk ditransformasikan menjadi konklusi, prediksi, dan&lt;br /&gt;rencana untuk masa depan. Dengan kemampuan operasional formal ini, para&lt;br /&gt;remaja mampu mengadaptasikan diri dengan lingkungan sekitar mereka.&lt;br /&gt;Pada kenyataan, di negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) masih&lt;br /&gt;sangat banyak remaja (bahkan orang dewasa) yang belum mampu sepenuhnya&lt;br /&gt;mencapai tahap perkembangan kognitif operasional formal ini. Sebagian masih&lt;br /&gt;tertinggal pada tahap perkembangan sebelumnya, yaitu operasional konkrit,&lt;br /&gt;dimana pola pikir yang digunakan masih sangat sederhana dan belum mampu&lt;br /&gt;melihat masalah dari berbagai dimensi. Hal ini bisa saja diakibatkan sistem&lt;br /&gt;pendidikan di Indonesia yang tidak banyak menggunakan metode belajarmengajar&lt;br /&gt;satu arah (ceramah) dan kurangnya perhatian pada pengembangan cara&lt;br /&gt;berpikir anak. penyebab lainnya bisa juga diakibatkan oleh pola asuh orangtua&lt;br /&gt;yang cenderung masih memperlakukan remaja sebagai anak-anak, sehingga anak&lt;br /&gt;tidak memiliki keleluasan dalam memenuhi tugas perkembangan sesuai dengan&lt;br /&gt;usia dan mentalnya. Semestinya, seorang remaja sudah harus mampu mencapai&lt;br /&gt;tahap pemikiran abstrak supaya saat mereka lulus sekolah menengah, sudah&lt;br /&gt;terbiasa berpikir kritis dan mampu untuk menganalisis masalah dan mencari solusi&lt;br /&gt;terbaik.&lt;br /&gt;Dimensi Moral&lt;br /&gt;Masa remaja adalah periode dimana seseorang mulai bertanya-tanya&lt;br /&gt;mengenai berbagai fenomena yang terjadi di lingkungan sekitarnya sebagai dasar&lt;br /&gt;bagi pembentukan nilai diri mereka. Elliot Turiel (1978) menyatakan bahwa&lt;br /&gt;para remaja mulai membuat penilaian tersendiri dalam menghadapi masalahmasalah&lt;br /&gt;populer yang berkenaan dengan lingkungan mereka, misalnya: politik,&lt;br /&gt;kemanusiaan, perang, keadaan sosial, dsb. Remaja tidak lagi menerima hasil&lt;br /&gt;pemikiran yang kaku, sederhana, dan absolut yang diberikan pada mereka selama&lt;br /&gt;ini tanpa bantahan. Remaja mulai mempertanyakan keabsahan pemikiran yang&lt;br /&gt;ada dan mempertimbangan lebih banyak alternatif lainnya. Secara kritis, remaja&lt;br /&gt;akan lebih banyak melakukan pengamatan keluar dan membandingkannya dengan&lt;br /&gt;hal-hal yang selama ini diajarkan dan ditanamkan kepadanya. Sebagian besar&lt;br /&gt;para remaja mulai melihat adanya “kenyataan” lain di luar dari yang selama ini&lt;br /&gt;diketahui dan dipercayainya. Ia akan melihat bahwa ada banyak aspek dalam&lt;br /&gt;melihat hidup dan beragam jenis pemikiran yang lain. Baginya dunia menjadi&lt;br /&gt;lebih luas dan seringkali membingungkan, terutama jika ia terbiasa dididik dalam&lt;br /&gt;suatu lingkungan tertentu saja selama masa kanak-kanak.&lt;br /&gt;Kemampuan berpikir dalam dimensi moral (moral reasoning) pada remaja&lt;br /&gt;berkembang karena mereka mulai melihat adanya kejanggalan dan&lt;br /&gt;ketidakseimbangan antara yang mereka percayai dahulu dengan kenyataan yang&lt;br /&gt;ada di sekitarnya. Mereka lalu merasa perlu mempertanyakan dan merekonstruksi&lt;br /&gt;pola pikir dengan “kenyataan” yang baru. Perubahan inilah yang seringkali&lt;br /&gt;mendasari sikap "pemberontakan" remaja terhadap peraturan atau otoritas yang&lt;br /&gt;selama ini diterima bulat-bulat. Misalnya, jika sejak kecil pada seorang anak&lt;br /&gt;diterapkan sebuah nilai moral yang mengatakan bahwa korupsi itu tidak baik.&lt;br /&gt;Pada masa remaja ia akan mempertanyakan mengapa dunia sekelilingnya&lt;br /&gt;membiarkan korupsi itu tumbuh subur bahkan sangat mungkin korupsi itu dinilai&lt;br /&gt;baik dalam suatu kondisi tertentu. Hal ini tentu saja akan menimbulkan konflik&lt;br /&gt;nilai bagi sang remaja. Konflik nilai dalam diri remaja ini lambat laun akan&lt;br /&gt;menjadi sebuah masalah besar, jika remaja tidak menemukan jalan&lt;br /&gt;keluarnya. Kemungkinan remaja untuk tidak lagi mempercayai nilai-nilai yang&lt;br /&gt;ditanamkan oleh orangtua atau pendidik sejak masa kanak-kanak akan sangat&lt;br /&gt;besar jika orangtua atau pendidik tidak mampu memberikan penjelasan yang&lt;br /&gt;logis, apalagi jika lingkungan sekitarnya tidak mendukung penerapan nilai-nilai&lt;br /&gt;tersebut.&lt;br /&gt;Peranan orangtua atau pendidik amatlah besar dalam memberikan alternatif&lt;br /&gt;jawaban dari hal-hal yang dipertanyakan oleh putra-putri remajanya. Orangtua&lt;br /&gt;yang bijak akan memberikan lebih dari satu jawaban dan alternatif supaya remaja&lt;br /&gt;itu bisa berpikir lebih jauh dan memilih yang terbaik. Orangtua yang tidak&lt;br /&gt;mampu memberikan penjelasan dengan bijak dan bersikap kaku akan membuat&lt;br /&gt;sang remaja tambah bingung. Remaja tersebut akan mencari jawaban di luar&lt;br /&gt;lingkaran orangtua dan nilai yang dianutnya. Ini bisa menjadi berbahaya jika&lt;br /&gt;“lingkungan baru” memberi jawaban yang tidak diinginkan atau bertentangan&lt;br /&gt;dengan yang diberikan oleh orangtua. Konflik dengan orangtua mungkin akan&lt;br /&gt;mulai menajam.&lt;br /&gt;Dimensi Psikologis&lt;br /&gt;Masa remaja merupakan masa yang penuh gejolak. Pada masa ini mood&lt;br /&gt;(suasana hati) bisa berubah dengan sangat cepat. Hasil penelitian di Chicago oleh&lt;br /&gt;Mihalyi Csikszentmihalyi dan Reed Larson (1984) menemukan bahwa remaja&lt;br /&gt;rata-rata memerlukan hanya 45 menit untuk berubah dari mood “senang luar&lt;br /&gt;biasa” ke “sedih luar biasa”, sementara orang dewasa memerlukan beberapa jam&lt;br /&gt;untuk hal yang sama. Perubahan mood (swing) yang drastis pada para remaja ini&lt;br /&gt;seringkali dikarenakan beban pekerjaan rumah, pekerjaan sekolah, atau kegiatan&lt;br /&gt;sehari-hari di rumah. Meski mood remaja yang mudah berubah-ubah dengan&lt;br /&gt;cepat, hal tersebut belum tentu merupakan gejala atau masalah psikologis.&lt;br /&gt;Dalam hal kesadaran diri, pada masa remaja para remaja mengalami perubahan&lt;br /&gt;yang dramatis dalam kesadaran diri mereka (self-awareness). Mereka sangat&lt;br /&gt;rentan terhadap pendapat orang lain karena mereka menganggap bahwa orang lain&lt;br /&gt;sangat mengagumi atau selalu mengkritik mereka seperti mereka mengagumi atau&lt;br /&gt;mengkritik diri mereka sendiri. Anggapan itu membuat remaja sangat&lt;br /&gt;memperhatikan diri mereka dan citra yang direfleksikan (self-image). Remaja&lt;br /&gt;cenderung untuk menganggap diri mereka sangat unik dan bahkan percaya&lt;br /&gt;keunikan mereka akan berakhir dengan kesuksesan dan ketenaran. Remaja putri&lt;br /&gt;akan bersolek berjam-jam di hadapan cermin karena ia percaya orang akan melirik&lt;br /&gt;dan tertarik pada kecantikannya, sedang remaja putra akan membayangkan&lt;br /&gt;dirinya dikagumi lawan jenisnya jika ia terlihat unik dan “hebat”.&lt;br /&gt;Pada usia 16 tahun ke atas, keeksentrikan remaja akan berkurang dengan&lt;br /&gt;sendirinya jika ia sering dihadapkan dengan dunia nyata. Pada saat itu, Remaja&lt;br /&gt;akan mulai sadar bahwa orang lain tenyata memiliki dunia tersendiri dan tidak&lt;br /&gt;selalu sama dengan yang dihadapi atau pun dipikirkannya. Anggapan remaja&lt;br /&gt;bahwa mereka selalu diperhatikan oleh orang lain kemudian menjadi tidak&lt;br /&gt;berdasar. Pada saat inilah, remaja mulai dihadapkan dengan realita dan tantangan&lt;br /&gt;untuk menyesuaikan impian dan angan-angan mereka dengan kenyataan.&lt;br /&gt;Para remaja juga sering menganggap diri mereka serba mampu, sehingga&lt;br /&gt;seringkali mereka terlihat “tidak memikirkan akibat” dari perbuatan mereka.&lt;br /&gt;Tindakan impulsif sering dilakukan; sebagian karena mereka tidak sadar dan&lt;br /&gt;belum biasa memperhitungkan akibat jangka pendek atau jangka panjang.&lt;br /&gt;Remaja yang diberi kesempatan untuk mempertangung-jawabkan perbuatan&lt;br /&gt;mereka, akan tumbuh menjadi orang dewasa yang lebih berhati-hati, lebih&lt;br /&gt;percaya-diri, dan mampu bertanggung-jawab. Rasa percaya diri dan rasa&lt;br /&gt;tanggung-jawab inilah yang sangat dibutuhkan sebagai dasar pembentukan jatidiri&lt;br /&gt;positif pada remaja. Kelak, ia akan tumbuh dengan penilaian positif pada diri&lt;br /&gt;sendiri dan rasa hormat pada orang lain dan lingkungan. Bimbingan orang yang&lt;br /&gt;lebih tua sangat dibutuhkan oleh remaja sebagai acuan bagaimana menghadapi&lt;br /&gt;masalah itu sebagai “seseorang yang baru”; berbagai nasihat dan berbagai cara&lt;br /&gt;akan dicari untuk dicobanya. Remaja akan membayangkan apa yang akan&lt;br /&gt;dilakukan oleh para “idola”nya untuk menyelesaikan masalah seperti itu.&lt;br /&gt;Pemilihan idola ini juga akan menjadi sangat penting bagi remaja&lt;br /&gt;Dari beberapa dimensi perubahan yang terjadi pada remaja seperti yang&lt;br /&gt;telah dijelaskan diatas maka terdapat kemungkinan – kemungkinan perilaku yang&lt;br /&gt;bisa terjadi pada masa ini. Diantaranya adalah perilaku yang mengundang resiko&lt;br /&gt;dan berdampak negative pada remaja. Perilaku yang mengundang resiko pada&lt;br /&gt;masa remaja misalnya seperti penggunaan alcohol, tembakau dan zat lainnya;&lt;br /&gt;aktivitas social yang berganti – ganti pasangan dan perilaku menentang bahaya&lt;br /&gt;seperti balapan, selancar udara, dan layang gantung (Kaplan dan Sadock, 1997).&lt;br /&gt;Alasan perilaku yang mengundang resiko adalah bermacam – macam dan&lt;br /&gt;berhubungan dengan dinamika fobia balik ( conterphobic dynamic ), rasa takut&lt;br /&gt;dianggap tidak cakap, perlu untuk menegaskan identitas maskulin dan dinamika&lt;br /&gt;kelompok seperti tekanan teman sebaya.&lt;br /&gt;2. REMAJA DAN ROKOK&lt;br /&gt;Di masa modern ini, merokok merupakan suatu pemandangan yang sangat&lt;br /&gt;tidak asing. Kebiasaan merokok dianggap dapat memberikan kenikmatan bagi si&lt;br /&gt;perokok, namun dilain pihak dapat menimbulkan dampak buruk bagi si perokok&lt;br /&gt;sendiri maupun orang – orang disekitarnya. Berbagai kandungan zat yang terdapat&lt;br /&gt;di dalam rokok memberikan dampak negatif bagi tubuh penghisapnya.&lt;br /&gt;Beberapa motivasi yang melatarbelakangi seseorang merokok adalah untuk&lt;br /&gt;mendapat pengakuan (anticipatory beliefs), untuk menghilangkan kekecewaan (&lt;br /&gt;reliefing beliefs), dan menganggap perbuatannya tersebut tidak melanggar norma&lt;br /&gt;( permissive beliefs/ fasilitative) (Joewana, 2004). Hal ini sejalan dengan kegiatan&lt;br /&gt;merokok yang dilakukan oleh remaja yang biasanya dilakukan didepan orang lain,&lt;br /&gt;terutama dilakukan di depan kelompoknya karena mereka sangat tertarik kepada&lt;br /&gt;kelompok sebayanyaatau dengan kata lain terikat dengan kelompoknya.&lt;br /&gt;Penyebab Remaja Merokok&lt;br /&gt;1. Pengaruh 0rangtua&lt;br /&gt;Salah satu temuan tentang remaja perokok adalah bahwa anak-anak muda yang&lt;br /&gt;berasal dari rumah tangga yang tidak bahagia, dimana orang tua tidak begitu&lt;br /&gt;memperhatikan anak-anaknya dan memberikan hukuman fisik yang keras lebih&lt;br /&gt;mudah untuk menjadi perokok dibanding anak-anak muda yang berasal dari&lt;br /&gt;lingkungan rumah tangga yang bahagia (Baer &amp; Corado dalam Atkinson,&lt;br /&gt;Pengantar psikologi, 1999:294).&lt;br /&gt;2. Pengaruh teman.&lt;br /&gt;Berbagai fakta mengungkapkan bahwa semakin banyak remaja merokok maka&lt;br /&gt;semakin besar kemungkinan teman-temannya adalah perokok juga dan&lt;br /&gt;demikian sebaliknya. Dari fakta tersebut ada dua kemungkinan yang terjadi,&lt;br /&gt;pertama remaja tadi terpengaruh oleh teman-temannya atau bahkan temanteman&lt;br /&gt;remaja tersebut dipengaruhi oleh diri remaja tersebut yang akhirnya&lt;br /&gt;mereka semua menjadi perokok. Diantara remaja perokok terdapat 87%&lt;br /&gt;mempunyai sekurang-kurangnya satu atau lebih sahabat yang perokok begitu&lt;br /&gt;pula dengan remaja non perokok (Al Bachri, 1991)&lt;br /&gt;3. Faktor Kepribadian.&lt;br /&gt;Orang mencoba untuk merokok karena alasan ingin tahu atau ingin melepaskan&lt;br /&gt;diri dari rasa sakit fisik atau jiwa, membebaskan diri dari kebosanan. Namun&lt;br /&gt;satu sifat kepribadian yang bersifat prediktif pada pengguna obat-obatan&lt;br /&gt;(termasuk rokok) ialah konformitas sosial. Orang yang memiliki skor tinggi&lt;br /&gt;pada berbagai tes konformitas sosial lebih mudah menjadi pengguna&lt;br /&gt;dibandingkan dengan mereka yang memiliki skor yang rendah (Atkinson,&lt;br /&gt;1999).&lt;br /&gt;4. Pengaruh Iklan.&lt;br /&gt;Melihat iklan di media massa dan elektronik yang menampilkan gambaran&lt;br /&gt;bahwa perokok adalah lambang kejantanan atau glamour, membuat remaja&lt;br /&gt;seringkali terpicu untuk mengikuti perilaku seperti yang ada dalam iklan&lt;br /&gt;tersebut. (Mari Juniarti, Buletin RSKO, tahun IX,1991).&lt;br /&gt;3. PENYIMPANGAN SEKS PADA REMAJA&lt;br /&gt;Kita telah ketahui bahwa kebebasan bergaul remaja sangatlah diperlukan&lt;br /&gt;agar mereka tidak "kuper" dan "jomblo" yang biasanya jadi anak mama. "Banyak&lt;br /&gt;teman maka banyak pengetahuan". Namun tidak semua teman kita sejalan dengan&lt;br /&gt;apa yang kita inginkan. Mungkin mereka suka hura-hura, suka dengan yang&lt;br /&gt;berbau pornografi, dan tentu saja ada yang bersikap terpuji.&lt;br /&gt;benar agar kita tidak terjerumus ke pergaulan bebas yang menyesatkan.&lt;br /&gt;Masa remaja merupakan suatu masa yang menjadi bagian dari kehidupan&lt;br /&gt;manusia yang di dalamnya penuh dengan dinamika. Dinamika kehidupan remaja&lt;br /&gt;ini akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan diri remaja itu sendiri. Masa&lt;br /&gt;remaja dapat dicirikan dengan banyaknya rasa ingin tahu pada diri seseorang&lt;br /&gt;dalam berbagai hal, tidak terkecuali bidang seks.&lt;br /&gt;Seiring dengan bertambahnya usia seseorang, organ reproduksipun&lt;br /&gt;mengalami perkembangan dan pada akhirnya akan mengalami kematangan.&lt;br /&gt;Kematangan organ reproduksi dan perkembangan psikologis remaja yang mulai&lt;br /&gt;menyukai lawan jenisnya serta arus media informasi baik elektronik maupun non&lt;br /&gt;elektronik akan sangat berpengaruh terhadap perilaku seksual individu remaja&lt;br /&gt;tersebut.&lt;br /&gt;Salah satu masalah yang sering timbul pada remaja terkait dengan masa&lt;br /&gt;awal kematangan organ reproduksi pada remaja adalah masalah kehamilan yang&lt;br /&gt;terjadi pada remaja diluar pernikahan. Apalagi apabila Kehamilan tersebut terjadi&lt;br /&gt;pada usia sekolah. Siswi yang mengalami kehamilan biasanya mendapatkan&lt;br /&gt;respon dari dua pihak. Pertama yaitu dari pihak sekolah, biasanya jika terjadi&lt;br /&gt;kehamilan pada siswi, maka yang sampai saat ini terjadi adalah sekolah&lt;br /&gt;meresponya dengan sangat buruk dan berujung dengan dikeluarkannya siswi&lt;br /&gt;tersebut dari sekolah. Kedua yaitu dari lingkungan di mana siswi tersebut tinggal,&lt;br /&gt;lingkungan akan cenderung mencemooh dan mengucilkan siswi tersebut. Hal&lt;br /&gt;tersebut terjadi jika karena masih kuatnya nilai norma kehidupan masyarakat kita.&lt;br /&gt;Kehamilan remaja adalah isu yang saat ini mendapat perhatian pemerintah.&lt;br /&gt;Karena masalah kehamilan remaja tidak hanya membebani remaja sebagai&lt;br /&gt;individu dan bayi mereka namun juga mempengaruhi secara luas pada seluruh&lt;br /&gt;strata di masyarakat dan juga membebani sumber-sumber kesejahteraan. Namun,&lt;br /&gt;alasan-alasannya tidak sepenuhnya dimengerti. Beberapa sebab kehamilan&lt;br /&gt;termasuk rendahnya pengetahuan tentang keluarga berencana, perbedaan budaya&lt;br /&gt;yang menempatkan harga diri remaja di lingkungannya, perasaan remaja akan&lt;br /&gt;ketidakamanan atau impulsifisitas, ketergantungan kebutuhan, dan keinginan yang&lt;br /&gt;sangat untuk mendapatkan kebebasan.&lt;br /&gt;Selain masalah kehamilan pada remaja masalah yang juga sangat&lt;br /&gt;menggelisahkan berbagai kalangan dan juga banyak terjadi pada masa remaja&lt;br /&gt;adalah banyaknya remaja yang mengidap HIV/AIDS&lt;br /&gt;Data dan Fakta HIV/AIDS&lt;br /&gt;Dilihat dari jumlah pengidap dan peningkatan jumlahnya dari waktu ke&lt;br /&gt;waktu, maka dewasa ini HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS&lt;br /&gt;(Acquired Immune Deficiency Syndrome) sudah dapat dianggap sebagai ancaman&lt;br /&gt;hidup bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan Departemen Kesehatan&lt;br /&gt;sampai Juni 2003 jumlah pengidap HIV/AIDS atau ODHA (Orang Yang Hidup&lt;br /&gt;Dengan HIV/AIDS) di Indonesia adalah 3.647 orang terdiri dari pengidap HIV&lt;br /&gt;2.559 dan penderita AIDS 1.088 orang. Dari jumlah tersebut, kelompok usia 15 -&lt;br /&gt;19 berjumlah 151 orang (4,14%); 19-24 berjumlah 930 orang (25,50%). Ini berarti&lt;br /&gt;bahwa jumlah terbanyak penderita HIV/AIDS adalah remaja dan orang muda.&lt;br /&gt;Dari data tersebut, dilaporkan yang sudah meninggal karena AIDS secara umum&lt;br /&gt;adalah 394 orang (Subdit PMS &amp; AIDS, Ditjen PPM &amp; PL, Depkes R.I.).&lt;br /&gt;Diperkirakan setiap hari ada 8.219 orang di dunia yang meninggal karena AIDS,&lt;br /&gt;sedangkan di kawasan Asia Pacific mencapai angka1.192orang.&lt;br /&gt;Data dan fakta tersebut belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya,&lt;br /&gt;melainkan hanya merupakan "puncak gunung es", artinya, yang kelihatan atau&lt;br /&gt;dilaporkan hanya sedikit, sementara yang tidak kelihatan atau tidak dilaporkan&lt;br /&gt;jumlahnya berkali-kali lipat. Para ahli memperkirakan bahwa jumlah sebenarnya&lt;br /&gt;bisa 100 kali lipat.&lt;br /&gt;Remaja dan HIV/AIDS&lt;br /&gt;Penularan virus HIV ternyata menyebar sangat cepat di kalangan remaja&lt;br /&gt;dan kaum muda. Penularan HIV di Indonesia terutama terjadi melalui hubungan&lt;br /&gt;seksual yang tidak aman, yaitu sebanyak 2.112(58%) kasus. Dari beberapa&lt;br /&gt;penelitian terungkap bahwa semakin lama semakin banyak remaja di bawah usia&lt;br /&gt;18 tahun yang sudah melakukan hubungan seks. Cara penularan lainnya adalah&lt;br /&gt;melalui jarum suntik (pemakaian jarum suntik secara bergantian pada pemakai&lt;br /&gt;narkoba, yaitu sebesar 815 (22,3%) kasus dan melalui transfusi darah 4 (0,10%)&lt;br /&gt;kasus). FKUl-RSCM melaporkan bahwa lebih dari 75% kasus infeksi HIV di&lt;br /&gt;kalangan remaja terjadi di kalangan pengguna narkotika. Jumlah ini merupakan&lt;br /&gt;kenaikan menyolok dibanding beberapa tahun yang lalu.&lt;br /&gt;Beberapa penyebab rentannya remaja terhadap HIV/AIDS adalah&lt;br /&gt;1. Kurangnya informasi yang benar mengenai perilaku seks yang aman dan upaya&lt;br /&gt;pencegahan yang bisa dilakukan oleh remaja dan kaum muda. Kurangnya&lt;br /&gt;informasi ini disebabkan adanya nilai-nilai agama, budaya, moralitas dan lainlain,&lt;br /&gt;sehingga remaja seringkali tidak memperoleh informasi maupun&lt;br /&gt;pelayanan kesehatan reproduksi yang sesungguhnya dapat membantu remaja&lt;br /&gt;terlindung dari berbagai resiko, termasuk penularan HIV/AIDS.&lt;br /&gt;2. Perubahan fisik dan emosional pada remaja yang mempengaruhi dorongan&lt;br /&gt;seksual. Kondisi ini mendorong remaja untuk mencari tahu dan mencoba-coba&lt;br /&gt;sesuatu yang baru, termasuk melakukan hubungan seks dan penggunaan&lt;br /&gt;narkoba.&lt;br /&gt;3. Adanya informasi yang menyuguhkan kenikmatan hidup yang diperoleh&lt;br /&gt;melalui seks, alkohol, narkoba, dan sebagainya yang disampaikan melalui&lt;br /&gt;berbagai media cetak atau elektronik.&lt;br /&gt;4. Adanya tekanan dari teman sebaya untuk melakukan hubungan seks, misalnya&lt;br /&gt;untuk membuktikan bahwa mereka adalah jantan.&lt;br /&gt;5. Resiko HIV/AIDS sukar dimengerti oleh remaja, karena HIV/AIDS&lt;br /&gt;mempunyai periode inkubasi yang panjang, gejala awalnya tidak segera&lt;br /&gt;terlihat.&lt;br /&gt;6. Informasi mengenai penularan dan pencegahan HIV/AIDS rupanya juga belum&lt;br /&gt;cukup menyebar di kalangan remaja. Banyak remaja masih mempunyai&lt;br /&gt;pandangan yang salah mengenai HIV/AIDS.&lt;br /&gt;7. Remaja pada umumnya kurang mempunyai akses ke tempat pelayanan&lt;br /&gt;kesehatan reproduksi dibanding orang dewasa. Hal tersebut dibuktikan dengan&lt;br /&gt;banyaknya remaja yang terkena HIV/AIDS tidak menyadari bahwa mereka&lt;br /&gt;terinfeksi, kemudian menyebar ke remaja lain, sehingga sulit dikontrol.&lt;br /&gt;Apa sih HIV dan AIDS?&lt;br /&gt;HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus. Merupakan&lt;br /&gt;virus penyebab AIDS yang melemahka sistem kekebalan tubuh.&lt;br /&gt;AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome yang&lt;br /&gt;merupakan kumpulan dari beberapa gejala akibat menurunnya sistem kekebalan&lt;br /&gt;tubuh yang disebabkan oleh HIV sehingga orang yang telah terinfeksi HIV mudah&lt;br /&gt;diserang berbagai penyakit yang bisa mengancam hidupnya&lt;br /&gt;Perjalanan Infeksi HIV&lt;br /&gt;HIV menular melalui penggunaan jarum suntik secara bergantian, jarum&lt;br /&gt;suntik bekas pakai, jarum suntik yang tidak steril, melakukan hubungan seks&lt;br /&gt;berganti – ganti pasangan, atau proses penularan dari ibu ke bayi melalui proses :&lt;br /&gt;hamil, melahirkan, dan menyusui. Setelah masuk dan menginfeksi manusia&lt;br /&gt;selama 2 minggu sampai 6 bulan ( 3 bulan pada 95% kasus) merupakan masa&lt;br /&gt;antara masuknya HIV ke dalam tubuh sampai terbentuknya antibody (penangkal&lt;br /&gt;penyakit) terhadap HIV atau disebut juga HIV Positif. Pada fase ini HIV sudah&lt;br /&gt;dapat ditularkan kepada orang lain walaupun hasil tes masih negatif. Fase ini&lt;br /&gt;disebut fase jendela. Setelah melalaui fase jendela. Selama 3 – 10 tahun setelah&lt;br /&gt;terinfeksi HIV, Seseorang yang telah mengidap HIV Positif tidak&lt;br /&gt;akanmenampakkan gejala, tampak sehat, dan dapat beraktifitas seperti biasa. Baru&lt;br /&gt;setelah 1- 2 tahun kemudian mulai timbul infeksi opportunistik ( penyakit lain&lt;br /&gt;yang muncul karena sistem kekebalan tubuh menurun). Obat ARV ( Anti Retro&lt;br /&gt;Viral ) yang diminum pada fase ini dapat menekan pertumbuhan HIV. Akan tetapi&lt;br /&gt;obat ini tidak dapat menghilangkan HIV dari dalam tubuh.&lt;br /&gt;HIV tidak menular melalui&lt;br /&gt;1. Gigitan nyamuk atau serangga lain&lt;br /&gt;2. Keringat, Sentuhan, Pelukan, ataupun Ciuman&lt;br /&gt;3. Berenang bersama&lt;br /&gt;4. Terpapar batuk atau bersin&lt;br /&gt;5. Berbagi makanan atau menggunakan alat makan bersama&lt;br /&gt;6. Memakai toilet bergantian&lt;br /&gt;Mengetahui status HIV&lt;br /&gt;Status HIV hanya dapat diketahui melalui Konseling dan Testing HIV Sukarela&lt;br /&gt;· Testing HIV merupakan pengambilan darah dan pemeriksaan&lt;br /&gt;laboratorium disertai konseling pre dan pasca testing HIV&lt;br /&gt;· Konseling dan Testing HIV Sukarela dilakukan dengan prinsip tanpa&lt;br /&gt;paksaan, rahasia, tidak membeda-bedakan serta terjamin kualitasnya&lt;br /&gt;· Manfaat Konseling dan Testing HIV Sukarela :&lt;br /&gt;- Mendapat informasi, pelayanan, dan perawatan sesuai kebutuhan&lt;br /&gt;masing-masing sedini mungkin&lt;br /&gt;- Dukungan untuk perubahan perilaku yang lebih sehat dan aman dari&lt;br /&gt;penularan HIV&lt;br /&gt;Sudah adakah obat untuk HIV?&lt;br /&gt;  Obat ARV (Anti Retro Viral) dapat mengendalikan pertumbuhan jumlah&lt;br /&gt;HIV dan meningkatkan daya tahan tubuh untuk memperpanjang usia hidup&lt;br /&gt;ODHA ( Orang dengan HIV dan AIDS)&lt;br /&gt;  Obat ARV tidak dapat menyembuhkan Odha karena tidak bisa&lt;br /&gt;menghilangkan HIV dalam tubuh&lt;br /&gt;  Odha harus minum obat ARV secara rutin pada jam tertentu setiap hari dan&lt;br /&gt;seumur hidup&lt;br /&gt;  Sejak tahun 2007 terdapat 75 rumah sakit rujukan bagi Odha dis eluruh&lt;br /&gt;Indonesia yang menyediakan obat ARV&lt;br /&gt;\&lt;br /&gt;4. REMAJA DAN PENYALAHGUNAAN MINUMAN KERAS DAN&lt;br /&gt;NARKOBA&lt;br /&gt;Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN),jumlah kasus&lt;br /&gt;penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dari tahun 1998 - 2003 adalah 20.301&lt;br /&gt;orang, di mana 70% diantaranya berusia antara 15 -19 tahun&lt;br /&gt;Definisi dan Macam – Macam Narkoba&lt;br /&gt;Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif&lt;br /&gt;berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia,&lt;br /&gt;baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran,&lt;br /&gt;suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan&lt;br /&gt;ketergantungan (adiksi ) fisik dan psikologis.&lt;br /&gt;Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan&lt;br /&gt;tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan&lt;br /&gt;atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan&lt;br /&gt;ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).&lt;br /&gt;Yang termasuk jenis Narkotika adalah :&lt;br /&gt;· Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko),&lt;br /&gt;opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.&lt;br /&gt;· Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta&lt;br /&gt;campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut&lt;br /&gt;di atas.&lt;br /&gt;Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan&lt;br /&gt;narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf&lt;br /&gt;pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-&lt;br /&gt;Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:&lt;br /&gt;· Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine,&lt;br /&gt;Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi,&lt;br /&gt;Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.&lt;br /&gt;Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis&lt;br /&gt;maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang&lt;br /&gt;dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol.&lt;br /&gt;Apakah Alkohol itu?&lt;br /&gt;Alkohol adalah zat penekan susuan syaraf pusat meskipun dalam jumlah kecil&lt;br /&gt;mungkin mempunyai efek stimulasi ringan&lt;br /&gt;Bahan psikoaktif yang terdapat dalam alkohol adalah etil alkohol yang diperoleh&lt;br /&gt;dari proses fermentasi madu, gula sari buah atau umbi umbian. Nama yang&lt;br /&gt;populer : minuman keras (miras), kamput, tomi (topi miring), cap tikus , balo dll.&lt;br /&gt;Minuman beralkohol mempunyai kadar yang berbeda-beda, misalnya bir dan soda&lt;br /&gt;alkohol ( 1-7% alkohol), anggur (10-15% alkohol) dan minuman keras yang biasa&lt;br /&gt;disebut dengan spirit (35 – 55% alkohol). Konsentrasi alkohol dalam darah&lt;br /&gt;dicapai dalam 30 – 90 menitsetelah diminum.&lt;br /&gt;Dari beberapa penelitian alkohol dapat menyebabkan :&lt;br /&gt;  Kecelakaan lalu lintas&lt;br /&gt;  Luka bakar&lt;br /&gt;  Kasus penganiayaan anak&lt;br /&gt;  Bunuh diri&lt;br /&gt;  Kecelakaan kerja&lt;br /&gt;Di Indonesia penjualan minuman beralkohol di batasi dan yang boleh membeli&lt;br /&gt;adalah mereka yang telah berumur 21 tahun&lt;br /&gt;Beberapa etnik di Indonesia menggunakan minuman beralkohol pada acara&lt;br /&gt;tertentu dalam jumlah yang sedikit. Mereka juga memproduksi minuman&lt;br /&gt;beralkohol dengan nama yang bermacam ragam misalnya : tuak, minuman cap&lt;br /&gt;tikus, ciu dll&lt;br /&gt;Pengaruh Terhadap Tubuh (Fisik dan Mental)&lt;br /&gt;Pengaruh alkohol terhadap tubuh bervariasi, tergantung pada beberapa faktor&lt;br /&gt;yaitu :&lt;br /&gt;  Jenis dan jumlah alkohol yang dikonsumsi&lt;br /&gt;  Usia, berat badan, dan jenis kelamin&lt;br /&gt;  Makanan yang ada di dalam lambung&lt;br /&gt;  Pengalaman seseorang minum – minuman beralkohol&lt;br /&gt;  Situasi dimana orang minum – minuman beralkohol&lt;br /&gt;Pengaruh jangka pendek&lt;br /&gt;Walaupun pengaruh terhadap individu berbeda – beda, terdapat hubungan antara&lt;br /&gt;konsentrasi alkohol di dalam darah (Blood Alkohol Concentration – BAC) dan&lt;br /&gt;efeknya. Euphoria ringan dan stimulasi terhadap perilaku lebih aktif seiring&lt;br /&gt;dengan meningkatnya konsentrasi alkohol di dalam darah. Sayangnya orang&lt;br /&gt;banyak beranggapan bahwa penampilan mereka menjadi lebih baik dan mereka&lt;br /&gt;mengabaikan efek buruknya.\&lt;br /&gt;Resiko intoksikasi (”mabuk”)&lt;br /&gt;Gejala intoksikasi alkohol yang paling umum adalah ”mabuk”, ”teler” sehingga&lt;br /&gt;dapat menyebabkan cedera dan kematian. Penurunan kesadaran seperti koma&lt;br /&gt;dapat terjadi pada keracunan alkohol yang berat demikian juga henti nafas dan&lt;br /&gt;kematian.&lt;br /&gt;Selain kematian, efek jangka pendek alkohol dapat menyebabkan hilangny&lt;br /&gt;produktifitas kerja (misalnya ”teler, kecelakaan akibat ngebut). Sebagai tambahan,&lt;br /&gt;alkohol dapat menyebabkan perilaku kriminal. 70 % dari narapidana&lt;br /&gt;menggunakan alkohol sebelum melakukan tindak kekerasan dan lebih dari 40 %&lt;br /&gt;kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh alkohol&lt;br /&gt;Pengaruh Jangka Panjang&lt;br /&gt;Mengkonsumsi alkohol berlebiha dalam jangka panjang dapat menyebabkan :&lt;br /&gt;  Kerusakan jantung&lt;br /&gt;  Tekanan Darah Tinggi&lt;br /&gt;  Stroke&lt;br /&gt;  Kerusakan hati&lt;br /&gt;  Kanker saluran pencernaan&lt;br /&gt;  Gangguan pencernaan lainnya (misalnya tukak lambung)&lt;br /&gt;  Impotensi dan berkurangnya kesuburan&lt;br /&gt;  Meningkatnya resiko terkena kanker payudara&lt;br /&gt;  Kesulitan tidur&lt;br /&gt;  Kerusakan otak dengan perubahan kepribadian dan suasana perasaan&lt;br /&gt;  Sulit dalam mengingat dan berkonsentrasi&lt;br /&gt;Sebagai tambahan terhadap masalah kesehatan, alkohol juga berdampak terhadap&lt;br /&gt;hubungan sesama, finansial, pekerjaan, dan juga menimbulkan masalah hukum&lt;br /&gt;Pengaruh alkohol pada perilaku&lt;br /&gt;Konsentrasi alkohol dalam&lt;br /&gt;darah&lt;br /&gt;Pengaruh yang ditimbulkan&lt;br /&gt;Perasaan&lt;br /&gt;segar (well –&lt;br /&gt;being)&lt;br /&gt;Sampai dengan 0.50 g% · Banyak bicara&lt;br /&gt;· Santai&lt;br /&gt;· Lebih percaya diri&lt;br /&gt;Risiko&lt;br /&gt;rendah&lt;br /&gt;0.05 – 0.08 g % · Banyak bicara&lt;br /&gt;· Bertindak dan lebih merasa&lt;br /&gt;percaya diri&lt;br /&gt;· Berkurangnya kemampuan&lt;br /&gt;untuk berfikir dan bergerak&lt;br /&gt;· Berkurangnya rasa malu&lt;br /&gt;Risiko&lt;br /&gt;sedang&lt;br /&gt;0.08 – 0.15 g % · Bicara cadel&lt;br /&gt;· Berkurangnya keseimbangan&lt;br /&gt;dan koordinasi tubuh&lt;br /&gt;· Refleks menjadi lambat&lt;br /&gt;· Penglihatan kabur&lt;br /&gt;· Emosi yang labil&lt;br /&gt;· Mual, muntah - muntah&lt;br /&gt;Risiko tinggi 0.15 – 0.30 g % · Tidak dapat berjalan tanpa&lt;br /&gt;bantuan&lt;br /&gt;· Apatis, mengantuk&lt;br /&gt;· Kesulitan bernafas&lt;br /&gt;· Tidak dapat mengingat&lt;br /&gt;beberapa kejadian&lt;br /&gt;· Tidak dapat mengendalikan&lt;br /&gt;buang air kecil&lt;br /&gt;· Kemungkinan kehilangan&lt;br /&gt;kesadaran&lt;br /&gt;· Koma&lt;br /&gt;· Kematian&lt;br /&gt;Kematian &gt; 0.3 g %&lt;br /&gt;Toleransi dan Ketergantungan&lt;br /&gt;Pengguna alkohol yang terus menerus dapat mengalami toleransi dan&lt;br /&gt;ketergantungan. Toleransi adalah peningkatan penggunaan alkohol dari jumlah&lt;br /&gt;yang kecil menjadi lebih besar untuk mendapatkan pengaruh yang sama.&lt;br /&gt;Sedangkan ketergantungan adalah keadaan dimana alkohol menjadi bagian yang&lt;br /&gt;penting dalam kehidupannya, banyak waktu yang terbuang karena memikirkan&lt;br /&gt;(cara mendapatkan, mengkonsumsi dan bagaimana cara berhenti). Pengguna&lt;br /&gt;alkohol akan mengalami kesulitan bagaimana cara menghentikan atau&lt;br /&gt;mengendalikan jumlah alkohol yang dikonsumsi.&lt;br /&gt;Gejala Putus Alkohol&lt;br /&gt;Seseorang yang mengalami ketergantungan secara fisik terhadap alkohol akan&lt;br /&gt;mengalami gejala putus alkohol apabila menghentikan atau mengurangi&lt;br /&gt;penggunaannya. Gejala biasanya terjadi mulai 6 – 24 jam setelah minum yang&lt;br /&gt;terakhir. Gejala ini dapat berlangsung selama 5 hari, diantaranya adalah :&lt;br /&gt;· Gemetar&lt;br /&gt;· Mual&lt;br /&gt;· Cemas&lt;br /&gt;· Depresi&lt;br /&gt;· Berkeringat yang banyak&lt;br /&gt;· Nyeri kepala&lt;br /&gt;· Sulit tidur (berlangsung beberapa minggu)&lt;br /&gt;Gejala putus alkohol sangat berbahaya. Orang yang minum lebih dari 8 standar&lt;br /&gt;minum perhari dianjurkan untuk berkonsultasi ke dokter (sebelum memutuskan&lt;br /&gt;untuk berhenti minum) untuk mendapatkan terapi medis guna mencegah&lt;br /&gt;komplikasi&lt;br /&gt;Sedangkan berdasarkan efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:&lt;br /&gt;1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi&lt;br /&gt;aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa&lt;br /&gt;membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa&lt;br /&gt;mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan&lt;br /&gt;berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer&lt;br /&gt;sekarang adalah Putaw.&lt;br /&gt;2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta&lt;br /&gt;kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang&lt;br /&gt;sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.&lt;br /&gt;3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau&lt;br /&gt;mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman&lt;br /&gt;seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu&lt;br /&gt;ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak&lt;br /&gt;dipakai adalah marijuana atau ganja.&lt;br /&gt;Penyalahgunaan Narkoba&lt;br /&gt;Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan&lt;br /&gt;dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk dicoba&lt;br /&gt;– coba, ikut trend/gaya, lambing status social, ingin melupakan persoalan dll –&lt;br /&gt;maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berlanjut&lt;br /&gt;akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi yang disebut juga dengan&lt;br /&gt;kecanduan.&lt;br /&gt;Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut: 1) coba-coba; 2)&lt;br /&gt;senang-senang; 3) menggunakan pada saat atau keadaan tertentu; 4)&lt;br /&gt;penyalahgunaan; 5) ketergantungan.&lt;br /&gt;Dampak Penyalahgunaan Narkoba&lt;br /&gt;Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang&lt;br /&gt;telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang&lt;br /&gt;akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan&lt;br /&gt;pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru,&lt;br /&gt;hati dan ginjal.&lt;br /&gt;Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada&lt;br /&gt;jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi&lt;br /&gt;pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik,&lt;br /&gt;psikis maupun sosial seseorang.&lt;br /&gt;1. Dampak Fisik:&lt;br /&gt;1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang,&lt;br /&gt;halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi&lt;br /&gt;2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti:&lt;br /&gt;infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah&lt;br /&gt;3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi,&lt;br /&gt;eksim&lt;br /&gt;4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi&lt;br /&gt;pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru&lt;br /&gt;5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh&lt;br /&gt;meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur&lt;br /&gt;6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin,&lt;br /&gt;seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron,&lt;br /&gt;testosteron), serta gangguan fungsi seksual&lt;br /&gt;7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain&lt;br /&gt;perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan&lt;br /&gt;amenorhoe (tidak haid)&lt;br /&gt;8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum&lt;br /&gt;suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti&lt;br /&gt;hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya&lt;br /&gt;9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis&lt;br /&gt;yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya.&lt;br /&gt;Over dosis bisa menyebabkan kematian&lt;br /&gt;2. Dampak Psikis:&lt;br /&gt;1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah&lt;br /&gt;2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga&lt;br /&gt;3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal&lt;br /&gt;4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan&lt;br /&gt;5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri&lt;br /&gt;3. Dampak Sosiai:&lt;br /&gt;1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan&lt;br /&gt;2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga&lt;br /&gt;3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram&lt;br /&gt;Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik&lt;br /&gt;akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat&lt;br /&gt;(tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa&lt;br /&gt;keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik&lt;br /&gt;dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk&lt;br /&gt;membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.&lt;br /&gt;Bahaya Narkoba Bagi Remaja&lt;br /&gt;Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak&lt;br /&gt;dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja&lt;br /&gt;akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah&lt;br /&gt;bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan&lt;br /&gt;hancurlah masa depannya.&lt;br /&gt;Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend&lt;br /&gt;dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua&lt;br /&gt;kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja&lt;br /&gt;untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah&lt;br /&gt;pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.&lt;br /&gt;Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para&lt;br /&gt;remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah&lt;br /&gt;terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa&lt;br /&gt;ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba&lt;br /&gt;dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber&lt;br /&gt;daya manusia bagi bangsa.&lt;br /&gt;5. MENANGANI MASALAH YANG TERJADI PADA REMAJA&lt;br /&gt;Selain ketiga masalah psikososial yang sering terjadi pada remaja seperti&lt;br /&gt;yang disebutkan dan dibahas diatas terdapat pula masalah masalah lain pada&lt;br /&gt;remaja seperti tawuran, kenakalan remaja, kecemasan, menarik diri, kesulitan&lt;br /&gt;belajar, depresi dll.&lt;br /&gt;Semua masalah tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak&lt;br /&gt;mengingat remaja merupakan calon penerus generasi bangsa. Ditangan remaja lah&lt;br /&gt;masa depan bangsa ini digantungkan.&lt;br /&gt;Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam upaya untuk mencegah&lt;br /&gt;semakin meningkatnya masalah yang terjadi pada remaja, yaitu antara lain :&lt;br /&gt;Peran Orangtua :&lt;br /&gt;· Menanamkan pola asuh yang baik pada anak sejak prenatal dan balita&lt;br /&gt;· Membekali anak dengan dasar moral dan agama&lt;br /&gt;· Mengerti komunikasi yang baik dan efektif antara orangtua – anak&lt;br /&gt;· Menjalin kerjasama yang baik dengan guru&lt;br /&gt;· Menjai tokoh panutan bagi anak baik dalam perilaku maupun dalam hal&lt;br /&gt;menjaga lingkungan yang sehat&lt;br /&gt;· Menerapkan disiplin yang konsisten pada anak&lt;br /&gt;· Hindarkan anak dari NAPZA&lt;br /&gt;Peran Guru :&lt;br /&gt;· Bersahabat dengan siswa&lt;br /&gt;· Menciptakan kondisi sekolah yang nyaman&lt;br /&gt;· Memberikan keleluasaan siswa untuk mengekspresikan diri pada kegiatan&lt;br /&gt;ekstrakurikuler&lt;br /&gt;· Menyediakan sarana dan prasarana bermain dan olahraga&lt;br /&gt;· Meningkatkan peran dan pemberdayaan guru BP&lt;br /&gt;· Meningkatkan disiplin sekolah dan sangsi yang tegas&lt;br /&gt;· Meningkatkan kerjasama dengan orangtua, sesama guru dan sekolah lain&lt;br /&gt;· Meningkatkan keamanan terpadu sekolah bekerjasama dengan Polsek&lt;br /&gt;setempat&lt;br /&gt;· Mewaspadai adanya provokator&lt;br /&gt;· Mengadakan kompetisi sehat, seni budaya dan olahraga antar sekolah&lt;br /&gt;· Menciptakan kondisi sekolah yang memungkinkan anak berkembang&lt;br /&gt;secara sehat dalah hal fisik, mental, spiritual dan sosial&lt;br /&gt;· Meningkatkan deteksi dini penyalahgunaan NAPZA&lt;br /&gt;Peran Pemerintah dan masyarakat :&lt;br /&gt;· Menghidupkan kembali kurikulum budi pekerti&lt;br /&gt;· Menyediakan sarana/prasarana yang dapat menampung agresifitas anak&lt;br /&gt;melalui olahraga dan bermain&lt;br /&gt;· Menegakkan hukum, sangsi dan disiplin yang tegas&lt;br /&gt;· Memberikan keteladanan&lt;br /&gt;· Menanggulangi NAPZA, dengan menerapkan peraturan dan hukumnya&lt;br /&gt;secara tegas&lt;br /&gt;· Lokasi sekolah dijauhkan dari pusat perbelanjaan dan pusat hiburan&lt;br /&gt;Peran Media :&lt;br /&gt;· Sajikan tayangan atau berita tanpa kekerasan (jam tayang sesaui usia)&lt;br /&gt;· Sampaikan berita dengan kalimat benar dan tepat (tidak provokatif)&lt;br /&gt;· Adanya rubrik khusus dalam media masa (cetak, elektronik) yang bebas&lt;br /&gt;biaya khusus untuk remaja&lt;br /&gt;6. REMAJA DAN PERILAKU HIDUP SEHAT&lt;br /&gt;Remaja yang bersikap hidup sehat adalah remaja:&lt;br /&gt;1. Mengerti tujuan hidup&lt;br /&gt;2. Memahami faktor penghambat maupun pendukung perkembangan&lt;br /&gt;kematangannya.&lt;br /&gt;3. Bergaul dengan bijaksana&lt;br /&gt;4. Terus menerus memperbaiki diri&lt;br /&gt;Dengan demikian remaja dapat diharapkan menjaga remaja yang handal dan&lt;br /&gt;sehat. Remaja harus mengetahui dirinya memiliki kekhawatiran dan harapan,&lt;br /&gt;dengan kata lain remaja harus mengerti dirinya sendiri.&lt;br /&gt;Faktor yang berkembang pada setiap remaja antara lain fisik, intelektual,&lt;br /&gt;emosional, spiritual. Kecepatan perkembangan tersebut adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Fisik 35%&lt;br /&gt;2. Intelektual 20%&lt;br /&gt;3. Emosional 30%&lt;br /&gt;4. Spiritual 15%&lt;br /&gt;Faktor fisik berkembang secara tepat sedangkan faktor lainnya berkembang&lt;br /&gt;tidak sama besar. Perkembangan yang tidak seimbang inilah yang menimbulkan&lt;br /&gt;kejanggalan dan berpengaruh terhadap perilaku remaja.&lt;br /&gt;Bagaimana seseorang remaja melihat dirinya sendiri, orang lain serta&lt;br /&gt;hubungannya dengan orang lain termasuk orang tua dan pembina? Kadangkadang&lt;br /&gt;ia ingin dianggap sebagai anak-anak, orang dewasa, orang lain dianggap&lt;br /&gt;sebagai orang tua, teman.&lt;br /&gt;Hubungan dirinya dengan orang lain dianggap bersifat:&lt;br /&gt;1. Otoriter ------- demokratis&lt;br /&gt;2. Tertutup ------- terbuka&lt;br /&gt;3. Formal ------- informal&lt;br /&gt;Semua tersebut di atas dalam keadaan "dalam perjalanan menuju" Sehingga dapat&lt;br /&gt;dilihat segalanya masih dalam proses dan tidak berada dalam kutub atau masa&lt;br /&gt;anak-anak ataupun kutub atau masa dewasa.&lt;br /&gt;"Dalam perjalanan menuju" ini yang menonjol adalah:&lt;br /&gt;1. Fisik yang kuat&lt;br /&gt;2. Emosi yang cepat tersinggung&lt;br /&gt;3. Sering mengambil keputusan tanpa berfikir panjang&lt;br /&gt;4. Pertimbangan agama, falsafah, ataupun tatakrama hanya kadang-kadang&lt;br /&gt;saja dipakai&lt;br /&gt;Dan "Dalam perjalanan menuju" yang paling penting diketahui oleh remaja&lt;br /&gt;adalahbagaimana remaja dapat berproses :&lt;br /&gt;1. Menuju fisik yang ideal&lt;br /&gt;2. Menuju emosi kelakian ataupun kewanitaan yang utuh&lt;br /&gt;3. Menuju cara berfikir dewasa&lt;br /&gt;4. Menuju mempercayai hal-hal yang agamais, bersifat falsafah dan bersifat&lt;br /&gt;tatakrama&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;Atkinson (1999). Pengantar Psikologi. Jakarta: Penerbit Erlangga.&lt;br /&gt;Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat (2001). Buku Pedoman Umum Tim&lt;br /&gt;Pembina, Tim Pengarah &amp; Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa. Direproduksi oleh&lt;br /&gt;Proyek Peningkatan Kesehatan Khusus APBD 2002.&lt;br /&gt;Hurlock, E.B (1998). Perkembangan Anak. Alih bahasa oleh Soedjarmo &amp;&lt;br /&gt;Istiwidayanti. Jakarta: Erlangga.&lt;br /&gt;Kozier, B (1991). Fundamental of Nursing : Concept, Process, and Practice.&lt;br /&gt;Fourth Edition. California : Addison-Wesley Publishing Company.&lt;br /&gt;Mappiare, A. (1992). Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha Nasional.&lt;br /&gt;Stuart &amp; Sundeen (1998). Principle and Practice of Psychiatric Nursing. 6 th. Ed.&lt;br /&gt;Philadelphia: The C V Mosby.&lt;br /&gt;Azwar, S. 2002. Sikap Manusia, Teori Dan Pengukurannya. Yogyakarta. Pustaka&lt;br /&gt;Pelajar Offset&lt;br /&gt;Kaplan dan Sadock.1997. Sinopsis Psikiatri Ilmu Pengetahuan Perilaku Psikiatri&lt;br /&gt;Klinis (Edisi ke 7, Jilid 1). Jakarta. Binarupa Aksara.&lt;br /&gt;BKKBN. 2001. Remaja Mengenai Dirinya. Jakarta. BKKBN&lt;br /&gt;Dep. Kesehatan RI. 1997. AIDS di Tempat Kerja. Jakarta&lt;br /&gt;UNESCO and UNAIDS. 2002. HIV/AIDS and Education: A Too/kit for&lt;br /&gt;Ministries of Education&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-6324485762600291599?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/6324485762600291599/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=6324485762600291599&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/6324485762600291599'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/6324485762600291599'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/06/makalah_14.html' title='MAKALAH'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-8325763262208160397</id><published>2010-06-14T03:23:00.000-07:00</published><updated>2010-06-14T03:25:20.226-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><title type='text'>MAKALAH</title><content type='html'>MAKALAH&lt;br /&gt;REMAJA DAN PERMASALAHANNYA :&lt;br /&gt;BAHAYA MEROKOK, PENYIMPANGAN SEKS PADA&lt;br /&gt;REMAJA, DAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN&lt;br /&gt;MINUMAN KERAS/NARKOBA&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Oleh : Efri Widianti, S.Kep., Ners&lt;br /&gt;Disampaikan dalam penyuluhan sosial mengenai remaja dan&lt;br /&gt;permasalahannya&lt;br /&gt;Di Tsanawiyah Banuraja dan tsanawiyah Al Ihsan Batujajar Kabupaten&lt;br /&gt;Bandung&lt;br /&gt;UNIVERSITAS PADJADJARAN&lt;br /&gt;FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN&lt;br /&gt;JATINANGOR&lt;br /&gt;2007&lt;br /&gt;REMAJA DAN PERMASALAHANNYA :&lt;br /&gt;BAHAYA MEROKOK, PENYIMPANGAN SEKS PADA&lt;br /&gt;REMAJA, DAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN MINUMAN&lt;br /&gt;KERAS/NARKOBA&lt;br /&gt;1. MASA REMAJA&lt;br /&gt;Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami&lt;br /&gt;peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik&lt;br /&gt;emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah&lt;br /&gt;(Hurlock, 1998). Oleh karenanya, remaja sangat rentan sekali mengalami masalah&lt;br /&gt;psikososial, yakni masalah psikis atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat&lt;br /&gt;terjadinya perubahan sosial (TP-KJM, 2002).&lt;br /&gt;Masa remaja merupakan sebuah periode dalam kehidupan manusia yang&lt;br /&gt;batasannya usia maupun peranannya seringkali tidak terlalu jelas. Pubertas yang&lt;br /&gt;dahulu dianggap sebagai tanda awal keremajaan ternyata tidak lagi valid sebagai&lt;br /&gt;patokan atau batasan untuk pengkategorian remaja sebab usia pubertas yang&lt;br /&gt;dahulu terjadi pada akhir usia belasan (15-18) kini terjadi pada awal belasan&lt;br /&gt;bahkan sebelum usia 11 tahun. Seorang anak berusia 10 tahun mungkin saja&lt;br /&gt;sudah (atau sedang) mengalami pubertas namun tidak berarti ia sudah bisa&lt;br /&gt;dikatakan sebagai remaja dan sudah siap menghadapi dunia orang dewasa. Ia&lt;br /&gt;belum siap menghadapi dunia nyata orang dewasa, meski di saat yang sama ia&lt;br /&gt;juga bukan anak-anak lagi. Berbeda dengan balita yang perkembangannya dengan&lt;br /&gt;jelas dapat diukur, remaja hampir tidak memiliki pola perkembangan yang&lt;br /&gt;pasti. Dalam perkembangannya seringkali mereka menjadi bingung karena&lt;br /&gt;kadang-kadang diperlakukan sebagai anak-anak tetapi di lain waktu mereka&lt;br /&gt;dituntut untuk bersikap mandiri dan dewasa.&lt;br /&gt;Memang banyak perubahan pada diri seseorang sebagai tanda keremajaan,&lt;br /&gt;namun seringkali perubahan itu hanya merupakan suatu tanda-tanda fisik dan&lt;br /&gt;bukan sebagai pengesahan akan keremajaan seseorang. Namun satu hal yang&lt;br /&gt;pasti, konflik yang dihadapi oleh remaja semakin kompleks seiring dengan&lt;br /&gt;perubahan pada berbagai dimensi kehidupan dalam diri mereka. Untuk dapat&lt;br /&gt;memahami remaja, maka perlu dilihat berdasarkan perubahan pada dimensidimensi&lt;br /&gt;tersebut&lt;br /&gt;Dimensi Biologis&lt;br /&gt;Pada saat seorang anak memasuki masa pubertas yang ditandai dengan&lt;br /&gt;menstruasi pertama pada remaja putri atau pun perubahan suara pada remaja&lt;br /&gt;putra, secara biologis dia mengalami perubahan yang sangat besar. Pubertas&lt;br /&gt;menjadikan seorang anak tiba-tiba memiliki kemampuan untuk ber-reproduksi.&lt;br /&gt;Pada masa pubertas, hormon seseorang menjadi aktif dalam memproduksi&lt;br /&gt;dua jenis hormon (gonadotrophins atau gonadotrophic hormones) yang&lt;br /&gt;berhubungan dengan pertumbuhan, yaitu: 1) Follicle-Stimulating Hormone&lt;br /&gt;(FSH); dan 2). Luteinizing Hormone (LH). Pada anak perempuan, kedua hormon&lt;br /&gt;tersebut merangsang pertumbuhan estrogen dan progesterone: dua jenis hormon&lt;br /&gt;kewanitaan. Pada anak lelaki, Luteinizing Hormone yang juga dinamakan&lt;br /&gt;Interstitial-Cell Stimulating Hormone (ICSH) merangsang pertumbuhan&lt;br /&gt;testosterone.&lt;br /&gt;Pertumbuhan secara cepat dari hormon-hormon tersebut di atas merubah&lt;br /&gt;sistem biologis seorang anak. Anak perempuan akan mendapat menstruasi,&lt;br /&gt;sebagai pertanda bahwa sistem reproduksinya sudah aktif. Selain itu terjadi juga&lt;br /&gt;perubahan fisik seperti payudara mulai berkembang, dll. Anak lelaki mulai&lt;br /&gt;memperlihatkan perubahan dalam suara, otot, dan fisik lainnya yang berhubungan&lt;br /&gt;dengan tumbuhnya hormon testosterone. Bentuk fisik mereka akan berubah&lt;br /&gt;secara cepat sejak awal pubertas dan akan membawa mereka pada dunia remaja.&lt;br /&gt;Dimensi Kognitif&lt;br /&gt;Perkembangan kognitif remaja, dalam pandangan Jean Piaget (seorang ahli&lt;br /&gt;perkembangan kognitif) merupakan periode terakhir dan tertinggi dalam tahap&lt;br /&gt;pertumbuhan operasi formal (period of formal operations).&lt;br /&gt;Pada periode ini, idealnya para remaja sudah memiliki pola pikir sendiri&lt;br /&gt;dalam usaha memecahkan masalah-masalah yang kompleks dan abstrak.&lt;br /&gt;Kemampuan berpikir para remaja berkembang sedemikian rupa sehingga mereka&lt;br /&gt;dengan mudah dapat membayangkan banyak alternatif pemecahan masalah&lt;br /&gt;beserta kemungkinan akibat atau hasilnya. Kapasitas berpikir secara logis dan&lt;br /&gt;abstrak mereka berkembang sehingga mereka mampu berpikir multi-dimensi&lt;br /&gt;seperti ilmuwan. Para remaja tidak lagi menerima informasi apa adanya, tetapi&lt;br /&gt;mereka akan memproses informasi itu serta mengadaptasikannya dengan&lt;br /&gt;pemikiran mereka sendiri. Mereka juga mampu mengintegrasikan pengalaman&lt;br /&gt;masa lalu dan sekarang untuk ditransformasikan menjadi konklusi, prediksi, dan&lt;br /&gt;rencana untuk masa depan. Dengan kemampuan operasional formal ini, para&lt;br /&gt;remaja mampu mengadaptasikan diri dengan lingkungan sekitar mereka.&lt;br /&gt;Pada kenyataan, di negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) masih&lt;br /&gt;sangat banyak remaja (bahkan orang dewasa) yang belum mampu sepenuhnya&lt;br /&gt;mencapai tahap perkembangan kognitif operasional formal ini. Sebagian masih&lt;br /&gt;tertinggal pada tahap perkembangan sebelumnya, yaitu operasional konkrit,&lt;br /&gt;dimana pola pikir yang digunakan masih sangat sederhana dan belum mampu&lt;br /&gt;melihat masalah dari berbagai dimensi. Hal ini bisa saja diakibatkan sistem&lt;br /&gt;pendidikan di Indonesia yang tidak banyak menggunakan metode belajarmengajar&lt;br /&gt;satu arah (ceramah) dan kurangnya perhatian pada pengembangan cara&lt;br /&gt;berpikir anak. penyebab lainnya bisa juga diakibatkan oleh pola asuh orangtua&lt;br /&gt;yang cenderung masih memperlakukan remaja sebagai anak-anak, sehingga anak&lt;br /&gt;tidak memiliki keleluasan dalam memenuhi tugas perkembangan sesuai dengan&lt;br /&gt;usia dan mentalnya. Semestinya, seorang remaja sudah harus mampu mencapai&lt;br /&gt;tahap pemikiran abstrak supaya saat mereka lulus sekolah menengah, sudah&lt;br /&gt;terbiasa berpikir kritis dan mampu untuk menganalisis masalah dan mencari solusi&lt;br /&gt;terbaik.&lt;br /&gt;Dimensi Moral&lt;br /&gt;Masa remaja adalah periode dimana seseorang mulai bertanya-tanya&lt;br /&gt;mengenai berbagai fenomena yang terjadi di lingkungan sekitarnya sebagai dasar&lt;br /&gt;bagi pembentukan nilai diri mereka. Elliot Turiel (1978) menyatakan bahwa&lt;br /&gt;para remaja mulai membuat penilaian tersendiri dalam menghadapi masalahmasalah&lt;br /&gt;populer yang berkenaan dengan lingkungan mereka, misalnya: politik,&lt;br /&gt;kemanusiaan, perang, keadaan sosial, dsb. Remaja tidak lagi menerima hasil&lt;br /&gt;pemikiran yang kaku, sederhana, dan absolut yang diberikan pada mereka selama&lt;br /&gt;ini tanpa bantahan. Remaja mulai mempertanyakan keabsahan pemikiran yang&lt;br /&gt;ada dan mempertimbangan lebih banyak alternatif lainnya. Secara kritis, remaja&lt;br /&gt;akan lebih banyak melakukan pengamatan keluar dan membandingkannya dengan&lt;br /&gt;hal-hal yang selama ini diajarkan dan ditanamkan kepadanya. Sebagian besar&lt;br /&gt;para remaja mulai melihat adanya “kenyataan” lain di luar dari yang selama ini&lt;br /&gt;diketahui dan dipercayainya. Ia akan melihat bahwa ada banyak aspek dalam&lt;br /&gt;melihat hidup dan beragam jenis pemikiran yang lain. Baginya dunia menjadi&lt;br /&gt;lebih luas dan seringkali membingungkan, terutama jika ia terbiasa dididik dalam&lt;br /&gt;suatu lingkungan tertentu saja selama masa kanak-kanak.&lt;br /&gt;Kemampuan berpikir dalam dimensi moral (moral reasoning) pada remaja&lt;br /&gt;berkembang karena mereka mulai melihat adanya kejanggalan dan&lt;br /&gt;ketidakseimbangan antara yang mereka percayai dahulu dengan kenyataan yang&lt;br /&gt;ada di sekitarnya. Mereka lalu merasa perlu mempertanyakan dan merekonstruksi&lt;br /&gt;pola pikir dengan “kenyataan” yang baru. Perubahan inilah yang seringkali&lt;br /&gt;mendasari sikap "pemberontakan" remaja terhadap peraturan atau otoritas yang&lt;br /&gt;selama ini diterima bulat-bulat. Misalnya, jika sejak kecil pada seorang anak&lt;br /&gt;diterapkan sebuah nilai moral yang mengatakan bahwa korupsi itu tidak baik.&lt;br /&gt;Pada masa remaja ia akan mempertanyakan mengapa dunia sekelilingnya&lt;br /&gt;membiarkan korupsi itu tumbuh subur bahkan sangat mungkin korupsi itu dinilai&lt;br /&gt;baik dalam suatu kondisi tertentu. Hal ini tentu saja akan menimbulkan konflik&lt;br /&gt;nilai bagi sang remaja. Konflik nilai dalam diri remaja ini lambat laun akan&lt;br /&gt;menjadi sebuah masalah besar, jika remaja tidak menemukan jalan&lt;br /&gt;keluarnya. Kemungkinan remaja untuk tidak lagi mempercayai nilai-nilai yang&lt;br /&gt;ditanamkan oleh orangtua atau pendidik sejak masa kanak-kanak akan sangat&lt;br /&gt;besar jika orangtua atau pendidik tidak mampu memberikan penjelasan yang&lt;br /&gt;logis, apalagi jika lingkungan sekitarnya tidak mendukung penerapan nilai-nilai&lt;br /&gt;tersebut.&lt;br /&gt;Peranan orangtua atau pendidik amatlah besar dalam memberikan alternatif&lt;br /&gt;jawaban dari hal-hal yang dipertanyakan oleh putra-putri remajanya. Orangtua&lt;br /&gt;yang bijak akan memberikan lebih dari satu jawaban dan alternatif supaya remaja&lt;br /&gt;itu bisa berpikir lebih jauh dan memilih yang terbaik. Orangtua yang tidak&lt;br /&gt;mampu memberikan penjelasan dengan bijak dan bersikap kaku akan membuat&lt;br /&gt;sang remaja tambah bingung. Remaja tersebut akan mencari jawaban di luar&lt;br /&gt;lingkaran orangtua dan nilai yang dianutnya. Ini bisa menjadi berbahaya jika&lt;br /&gt;“lingkungan baru” memberi jawaban yang tidak diinginkan atau bertentangan&lt;br /&gt;dengan yang diberikan oleh orangtua. Konflik dengan orangtua mungkin akan&lt;br /&gt;mulai menajam.&lt;br /&gt;Dimensi Psikologis&lt;br /&gt;Masa remaja merupakan masa yang penuh gejolak. Pada masa ini mood&lt;br /&gt;(suasana hati) bisa berubah dengan sangat cepat. Hasil penelitian di Chicago oleh&lt;br /&gt;Mihalyi Csikszentmihalyi dan Reed Larson (1984) menemukan bahwa remaja&lt;br /&gt;rata-rata memerlukan hanya 45 menit untuk berubah dari mood “senang luar&lt;br /&gt;biasa” ke “sedih luar biasa”, sementara orang dewasa memerlukan beberapa jam&lt;br /&gt;untuk hal yang sama. Perubahan mood (swing) yang drastis pada para remaja ini&lt;br /&gt;seringkali dikarenakan beban pekerjaan rumah, pekerjaan sekolah, atau kegiatan&lt;br /&gt;sehari-hari di rumah. Meski mood remaja yang mudah berubah-ubah dengan&lt;br /&gt;cepat, hal tersebut belum tentu merupakan gejala atau masalah psikologis.&lt;br /&gt;Dalam hal kesadaran diri, pada masa remaja para remaja mengalami perubahan&lt;br /&gt;yang dramatis dalam kesadaran diri mereka (self-awareness). Mereka sangat&lt;br /&gt;rentan terhadap pendapat orang lain karena mereka menganggap bahwa orang lain&lt;br /&gt;sangat mengagumi atau selalu mengkritik mereka seperti mereka mengagumi atau&lt;br /&gt;mengkritik diri mereka sendiri. Anggapan itu membuat remaja sangat&lt;br /&gt;memperhatikan diri mereka dan citra yang direfleksikan (self-image). Remaja&lt;br /&gt;cenderung untuk menganggap diri mereka sangat unik dan bahkan percaya&lt;br /&gt;keunikan mereka akan berakhir dengan kesuksesan dan ketenaran. Remaja putri&lt;br /&gt;akan bersolek berjam-jam di hadapan cermin karena ia percaya orang akan melirik&lt;br /&gt;dan tertarik pada kecantikannya, sedang remaja putra akan membayangkan&lt;br /&gt;dirinya dikagumi lawan jenisnya jika ia terlihat unik dan “hebat”.&lt;br /&gt;Pada usia 16 tahun ke atas, keeksentrikan remaja akan berkurang dengan&lt;br /&gt;sendirinya jika ia sering dihadapkan dengan dunia nyata. Pada saat itu, Remaja&lt;br /&gt;akan mulai sadar bahwa orang lain tenyata memiliki dunia tersendiri dan tidak&lt;br /&gt;selalu sama dengan yang dihadapi atau pun dipikirkannya. Anggapan remaja&lt;br /&gt;bahwa mereka selalu diperhatikan oleh orang lain kemudian menjadi tidak&lt;br /&gt;berdasar. Pada saat inilah, remaja mulai dihadapkan dengan realita dan tantangan&lt;br /&gt;untuk menyesuaikan impian dan angan-angan mereka dengan kenyataan.&lt;br /&gt;Para remaja juga sering menganggap diri mereka serba mampu, sehingga&lt;br /&gt;seringkali mereka terlihat “tidak memikirkan akibat” dari perbuatan mereka.&lt;br /&gt;Tindakan impulsif sering dilakukan; sebagian karena mereka tidak sadar dan&lt;br /&gt;belum biasa memperhitungkan akibat jangka pendek atau jangka panjang.&lt;br /&gt;Remaja yang diberi kesempatan untuk mempertangung-jawabkan perbuatan&lt;br /&gt;mereka, akan tumbuh menjadi orang dewasa yang lebih berhati-hati, lebih&lt;br /&gt;percaya-diri, dan mampu bertanggung-jawab. Rasa percaya diri dan rasa&lt;br /&gt;tanggung-jawab inilah yang sangat dibutuhkan sebagai dasar pembentukan jatidiri&lt;br /&gt;positif pada remaja. Kelak, ia akan tumbuh dengan penilaian positif pada diri&lt;br /&gt;sendiri dan rasa hormat pada orang lain dan lingkungan. Bimbingan orang yang&lt;br /&gt;lebih tua sangat dibutuhkan oleh remaja sebagai acuan bagaimana menghadapi&lt;br /&gt;masalah itu sebagai “seseorang yang baru”; berbagai nasihat dan berbagai cara&lt;br /&gt;akan dicari untuk dicobanya. Remaja akan membayangkan apa yang akan&lt;br /&gt;dilakukan oleh para “idola”nya untuk menyelesaikan masalah seperti itu.&lt;br /&gt;Pemilihan idola ini juga akan menjadi sangat penting bagi remaja&lt;br /&gt;Dari beberapa dimensi perubahan yang terjadi pada remaja seperti yang&lt;br /&gt;telah dijelaskan diatas maka terdapat kemungkinan – kemungkinan perilaku yang&lt;br /&gt;bisa terjadi pada masa ini. Diantaranya adalah perilaku yang mengundang resiko&lt;br /&gt;dan berdampak negative pada remaja. Perilaku yang mengundang resiko pada&lt;br /&gt;masa remaja misalnya seperti penggunaan alcohol, tembakau dan zat lainnya;&lt;br /&gt;aktivitas social yang berganti – ganti pasangan dan perilaku menentang bahaya&lt;br /&gt;seperti balapan, selancar udara, dan layang gantung (Kaplan dan Sadock, 1997).&lt;br /&gt;Alasan perilaku yang mengundang resiko adalah bermacam – macam dan&lt;br /&gt;berhubungan dengan dinamika fobia balik ( conterphobic dynamic ), rasa takut&lt;br /&gt;dianggap tidak cakap, perlu untuk menegaskan identitas maskulin dan dinamika&lt;br /&gt;kelompok seperti tekanan teman sebaya.&lt;br /&gt;2. REMAJA DAN ROKOK&lt;br /&gt;Di masa modern ini, merokok merupakan suatu pemandangan yang sangat&lt;br /&gt;tidak asing. Kebiasaan merokok dianggap dapat memberikan kenikmatan bagi si&lt;br /&gt;perokok, namun dilain pihak dapat menimbulkan dampak buruk bagi si perokok&lt;br /&gt;sendiri maupun orang – orang disekitarnya. Berbagai kandungan zat yang terdapat&lt;br /&gt;di dalam rokok memberikan dampak negatif bagi tubuh penghisapnya.&lt;br /&gt;Beberapa motivasi yang melatarbelakangi seseorang merokok adalah untuk&lt;br /&gt;mendapat pengakuan (anticipatory beliefs), untuk menghilangkan kekecewaan (&lt;br /&gt;reliefing beliefs), dan menganggap perbuatannya tersebut tidak melanggar norma&lt;br /&gt;( permissive beliefs/ fasilitative) (Joewana, 2004). Hal ini sejalan dengan kegiatan&lt;br /&gt;merokok yang dilakukan oleh remaja yang biasanya dilakukan didepan orang lain,&lt;br /&gt;terutama dilakukan di depan kelompoknya karena mereka sangat tertarik kepada&lt;br /&gt;kelompok sebayanyaatau dengan kata lain terikat dengan kelompoknya.&lt;br /&gt;Penyebab Remaja Merokok&lt;br /&gt;1. Pengaruh 0rangtua&lt;br /&gt;Salah satu temuan tentang remaja perokok adalah bahwa anak-anak muda yang&lt;br /&gt;berasal dari rumah tangga yang tidak bahagia, dimana orang tua tidak begitu&lt;br /&gt;memperhatikan anak-anaknya dan memberikan hukuman fisik yang keras lebih&lt;br /&gt;mudah untuk menjadi perokok dibanding anak-anak muda yang berasal dari&lt;br /&gt;lingkungan rumah tangga yang bahagia (Baer &amp; Corado dalam Atkinson,&lt;br /&gt;Pengantar psikologi, 1999:294).&lt;br /&gt;2. Pengaruh teman.&lt;br /&gt;Berbagai fakta mengungkapkan bahwa semakin banyak remaja merokok maka&lt;br /&gt;semakin besar kemungkinan teman-temannya adalah perokok juga dan&lt;br /&gt;demikian sebaliknya. Dari fakta tersebut ada dua kemungkinan yang terjadi,&lt;br /&gt;pertama remaja tadi terpengaruh oleh teman-temannya atau bahkan temanteman&lt;br /&gt;remaja tersebut dipengaruhi oleh diri remaja tersebut yang akhirnya&lt;br /&gt;mereka semua menjadi perokok. Diantara remaja perokok terdapat 87%&lt;br /&gt;mempunyai sekurang-kurangnya satu atau lebih sahabat yang perokok begitu&lt;br /&gt;pula dengan remaja non perokok (Al Bachri, 1991)&lt;br /&gt;3. Faktor Kepribadian.&lt;br /&gt;Orang mencoba untuk merokok karena alasan ingin tahu atau ingin melepaskan&lt;br /&gt;diri dari rasa sakit fisik atau jiwa, membebaskan diri dari kebosanan. Namun&lt;br /&gt;satu sifat kepribadian yang bersifat prediktif pada pengguna obat-obatan&lt;br /&gt;(termasuk rokok) ialah konformitas sosial. Orang yang memiliki skor tinggi&lt;br /&gt;pada berbagai tes konformitas sosial lebih mudah menjadi pengguna&lt;br /&gt;dibandingkan dengan mereka yang memiliki skor yang rendah (Atkinson,&lt;br /&gt;1999).&lt;br /&gt;4. Pengaruh Iklan.&lt;br /&gt;Melihat iklan di media massa dan elektronik yang menampilkan gambaran&lt;br /&gt;bahwa perokok adalah lambang kejantanan atau glamour, membuat remaja&lt;br /&gt;seringkali terpicu untuk mengikuti perilaku seperti yang ada dalam iklan&lt;br /&gt;tersebut. (Mari Juniarti, Buletin RSKO, tahun IX,1991).&lt;br /&gt;3. PENYIMPANGAN SEKS PADA REMAJA&lt;br /&gt;Kita telah ketahui bahwa kebebasan bergaul remaja sangatlah diperlukan&lt;br /&gt;agar mereka tidak "kuper" dan "jomblo" yang biasanya jadi anak mama. "Banyak&lt;br /&gt;teman maka banyak pengetahuan". Namun tidak semua teman kita sejalan dengan&lt;br /&gt;apa yang kita inginkan. Mungkin mereka suka hura-hura, suka dengan yang&lt;br /&gt;berbau pornografi, dan tentu saja ada yang bersikap terpuji.&lt;br /&gt;benar agar kita tidak terjerumus ke pergaulan bebas yang menyesatkan.&lt;br /&gt;Masa remaja merupakan suatu masa yang menjadi bagian dari kehidupan&lt;br /&gt;manusia yang di dalamnya penuh dengan dinamika. Dinamika kehidupan remaja&lt;br /&gt;ini akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan diri remaja itu sendiri. Masa&lt;br /&gt;remaja dapat dicirikan dengan banyaknya rasa ingin tahu pada diri seseorang&lt;br /&gt;dalam berbagai hal, tidak terkecuali bidang seks.&lt;br /&gt;Seiring dengan bertambahnya usia seseorang, organ reproduksipun&lt;br /&gt;mengalami perkembangan dan pada akhirnya akan mengalami kematangan.&lt;br /&gt;Kematangan organ reproduksi dan perkembangan psikologis remaja yang mulai&lt;br /&gt;menyukai lawan jenisnya serta arus media informasi baik elektronik maupun non&lt;br /&gt;elektronik akan sangat berpengaruh terhadap perilaku seksual individu remaja&lt;br /&gt;tersebut.&lt;br /&gt;Salah satu masalah yang sering timbul pada remaja terkait dengan masa&lt;br /&gt;awal kematangan organ reproduksi pada remaja adalah masalah kehamilan yang&lt;br /&gt;terjadi pada remaja diluar pernikahan. Apalagi apabila Kehamilan tersebut terjadi&lt;br /&gt;pada usia sekolah. Siswi yang mengalami kehamilan biasanya mendapatkan&lt;br /&gt;respon dari dua pihak. Pertama yaitu dari pihak sekolah, biasanya jika terjadi&lt;br /&gt;kehamilan pada siswi, maka yang sampai saat ini terjadi adalah sekolah&lt;br /&gt;meresponya dengan sangat buruk dan berujung dengan dikeluarkannya siswi&lt;br /&gt;tersebut dari sekolah. Kedua yaitu dari lingkungan di mana siswi tersebut tinggal,&lt;br /&gt;lingkungan akan cenderung mencemooh dan mengucilkan siswi tersebut. Hal&lt;br /&gt;tersebut terjadi jika karena masih kuatnya nilai norma kehidupan masyarakat kita.&lt;br /&gt;Kehamilan remaja adalah isu yang saat ini mendapat perhatian pemerintah.&lt;br /&gt;Karena masalah kehamilan remaja tidak hanya membebani remaja sebagai&lt;br /&gt;individu dan bayi mereka namun juga mempengaruhi secara luas pada seluruh&lt;br /&gt;strata di masyarakat dan juga membebani sumber-sumber kesejahteraan. Namun,&lt;br /&gt;alasan-alasannya tidak sepenuhnya dimengerti. Beberapa sebab kehamilan&lt;br /&gt;termasuk rendahnya pengetahuan tentang keluarga berencana, perbedaan budaya&lt;br /&gt;yang menempatkan harga diri remaja di lingkungannya, perasaan remaja akan&lt;br /&gt;ketidakamanan atau impulsifisitas, ketergantungan kebutuhan, dan keinginan yang&lt;br /&gt;sangat untuk mendapatkan kebebasan.&lt;br /&gt;Selain masalah kehamilan pada remaja masalah yang juga sangat&lt;br /&gt;menggelisahkan berbagai kalangan dan juga banyak terjadi pada masa remaja&lt;br /&gt;adalah banyaknya remaja yang mengidap HIV/AIDS&lt;br /&gt;Data dan Fakta HIV/AIDS&lt;br /&gt;Dilihat dari jumlah pengidap dan peningkatan jumlahnya dari waktu ke&lt;br /&gt;waktu, maka dewasa ini HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS&lt;br /&gt;(Acquired Immune Deficiency Syndrome) sudah dapat dianggap sebagai ancaman&lt;br /&gt;hidup bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan Departemen Kesehatan&lt;br /&gt;sampai Juni 2003 jumlah pengidap HIV/AIDS atau ODHA (Orang Yang Hidup&lt;br /&gt;Dengan HIV/AIDS) di Indonesia adalah 3.647 orang terdiri dari pengidap HIV&lt;br /&gt;2.559 dan penderita AIDS 1.088 orang. Dari jumlah tersebut, kelompok usia 15 -&lt;br /&gt;19 berjumlah 151 orang (4,14%); 19-24 berjumlah 930 orang (25,50%). Ini berarti&lt;br /&gt;bahwa jumlah terbanyak penderita HIV/AIDS adalah remaja dan orang muda.&lt;br /&gt;Dari data tersebut, dilaporkan yang sudah meninggal karena AIDS secara umum&lt;br /&gt;adalah 394 orang (Subdit PMS &amp; AIDS, Ditjen PPM &amp; PL, Depkes R.I.).&lt;br /&gt;Diperkirakan setiap hari ada 8.219 orang di dunia yang meninggal karena AIDS,&lt;br /&gt;sedangkan di kawasan Asia Pacific mencapai angka1.192orang.&lt;br /&gt;Data dan fakta tersebut belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya,&lt;br /&gt;melainkan hanya merupakan "puncak gunung es", artinya, yang kelihatan atau&lt;br /&gt;dilaporkan hanya sedikit, sementara yang tidak kelihatan atau tidak dilaporkan&lt;br /&gt;jumlahnya berkali-kali lipat. Para ahli memperkirakan bahwa jumlah sebenarnya&lt;br /&gt;bisa 100 kali lipat.&lt;br /&gt;Remaja dan HIV/AIDS&lt;br /&gt;Penularan virus HIV ternyata menyebar sangat cepat di kalangan remaja&lt;br /&gt;dan kaum muda. Penularan HIV di Indonesia terutama terjadi melalui hubungan&lt;br /&gt;seksual yang tidak aman, yaitu sebanyak 2.112(58%) kasus. Dari beberapa&lt;br /&gt;penelitian terungkap bahwa semakin lama semakin banyak remaja di bawah usia&lt;br /&gt;18 tahun yang sudah melakukan hubungan seks. Cara penularan lainnya adalah&lt;br /&gt;melalui jarum suntik (pemakaian jarum suntik secara bergantian pada pemakai&lt;br /&gt;narkoba, yaitu sebesar 815 (22,3%) kasus dan melalui transfusi darah 4 (0,10%)&lt;br /&gt;kasus). FKUl-RSCM melaporkan bahwa lebih dari 75% kasus infeksi HIV di&lt;br /&gt;kalangan remaja terjadi di kalangan pengguna narkotika. Jumlah ini merupakan&lt;br /&gt;kenaikan menyolok dibanding beberapa tahun yang lalu.&lt;br /&gt;Beberapa penyebab rentannya remaja terhadap HIV/AIDS adalah&lt;br /&gt;1. Kurangnya informasi yang benar mengenai perilaku seks yang aman dan upaya&lt;br /&gt;pencegahan yang bisa dilakukan oleh remaja dan kaum muda. Kurangnya&lt;br /&gt;informasi ini disebabkan adanya nilai-nilai agama, budaya, moralitas dan lainlain,&lt;br /&gt;sehingga remaja seringkali tidak memperoleh informasi maupun&lt;br /&gt;pelayanan kesehatan reproduksi yang sesungguhnya dapat membantu remaja&lt;br /&gt;terlindung dari berbagai resiko, termasuk penularan HIV/AIDS.&lt;br /&gt;2. Perubahan fisik dan emosional pada remaja yang mempengaruhi dorongan&lt;br /&gt;seksual. Kondisi ini mendorong remaja untuk mencari tahu dan mencoba-coba&lt;br /&gt;sesuatu yang baru, termasuk melakukan hubungan seks dan penggunaan&lt;br /&gt;narkoba.&lt;br /&gt;3. Adanya informasi yang menyuguhkan kenikmatan hidup yang diperoleh&lt;br /&gt;melalui seks, alkohol, narkoba, dan sebagainya yang disampaikan melalui&lt;br /&gt;berbagai media cetak atau elektronik.&lt;br /&gt;4. Adanya tekanan dari teman sebaya untuk melakukan hubungan seks, misalnya&lt;br /&gt;untuk membuktikan bahwa mereka adalah jantan.&lt;br /&gt;5. Resiko HIV/AIDS sukar dimengerti oleh remaja, karena HIV/AIDS&lt;br /&gt;mempunyai periode inkubasi yang panjang, gejala awalnya tidak segera&lt;br /&gt;terlihat.&lt;br /&gt;6. Informasi mengenai penularan dan pencegahan HIV/AIDS rupanya juga belum&lt;br /&gt;cukup menyebar di kalangan remaja. Banyak remaja masih mempunyai&lt;br /&gt;pandangan yang salah mengenai HIV/AIDS.&lt;br /&gt;7. Remaja pada umumnya kurang mempunyai akses ke tempat pelayanan&lt;br /&gt;kesehatan reproduksi dibanding orang dewasa. Hal tersebut dibuktikan dengan&lt;br /&gt;banyaknya remaja yang terkena HIV/AIDS tidak menyadari bahwa mereka&lt;br /&gt;terinfeksi, kemudian menyebar ke remaja lain, sehingga sulit dikontrol.&lt;br /&gt;Apa sih HIV dan AIDS?&lt;br /&gt;HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus. Merupakan&lt;br /&gt;virus penyebab AIDS yang melemahka sistem kekebalan tubuh.&lt;br /&gt;AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome yang&lt;br /&gt;merupakan kumpulan dari beberapa gejala akibat menurunnya sistem kekebalan&lt;br /&gt;tubuh yang disebabkan oleh HIV sehingga orang yang telah terinfeksi HIV mudah&lt;br /&gt;diserang berbagai penyakit yang bisa mengancam hidupnya&lt;br /&gt;Perjalanan Infeksi HIV&lt;br /&gt;HIV menular melalui penggunaan jarum suntik secara bergantian, jarum&lt;br /&gt;suntik bekas pakai, jarum suntik yang tidak steril, melakukan hubungan seks&lt;br /&gt;berganti – ganti pasangan, atau proses penularan dari ibu ke bayi melalui proses :&lt;br /&gt;hamil, melahirkan, dan menyusui. Setelah masuk dan menginfeksi manusia&lt;br /&gt;selama 2 minggu sampai 6 bulan ( 3 bulan pada 95% kasus) merupakan masa&lt;br /&gt;antara masuknya HIV ke dalam tubuh sampai terbentuknya antibody (penangkal&lt;br /&gt;penyakit) terhadap HIV atau disebut juga HIV Positif. Pada fase ini HIV sudah&lt;br /&gt;dapat ditularkan kepada orang lain walaupun hasil tes masih negatif. Fase ini&lt;br /&gt;disebut fase jendela. Setelah melalaui fase jendela. Selama 3 – 10 tahun setelah&lt;br /&gt;terinfeksi HIV, Seseorang yang telah mengidap HIV Positif tidak&lt;br /&gt;akanmenampakkan gejala, tampak sehat, dan dapat beraktifitas seperti biasa. Baru&lt;br /&gt;setelah 1- 2 tahun kemudian mulai timbul infeksi opportunistik ( penyakit lain&lt;br /&gt;yang muncul karena sistem kekebalan tubuh menurun). Obat ARV ( Anti Retro&lt;br /&gt;Viral ) yang diminum pada fase ini dapat menekan pertumbuhan HIV. Akan tetapi&lt;br /&gt;obat ini tidak dapat menghilangkan HIV dari dalam tubuh.&lt;br /&gt;HIV tidak menular melalui&lt;br /&gt;1. Gigitan nyamuk atau serangga lain&lt;br /&gt;2. Keringat, Sentuhan, Pelukan, ataupun Ciuman&lt;br /&gt;3. Berenang bersama&lt;br /&gt;4. Terpapar batuk atau bersin&lt;br /&gt;5. Berbagi makanan atau menggunakan alat makan bersama&lt;br /&gt;6. Memakai toilet bergantian&lt;br /&gt;Mengetahui status HIV&lt;br /&gt;Status HIV hanya dapat diketahui melalui Konseling dan Testing HIV Sukarela&lt;br /&gt;· Testing HIV merupakan pengambilan darah dan pemeriksaan&lt;br /&gt;laboratorium disertai konseling pre dan pasca testing HIV&lt;br /&gt;· Konseling dan Testing HIV Sukarela dilakukan dengan prinsip tanpa&lt;br /&gt;paksaan, rahasia, tidak membeda-bedakan serta terjamin kualitasnya&lt;br /&gt;· Manfaat Konseling dan Testing HIV Sukarela :&lt;br /&gt;- Mendapat informasi, pelayanan, dan perawatan sesuai kebutuhan&lt;br /&gt;masing-masing sedini mungkin&lt;br /&gt;- Dukungan untuk perubahan perilaku yang lebih sehat dan aman dari&lt;br /&gt;penularan HIV&lt;br /&gt;Sudah adakah obat untuk HIV?&lt;br /&gt;  Obat ARV (Anti Retro Viral) dapat mengendalikan pertumbuhan jumlah&lt;br /&gt;HIV dan meningkatkan daya tahan tubuh untuk memperpanjang usia hidup&lt;br /&gt;ODHA ( Orang dengan HIV dan AIDS)&lt;br /&gt;  Obat ARV tidak dapat menyembuhkan Odha karena tidak bisa&lt;br /&gt;menghilangkan HIV dalam tubuh&lt;br /&gt;  Odha harus minum obat ARV secara rutin pada jam tertentu setiap hari dan&lt;br /&gt;seumur hidup&lt;br /&gt;  Sejak tahun 2007 terdapat 75 rumah sakit rujukan bagi Odha dis eluruh&lt;br /&gt;Indonesia yang menyediakan obat ARV&lt;br /&gt;\&lt;br /&gt;4. REMAJA DAN PENYALAHGUNAAN MINUMAN KERAS DAN&lt;br /&gt;NARKOBA&lt;br /&gt;Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN),jumlah kasus&lt;br /&gt;penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dari tahun 1998 - 2003 adalah 20.301&lt;br /&gt;orang, di mana 70% diantaranya berusia antara 15 -19 tahun&lt;br /&gt;Definisi dan Macam – Macam Narkoba&lt;br /&gt;Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif&lt;br /&gt;berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia,&lt;br /&gt;baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran,&lt;br /&gt;suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan&lt;br /&gt;ketergantungan (adiksi ) fisik dan psikologis.&lt;br /&gt;Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan&lt;br /&gt;tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan&lt;br /&gt;atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan&lt;br /&gt;ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).&lt;br /&gt;Yang termasuk jenis Narkotika adalah :&lt;br /&gt;· Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko),&lt;br /&gt;opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.&lt;br /&gt;· Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta&lt;br /&gt;campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut&lt;br /&gt;di atas.&lt;br /&gt;Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan&lt;br /&gt;narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf&lt;br /&gt;pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-&lt;br /&gt;Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:&lt;br /&gt;· Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine,&lt;br /&gt;Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi,&lt;br /&gt;Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.&lt;br /&gt;Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis&lt;br /&gt;maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang&lt;br /&gt;dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol.&lt;br /&gt;Apakah Alkohol itu?&lt;br /&gt;Alkohol adalah zat penekan susuan syaraf pusat meskipun dalam jumlah kecil&lt;br /&gt;mungkin mempunyai efek stimulasi ringan&lt;br /&gt;Bahan psikoaktif yang terdapat dalam alkohol adalah etil alkohol yang diperoleh&lt;br /&gt;dari proses fermentasi madu, gula sari buah atau umbi umbian. Nama yang&lt;br /&gt;populer : minuman keras (miras), kamput, tomi (topi miring), cap tikus , balo dll.&lt;br /&gt;Minuman beralkohol mempunyai kadar yang berbeda-beda, misalnya bir dan soda&lt;br /&gt;alkohol ( 1-7% alkohol), anggur (10-15% alkohol) dan minuman keras yang biasa&lt;br /&gt;disebut dengan spirit (35 – 55% alkohol). Konsentrasi alkohol dalam darah&lt;br /&gt;dicapai dalam 30 – 90 menitsetelah diminum.&lt;br /&gt;Dari beberapa penelitian alkohol dapat menyebabkan :&lt;br /&gt;  Kecelakaan lalu lintas&lt;br /&gt;  Luka bakar&lt;br /&gt;  Kasus penganiayaan anak&lt;br /&gt;  Bunuh diri&lt;br /&gt;  Kecelakaan kerja&lt;br /&gt;Di Indonesia penjualan minuman beralkohol di batasi dan yang boleh membeli&lt;br /&gt;adalah mereka yang telah berumur 21 tahun&lt;br /&gt;Beberapa etnik di Indonesia menggunakan minuman beralkohol pada acara&lt;br /&gt;tertentu dalam jumlah yang sedikit. Mereka juga memproduksi minuman&lt;br /&gt;beralkohol dengan nama yang bermacam ragam misalnya : tuak, minuman cap&lt;br /&gt;tikus, ciu dll&lt;br /&gt;Pengaruh Terhadap Tubuh (Fisik dan Mental)&lt;br /&gt;Pengaruh alkohol terhadap tubuh bervariasi, tergantung pada beberapa faktor&lt;br /&gt;yaitu :&lt;br /&gt;  Jenis dan jumlah alkohol yang dikonsumsi&lt;br /&gt;  Usia, berat badan, dan jenis kelamin&lt;br /&gt;  Makanan yang ada di dalam lambung&lt;br /&gt;  Pengalaman seseorang minum – minuman beralkohol&lt;br /&gt;  Situasi dimana orang minum – minuman beralkohol&lt;br /&gt;Pengaruh jangka pendek&lt;br /&gt;Walaupun pengaruh terhadap individu berbeda – beda, terdapat hubungan antara&lt;br /&gt;konsentrasi alkohol di dalam darah (Blood Alkohol Concentration – BAC) dan&lt;br /&gt;efeknya. Euphoria ringan dan stimulasi terhadap perilaku lebih aktif seiring&lt;br /&gt;dengan meningkatnya konsentrasi alkohol di dalam darah. Sayangnya orang&lt;br /&gt;banyak beranggapan bahwa penampilan mereka menjadi lebih baik dan mereka&lt;br /&gt;mengabaikan efek buruknya.\&lt;br /&gt;Resiko intoksikasi (”mabuk”)&lt;br /&gt;Gejala intoksikasi alkohol yang paling umum adalah ”mabuk”, ”teler” sehingga&lt;br /&gt;dapat menyebabkan cedera dan kematian. Penurunan kesadaran seperti koma&lt;br /&gt;dapat terjadi pada keracunan alkohol yang berat demikian juga henti nafas dan&lt;br /&gt;kematian.&lt;br /&gt;Selain kematian, efek jangka pendek alkohol dapat menyebabkan hilangny&lt;br /&gt;produktifitas kerja (misalnya ”teler, kecelakaan akibat ngebut). Sebagai tambahan,&lt;br /&gt;alkohol dapat menyebabkan perilaku kriminal. 70 % dari narapidana&lt;br /&gt;menggunakan alkohol sebelum melakukan tindak kekerasan dan lebih dari 40 %&lt;br /&gt;kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh alkohol&lt;br /&gt;Pengaruh Jangka Panjang&lt;br /&gt;Mengkonsumsi alkohol berlebiha dalam jangka panjang dapat menyebabkan :&lt;br /&gt;  Kerusakan jantung&lt;br /&gt;  Tekanan Darah Tinggi&lt;br /&gt;  Stroke&lt;br /&gt;  Kerusakan hati&lt;br /&gt;  Kanker saluran pencernaan&lt;br /&gt;  Gangguan pencernaan lainnya (misalnya tukak lambung)&lt;br /&gt;  Impotensi dan berkurangnya kesuburan&lt;br /&gt;  Meningkatnya resiko terkena kanker payudara&lt;br /&gt;  Kesulitan tidur&lt;br /&gt;  Kerusakan otak dengan perubahan kepribadian dan suasana perasaan&lt;br /&gt;  Sulit dalam mengingat dan berkonsentrasi&lt;br /&gt;Sebagai tambahan terhadap masalah kesehatan, alkohol juga berdampak terhadap&lt;br /&gt;hubungan sesama, finansial, pekerjaan, dan juga menimbulkan masalah hukum&lt;br /&gt;Pengaruh alkohol pada perilaku&lt;br /&gt;Konsentrasi alkohol dalam&lt;br /&gt;darah&lt;br /&gt;Pengaruh yang ditimbulkan&lt;br /&gt;Perasaan&lt;br /&gt;segar (well –&lt;br /&gt;being)&lt;br /&gt;Sampai dengan 0.50 g% · Banyak bicara&lt;br /&gt;· Santai&lt;br /&gt;· Lebih percaya diri&lt;br /&gt;Risiko&lt;br /&gt;rendah&lt;br /&gt;0.05 – 0.08 g % · Banyak bicara&lt;br /&gt;· Bertindak dan lebih merasa&lt;br /&gt;percaya diri&lt;br /&gt;· Berkurangnya kemampuan&lt;br /&gt;untuk berfikir dan bergerak&lt;br /&gt;· Berkurangnya rasa malu&lt;br /&gt;Risiko&lt;br /&gt;sedang&lt;br /&gt;0.08 – 0.15 g % · Bicara cadel&lt;br /&gt;· Berkurangnya keseimbangan&lt;br /&gt;dan koordinasi tubuh&lt;br /&gt;· Refleks menjadi lambat&lt;br /&gt;· Penglihatan kabur&lt;br /&gt;· Emosi yang labil&lt;br /&gt;· Mual, muntah - muntah&lt;br /&gt;Risiko tinggi 0.15 – 0.30 g % · Tidak dapat berjalan tanpa&lt;br /&gt;bantuan&lt;br /&gt;· Apatis, mengantuk&lt;br /&gt;· Kesulitan bernafas&lt;br /&gt;· Tidak dapat mengingat&lt;br /&gt;beberapa kejadian&lt;br /&gt;· Tidak dapat mengendalikan&lt;br /&gt;buang air kecil&lt;br /&gt;· Kemungkinan kehilangan&lt;br /&gt;kesadaran&lt;br /&gt;· Koma&lt;br /&gt;· Kematian&lt;br /&gt;Kematian &gt; 0.3 g %&lt;br /&gt;Toleransi dan Ketergantungan&lt;br /&gt;Pengguna alkohol yang terus menerus dapat mengalami toleransi dan&lt;br /&gt;ketergantungan. Toleransi adalah peningkatan penggunaan alkohol dari jumlah&lt;br /&gt;yang kecil menjadi lebih besar untuk mendapatkan pengaruh yang sama.&lt;br /&gt;Sedangkan ketergantungan adalah keadaan dimana alkohol menjadi bagian yang&lt;br /&gt;penting dalam kehidupannya, banyak waktu yang terbuang karena memikirkan&lt;br /&gt;(cara mendapatkan, mengkonsumsi dan bagaimana cara berhenti). Pengguna&lt;br /&gt;alkohol akan mengalami kesulitan bagaimana cara menghentikan atau&lt;br /&gt;mengendalikan jumlah alkohol yang dikonsumsi.&lt;br /&gt;Gejala Putus Alkohol&lt;br /&gt;Seseorang yang mengalami ketergantungan secara fisik terhadap alkohol akan&lt;br /&gt;mengalami gejala putus alkohol apabila menghentikan atau mengurangi&lt;br /&gt;penggunaannya. Gejala biasanya terjadi mulai 6 – 24 jam setelah minum yang&lt;br /&gt;terakhir. Gejala ini dapat berlangsung selama 5 hari, diantaranya adalah :&lt;br /&gt;· Gemetar&lt;br /&gt;· Mual&lt;br /&gt;· Cemas&lt;br /&gt;· Depresi&lt;br /&gt;· Berkeringat yang banyak&lt;br /&gt;· Nyeri kepala&lt;br /&gt;· Sulit tidur (berlangsung beberapa minggu)&lt;br /&gt;Gejala putus alkohol sangat berbahaya. Orang yang minum lebih dari 8 standar&lt;br /&gt;minum perhari dianjurkan untuk berkonsultasi ke dokter (sebelum memutuskan&lt;br /&gt;untuk berhenti minum) untuk mendapatkan terapi medis guna mencegah&lt;br /&gt;komplikasi&lt;br /&gt;Sedangkan berdasarkan efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:&lt;br /&gt;1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi&lt;br /&gt;aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa&lt;br /&gt;membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa&lt;br /&gt;mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan&lt;br /&gt;berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer&lt;br /&gt;sekarang adalah Putaw.&lt;br /&gt;2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta&lt;br /&gt;kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang&lt;br /&gt;sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.&lt;br /&gt;3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau&lt;br /&gt;mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman&lt;br /&gt;seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu&lt;br /&gt;ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak&lt;br /&gt;dipakai adalah marijuana atau ganja.&lt;br /&gt;Penyalahgunaan Narkoba&lt;br /&gt;Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan&lt;br /&gt;dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk dicoba&lt;br /&gt;– coba, ikut trend/gaya, lambing status social, ingin melupakan persoalan dll –&lt;br /&gt;maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berlanjut&lt;br /&gt;akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi yang disebut juga dengan&lt;br /&gt;kecanduan.&lt;br /&gt;Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut: 1) coba-coba; 2)&lt;br /&gt;senang-senang; 3) menggunakan pada saat atau keadaan tertentu; 4)&lt;br /&gt;penyalahgunaan; 5) ketergantungan.&lt;br /&gt;Dampak Penyalahgunaan Narkoba&lt;br /&gt;Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang&lt;br /&gt;telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang&lt;br /&gt;akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan&lt;br /&gt;pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru,&lt;br /&gt;hati dan ginjal.&lt;br /&gt;Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada&lt;br /&gt;jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi&lt;br /&gt;pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik,&lt;br /&gt;psikis maupun sosial seseorang.&lt;br /&gt;1. Dampak Fisik:&lt;br /&gt;1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang,&lt;br /&gt;halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi&lt;br /&gt;2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti:&lt;br /&gt;infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah&lt;br /&gt;3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi,&lt;br /&gt;eksim&lt;br /&gt;4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi&lt;br /&gt;pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru&lt;br /&gt;5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh&lt;br /&gt;meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur&lt;br /&gt;6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin,&lt;br /&gt;seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron,&lt;br /&gt;testosteron), serta gangguan fungsi seksual&lt;br /&gt;7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain&lt;br /&gt;perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan&lt;br /&gt;amenorhoe (tidak haid)&lt;br /&gt;8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum&lt;br /&gt;suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti&lt;br /&gt;hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya&lt;br /&gt;9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis&lt;br /&gt;yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya.&lt;br /&gt;Over dosis bisa menyebabkan kematian&lt;br /&gt;2. Dampak Psikis:&lt;br /&gt;1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah&lt;br /&gt;2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga&lt;br /&gt;3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal&lt;br /&gt;4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan&lt;br /&gt;5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri&lt;br /&gt;3. Dampak Sosiai:&lt;br /&gt;1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan&lt;br /&gt;2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga&lt;br /&gt;3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram&lt;br /&gt;Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik&lt;br /&gt;akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat&lt;br /&gt;(tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa&lt;br /&gt;keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik&lt;br /&gt;dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk&lt;br /&gt;membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.&lt;br /&gt;Bahaya Narkoba Bagi Remaja&lt;br /&gt;Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak&lt;br /&gt;dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja&lt;br /&gt;akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah&lt;br /&gt;bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan&lt;br /&gt;hancurlah masa depannya.&lt;br /&gt;Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend&lt;br /&gt;dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua&lt;br /&gt;kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja&lt;br /&gt;untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah&lt;br /&gt;pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.&lt;br /&gt;Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para&lt;br /&gt;remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah&lt;br /&gt;terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa&lt;br /&gt;ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba&lt;br /&gt;dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber&lt;br /&gt;daya manusia bagi bangsa.&lt;br /&gt;5. MENANGANI MASALAH YANG TERJADI PADA REMAJA&lt;br /&gt;Selain ketiga masalah psikososial yang sering terjadi pada remaja seperti&lt;br /&gt;yang disebutkan dan dibahas diatas terdapat pula masalah masalah lain pada&lt;br /&gt;remaja seperti tawuran, kenakalan remaja, kecemasan, menarik diri, kesulitan&lt;br /&gt;belajar, depresi dll.&lt;br /&gt;Semua masalah tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak&lt;br /&gt;mengingat remaja merupakan calon penerus generasi bangsa. Ditangan remaja lah&lt;br /&gt;masa depan bangsa ini digantungkan.&lt;br /&gt;Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam upaya untuk mencegah&lt;br /&gt;semakin meningkatnya masalah yang terjadi pada remaja, yaitu antara lain :&lt;br /&gt;Peran Orangtua :&lt;br /&gt;· Menanamkan pola asuh yang baik pada anak sejak prenatal dan balita&lt;br /&gt;· Membekali anak dengan dasar moral dan agama&lt;br /&gt;· Mengerti komunikasi yang baik dan efektif antara orangtua – anak&lt;br /&gt;· Menjalin kerjasama yang baik dengan guru&lt;br /&gt;· Menjai tokoh panutan bagi anak baik dalam perilaku maupun dalam hal&lt;br /&gt;menjaga lingkungan yang sehat&lt;br /&gt;· Menerapkan disiplin yang konsisten pada anak&lt;br /&gt;· Hindarkan anak dari NAPZA&lt;br /&gt;Peran Guru :&lt;br /&gt;· Bersahabat dengan siswa&lt;br /&gt;· Menciptakan kondisi sekolah yang nyaman&lt;br /&gt;· Memberikan keleluasaan siswa untuk mengekspresikan diri pada kegiatan&lt;br /&gt;ekstrakurikuler&lt;br /&gt;· Menyediakan sarana dan prasarana bermain dan olahraga&lt;br /&gt;· Meningkatkan peran dan pemberdayaan guru BP&lt;br /&gt;· Meningkatkan disiplin sekolah dan sangsi yang tegas&lt;br /&gt;· Meningkatkan kerjasama dengan orangtua, sesama guru dan sekolah lain&lt;br /&gt;· Meningkatkan keamanan terpadu sekolah bekerjasama dengan Polsek&lt;br /&gt;setempat&lt;br /&gt;· Mewaspadai adanya provokator&lt;br /&gt;· Mengadakan kompetisi sehat, seni budaya dan olahraga antar sekolah&lt;br /&gt;· Menciptakan kondisi sekolah yang memungkinkan anak berkembang&lt;br /&gt;secara sehat dalah hal fisik, mental, spiritual dan sosial&lt;br /&gt;· Meningkatkan deteksi dini penyalahgunaan NAPZA&lt;br /&gt;Peran Pemerintah dan masyarakat :&lt;br /&gt;· Menghidupkan kembali kurikulum budi pekerti&lt;br /&gt;· Menyediakan sarana/prasarana yang dapat menampung agresifitas anak&lt;br /&gt;melalui olahraga dan bermain&lt;br /&gt;· Menegakkan hukum, sangsi dan disiplin yang tegas&lt;br /&gt;· Memberikan keteladanan&lt;br /&gt;· Menanggulangi NAPZA, dengan menerapkan peraturan dan hukumnya&lt;br /&gt;secara tegas&lt;br /&gt;· Lokasi sekolah dijauhkan dari pusat perbelanjaan dan pusat hiburan&lt;br /&gt;Peran Media :&lt;br /&gt;· Sajikan tayangan atau berita tanpa kekerasan (jam tayang sesaui usia)&lt;br /&gt;· Sampaikan berita dengan kalimat benar dan tepat (tidak provokatif)&lt;br /&gt;· Adanya rubrik khusus dalam media masa (cetak, elektronik) yang bebas&lt;br /&gt;biaya khusus untuk remaja&lt;br /&gt;6. REMAJA DAN PERILAKU HIDUP SEHAT&lt;br /&gt;Remaja yang bersikap hidup sehat adalah remaja:&lt;br /&gt;1. Mengerti tujuan hidup&lt;br /&gt;2. Memahami faktor penghambat maupun pendukung perkembangan&lt;br /&gt;kematangannya.&lt;br /&gt;3. Bergaul dengan bijaksana&lt;br /&gt;4. Terus menerus memperbaiki diri&lt;br /&gt;Dengan demikian remaja dapat diharapkan menjaga remaja yang handal dan&lt;br /&gt;sehat. Remaja harus mengetahui dirinya memiliki kekhawatiran dan harapan,&lt;br /&gt;dengan kata lain remaja harus mengerti dirinya sendiri.&lt;br /&gt;Faktor yang berkembang pada setiap remaja antara lain fisik, intelektual,&lt;br /&gt;emosional, spiritual. Kecepatan perkembangan tersebut adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Fisik 35%&lt;br /&gt;2. Intelektual 20%&lt;br /&gt;3. Emosional 30%&lt;br /&gt;4. Spiritual 15%&lt;br /&gt;Faktor fisik berkembang secara tepat sedangkan faktor lainnya berkembang&lt;br /&gt;tidak sama besar. Perkembangan yang tidak seimbang inilah yang menimbulkan&lt;br /&gt;kejanggalan dan berpengaruh terhadap perilaku remaja.&lt;br /&gt;Bagaimana seseorang remaja melihat dirinya sendiri, orang lain serta&lt;br /&gt;hubungannya dengan orang lain termasuk orang tua dan pembina? Kadangkadang&lt;br /&gt;ia ingin dianggap sebagai anak-anak, orang dewasa, orang lain dianggap&lt;br /&gt;sebagai orang tua, teman.&lt;br /&gt;Hubungan dirinya dengan orang lain dianggap bersifat:&lt;br /&gt;1. Otoriter ------- demokratis&lt;br /&gt;2. Tertutup ------- terbuka&lt;br /&gt;3. Formal ------- informal&lt;br /&gt;Semua tersebut di atas dalam keadaan "dalam perjalanan menuju" Sehingga dapat&lt;br /&gt;dilihat segalanya masih dalam proses dan tidak berada dalam kutub atau masa&lt;br /&gt;anak-anak ataupun kutub atau masa dewasa.&lt;br /&gt;"Dalam perjalanan menuju" ini yang menonjol adalah:&lt;br /&gt;1. Fisik yang kuat&lt;br /&gt;2. Emosi yang cepat tersinggung&lt;br /&gt;3. Sering mengambil keputusan tanpa berfikir panjang&lt;br /&gt;4. Pertimbangan agama, falsafah, ataupun tatakrama hanya kadang-kadang&lt;br /&gt;saja dipakai&lt;br /&gt;Dan "Dalam perjalanan menuju" yang paling penting diketahui oleh remaja&lt;br /&gt;adalahbagaimana remaja dapat berproses :&lt;br /&gt;1. Menuju fisik yang ideal&lt;br /&gt;2. Menuju emosi kelakian ataupun kewanitaan yang utuh&lt;br /&gt;3. Menuju cara berfikir dewasa&lt;br /&gt;4. Menuju mempercayai hal-hal yang agamais, bersifat falsafah dan bersifat&lt;br /&gt;tatakrama&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;Atkinson (1999). Pengantar Psikologi. Jakarta: Penerbit Erlangga.&lt;br /&gt;Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat (2001). Buku Pedoman Umum Tim&lt;br /&gt;Pembina, Tim Pengarah &amp; Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa. Direproduksi oleh&lt;br /&gt;Proyek Peningkatan Kesehatan Khusus APBD 2002.&lt;br /&gt;Hurlock, E.B (1998). Perkembangan Anak. Alih bahasa oleh Soedjarmo &amp;&lt;br /&gt;Istiwidayanti. Jakarta: Erlangga.&lt;br /&gt;Kozier, B (1991). Fundamental of Nursing : Concept, Process, and Practice.&lt;br /&gt;Fourth Edition. California : Addison-Wesley Publishing Company.&lt;br /&gt;Mappiare, A. (1992). Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha Nasional.&lt;br /&gt;Stuart &amp; Sundeen (1998). Principle and Practice of Psychiatric Nursing. 6 th. Ed.&lt;br /&gt;Philadelphia: The C V Mosby.&lt;br /&gt;Azwar, S. 2002. Sikap Manusia, Teori Dan Pengukurannya. Yogyakarta. Pustaka&lt;br /&gt;Pelajar Offset&lt;br /&gt;Kaplan dan Sadock.1997. Sinopsis Psikiatri Ilmu Pengetahuan Perilaku Psikiatri&lt;br /&gt;Klinis (Edisi ke 7, Jilid 1). Jakarta. Binarupa Aksara.&lt;br /&gt;BKKBN. 2001. Remaja Mengenai Dirinya. Jakarta. BKKBN&lt;br /&gt;Dep. Kesehatan RI. 1997. AIDS di Tempat Kerja. Jakarta&lt;br /&gt;UNESCO and UNAIDS. 2002. HIV/AIDS and Education: A Too/kit for&lt;br /&gt;Ministries of Education&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-8325763262208160397?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/8325763262208160397/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=8325763262208160397&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/8325763262208160397'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/8325763262208160397'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/06/makalah.html' title='MAKALAH'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-5169973284315909943</id><published>2010-06-14T03:14:00.001-07:00</published><updated>2010-06-14T03:16:46.399-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='GuruJi'/><title type='text'>JADILAH GURU YANG BAIK</title><content type='html'>JADILAH GURU YANG BAIK (Tujuh Hukum Mengajar)&lt;br /&gt;Juni 6, 2009 — Wahidin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John  Milthon  Gregory  merupakan  penulis  buku  yang  terkenal  tentang Tujuh  Hukum  Mengajar.  Inilah  beberapa  petunjuk  yang  perlu  dipersiapkan oleh seorang guru yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Persiapkan   bahan   pelajaran   dengan   mempelajarinya   berulang-ulang. Jangan mengandalkan bahwa kita sudah pernah mempelajarinya karena apa yang kita ketahui dahulu pasti sebagian sudah terhapus dari ingatan kita.&lt;br /&gt;   2. Carilah   urutan   yang   logis   dari   tiap   bagian   dalam   pelajaran   yang dipersiapkan tersebut. Setiap pelajaran selalu berangkat dari pengertian-pengertian dasar yang sederhana baru ke tingkat pengertian yang tinggi. Pelajari urut-urutan yang logis dari pelajaran yang dipersiapkan tersebut sampai  terwujud  suatu  pengertian  yang  dapat  saudara  uraikan  dengan kata-kata sendiri.&lt;br /&gt;   3. Carilah analogi atau ilustrasi untuk mempermudah penjelasan fakta-fakta dan prinsip-prinsip yang sulit dimengerti oleh siswa. Khususnya prinsip-prinsip abstrak.&lt;br /&gt;   4. Carilah  hubungan  antara  apa  yang  diajarkan  dan  kehidupan  sehari-hari siswa.  Hubungan-hubungan  inilah  yang  akan  menentukan  nilai  praktis penerapan dari pelajaran itu.&lt;br /&gt;   5. Gunakan  sebanyak  mungkin  sumber  referensi  berupa  buku-buku  atau bahan-bahan yang sesuai, tetapi pahami dahulu sebaik-baiknya sebelum menyampaikan kepada siswa.&lt;br /&gt;   6. Harap  diingat  bahwa  lebih  baik  mengerti  sedikit,  tetapi  benar-benar mantap daripada mengetahui banyak, tetapi kurang mendalam.&lt;br /&gt;   7. Sediakan waktu yang khusus untuk mempersiapkan tiap pelajaran sebelum berdiri  di  depan  kelas.  Dengan  persiapan  matang,  kita  akan  semakin menguasai pengetahuan dan gambaran apa yang diajarkan akan semakin jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source:    http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/category/makalah-pendidikan-agama/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-5169973284315909943?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/5169973284315909943/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=5169973284315909943&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5169973284315909943'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5169973284315909943'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/06/jadilah-guru-yang-baik.html' title='JADILAH GURU YANG BAIK'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-5836674955287376693</id><published>2010-06-14T02:47:00.000-07:00</published><updated>2010-06-14T02:49:26.223-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SejarahIslamIndonesia'/><title type='text'>SEJARAH ISLAM DI INDONESIA</title><content type='html'>SEJARAH ISLAM DI INDONESIA&lt;br /&gt;Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H / 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H / 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi'i. Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H / 1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.Sampai dengan abad ke-8 H / 14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H / 14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu / Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil'alamin.Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah - terutama Belanda - menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.Semenjak awal datangnya bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 Masehi ke kepulauan subur makmur ini, memang sudah terlihat sifat rakus mereka untuk menguasai. Apalagi mereka mendapati kenyataan bahwa penduduk kepulauan ini telah memeluk Islam, agama seteru mereka, sehingga semangat Perang Salib pun selalu dibawa-bawa setiap kali mereka menundukkan suatu daerah. Dalam memerangi Islam mereka bekerja sama dengan kerajaan-kerajaan pribumi yang masih menganut Hindu / Budha. Satu contoh, untuk memutuskan jalur pelayaran kaum Muslimin, maka setelah menguasai Malaka pada tahun 1511, Portugis menjalin kerjasama dengan Kerajaan Sunda Pajajaran untuk membangun sebuah pangkalan di Sunda Kelapa. Namun maksud Portugis ini gagal total setelah pasukan gabungan Islam dari sepanjang pesisir utara Pulau Jawa bahu membahu menggempur mereka pada tahun 1527 M. Pertempuran besar yang bersejarah ini dipimpin oleh seorang putra Aceh berdarah Arab Gujarat, yaitu Fadhilah Khan Al-Pasai, yang lebih terkenal dengan gelarnya, Fathahillah. Sebelum menjadi orang penting di tiga kerajaan Islam Jawa, yakni Demak, Cirebon dan Banten, Fathahillah sempat berguru di Makkah. Bahkan ikut mempertahankan Makkah dari serbuan Turki UtsmaniKedatangan kaum kolonialis di satu sisi telah membangkitkan semangat jihad kaum muslimin Nusantara, namun di sisi lain membuat pendalaman akidah Islam tidak merata. Hanya kalangan pesantren (madrasah) saja yang mendalami keislaman, itupun biasanya terbatas pada mazhab Syafi'i. Sedangkan pada kaum Muslimin kebanyakan, terjadi percampuran akidah dengan tradisi pra Islam. Kalangan priyayi yang dekat dengan Belanda malah sudah terjangkiti gaya hidup Eropa. Kondisi seperti ini setidaknya masih terjadi hingga sekarang. Terlepas dari hal ini, ulama-ulama Nusantara adalah orang-orang yang gigih menentang penjajahan. Meskipun banyak diantara mereka yang berasal dari kalangan tarekat, namun justru kalangan tarekat inilah yang sering bangkit melawan penjajah. Dan meski pada akhirnya setiap perlawanan ini berhasil ditumpas dengan taktik licik, namun sejarah telah mencatat jutaan syuhada Nusantara yang gugur pada berbagai pertempuran melawan Belanda. Sejak perlawanan kerajaan-kerajaan Islam di abad 16 dan 17 seperti Malaka (Malaysia), Sulu (Filipina), Pasai, Banten, Sunda Kelapa, Makassar, Ternate, hingga perlawanan para ulama di abad 18 seperti Perang Cirebon (Bagus rangin), Perang Jawa (Diponegoro), Perang Padri (Imam Bonjol), dan Perang Aceh (Teuku Umar)Risalah Islam dilanjutkan oleh Nabi Muhammad s.a.w. di Jazirah Arab pada abad ke-7 masehi ketika Nabi Muhammad saw mendapat wahyu dari Allah swt. Setelah kematian Rasullullah s.a.w. kerajaan Islam berkembang hingga Samudra Atlantik dan Asia Tengah di Timur.Namun, kemunculan kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Umayyah, Abbasiyyah, Turki Seljuk, dan Kekhalifahan Ottoman, Kemaharajaan Mughal, India,dan Kesultanan Melaka telah menjadi kerajaaan yang besar di dunia. Banyak ahli-ahli sains, ahli-ahli filsafat dan sebagainya muncul dari negeri-negeri Islam terutama pada Zaman Emas Islam. Karena banyak kerajaan Islam yang menjadikan dirinya sekolah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa ke-Khilafahan Bani Umayyah hanya berumur 90 tahun yaitu dimulai pada masa kekuasaan Muawiyah bin Abu Sufyan, yaitu setelah terbunuhnya Ali bin Abi Thalib, dan kemudian orang-orang Madinah membait Hasan bin Ali namun Hasan bin Ali menyerahkan jabatan kekhalifahan ini kepada Mu’awiyah bin Abu Sufyan dalam rangka mendamaikan kaum muslimin yang pada masa itu sedang dilanda bermacam fitnah yang dimulai sejak terbunuhnya Utsman bin Affan, pertempuran Shiffin, perang jamal dan penghianatan dari orang-orang Khawarij dan Syi'ah, dan terakhir terbunuhnya Ali bin Abi Thalib.&lt;br /&gt;Pada masa Muawiyah bin Abu Sufyan perluasan wilayah yang terhenti pada masa khalifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib dilanjutkan kembali, dimulai dengan menaklukan Tunisia, kemudian ekspansi ke sebelah timur, dengan menguasai daerah Khurasan sampai ke sungai Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul. Sedangkan angkatan lautnya telah mulai melakukan serangan-serangan ke ibu kota Bizantium, Konstantinopel. Sedangkan ekspansi ke timur ini kemudian terus dilanjutkan kembali pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan. Abdul Malik bin Marwan mengirim tentara menyeberangi sungai Oxus dan berhasil menundukkan Balkanabad, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Tentaranya bahkan sampai ke India dan menguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Maltan.&lt;br /&gt;Ekspansi ke barat secara besar-besaran dilanjutkan di zaman Al-Walid bin Abdul-Malik. Masa pemerintahan al-Walid adalah masa ketenteraman, kemakmuran dan ketertiban. Umat Islam merasa hidup bahagia. Pada masa pemerintahannya yang berjalan kurang lebih sepuluh tahun itu tercatat suatu ekspedisi militer dari Afrika Utara menuju wilayah barat daya, benua Eropa, yaitu pada tahun 711 M. Setelah Aljazair dan Maroko dapat ditundukan, Tariq bin Ziyad, pemimpin pasukan Islam, dengan pasukannya menyeberangi selat yang memisahkan antara Maroko (magrib) dengan benua Eropa, dan mendarat di suatu tempat yang sekarang dikenal dengan nama Gibraltar (Jabal Thariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan. Dengan demikian, Spanyol menjadi sasaran ekspansi selanjutnya. Ibu kota Spanyol, Cordoba, dengan cepatnya dapat dikuasai. Menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Seville, Elvira dan Toledo yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Cordoba. Pasukan Islam memperoleh kemenangan dengan mudah karena mendapat dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa.&lt;br /&gt;Di zaman Umar bin Abdul-Aziz, serangan dilakukan ke Prancis melalui pegunungan Pirenia. Serangan ini dipimpin oleh Aburrahman bin Abdullah al-Ghafiqi. Ia mulai dengan menyerang Bordeaux, Poitiers. Dari sana ia mencoba menyerang Tours. Namun, dalam peperangan yang terjadi di luar kota Tours, al-Ghafiqi terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Spanyol. Disamping daerah-daerah tersebut di atas, pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah (mediterania) juga jatuh ke tangan Islam pada zaman Bani Umayyah ini.&lt;br /&gt;Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik di timur maupun barat, wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arab, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Kirgistan di Asia Tengah.&lt;br /&gt;Disamping ekspansi kekuasaan Islam, Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pembangunan di berbagai bidang. Muawiyah bin Abu Sufyan mendirikan dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda yang lengkap dengan peralatannya di sepanjang jalan. Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata dan mencetak mata uang. Pada masanya, jabatan khusus seorang hakim (qadhi) mulai berkembang menjadi profesi tersendiri, Qadhi adalah seorang spesialis dibidangnya. Abdul Malik bin Marwan mengubah mata uang Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam. Untuk itu, dia mencetak uang tersendiri pada tahun 659 M dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab. Khalifah Abdul Malik bin Marwan juga berhasil melakukan pembenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam. Keberhasilan ini dilanjutkan oleh puteranya Al-Walid bin Abdul-Malik (705-715 M) meningkatkan pembangunan, diantaranya membangun panti-panti untuk orang cacat, dan pekerjanya digaji oleh negara secara tetap. Serta membangun jalan-jalan raya yang menghubungkan suatu daerah dengan daerah lainnya, pabrik-pabrik, gedung-gedung pemerintahan dan masjid-masjid yang megah.&lt;br /&gt;Meskipun keberhasilan banyak dicapai daulah ini, namun tidak berarti bahwa politik dalam negeri dapat dianggap stabil. Pada masa Muawiyah bin Abu Sufyan inilah suksesi kekuasaan bersifat monarchiheridetis (kepemimpinan secara turun temurun) mulai diperkenalkan, dimana ketika dia mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya, yaitu Yazid bin Muawiyah. Muawiyah bin Abu Sufyan dipengaruhi oleh sistem monarki yang ada di Persia dan Bizantium, istilah khalifah tetap digunakan, namun Muawiyah bin Abu Sufyan memberikan interprestasi sendiri dari kata-kata tersebut dimana khalifah Allah dalam pengertian penguasa yang diangkat oleh Allah.&lt;br /&gt;Dan kemudian Muawiyah bin Abu Sufyan dianggap tidak mentaati isi perjanjiannya dengan Hasan bin Ali ketika dia naik tahta, yang menyebutkan bahwa persoalan penggantian kepemimpinan diserahkan kepada pemilihan umat Islam. Deklarasi pengangkatan anaknya Yazid bin Muawiyah sebagai putera mahkota menyebabkan munculnya gerakan-gerakan oposisi di kalangan rakyat yang mengakibatkan terjadinya perang saudara beberapa kali dan berkelanjutan.&lt;br /&gt;Ketika Yazid bin Muawiyah naik tahta, sejumlah tokoh terkemuka di Madinah tidak mau menyatakan setia kepadanya. Yazid bin Muawiyah kemudian mengirim surat kepada gubernur Madinah, memintanya untuk memaksa penduduk mengambil sumpah setia kepadanya. Dengan cara ini, semua orang terpaksa tunduk, kecuali Husain bin Ali Ibnul Abu Thalib dan Abdullah bin Zubair Ibnul Awwam. Bersamaan dengan itu, kaum Syi'ah (pengikut Abdullah bin Saba’ al-Yahudi) melakukan konsolidasi (penggabungan) kekuatan kembali, dan menghasut Husain bin Ali melakukan perlawanan.&lt;br /&gt;Husain bin Ali sendiri juga dibait sebagai khalifah di Madinah, Pada tahun 680 M, Yazid bin Muawiyah mengirim pasukan untuk memaksa Husain bin Ali untuk menyatakan setia, Namun terjadi pertempuran yang tidak seimbang yang kemudian hari dikenal dengan Pertempuran Karbala[1], Husain bin Ali terbunuh, kepalanya dipenggal dan dikirim ke Damaskus, sedang tubuhnya dikubur di Karbala sebuah daerah di dekat Kufah.Kelompok Syi'ah sendiri bahkan terus melakukan perlawanan dengan lebih gigih dan diantaranya adalah yang dipimpin oleh Al-Mukhtar di Kufah pada 685-687 M. Al-Mukhtar (yang pada akhirnya mengaku sebagai nabi) mendapat banyak pengikut dari kalangan kaum Mawali (yaitu umat Islam bukan Arab, berasal dari Persia, Armenia dan lain-lain) yang pada masa Bani Umayyah dianggap sebagai warga negara kelas dua. Namun perlawanan Al-Mukhtar sendiri ditumpas oleh Abdullah bin Zubair yang menyatakan dirinya secara terbuka sebagai khalifah setelah Husain bin Ali terbunuh. Walaupun dia juga tidak berhasil menghentikan gerakan Syi'ah secara keseluruhan.Abdullah bin Zubair membina kekuatannya di Mekkah setelah dia menolak sumpah setia terhadap Yazid bin Muawiyah. Tentara Yazid bin Muawiyah kembali mengepung Madinah dan Mekkah. Dua pasukan bertemu dan pertempuran pun tak terhindarkan. Namun, peperangan ini terhenti karena taklama kemudian Yazid bin Muawiyah wafat dan tentara Bani Umayyah kembali ke Damaskus.Perlawanan Abdullah bin Zubair baru dapat dihancurkan pada masa kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan, yang kemudian kembali mengirimkan pasukan Bani Umayyah yang dipimpin oleh Al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi dan berhasil membunuh Abdullah bin Zubair pada tahun 73 H/692 M.Setelah itu gerakan-gerakan lain yang dilancarkan oleh kelompok Khawarij dan Syi'ah juga dapat diredakan. Keberhasilan ini membuat orientasi pemerintahan Bani Umayyah mulai dapat diarahkan kepada pengamanan daerah-daerah kekuasaan di wilayah timur (meliputi kota-kota di sekitar Asia Tengah) dan wilayah Afrika bagian utara, bahkan membuka jalan untuk menaklukkan Spanyol (Al-Andalus). Selanjuytnya hubungan pemerintah dengan golongan oposisi membaik pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul-Aziz (717-720 M), dimana sewaktu diangkat sebagai khalifah, menyatakan akan memperbaiki dan meningkatkan negeri-negeri yang berada dalam wilayah Islam agar menjadi lebih baik daripada menambah perluasannya, dimana pembangunan dalam negeri menjadi prioritas utamanya, meringankan zakat, kedudukan mawali disejajarkan dengan muslim Arab. Meskipun masa pemerintahannya sangat singkat, namun berhasil menyadarkan golongan Syi'ah, serta memberi kebebasan kepada penganut agama lain untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-5836674955287376693?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/5836674955287376693/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=5836674955287376693&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5836674955287376693'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5836674955287376693'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/06/sejarah-islam-di-indonesia.html' title='SEJARAH ISLAM DI INDONESIA'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-7819274252492932915</id><published>2010-06-14T01:05:00.001-07:00</published><updated>2010-06-14T01:22:22.113-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Khulafaurrosidin'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Khawarij'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Makalah'/><title type='text'>SejarahPemikiranKhowarij: DariPolitikKeTheology</title><content type='html'>November 29, 2007 pukul 12:45 am | Ditulis dalam khazanah | 1 Komentar&lt;br /&gt;Tag: ekstrem, khawarij, teologi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Dr.YUNAHAR ILYAS, Lc., M.Ag.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKALAH ini akan menfokuskan pembahasan pada aliran Khawarij, yang tercatat dalam sejarah memiliki pandangan-pandangan politik dan teologi yang ekstrem. Pertanyaan yang ingin penulis teliti jawabannya adalah latar belakang apa yang menyebabkan Khawarij tidak saja mempunyai pandangan-pandangan politik dan teologi yang ekstrem tapi juga berperilaku keras bahkan cenderung kejam. Mereka, kata Abu Zahra, suka menyabung nyawa dalam bahaya meskipun tidak ada pendorong untuk berbuat itu. Ironisnya mereka sangat kejam dan sama sekali tidak toleran dengan perbedaan pendapat sesama Muslim, tapi sangat toleran dengan Ahlul Kitab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi sebelum menganalisis masalah di atas penulis akan deskripsikan terlebih dahulu asal usul dan perkembangan Khawarij, dengan tekanan pada asal usul, untuk dapat melihat secara jelas bagaimana persoalan politk diberi legitimasi teologi di samping alasan teknis terbatasnya halaman untuk berbicara panjang lebar tentang perkembangan Khawarij masa-masa selanjutnya. Sedangkan mengenai doktrin pemikiran politik dan teologi Khawarij itu sendiri tidak penulis bicarakan secara khusus, tetapi hanya beberapa doktrin diungkapkan dalam perjalanan bahasan kesejarahan tentang perkembangan pemikiran itu sendiri. Sikap itu diambil karena makalah ini memakai pendekatan historis, bukan doktriner.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata kunci: doktrin, teologi, pemikiran Islam, khawarij&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;this working paper will concentrate discussion in sect of khawarij, wich recorded in history wich has policies opinions and extreme theology. The question that will be answered is what causes khawarij not even has policies opinions and extreme wich theology but also berperila hard even inclined cruel. they? ash word zahra? like to fight cocks soul in danger although there is no organizer to make that. ironically they are very cruel and bot at all tolerant with moslem fellow different idea? but very tolerant with ahlul book. ? but before analyze problem above author description beforehand genesis and development khawarij? with pressure in genesis? to can see clearly how problem politk given theology legitimization beside technical reason the limited yard to speaks detailed about development khawarij times furthermore. while hit policies thinking doctrine and theology khawarij itself not author talks peculiarly? but only several doctrines is unfolded on the way criticism kesejarahan about itself thinking development. that attitude is taken because this working paper wears to approach historic? not doktriner. ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This working paper will focus the discussion in sect of Khawarij, which is recorded in history wich has the political view and exstreem theology. Question which wish the accurate writer of its answer is what any background causing Khawarij not only has the extreme political view and theology but also hard behaviour even tend to cruel. They, Dusty word [of] Zahra, like to risk life in danger though [there] no impeller to do that. Ironically they very cruel and lenient [is] not at all with the different idea of Moslem humanity, but very lenient by Ahlul [is] Buku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;But before analysing problem [of] above writer of deskripsikan beforehand genesis and growth Khawarij, with the pressure [of] [at] genesis, to be able to see clearly how problem politk given [by] the legitimasi theology beside technical reason the limited page;yard to converse elaborate about growth Khawarij [of] a period of/to hereinafter. While hitting political idea doctrine and theology of Khawarij of writer itself [do] not discuss peculiarly, but only some doctrine laid open on the way history discussion [of] about growth of itself idea. That attitude [is] taken [by] because this handing out hence historical approach, non doktriner.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kematian khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan secara tragis melalui tangan para perusuh tahun 35 H telah menyebabkan terjadinya beberapa peristiwa yang mengguncang tubuh umat Islam. Salah satu di antaranya adalah perang Shiffien, 2 tahun setelah ‘Ali ibn Abi Thalib dibai’at jadi khalifah menggantikan ‘Utsman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perang besar antara kubu ‘Ali dengan kubu Mu’awiyah ibn Abi Sufyan itu, tidak hanya mengoyak umat Islam menjadi dua kubu besar secara politis, tetapi juga melahirkan dua aliran pemikiran yang secara ekstrem selalu bertentangan yaitu Al-Khawarij dan Syi’ah. Misalnya Khawarij mengkafirkan dan menghalalkan darah ‘Ali setelah peristiwa, sementara Syi’ah belakangan mengkultuskan ‘Ali demikian rupa sehingga seolah-olah ‘Ali adalah manusia tanpa cacat. Sekalipun semula kedua aliran tersebut bersifat politik tapi kemudian untuk mendukung pandangan dan pendirian politik masing-masing, mereka memasuki kawasan pemikiran agama (baca: teologi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makalah ini tidak akan membahas kedua aliran ekstrem tersebut, tapi menfokuskan pembahasan pada aliran Khawarij, yang tercatat dalam sejarah memiliki pandangan-pandangan politik dan teologi yang ekstrem. Pertanyaan yang ingin penulis teliti jawabannya adalah latar belakang apa yang menyebabkan Khawarij tidak saja mempunyai pandangan-pandangan politik dan teologi yang ekstrem tapi juga berperilaku keras bahkan cenderung kejam. Mereka, kata Abu Zahra, suka menyabung nyawa dalam bahaya meskipun tidak ada pendorong untuk berbuat itu. Ironisnya mereka sangat kejam dan sama sekali tidak toleran dengan perbedaan pendapat sesama Muslim, tapi sangat toleran dengan Ahlul Kitab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi sebelum menganalisis masalah di atas penulis akan deskripsikan terlebih dahulu asal usul dan perkembangan Khawarij, dengan tekanan pada asal usul, untuk dapat melihat secara jelas bagaimana persoalan politk diberi legitimasi teologi di samping alasan teknis terbatasnya halaman untuk berbicara panjang lebar tentang perkembangan Khawarij masa-masa selanjutnya. Sedangkan mengenai doktrin pemikiran politik dan teologi Khawarij itu sendiri tidak penulis bicarakan secara khusus, tetapi hanya beberapa doktrin diungkapkan dalam perjalanan bahasan kesejarahan tentang perkembangan pemikiran itu sendiri. Sikap itu diambil karena makalah ini memakai pendekatan historis, bukan doktriner.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asal-Usul dan Perkembangan Khawarij&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 37 H Mu’awiyah, Gubernur Syria memberontak terhadap Amir al-Mu’minin ‘Ali ibn Abi Thalib. Pemberontakan itu meletus karena dalam suasana berkabung dan emosi yang meletup-letup karena pembunuhan ‘Utsman, ‘Ali mengeluarkan keputusan yang tidak strategis sebagai seorang kepala negara, yaitu pemecatan Mu’awiyah dari jabatan Gubernur Syria. Dengan pemecatan itu Mu’awiyah punya dua alasan untuk melawan ‘Ali. Tidak jelas mana yang lebih dominan, apakah karena ingin menuntut balas atas kematian ‘Ustman atau ingin mempertahankan jabatannya sebagai Gubernur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum peperangan meletus, ‘Ali sudah mengirim Jarir ibn Abdillah al-Bajuli untuk berunding dengan Mu’awiyah. Tapi perundingan tidak berhasil mencegah peperangan karena tuntutan Mu’awiyah yang terlalu berat untuk dipenuhi oleh ‘Ali. Mu’awiyah menuntut dua hal: (1) ekstradisi dan penghukuman terhadap para pelaku pembunuhan Amir al Mu’minin ‘Utsman ibn ‘Afan; dan (2) pengunduran diri ‘Ali dari jabatan Imam (khalifah) dan dibentuk sebuah Syura untuk memilih khalifah baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan Mu’awiyah yang secara pribadi punya alasan untuk menuntut balas atas kematian ‘Utsman, penduduk Syria yang mendukungnya memerangi ‘Ali tidaklah dapat dikatakan juga punya motivasi yang sama. Kalau memang mereka siap mati membela darah ‘Utsman, hal itu tentu telah mereka lakukan sejak awal-awal begitu ‘Utsman dibunuh. Tetapi setelah ‘Ali mencapai kemenangan dalam perang Jamal, penduduk Syria melibatkan diri dalam menentang ‘Ali karena mereka menghawatirkan campur tangan ‘Ali dalam urusan dalam negeri mereka sediri di Syria. Demi untuk melemahkan kedudukan ‘Ali penduduk Syria menjadikan pembelaan terhadap ‘Utsman sebagai lambang perjuangan menentang ‘Ali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi sebelum peperangan benar-benar meletus ‘Ali mengirim kembali juru runding yang terdiri dari Syabats ibn ‘Aibi al-Yarbu’i at-Tamimi, ‘Ali ibn Hatim at-Tha’i, Yazid ibn Qais al-Arhabi, dan Ziyad ibn Khasafah at-Taimi at-Tamimi, untuk merunding dengan Mu’awiyah. Tapi perundingan inipun juga berakhir dengan kegagalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makalah ini tidak akan menguraikan tentang perang Shiffien secara rinci, yang penting diungkap di sini dalam kaitannya dengan kelahiran aliran Khawarij adalah ide ‘Amru ibn ‘Ash dari pihak Mu’awiyah untuk memecah belah pasukan ‘Ali dengan mengangkat lembaran mushhaf Al-Qur’an dengan ujung tombak sebagai isyarat mohon perdamaian dengan bertahkim kepada Kitab Suci Al-Qur’an. Tiga Sejarawan Muslim besar, At-Thabari, Ibnu al-Atsir dan Ibnu Katsir menyebutkan peristiwa itu dalam kitab mereka masing-masing. Menurut ‘Amru, tawaran bertahkim kepada Al-Qur’an itu akan diterima oleh sebagian pengikut ‘Ali dan akan ditolak oleh yang lain. Dengan demikian mereka pecah. Jika sekiranya mereka sepakat toh juga tidak ada ruginya bagi Mu’awiyah karena paling kurang sampai waktu tertentu peperangan dapat berhenti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar saja, segera saja sebagian pengikut ‘Ali menyerukan untuk menerima tawaran Mu’awiyah. ‘Ali sendiri menolaknya, karena menurut dia itu hanyalah bagian dari taktik perang Mu’awiyah. ‘Ali megatakan; “’Ibâdallah, teruslah berada dalam kebenaran dan keyakinan kalian. Teruslah memerangi musuh, karena Mu’awiyah, ‘Amru, Ibn Abi Mu’ith, Habib, Ibn Abi Sarah dan Dhahhak bukanlah Asshâb ad-dîn dan bukan pula Ashhâb Al-Qur’an. Saya lebih mengenal mereka dibandingkan kalian. Saya telah bergaul dengan mereka sejak kecil sampai dewasa, mereka adalah anak-anak dan laki-laki dewasa yang jelek. Mereka minta bertahkim kapada kitab Allah, pada hal, demi Allah, mereka mengangkat mushhaf itu hanyalah untuk tipu muslihat belaka.” Mendengar seruan ‘Ali mereka menjawab: “Mereka mengajak kita kembali kepada Kitabullah, kenapa kita tidak menerimanya?” ‘Ali kembali menjawab: “Saya memerangi mereka supaya mereka tunduk kepada hukum kitab Allah; karena mereka telah menentang perintah Allah dan melupakan janji mereka dengan Allah, serta mengabaikan kitab suci itu.” Kemudian Mis’ar ibn Fadki at-Tamimi, Zaid ibn Hushain ath-Thai dan beberapa tokoh lain dari kelompok Al-Qura’– salah satu unsur koalisi pasukan ‘Ali–mendesak, bahkan mengancam akan memperlakukan ‘Ali seperti apa yang telah mereka lakukan terhadap ‘Utsman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah ‘Ali terpaksa mengikuti kehendak mereka, Al-Asy’asts ibn Qais menawarkan diri untuk menemui Mu’awiyah dan menanyakan apa yang diinginkannya dengan mengangkat mushhaf seperti itu. ‘Ali menyetujuinya. Mu’awiyah mengatakan: “Mari kita kembali kepada apa yang diperintahkan Allah di dalam Al-Qur’an. Kalian utuslah seseorang yang kalian sukai dan kami pun akan mengutus seseorang yang kami sukai. Biarkan mereka berdua berunding berdasarkan Kitabullah, kemudian kita ikuti apa yang mereka sepakati”. Dengan segera usulan Mu’awiyah itu disetujui sepenuhnya oleh pasukannya sendiri dan mereka sepakat mengutus ‘Amru ibn ‘Ash sebagai juru runding. Sementara dari pihak ‘Ali sekali lagi kelompok yang tadi memaksa ‘Ali menerima perundingan memaksakan kehendak mereka kepada ‘Ali. Mereka menunjuk Abu Musa al-Ays’ari, sementara ‘Ali menginginkan ‘Abdullah ibn ‘Abbas atau Malik al-Asytar. Sekali lagi ‘Ali terpaksa mengalah kepada keinginan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Musa adalah tokoh yang sudah terlibat dalam fase-fase pertama penaklukkan Iraq baik sebagai jenderal pasukan maupun gubernur Kufah dan Bashrah. Dia juga pernah menentang kebijakan ’Utsman dan dipilih oleh kelompok sebagai gubernur Kufah ketika mengusir gubernur tunjukan ‘Utsman, Sa’id ibn ‘Ash. Menurut Shaban, Abu Musa punya hubungan politik yang lama tidak tergoyahkan dengan kelompok. Sebaliknya ‘Ali meragukan loyalitas Abu Musa karena ‘Ali pernah memecat Abu Musa dari jabatannya karena kurang aktf dan loyal kepadanya. Perlu dicatat bahwa pada waktu itu Abu Musa tidak ada dalam pasukan, karena dia memencilkan diri ke tanah Hijaz. Waktu utusan memberi tahu bahwa dia telah dipilih sepakai Hakam, Abu Musa berkomentar: Innâ lillahi wa innâ illaihi râji’un. Tidak jelas bagaimana menafsirkan komentar Abu Musa seperti itu. Yang jelas baik Abu Musa maupun ‘Amru adalah dua tokoh yang sangat mengenal daerah masing-masing. Abu Musa sangat kenal daerah Iraq dan ‘Amru sangat kenal dengan Syiria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perundingan di Daumah al-Jandal, Azruh itu berjalan cukup lama, sekitar enam bulan, mulai Shafar sampai Ramadhan tahun 37 H. tidak banyak yang dapat diketahui tentang apa saja yang dibicarakan dalam perundingan sehingga memerlukan waktu yang lama. Kalaupun ada masalah yang alot dibicarakan juga tidak jelas masalah apa itu. Di antara yang terungkap adalah keberhasilan ‘Amru meyakinkan Abu Musa bahwa Mu’awiyah sebagai wali ‘Utsman paling berhak dibanding siapapun untuk menuntut balas atas kematian ‘Utsman. Waktu ‘Amru membicarakan keterlibatan ‘Ali dalam pembunuhan ‘Utsman, Abu Musa tidak mau melayani. Dia mengajak ‘Amru membicarakan hal yang bisa menyatukan umat Muhammad. Kata Abu Musa : “Anda tahu, penduduk Iraq sama sekali tidak menyukai Mu’awiyah, dan penduduk Syiria tidak menyukai ‘Ali. Bukankah lebih baik kita copot keduanya dan kita angkat Abdullah ibn ‘Umar?”. ‘Amru segera menyetujui pendapat Abu Musa dan mengusulkan beberapa nama, tapi Abu Musa hanya menyetujui Ibnu ‘Umar. Karena tidak tercapai kesepakatan siapa yang akan diangkat menjadi Khaifah, akhirnya disepakati menyerahkannya kepada permusyawaratan kaum Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa sumber kemudian menyebutkan kedua juru runding itu mengumumkan hasil kesepakatan mereka. Yang duluan bicara adalah Abu Musa, baru kemudian ‘Amru. Tapi kemudian ’Amru menghianati Abu Musa dengan secara sepihak mengukuhkan Mu’awiyah menjadi Khalifah tanpa menurunkannya terlebih dahulu seperti yang disepakati. Harun Nasution yang terkenal berpikiri kritis juga meyakini kelicikan bahkan kecurangan ‘Amru tersebut. Tulisnya : “…Tradisi menyebut bahwa Abu Musa al-Asy’ari, sebagai yang tertua, terlebih dahulu berdiri mengumumkan kepada orang ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan itu. Berlainan dengan apa yang telah disetujui, ‘Amru ibn ‘Ash mengumumkan hanya menyetujui penjatuhan ‘Ali yang telah diumumkan al-Asy’ari, tetapi menolak penjatuhan Mu’awiyah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini penulis sepakat dengan Hasan Ibrahim Hasan yang meragukan kebenaran kisah tersebut. Menurut dia, mengutip Al-Mas’udi, kedua juru runding tersebut tidak pernah berpidato menyampaikan hasil perundingan mereka. Mereka memang sepakat mencopot ‘Ali dan Mu’awiyah dan menyerahkan kepada permusyawaratan kaum Muslimin untuk memilih Khalifah baru. Bahkan Hasan menyetakan para sejarawan telah menzalimi Abu Musa dengan menuduh kalah cerdik dari ‘Amru. Kemungkinan besar pelecehan terhadap kemampuan diplomasi Abu Musa itu, menurut Hasan, karena pendapat Abu Musa dalam perundingan itu tidak sejalan dengan pendapat ‘Ali dan Bani Hasyim walaupun sejalan dengan pendapat sebagian besar kaum Muslimin waktu itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa kemudian kedudukan Mu’awiyah semakin kokoh di Syiria, bukan karena ‘Amru telah membai’ahnya, tapi karena memang’Ali tidak lagi punya kekuatan yang cukup untuk menggempur Mu’awiyah karena kemudian pasukan koalisinya menjadi lemah sesudah perang Shiffien, apalagi nanti setelah kelompok besar memisahkan diri yang kemudian dikenal dangan kelompok Khawarij. Sementara pendukung Mu’awiyah semakin solid, apalagi Mu’awiyah sudah mejadi Gubernur Syria semenjak zaman ‘Umar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang kita kembali pada kelompok Qurrâ’. Setelah perundingan selesai mereka berbalik menentang Tahkîm, padahal tadinya mereka juga mendesak ‘Ali menerima Tahkîm. Sekarang mereka kemukakan alasan-alasan yang bersifat teologis, untuk mendukung pandangan dan sikap polotik mereka. Menurut mereka, Tahkîm salah karena hukum Allah tentang pertikaian mereka sudah jelas. Mereka yakin kubu ‘Ali lah (dalam konflik dengan kubu Mu’awiyah) yang berada di pihak yang benar. Kubu ‘Ali yang beriman. Tahkîm berarti meragukan kebenaran masing-masing pihak. Hal itu bertentangan dengan Al-Qur’an. Mereka teriakkan Lâ hukma illa lillah (tidak ada hukum kecuali hukum Allah). Mereka meminta ‘Ali mengaku salah, bahkan megakui bahwa dia telah kafir kerena menerima Tahkîm. Mereka desak ‘Ali supaya membatalkan hasil kesepakatan Tahkîm. Kalau tuntutan mereka dipenuhi mereka akan kembali berperang di pihak ‘Ali. Tentu saja ‘Ali menolak. Kesepakatan tidak boleh dilanggar. Agama memerintahkan kita untuk menepati janji. Kalau ‘Ali mungkir janji koalisinya akan semakin pecah. Lagipula bagaimana mungkin dia mau mengakui dirinya telah kafir, padahal dia tidak pernah berbuat musyrik semenjak beriman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi ‘Ali, akhirnya mereka meninggalkan kamp ‘Ali di Kufah pergi ke luar kota menuju desa Harura yang tidak seberapa jauh dari Kufah. Dari nama desa Harura inilah, maka untuk pertama kali mereka itu dikenal dengan nama golongan Al-Harûriyah. Di Harura inilah mereka membentuk organisasi sediri dan memilih Abdullah ibn Wahab ar-Rasibi dari Banu ‘Azd sebagai pemimpin mereka. Karena mereka keluar dari kubu ‘Ali itulah kemudian mereka dikenal dengan al-Khawârij, bentuk jama’ dari Khâriji (yang keluar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Syahrastani, yang disebut Khârij, adalah siapa saja yang keluar dari (barisan) imam yang hak yang telah disepakati oleh jama’ah, baik ia keluar pada masa sahabat di bawah pimpinan al-Aimmah ar-Râsyiddîn atau pada masa tabi’in atau pada masa imam mana pun di setiap masa. Secara etimologis Syahrastani benar, tapi secara terminologi apalagi secara historis nama Khawarij hanya diberikan kepada kelompok yang keluar dari kubu ‘Ali seperti yang disebut di atas, dan disebut juga al-Harûriyah karena mereka pergi memisahkan diri ke Harura. Tapi dibanding dengan nama-nama lain yang dipanggilkan kepada mereka maka nama Khawarij lah yang paling umum bisa dipakaikan untuk semua kelompok pecahan Khawarij, sebab dalam perkembangan sekanjutnya kita akan lihat kelompok ini paling mudah memisahkan diri dari kelompok awalnya karena perbedaan pendapat yang kadang-kadang tidak prinsip. Khurûj sudah merupakan dustûr mereka. Dalam bahasa Inggris Khawarij ditulis Kharijites dan dialihbahasakan menjadi Seceders, Rebels.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semakin lama kelompok yang meisahkan diri ke Harura semakin membesar, hingga bulan Ramadhan atau Syawal tahun 37 H jumlah mereka sudah mencapai 12.000 orang. Dan kamp mereka kemudian pindah ke Jukha, sebuah desa yang terletak di tepi barat sungai Tigris. ‘Ali berusaha berunding dengan mereka tapi tidak membuahkan hasil. Secara diam-diam sebagian mereka pergi meninggalkan Jukha, berencana pindah ke-Al-Madain tapi ditolak oleh Gubernur setempat. Akhirnya mereka pergi ke Nahrawan. Jumlah mereka berkumpul di Nahrawan mencapai 4000 orang di bawah pimpinan ‘Abbdullah ibn Wahab ar-Rasibi. Semula ‘Ali tidak menanggapi secara serius gerakan-gerakan orang Khawarij ini, sampai dia mendengar berita tentang kekejaman mereka terhadap orang-orang Islam yang tidak mendukung pendapat mereka. Di antara yang menjadi korban adalah ‘Abdullah ibn Khabbab, salah seorang putera sahabat Nabi. Abu Zahra mengutip kisah kematian putera Khabbab dari buku Al-Kâmil karya Al-Mubarrad sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sekelompok Khawarij berjumpa pada suatu saat dengan seorang Muslim dan seorang Nasrani. Mereka membunuh si Muslim tetapi berpesan kepada si Nasrani agar melakukan kebaikan sambil berseru: “Jagalah janji Nabi kalian!” Kemudian ketika itu ‘Abdullah ibn Khabab sedang membawa mushaf di pundaknya bersama isterinya yang sdang hamil, berjalan menjumpai mereka. Lentas mereka menegur ‘Adullah, dengan mengatakan, “Sesungguhnya apa yang kamu bawa di pundakmu itu menyuruh kami untuk membunuhmu… Bagaimana menurut pendapatmu mengenai Abu Bakar dan ‘Umar?” tanya mereka. ‘Abdullah menjawab, “Aku memuji kedua beliau itu.” Mereka bertanya pula, “Bagaimana pendapatmu mengenai ‘Ali sebelum Tahkîm dan mengenai ‘Utsman dalam kekhalifahannya selama enam tahun?” ‘Abdullah menjawab, “Aku juga memuji kedua beliau itu” Lalu mereka masih bertanya, “Bagaimana pendapatmu mengenai Tahkîm?” Abdullah menjawab, “Sesungguhnya ‘Ali itu lebih tahu tentang Kitab Allah dari pada kalian semua, lebih taqwa dari kalian dalam beragama, dan beliau lebih mengena pandangannya daripada kalian semua.” Maka mereka mengatakan, “Kamu ini tidak mengikuti hidayah, tapi kamu hanya mengikuti mereka atas nama mereka.” Akhirnya mereka menyeret Abdullah ketepi sungai dan menyembelihnya di sana. Setelah itu mereka tawar menawar dengan orang laki-laki Nasrani tentangn pohon kurma. Orang Nasrani itu megatakan, “Ambil saja, pohon kurma itu milik kalian!” Mereka menjawab, “Demi Tuhan, kami tidak mau membawa kurma ini kecuali dengan harga.” Orang Nasrani itu lalu berkata dengan keheranan, “Ini benar-benar aneh, kalian berani membunuh orang seperti ‘Abdullah ibn Khabab, tetapi kalian tidak mau menerima kurma kami ini kecuali dengan harga”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Ali kemudian mengirim utusan membujuk dan menyadarkan mereka. ‘Ali menawarkan kepada mereka untuk kembali bergabung dengannya bersama-sama menuju Syria, atau pulang ke kampung masig-masing. Sebagian memenuhi anjuran ‘Ali; ada yang bergabung kembali dan ada yang pulang kampung serta ada yang menyingkir ke daerah lain. Namun ada sekitar 1800 orang yang tetap membangkang. Mereka menyerang pasukan ‘Ali pada tanggal 9 Shafar 38 H yang dikenal dengan pertempuran Nahrawan yang mengenaskan itu. Hampir semua mereka mati terbunuh. Hanya delapan orang saja yang selamat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak peristiwa Nahrawan itu lah kelompok Khawarij yang terpencar di beberapa daerah semakin radikal dan kejam. ‘Ali sendiri kemudian menjadi korban dibunuh oleh ‘Abdurrahman ibn Muljam Al-Murdi, yang anggota keluarganya terbunuh di Nahrawan. Memang karena peristiwa Nahrawan ini, walaupun dari segi fisik ‘Ali dapat menumpas habis semua Khawarij yang berada di situ, telah mengakibatkan ‘Ali tidak pernah bisa berangkat ke Syria. Antara tahun 39 dan 40 H berulangkali orang-orang Khawarij membuat kegaduhan yang menguras ‘Ali untuk menghadapinya. Mu’awiyah pun, yang setelah ‘Ali wafat menjabat kedudukan Amirul Mu’minin dan terkenal hilm (lemah lembut dan ‘arif), selama pemerintahannya yang 20 tahun itu tidak mampu membujuk apalagi menumpas habis Khawarij.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena keterbatasan halaman makalah ini tidak akan medeskripsikan lebih jauh perkembangan Khawarij sampai masa-masa selanjutnya. Cuma yang perlu dicatat adalah bahwa dalam perkembangan selanjutnya Khawarij terpecah menjadi beberapa kelompok, karena, seperti sudah diungkap di atas, sudah menjadi dustûr mereka kalau berbeda pendapat segera memisahkan diri membentuk kelompok sendiri. Para sejarawan berbeda pendapat tentang jumlah kelompok-kelompok pecahan Khawarij, tapi mereka sepakat jumlahnya tidak kurang dari dua puluh kelompok, sebagian ushûl dan yang lain furû’. Yang termasuk ushûl menurut Abu Hasan Al-Asy’ary adalah : Al-Azariqah, al-Ibadiyah, an-Najdiyah dan ash-Shufriyah. Sementara menurut Syahrastani yang masuk ushûl adalah al-Muhakkimah al-Ula, al-Azariqah, an-Najdat, al-Baihasiyah, al-‘Ajaridah, ats-Tsa’Alibah, al-Ibadhiyah dan ash-Shufriyah. Yang termasuk furû’ banyak sekali, tidak relevan kita sebutkan semuanya dalam makalah ini, di antaranya adalah al-‘Athawiyah, al-Fadikiyah dan al-‘Ajaridah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar Belakang Ekstremitas Khawarij&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang sudah diungkap di atas, Khawarij memiliki pemikiran dan sikap yag ekstrem, keras, radikal dan cederung kejam. Misalnya mereka menilai ‘Ali ibn Abi Thalib salah karena menyetujui dan kesalahan itu membuat ‘Ali menjadi kafir. Mereka memaksa ‘Ali mengakui kesalahan dan kekufurannya untuk kemudian bertaubat. Begitu ‘Ali menolak pandangan mereka walaupun dengan mengemukakan argumentasi, mereka menyatakkan keluar dari pasukan ‘Ali dan kemudian melakukan pemberontakan dan kekejaman-kekejaman. Yang menjadi sasaran pengkafiran tidak hanya ‘Ali bi Abi Thalib sendiri, tapi juga Mu’awiyah ibn Abi Sufyan, ‘Amru ibn ‘Ash, Abu Musa al-Asy’ari dan lain-lain yang mendukung mereka. Dalam perkembangan selanjutnya mereka perdebatkan apakah ‘Ali hanya kafir atau musyrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendukung pandangan mereka baik dalam aspek politik maupun teologi, mereka menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Misalnya ; kelompok al-Azariqah, tidak hanya menyatakan ‘Ali kafir, tapi juga mengatakan ayat; Wa min an-nâsi man yu’jibuka qauluhu fi al-hayâh ad-dunya wa yusyhidullah ‘ala mâ fi qalbihi wa huwa aladdu al-khshâm) diturunkan Allah mengenai ‘Ali sedangkan tentang ‘Abdurrahman ibn Muljam yang membunuh ‘Ali Allah menurunkan ayat (wa minannâsi man yasyri nafsahu ibtighâa mardhâtillah). Mereka gampang sekali menggunakan ayat-ayat Al Qur’an untuk menguatkan pendapat-pendapat mereka.&lt;br /&gt;Yang menarik kita teliti adalah, latar belakang apa yang menyebabkan mereka memiliki pandangan seperti itu. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu melakukan analisis terhadap pengertian istilah Qurrâ’ atau Ahl al– Qurrâ’, sebutan mereka sebelum menjadi Khawarij. Apakakah istilah itu berarti para penghafal Al-Qur’an atau orang orang kampung. Kalau sekiranya yang benar adalah yang pertama maka persoalannya adalah persoalan teologis murni (persoalan intepretasi yang sempit dan picik), tapi kalau yang benar adalah yang kedua persoalannya adalah persoalan sosial politik. Penulis kira inilah kata kunci yang dapat membantu kita memahami latar belakang ekstremitas Khawarij.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat pemahaman Khawarij yang dangkal dan literer terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang mereka jadikan dalil membenarkan pandangan dan sikap politik mereka, maka penulis lebih cenderung mengartikan istilah Qurrâ’ bukan sebagai para penghafal Al-Qur’an, tetapi orang-orang desa. Nourouzzaman Shiddiqi, sejarawan Muslim dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang pernah menulis paper tenang Khawarij waktu studi di McGill University, Canada menyatakan bahwa Ahlu al-Qurrâ’ lebih tepat diartikan sebagai ‘para penetap’ walaupun Ahl al-Qurrâ’ bisa juga berarti para penghafal Al-Qur’an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uraian yang panjang lebar dan agak memuaskan tentang pengertian istilah al-Qurrâ’ ditulis oleh Mahayadin Haji Yahaya dalam bukunya Sejarah Awal Perpecahan Umat Islam (11-78 H/632-698 M) yang berasal dari disertasi doktor yang bersangkutan di Exterter University, England dengan judul bahasa Inggris The Origins of The Khawarij. Menurut Yahaya para sejarawan seperti Sayf, at-Thabary dan Ibn ‘Atsam cenderung menafsirkan al-Qurrâ’ sebagai para penghafal Al-Qur’an. Kekeliruan itu mungkin muncul terpegaruh dengan ucapan Sa’idi ibn ’Ash dalam sebuah khutbah di Masjid besar di Kufah yang megatakan; “Ahabbukum ilayya akramukum li kitâbillah.&lt;br /&gt;Istilah-istilah lain yang dipakai oleh para sejarawan menunjukkan kelompok yang sama yang melakukan pemberontakan di Kufah waktu itu adalah asyrâf, wujûh, sufahâ, rijâl min qurâ’ ahli al-kufah, khyar ahli al-kufah, jama’ah ahli al kufah dan lain-lain yang tidak satu pun yang menunjukkan makna penghafal-penghafal Al-Qur’an. Tetapi yang jelas ialah bahwa al-Qurra’ itu ialah golongan manusia di Kufah, atau sebagian dari golongan asyrâf, orang-orang kenamaan dan pemimpin-pemimpin Kufah yang tinggal atau menguasai kampung-kampung di Irak dan disifatkan sebagai orang-orang yang bodoh. Sebagian dari mereka ini telah disingkirkan dari jabatan-jabatan penting dalam masa pemerintahan Khalifah ‘Utsman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan itu Harun Nasution menulis bahwa kaum Khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab Badawi. Hidup di padang pasir yang tandus membuat mereka bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran, tetapi keras hati serta berani, dan bersikap merdeka, mereka tetap bersikap bengis, suka kekerasan dan tak gentar mati. Sebagai orang Badawi mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits, mereka artikan menurut lafaznya dan haus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik. Iman yang tebal, tetapi sempit, ditambah lagi dengan sikap fanatik ini membuat mereka tidak bisa mentolelir penyimpangan terhadap ajaran Islam menurut paham mereka, walau pun penyimpangan dalam bentuk kecil. Di sinilah letak penjelasannya, bagaimana mudahnya kaum Khawarij terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil serta dapat pula dimengerti tentang sikap mereka yang terus menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam dan umat Islam yang ada di zaman mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khawarij tidak hanya mengkafirkan ‘Ali bn Abi Thalib tapi juga Kalifah ‘Utsman ibn ‘Affan mulai tahun ketujuh pemerintahannya. Pengkafiran terhadap ‘Utsman (masalah teologis) juga berlatar belakang politik (kepentingan), tepatnya masalah tanah-tanah Sawad yang luas di wilayah Sasaniyah yang ditinggalkan oleh para pemiliknya. Di sekitar tanah yang ditinggalkannya itu, tulis Shaban, konflik itu terpusatkan. Tanah-tanah itu tidak dibagi-bagi, tetapi dikelola oleh kelompok Qurrâ’, dan penghasilannya dibagi-bagi antara para veteran perang penaklukan terhadap wilayah tersebut. Kelompok Qurrâ’ itu menganggap diri mereka sendiri hampir-hampir seperti pemilik sah atas kekayaan-kekayaan yang sangat besar ini. ‘Utsman tidak berani menentang hak yang dirampas ini secara terbuka, tetapi menggunakan pendekatan secara berangsur-angsur. Antara lain ‘Utsman menyatakan bahwa para veteran yang telah kembali ke Mekah dan Madinah tidak lantas kehilangan hak-hakya atas tanah-tanah Sawad ini. Kelompok Qurrâ’ dalam jawabannya menegaskan bahwa tanpa kehadiran mereka secara berkesinambungan di Iraq kekayaan-kekayaan ini sama sekali tidak akan pernah terkumpulkan, dengan demikian membuktikan bahwa para veteran Kufah tidak memiliki hak lebih besar atas tanah ini. Akibat dari pelaksanaan kebijaksanaan ‘Utsman itu kelompok Qurrâ’ belakangan mengetahui bahwa landasan kekuatan ekonomi mereka sedang dihancurkan karena tanah-tanah mereka dibagi-bagi, tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka. Sebagai manifestasi perlawanan mereka pada ‘Utsman kelompok ini menghalang-halangi kedatangan Sa’id ibn ‘Ash- Gubernur yang ditunjuk oleh ‘Utsman–memasuki Kufah. Mereka memilih Abu Musa al-Asy’ary sebagai Gubernur dan memaksa ‘Utsman mengakui tindakan kekerasan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Dari uraian di atas penulis dapat megambil kesimpulan bahwa pemikiran politik dan teologi serta sikap ekstrem Khawarij lahir terutama disebabkan oleh latar belakang sosio-kultural mereka sebagai orang-orang Arab Badawi yang punya watak keras, kasar dan berani sehingga mereka tidak gentar mati walaupun untuk hal-hal yang tidak perlu. Sebutan Qurrâ’ bagi mereka sebelum dikenal dengan nama Khawarij tidaklah menunjukkan arti para penghafal Al-Quran, tapi menunjukkan arti mereka sebagai orang-orang desa.&lt;br /&gt;Dari sejarah Khawarij itu kita dapat mengambil pelajaran bahwa persoalan-persoalan sosial politik kalau dibungkus dengan agama bisa mendatangkan bahaya yang lebih besar, apalagi kalau dilakukan oleh orang-orang yang pemahaman dan penguasaannya terhadap ajaran Islam sangat terbatas bahkan sangat sempit. Wawasan yang sangat sempit dan tertutup dapat melahirkan ekstremitas tidak hanya pemikiran tapi juga sikap dan tindakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;YUNAHAR ILYAS,&lt;br /&gt;Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPUSTAKAAN&lt;br /&gt;Amin, Ahmad, Fajrul Islam, Cairo : Dar al-Kutub, cet. XI, 1975.&lt;br /&gt;Al-Asy’ari, Abu Al-Hasan ‘Ali ibn Isma’il, Maqalât al-Islamiyîn wa Ikhtilâfu al-îMushalln, Cairo : Maktabah an-Nahdhah al-Mishriyah, cet. II, 1969.&lt;br /&gt;Abu Zahrah, M, Sejarah Aliran-aliran dalam Islam Bidang Politik dan Aqidah, terjemah Shobahussurur, Gontor : PSIA, cet.I, 1991.&lt;br /&gt;Ghazaly, ‘Ali Musthafa, Târîkh al-Firaq al-Islamiyah wa Nasyah ‘Ilmi al-Kalâm ‘Inda al-Muslimîn, Cairo, Maktabah Muhammad ‘Ali Shabij wa Auladih, cet. III. 1958.&lt;br /&gt;Grunebaum, G. E. von, Clasical Islam A History 600 A.D.-1258 A.D., Chicago: Aldine Publising Company, cet. I, 1970.&lt;br /&gt;Hasan, Ibrahim Hasan, Târîkh al-Isâlm as-Siyâsi wa ad-diny wa ats-Tsaqafi wa al- Ijtimâ’iy, Cairo: Maktababah an-Nahdhah al-Misriyah, cet. IV, tahun 1957.&lt;br /&gt;Ibnu Al-Atsir, Al-Kâmil fi at- Târîkh , jilid III, Beirut: Darus Sader, 1965.&lt;br /&gt;Ibnu Katsir, Al-Bidâyah wan Nihâyah, juz VII, Lebanon : Darul Kutub al-‘Ilmiyah. Tt.&lt;br /&gt;Nasution, Harun, Teologi Islam, Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan, Jakarta: Jakarta, UI Press, cet.V, 1986.&lt;br /&gt;Shaban, M.A., Sejarah Islam (Penafsiran Baru) 600-750, terjemahan Machnun Husein, Jakarta: Rajawali Pers, 1993.&lt;br /&gt;Shiddiqi, Nouruzzaman, Syi’ah dan Khawarij dalam Perspektif Sejarah, Yogyakarta, PLP2M, cet, I, 1985.&lt;br /&gt;Asy-Syahrastani, Muhammad Abdul Karim, Al-Milal wan-Nihal, Beirut: Darul Fikr, tt.&lt;br /&gt;Ath-Thabari, Muhammad ibn Jarir, Târîkh al-Umam wal-Mulk, juz V, Lebanon: Darul Fikr, 1979.&lt;br /&gt;Yahya, Mahayudi Haji, Sejarah Awal Perpecahan Umat Islam (11- 78 H/632 – 698 M), Kualalumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, cet. II, 1986.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source:  hauzah.wordpress.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-7819274252492932915?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/7819274252492932915/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=7819274252492932915&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/7819274252492932915'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/7819274252492932915'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/06/sejarahpemikirankhowarij.html' title='SejarahPemikiranKhowarij: DariPolitikKeTheology'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-5495665878550198664</id><published>2010-06-06T04:15:00.000-07:00</published><updated>2010-06-06T04:17:00.894-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jihad'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><title type='text'>Jihad Jalan Kami</title><content type='html'>Jihad Jalan Kami (Definisi Jihad, Tujuan, dan Hukumnya)&lt;br /&gt;Fiqih Ahkam, Fiqih Dakwah&lt;br /&gt;15/1/2008 | 06 Muharram 1429 H | Hits: 9.705&lt;br /&gt;Oleh: Iman Santoso, Lc&lt;br /&gt;Kirim Print&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dakwatuna.com – Hidup ini adalah perjuangan dan perjuanganlah yang membuat kita hidup. Jihad fi sabilillah merupakan puncak ajaran Islam. Sehingga umat Islam yang melaksanakannya akan mendapatkan kemuliaan dan kejayaan di dunia dan surga Allah di akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya mereka yang meninggalkan jihad dan tidak terbersit sedikitpun dalam hatinya untuk berjihad akan hina dan menderita di dunia serta mendapatkan siksa Allah di neraka. Jihad adalah satu-satunya jalan bagi umat Islam untuk meraih kejayaan Islam, merdeka dari penjajahan dan meraih kembali tanah yang hilang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika umat Islam lalai terhadap kewajiban, maka Allah akan menghinakan mereka. Rasulullah saw. bersabda,” Jika kalian telah berdagang dengan ‘Inah (sistem riba’), mengikuti ekor-ekor sapi (sibuk beternak), rela bercocok tanam dan meninggalkan jihad, pasti Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabut kehinaan itu hingga kalian kembali ke ajaran agama kalian.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syahid Hasan al-Banna berkata: Sesungguhnya umat yang mengetahui bagaimana cara membuat kematian, dan mengetahui bagaimana cara meraih kematian yang mulia, Allah pasti memberikan kepada mereka kehidupan mulia di dunia dan keni’matan yang kekal di akhirat. Wahn (kelemahan) yang menghinakan kita tidak lain karena penyakit cinta dunia dan takut mati. Maka persiapkanlah jiwa kalian untuk amal yang besar, dan semangatlah menjemput kematian niscaya diberi kehidupan. Ketahuilah bahwa kematian adalah kepastian dan tidak datang kecuali satu kali. Jika engkau menjadikannya di jalan Allah, maka hal itu merupakan keuntungan dunia dan ganjaran akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi Jihad (Pengertian Jihad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jihad secara bahasa berarti mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dan secara istilah syari’ah berarti seorang muslim mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya untuk memperjuangkan dan meneggakan Islam demi mencapai ridha Allah SWT. Oleh karena itu kata-kata jihad selalu diiringi dengan fi sabilillah untuk menunjukkan bahwa jihad yang dilakukan umat Islam harus sesuai dengan ajaran Islam agar mendapat keridhaan Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Syahid Hasan Al-Banna berkata, “Yang saya maksud dengan jihad adalah; suatu kewajiban sampai hari kiamat dan apa yang dikandung dari sabda Rasulullah saw.,” Siapa yang mati, sedangkan ia tidak berjuang atau belum berniat berjuang, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun urutan yang paling bawah dari jihad adalah ingkar hati, dan yang paling tinggi perang mengangkat senjata di jalan Allah. Di antara itu ada jihad lisan, pena, tangan dan berkata benar di hadapan penguasa tiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dakwah tidak akan hidup kecuali dengan jihad, seberapa tinggi kedudukan dakwah dan cakupannya yang luas, maka jihad merupakan jalan satu-satunya yang mengiringinya. Firman Allah,” Berjihadlah di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad” (QS Al-Hajj 78).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian anda sebagai aktifis dakwah tahu akan hakikat doktrin ‘ Jihad adalah Jalan Kami’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan Jihad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jihad fi sabilillah disyari’atkan Allah SWT bertujuan agar syari’at Allah tegak di muka bumi dan dilaksanakan oleh manusia. Sehingga manusia mendapat rahmat dari ajaran Islam dan terbebas dari fitnah. Jihad fi sabilillah bukanlah tindakan balas dendam dan menzhalimi kaum yang lemah, tetapi sebaliknya untuk melindungi kaum yang lemah dan tertindas di muka bumi. Jihad juga bertujuan tidak semata-mata membunuh orang kafir dan melakukan teror terhadap mereka, karena Islam menghormati hak hidup setiap manusia. Tetapi jihad disyariatkan dalam Islam untuk menghentikan kezhaliman dan fitnah yang mengganggu kehidupan manusia. (QS an-Nisaa’ 74-76).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Macam-Macam Jihad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jihad fi Sabilillah untuk menegakkan ajaran Islam ada beberapa macam, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Jihad dengan lisan, yaitu menyampaikan, mengajarkan dan menda’wahkan ajaran Islam kepada manusia serta menjawab tuduhan sesat yang diarahkan pada Islam. Termasuk dalam jihad dengan lisan adalah, tabligh, ta’lim, da’wah, amar ma’ruf nahi mungkar dan aktifitas politik yang bertujuan menegakkan kalimat Allah.&lt;br /&gt;   2. Jihad dengan harta, yaitu menginfakkan harta kekayaan di jalan Allah khususnya bagi perjuangan dan peperangan untuk menegakkan kalimat Allah serta menyiapkan keluarga mujahid yang ditinggal berjihad.&lt;br /&gt;   3. Jihad dengan jiwa, yaitu memerangi orang kafir yang memerangi Islam dan umat Islam. Jihad ini biasa disebut dengan qital (berperang di jalan Allah). Dan ungkapan jihad yang dominan disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah berarti berperang di jalan Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keutamaan Jihad dan Mati Syahid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa ayat Alquran memberikan keutamaan tentang berjihad. Di antaranya, (QS an-Nisaa’ 95-96)(QS as-Shaff 10-13).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda: Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW ditanya: ”Amal apakah yang paling utama?” Rasul SAW menjawab: ”Beriman kepada Allah”, sahabat berkata:”Lalu apa?” Rasul SAW menjawab: “Jihad fi Sabilillah”, lalu apa?”, Rasul SAW menjawab: Haji mabrur”. (Muttafaqun ‘alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Anas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Pagi-pagi atau sore-sore keluar berjihad di jalan Allah lebih baik dari dunia seisinya.” (Muttafaqun ‘alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Anas ra bahwa nabi SAW bersabda: ”Tidak ada satupun orang yang sudah masuk surga ingin kembali ke dunia dan segala sesuatu yang ada di dunia kecuali orang yang mati syahid, ia ingin kembali ke dunia, kemudian terbunuh 10 kali karena melihat keutamaan syuhada.” (Muttafaqun ‘alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Bagi orang yang mati syahid disisi Allah mendapat tujuh kebaikan: 1. Diampuni dosanya dari mulai tetesan darah pertama. 2. Mengetahui tempatnya di surga. 3. Dihiasi dengan perhiasan keimanan. 4. Dinikahkan dengan 72 istri dari bidadari. 5. Dijauhkan dari siksa kubur dan dibebaskan dari ketakutan di hari Kiamat. 6. Diletakkan pada kepalanya mahkota kewibawaan dari Yakut yang lebih baik dari dunia seisinya. 7. Berhak memberi syafaat 70 kerabatnya.” (HR at-Tirmidzi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Jihad Fi Sabilillah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Jihad fi sabilillah secara umum adalah Fardhu Kifayah, jika sebagian umat telah melaksanakannya dengan baik dan sempurna maka sebagian yang lain terbebas dari kewajiban tersebut. Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (QS at-Taubah 122).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jihad berubah menjadi Fardhu ‘Ain jika:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Muslim yang telah mukallaf sudah memasuki medan perang, maka baginya fardhu ‘ain berjihad dan tidak boleh lari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS al-Anfal 15-16).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Musuh sudah datang ke wilayahnya, maka jihad menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh penduduk di daerah atau wilayah tersebut .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS at-Taubah 123)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Jika pemimpin memerintahkan muslim yang mukallaf untuk berperang, maka baginya merupakan fardhu ‘ain untuk berperang. Rasulullah SAW bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Tidak ada hijrah setelah futuh Mekkah, tetapi yang ada adalah jihad dan niat. Dan jika kamu diperintahkan untuk keluar berjihad maka keluarlah (berjihad).” (HR Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata-Kata Jihad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khubaib bin Adi ra. berkata ketika disiksa oleh musuhnya, “Aku tidak peduli, asalkan aku terbunuh dalam keadaan Islam. Dimana saja aku dibunuh, aku akan kembali kepada Allah. Kuserahkan kepada Allah kapan saja Ia berkehendak. Setiap potongan tubuhku akan diberkatinya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Khansa ra. berpesan kepada 4 anaknya mengantarkan mereka untuk jihad, “Wahai anak-anakku ! Kalian tidak pernah berkhianat pada ayah kalian. Demi Allah, kalian berasal dari satu keturunan. Kalianlah orang yang ada dalam hatiku. Jika kalian menuju ke medan perang, jadilah kalian pahlawan. Berperanglah ! Jangan kembali. Aku membesarkan kalian untuk hari ini”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdullah bin Mubarak berkata pada saudaranya Fudail bin Iyadh yang sedang asyik ibadah di tahan suci,” Wahai ahli ibadah di dua tahan Haram, jika engkau melihat kami, niscaya engkau akan tahu bahwa engkau hanya bermain-main dalam ibadah. Barangsiapa membasahi pipinya dengan air mata. Maka, leher kami basah dengan darah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah jihad adalah satu-satunya jalan menuju kemuliaan di dunia dan di akhirat. Ampunan Allah, surga Adn, Pertolongan dan Kemenangan. Wallahu a’lam bishawaab. []&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source:  dakwatuna.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-5495665878550198664?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/5495665878550198664/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=5495665878550198664&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5495665878550198664'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5495665878550198664'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/06/jihad-jalan-kami.html' title='Jihad Jalan Kami'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-1172412090968355103</id><published>2010-05-26T06:35:00.001-07:00</published><updated>2010-05-26T06:37:32.529-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kesehatan/Health'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Health'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sehat'/><title type='text'>Pola Makan Teratur Cegah Diabetes</title><content type='html'>Pola Makan Teratur Cegah Diabetes&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 12 Mei 2010 01:04&lt;br /&gt;Pengaturan makan yang tepat sangat penting dalam pencegahan dan pengendalian diabetes melitus atau kencing manis yang secara medis didefinisikan sebagai kumpulan gejala terkait metabolisme karbohidrat, protein, dan lemak, akibat kekurangan atau gangguan fungsi insulin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam lokakarya media tentang diabetes melitus di Jakarta, Selasa (11/5), Ketua Perhimpunan Edukator Diabetes Indonesia Aris Wibudi mengatakan, jenis, jumlah dan waktu mengonsumsi makanan, sebaiknya diatur sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tubuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaturan ini supaya kadar gula dalam darah terjaga tetap normal (kurang dari 100 mg/dl saat puasa serta kurang dari 140 mg/dl sesaat sesudah makan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aris, yang sehari-hari bertugas di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta juga megatakan bahwa sebaiknya pengaturan pola makan sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan beban glikemik dari bahan makanan yang dikonsumsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Semua boleh dimakan, tapi saja jumlah, jenis dan waktunya harus diatur. Beban glikemik harus diperhatikan," katanya, seraya menambahkan bahwa beban glikemis menggambarkan banyaknya gula yang dihasilkan makanan setelah dikonsumsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Divisi Pusat Riset Nutrifood Susana menjelaskan beban glikemik bahan makanan dihitung dengan membagi 100 Indeks Glikemik (kecepatan kenaikan gula darah dalam tubuh setelah mengonsumsi karbohidrat-red) dan mengalikannya dengan jumlah karbohidrat yang dikonsumsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Untuk selalu menghitung beban glikemik tentu susah karena daftar Indeks Glikemik juga sangat banyak. Tapi bisa diperkirakan, bahan makanan dengan karbohidrat kompleks seperti biji-bijian dan makanan berserat biasanya lebih rendah dibanding yang mengandung karbohidrat sederhana," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, lanjut Susana, porsinya juga harus sesuai, tidak berlebih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susana menyarankan, konsumsi makanan seimbang dengan komposisi energi dari karbohidrat 60-70%, protein 10-15%, dan lemak 20-25%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Standar konsumsi harian makanan sumber karbohidrat, menurut Susana, sebanyak 3-8 porsi (1 porsi nasi = 100 gram), 2-3 porsi sayur (1 porsi = satu gelas sayur masak yang sudah ditiriskan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, 3-5 porsi buah (1 porsi setara satu pisang ambon sedang/50 gram), 2-3 porsi protein hewani (1 porsi setara 50 gram daging sapi), 2-3 porsi protein nabati (1 porsi setara dua potong sedang tempe/50 gr), serta minyak dan gula secukupnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang itu, Aris memberikan saran praktis untuk mengisi separuh piring dengan sayur, seperempatnya dengan nasi dan sisanya dengan lauk setiap kali makan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susana juga menganjurkan pembatasan konsumsi gula karena gula merupakan karbohidrat sederhana yang mudah dicerna sehingga lebih cepat meningkatkan kadar gula darah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Food and Drug Aministration (FDA) Amerika Serikat membatasi konsumsi gula maksimal 10 sendok teh atau 40 gram per hari, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) maksimal 12 sendok teh atau 48 gram per hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Kementerian Kesehatan, dalam panduan umum gizi seimbang 2003, menyarankan konsumsi gula maksimal enam sendok tek per hari. "Dalam hal ini pemanis bisa menjadi pilihan karena memberikan rasa manis tapi kalorinya rendah," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Aris menjelaskan, selain pengaturan pola makan, aktifitas fisik juga sangat penting untuk mencegah diabetes melitus dan mengendalikan kadar gula darah penyandang diabetes melitus supaya sampai tidak menyebabkan komplikasi yang membahayakan pada organ-organ penting seperti otak, jantung dan syaraf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, aktivitas fisik bisa dilakukan dengan berjalan kaki sekitar 10 ribu langkah per hari atau melakukan jenis olah raga yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aris menambahkan untuk jenis olah raga selain jalan kaki sebaiknya dilakukan sekitar 45 menit dan disertai pemantauan denyut nadi. Dalam hal ini target denyut nadi setelah aktivitas fisik sebaiknya 220-umur dikalikan 65%. [EL, Ant] &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source:  http://gatra.com/artikel.php?id=137609&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-1172412090968355103?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/1172412090968355103/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=1172412090968355103&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/1172412090968355103'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/1172412090968355103'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/05/pola-makan-teratur-cegah-diabetes.html' title='Pola Makan Teratur Cegah Diabetes'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-5785527021349915423</id><published>2010-05-17T07:09:00.000-07:00</published><updated>2010-05-17T07:11:02.490-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jihad'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><title type='text'>KONSEP JIHAD DALAM ISLAM</title><content type='html'>KONSEP JIHAD DALAM ISLAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disusun Oleh:&lt;br /&gt;Erwandi Tarmizi&lt;br /&gt;Team Indonesia&lt;br /&gt;Murajaah :&lt;br /&gt;Abu Ziyad&lt;br /&gt;الجهاد في الإسلام&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;إيرواندي ترمذي&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;الفريق الإندونيسي&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1428 – 2007&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1&lt;br /&gt;KONSEP JIHAD DALAM ISLAM&lt;br /&gt;Kenyataan umat Islam pada awal millennium ke-3 ini adalah sebagai&lt;br /&gt;umat terpinggirkan, tertindas dan terjajah hak-haknya. Hal ini menyebabkan&lt;br /&gt;sebagian anggota dari umat yang mempunyai ghirah agama yang tinggi&lt;br /&gt;berbekal dengan ilmu yang diperolehnya mencari cara yang tercepat untuk&lt;br /&gt;mengembalikan izzah umat, dengan niat berjihad mereka melancarkan&lt;br /&gt;serangan-serangan terhadap seluruh kepentingan kekuatan kufur dan syirik&lt;br /&gt;dalam bentuk pemboman titik-titik penting simbol kekuatan durjana.&lt;br /&gt;Ijtihad fardi yang diikuti dengan praktik dari sebagian anggota umat ini&lt;br /&gt;menambah coreng hitam dikening umat sebagai "umat teroris", andai gelar&lt;br /&gt;ini di berikan karena keiltizaman (komitmen) kita dengan Kitabullah dan&lt;br /&gt;sunnah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dapat dipastikan tidak seorang&lt;br /&gt;muslim sejatipun yang menolaknya bahkan diperintahkan meneror kekuatan&lt;br /&gt;syirik dan kufur dalam bentuk I`dadul quwwah. Tetapi jika gelar ini&lt;br /&gt;dianugerahkan lantaran ijtihad fardi dari sebagian umat yang perlu dikaji&lt;br /&gt;ulang, maka disini setiap individu umat harus memberikan nasehat sesuai&lt;br /&gt;dengan kemampuan masing-masing.&lt;br /&gt;Makalah ini hanyalah setetes air untuk memadamkan api yang&lt;br /&gt;menjilati tubuh umat ini,&lt;br /&gt;﴾ ﴿&lt;br /&gt;Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan semampuku (QS Huud:&lt;br /&gt;88)&lt;br /&gt;Konsep Jihad dalam Islam&lt;br /&gt;Makna Jihad Menurut Bahasa:&lt;br /&gt;Kata jihad di dalam bahasa arab, adalah mashdar dari kata:&lt;br /&gt; Yang merupakan turunan dari kata  yang&lt;br /&gt;berarti: kesulitan atau kelelahan karena melakukan perlawanan yang optimal&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;terhadap musuh . [1]&lt;br /&gt;Makna Jihad Menurut Istilah:&lt;br /&gt;Dalam terminologi syar`i kata jihad mempunyai beberapa makna:&lt;br /&gt;Suatu usaha optimal untuk memerangi orang-orang kafir.[2] Para fuqaha&lt;br /&gt;mengungkapkannya dengan defenisi yang lebih rinci, yaitu: suatu usaha&lt;br /&gt;seorang muslim memerangi orang kafir yang tidak terikat suatu perjanjian&lt;br /&gt;setelah mendakwahinya untuk memeluk agama Islam, tetapi orang tersebut&lt;br /&gt;menolaknya, demi menegakkan kalimat Allah .[3]&lt;br /&gt;Ini makna umum dari kata jihad dalam terminologi syar`i. Bila kata jihad&lt;br /&gt;dimaksudkan untuk makna selain dari makna diatas biasanya diiringi dengan&lt;br /&gt;sebuah kata lain sehingga konteks dari kalimat tersebut mengindikasikan&lt;br /&gt;makna yang dituju dari kata jihad tersebut, ini berarti setiap kita menemukan&lt;br /&gt;kata jihad dalam Al-Qur`an dan sunnah konotasinya adalah memerangi orang&lt;br /&gt;kafir dengan senjata.&lt;br /&gt;Usaha optimal untuk mengendalikan hawa nafsu dalam rangka&lt;br /&gt;mentaati Allah atau lebih dikenal dengan (mujahadatun nafsi), seperti makna&lt;br /&gt;kata jihad dalam sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Seorang mujahid adalah orang yang mengendalikan hawa nafsunya untuk&lt;br /&gt;mentaati Allah [4]&lt;br /&gt;Selain dua makna diatas adalah seperti makna kata jihad dalam sabda Nabi&lt;br /&gt;shallallahu `alaihi wa sallam, ketika seorang pemuda meminta izin beliau&lt;br /&gt;untuk berjihad dan beliau menanyakan, "Apakah kedua orang tuamu masih&lt;br /&gt;hidup?", ia menjawab," Ya", beliau bersabda,"  optimalkanlah&lt;br /&gt;baktimu terhadap mereka. H.R.Bukhari.&lt;br /&gt;Opini Yang Salah Tentang Maksud "Jihad Akbar":&lt;br /&gt;Ada sebuah opini yang berkembang di tengah masyarakat Islam hampir di&lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;seluruh belahan dunia Islam, bahwa jihad yang paling besar adalah jihad&lt;br /&gt;melawan hawa nafsu (Mujahadatun nafsi) sedangkan jihad mengangkat&lt;br /&gt;senjata melawan orang kafir hanyalah jihad kecil, biasanya ungkapan ini&lt;br /&gt;disertai dengan menyitir sebuah hadist Rasulullah shallallahu `alaihi wa&lt;br /&gt;sallam, sepulang beliau dari sebuah peperangan melawan orang kafir,&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalian datang dari melakukan suatu amal yang paling baik, dan kalian datang&lt;br /&gt;dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar, yaitu: seorang hamba melawan&lt;br /&gt;hawa nafsunya.[5]&lt;br /&gt;Opini ini perlu diberi catatan dari beberapa sisi:&lt;br /&gt;- hadits yang dijadikan landasan opini diatas "mardud" didhaifkan oleh banyak&lt;br /&gt;ulama hadist, diantaranya; Al Baihaqi, Al Iraqi dan As Suyuthi dalam Al Jami`&lt;br /&gt;As Shaghir, dikarenakan seorang perawinya yang bernama Yahya bin Al `Ala`&lt;br /&gt;seorang yang tertuduh sebagai pemalsu hadits seperti yang dijelaskan Ibnu&lt;br /&gt;Hajar dalam "Taqrib at tahzib". [6] Jadi pembagian jihad kepada; jihad&lt;br /&gt;ashghar dan jihad Akbar tidak mempunyai dalil yang kuat.&lt;br /&gt;- Makna jihadun nafsi terlalu luas, sebagian orang memahaminya dengan&lt;br /&gt;terminologi masing-masing, andai maksudnya membersihkan jiwa dengan&lt;br /&gt;zikir, wirid-wirid khusus dan amalan-amalan sunnat tentulah jihad memerangi&lt;br /&gt;orang-orang kafir lebih mulia disisi Allah, (Q.S. An Nisaa` :95-96)&lt;br /&gt; ﴿&lt;br /&gt;﴾ &lt;br /&gt;Dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang tidak&lt;br /&gt;ikut berjihad dengan pahala yang besar. Beberapa derajat dari Allah,&lt;br /&gt;maghfirah dan rahmat-Nya, adalah Allah Maha Pengampun Lagi Maha&lt;br /&gt;Penyayang&lt;br /&gt;4&lt;br /&gt;Namun jika yang dimaksud dengan jihadun nafsi mengendalikan jiwa&lt;br /&gt;untuk selalu merealisasikan tauhid, kafir terhadap thaghut dan komitmen&lt;br /&gt;dengan seluruh syari`at Allah, tidak dapat diingkari bahwa jihadun nafsi&lt;br /&gt;adalah asas dan jihad memerangi kekafiran merupakan salah satu hasil dari&lt;br /&gt;jihadun nafsi. Implikasinya bahwa orang yang sukses dalam jihad memerangi&lt;br /&gt;orang kafir dengan meraih syahadah yang dapat memberikan syafa'at untuk&lt;br /&gt;72 orang anggota keluarganya dan kekal dalam surga Allah hanyalah orang&lt;br /&gt;yang berhasil melewati fase awal jihad, yakni jihadun nafsi.&lt;br /&gt;Inilah makna ungkapan Ibnu Al Qayyim, " Manakala jihad memerangi musuhmusuh&lt;br /&gt;Allah (orang-orang kafir) hanya bagian dari jihad nafsi dalam&lt;br /&gt;merealisasikan tauhid … maka jihadun nafsi lebih diprioritaskan dari pada&lt;br /&gt;jihad mengangkat senjata menumpas kekafiran. [7]&lt;br /&gt;- Ungkapan "jihad akbar adalah jihadun nafsi" sering disalah gunakan untuk&lt;br /&gt;mengecilkan peran orang yang memanggul senjata mengorbankan anak,&lt;br /&gt;isteri dan harta benda demi tegaknya kalimat Allah, bahkan untuk&lt;br /&gt;melemahkan dan menghalangi orang berjihad fi sabilillah, dengan&lt;br /&gt;mengatakan bahwa menyibukkan diri dengan jihad akbar lebih afdhal,&lt;br /&gt;padahal andai kita mencermati dengan seksama tentunya kita akan&lt;br /&gt;mengambil kesimpulan bahwa konsisten dengan jihadun nafsi mengharuskan&lt;br /&gt;kita untuk berjihad fi sabilillah jika memang waktunya telah tiba&lt;br /&gt;Fase-Fase Di Syari`atkannya Jihad&lt;br /&gt;Jihad salah satu diantara ibadah yang dalam proses tasyri`nya&lt;br /&gt;mengikuti sunnah tadarruj (bertahap), yang dapat kita bagi menjadi 4 fase:&lt;br /&gt;a. Periode Mekah.&lt;br /&gt;Dalam periode ini jihad dengan mengangkat senjata tidak disyari`atkan, yang&lt;br /&gt;diperintahkan pada periode ini adalah jihad dengan menggunakan hujjah dan&lt;br /&gt;argumen yang bersumber dari Al qur`an dalam menyampaikan risalah Islam&lt;br /&gt;kepada manusia pada umumnya dan khususnya masyarakat Quraisy, Allah&lt;br /&gt;berfirman, (Q.S. Al Furqan: 51-52)&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt; ﴿&lt;br /&gt;﴾&lt;br /&gt;Dan andai Kami menghendaki, niscaya Kami utus di tiap-tiap negeri seorang&lt;br /&gt;Rasul. Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah&lt;br /&gt;terhadap mereka dengan jihad yang besar&lt;br /&gt;Ibnu qayyim berkata, "Allah telah memerintahkan berjihad sejak periode&lt;br /&gt;Mekah dengan firman-Nya (Q.S. Al Furqan: 52) yang tentunya surat&lt;br /&gt;Makkiyah, menghadapi orang-orang kafir dengan Hujjah, penjelasan dan&lt;br /&gt;menyampaikan Al qur`an …" [8]&lt;br /&gt;Bahkan ketika beberapa orang sahabat yang dipimpin oleh Abdurrahman bin&lt;br /&gt;`Auf datang kepada Nabi mengeluhkan keadaan mereka sambil&lt;br /&gt;berkata,"Kami dahulu berada dalam kemuliaan disaat kami masih musyrik,&lt;br /&gt;apakah kami menjadi hina setelah kami beriman?!", Nabi menjawab,&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Aku diperintahkan untuk mema`afkan, maka janganlah kalian mengangkat&lt;br /&gt;senjata! [9]&lt;br /&gt;Juga setelah selesai pembai`atan `Aqabah yang ke dua sebagian para&lt;br /&gt;peserta yang datang dari Yastrib meminta izin dari Nabi untuk menyerang&lt;br /&gt;penduduk `Aqabah dengan pedang, beliau menjawab, "" aku&lt;br /&gt;tidak diperintahkan untuk melakukan hal ini [10]&lt;br /&gt;Dalam (Q.S. An Nisaa` :77) Allah mempertegas larangan mengangkat senjata&lt;br /&gt;di periode Mekah, firman-Nya:&lt;br /&gt;﴾﴿&lt;br /&gt;Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka,&lt;br /&gt;"tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah&lt;br /&gt;zakat!&lt;br /&gt;Nushus diatas sangat jelas bahwa selama periode Mekah jihad&lt;br /&gt;6&lt;br /&gt;mengangkat senjata dilarang (hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama&lt;br /&gt;yang dinukil oleh Qurthubi 2/347). Yang ada hanya jihadun nafsi&lt;br /&gt;menanamkan aqidah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, sabar dan&lt;br /&gt;istiqamah menghadapi segala bentuk penindasan dari kaum kafir serta yakin&lt;br /&gt;dengan janji Allah dan Rasul-Nya.&lt;br /&gt;Tidak-disyaria`tkannya jihad mengangkat senjata dalam periode ini -yang&lt;br /&gt;dalam pandangan kasat mata kebanyakan manusia juga termasuk sebagian&lt;br /&gt;sahabat hal itu telah patut karena penindasan kaum Quraisy sampai pada titik&lt;br /&gt;diluar batas kewajaran- tentulah mempunyai hikmah yang sangat dalam&lt;br /&gt;untuk keberlangsungan dakwah islamiyah keseluruh penjuru bumi. [11]&lt;br /&gt;b. Fase dibolehkan Jihad Qital dan belum difardhukan.&lt;br /&gt;Setelah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan para sahabatnya&lt;br /&gt;hijrah ke Madinah, menetap di sana membangun sebuah negeri Islam yang&lt;br /&gt;berdaulat dan memiliki kekuatan, persiapan dan peralatan yang dirasa cukup&lt;br /&gt;untuk menghadapi setiap gangguan, yang dilain pihak kaum kafir Quraisy&lt;br /&gt;selalu melancarkan berbagai bentuk tekanan, maka Allah membolehkan&lt;br /&gt;(bukan difardhukan) kaum muslim mengangkat senjata, membela dan&lt;br /&gt;mempertahankan jiwa dan dakwah Islam dari segala bentuk penindasan,&lt;br /&gt;dengan firman-Nya: (Q.S. Al Hajj: 39)&lt;br /&gt;﴾ ﴿&lt;br /&gt;Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena&lt;br /&gt;sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa&lt;br /&gt;menolong mereka&lt;br /&gt;c. Fase difardhukan jihad qital atas kaum muslim terhadap orang yang&lt;br /&gt;memulai memerangi mereka .&lt;br /&gt;Fase ini juga bisa dinamakan dengan jihad difa` (berperang karena&lt;br /&gt;membela diri), yakni kaum muslim diwajibkan mengangkat senjata memasuki&lt;br /&gt;medan pertempuran melawan setiap kekuatan yang memulai menabuh&lt;br /&gt;7&lt;br /&gt;genderang perang terhadap mereka, Allah berfirman, (Q.S. Al Baqarah: 190-&lt;br /&gt;191)&lt;br /&gt;﴾ ﴿&lt;br /&gt;Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi&lt;br /&gt;janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang&lt;br /&gt;yang melampaui batas&lt;br /&gt;﴾ ﴿&lt;br /&gt;Maka jika mereka memerangi kamu, maka bunuhlah mereka! Demikianlah&lt;br /&gt;balasan bagi orang-orang yang kafir&lt;br /&gt;Pada periode ini sekalipun kaum muslim telah mempunyai kekuatan&lt;br /&gt;tetapi belum sanggup memulai pertempuran menghadapi seluruh kekuatan&lt;br /&gt;kafir dan musyrikin, maka dengan hikmah Allah, Dia tidak mewajibkan kepada&lt;br /&gt;hambanya untuk melakukan penyerangan karena mereka belum mampu&lt;br /&gt;melaksanakannya.&lt;br /&gt;d. Fase difardhukan jihad qital terhadap setiap kekuatan kufur apapun agama&lt;br /&gt;dan ras mereka, sekalipun mereka tidak memulai berperang hingga mereka&lt;br /&gt;masuk Islam atau membayar jizyah.&lt;br /&gt;Setelah kekuatan kufur di kota Mekah runtuh di tangan 10.000 orang&lt;br /&gt;sahabat yang dipimpin langsung oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,&lt;br /&gt;dengan ini berarti berakhirlah permusuhan kaum Quraisy terhadap kaum&lt;br /&gt;muslimin dan manusia berbondong-bondong memeluk agama Allah sehingga&lt;br /&gt;dakwah islam menjadi memiliki banyak pasukan dan peralatan serta&lt;br /&gt;kekuatan, maka pada tahun ke-9 H Allah mewajibkan kaum muslim&lt;br /&gt;memerangi setiap bentuk kekufuran dengan firman-Nya, (Q.S. At Taubah: 5&lt;br /&gt;dan 36)&lt;br /&gt;﴾ ﴿&lt;br /&gt;Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang&lt;br /&gt;musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka&lt;br /&gt;8&lt;br /&gt;﴾ ﴿&lt;br /&gt;Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka&lt;br /&gt;memerangi kamu semuanya&lt;br /&gt;Dan nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Aku diperintahkan memerangi seluruh manusia hingga mereka bersaksi&lt;br /&gt;bahwa tiada tuhan yang berhak diibadati selain Allah dan Muhammad adalah&lt;br /&gt;Rasulullah HR.Muslim&lt;br /&gt;Demikianlah jihad thalab (jihad memerangi setiap aral yang merintangi arus&lt;br /&gt;dakwah islam) akhirnya difardhukan dan setelah Rasulullah shallallahu `alaihi&lt;br /&gt;wa sallam wafat kewajiban ini tidak berubah. Kemudian kewajiban jihad&lt;br /&gt;thalab ini diteruskan oleh para khulafaur rasyidin dan para khalifah serta para&lt;br /&gt;penguasa setelah mereka. Hingga akhirnya khilafah Utsmaniyah runtuh&lt;br /&gt;kurang dari satu abad yang lalu dan kewajiban inipun terhenti sementara&lt;br /&gt;sampai kaum muslim memiliki kembali kekuatan untuk menumpas segala&lt;br /&gt;bentuk kesyirikan dan kekufuran.&lt;br /&gt;Hukum jihad&lt;br /&gt;Jihad memiliki beberapa hukum :&lt;br /&gt;a. Fardhu `ain (wajib bagi setiap muslim) dalam beberapa kondisi;&lt;br /&gt;- ketika seorang muslim telah berada dalam barisan pasukan yang sedang&lt;br /&gt;menghadapi pertempuran, maka fardhu `ain bagi nya berjihad dan berdosa&lt;br /&gt;meninggalkan medan, Allah berfirman, (Q.S. Al Anfaal: 45)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hai orang-orang beriman apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka&lt;br /&gt;tetaplah&lt;br /&gt;﴾ ﴿&lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang&lt;br /&gt;yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu mundur ( Al&lt;br /&gt;Anfaal :15)&lt;br /&gt;- bila musuh telah datang menyerang salah satu negeri muslim, maka wajib&lt;br /&gt;bagi setiap penduduknya berjihad mengusir mereka. Jika musuh belum&lt;br /&gt;tertumpas wajib `ain bagi setiap penduduk negeri muslim sekitarnya berjihad&lt;br /&gt;hingga musuh keluar dari negeri tersebut. Allah berfirman (Q.S. At Taubah&lt;br /&gt;:123)&lt;br /&gt; ﴾﴿&lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang berada&lt;br /&gt;disekitar kamu itu&lt;br /&gt;Jihad ini disebut juga dengan jihad difa` (pembelaan diri)&lt;br /&gt;- bila imam (pemimpin) memerintah seorang muslim untuk pergi berjihad,&lt;br /&gt;maka wajib `ain baginya melaksanakn perintah tersebut, nabi shallallahu&lt;br /&gt;`alaihi wa sallam bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila kamu diperintahkan berjihad, maka pergilah berjihad H.R.Bukhari.&lt;br /&gt;b. Fardhu kifayah&lt;br /&gt;Jihad thalab (memulai penyerangan terhadap sebuah negeri yang&lt;br /&gt;penduduknya tidak beriman kepada Allah dan hari akhir) hukumnya fardhu&lt;br /&gt;kifayah, yang bila dilakukan oleh sebagian kaum muslim terhapuslah dosa&lt;br /&gt;dari seluruh kaum muslim, Allah berfirman, (Q.S. At taubah: 122)&lt;br /&gt;﴾﴿&lt;br /&gt;Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin pergi semuanya ke medan&lt;br /&gt;perang&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,&lt;br /&gt;10&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Perlu digarisbawahi bahwa hukum diatas berlaku manakala kaum&lt;br /&gt;muslim mempunyai negeri islam berdaulat yang menerapkan hukum-hukum&lt;br /&gt;Allah dan dipimpin oleh seorang muslim sejati serta memiliki kekuatan,&lt;br /&gt;peralatan dan perlengkapan yang dirasa mampu untuk menegakkan jihad&lt;br /&gt;difa` maupun jihad thalab. Namun disaat kaum muslim tidak mempunyai&lt;br /&gt;negeri Islam, para pemimpinnya mencampakkan hukum Allah dan kekuatan&lt;br /&gt;serta peralatan perangnya tidak sampai seujung kuku kekuatan musuh, maka&lt;br /&gt;hukum diatas tidak berlaku, bahkan lebih dari itu, kaum muslim dibenarkan&lt;br /&gt;membayar upeti kepada musuh jika memang keadaannya menuntut&lt;br /&gt;demikian, hal ini dijelaskan oleh para ulama mazhab [12].&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah berkata," Kaum mukminin yang berada di sebuah negeri&lt;br /&gt;dan mereka tidak mempunyai kekuatan (lemah) maka hendaklah mereka&lt;br /&gt;mengamalkan ayat yang memerintahkan tetap sabar dan memberi maaf&lt;br /&gt;terhadap orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya baik dari Ahlul&lt;br /&gt;kitab maupun orang musyrik, sedangkan kaum mukminin yang mempunyai&lt;br /&gt;kekuatan maka mereka wajib mengamalkan ayat yang memerintahkan&lt;br /&gt;memerangi para pemimpin kekufuran dan ayat yang memerintahkan&lt;br /&gt;memerangi ahlul kitab hingga mereka mau membayar jizyah (upeti) dan&lt;br /&gt;mereka dalam keadaan yang hina …[13]"&lt;br /&gt;Hal yang senada dengan perkataan diatas yaitu perkataan Az Zarkasyi dan As&lt;br /&gt;Suyuti bahwa bilamana umat Islam melewati masa dan keadaan yang sama&lt;br /&gt;dengan masa dan keadaan periode Mekah maka sepatutnya mereka&lt;br /&gt;mengamalkan ayat-ayat yang diperintahkan untuk sabar dan memaafkan dan&lt;br /&gt;terus mendakwahi setiap musuh dengan cara yang sebijak mungkin.[14]&lt;br /&gt;Implikasinya ayat-ayat sebelum ayat "saif" dalam surat At taubah tidak&lt;br /&gt;11&lt;br /&gt;dimansukhkan tetapi diamalkan manakala kondisi yang serupa terjadi pada&lt;br /&gt;umat Islam.&lt;br /&gt;Jihad terus berlangsung hingga akhir zaman&lt;br /&gt;Jihad sebagai salah satu dari sekian banyak kewajiban yang&lt;br /&gt;difardhukan Allah terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman, sudah menjadi&lt;br /&gt;keyakinan kita bahwa seluruh syari`at itu terus berlangsung dan sangat&lt;br /&gt;relevan, kapanpun dan dimanapun seorang muslim berada. Tidak satupun&lt;br /&gt;syari'at dimansukhkan setelah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam wafat,&lt;br /&gt;berdasarkan dalil-dalil di bawah ini;&lt;br /&gt;- sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, yang diriwayatkan dari Imran&lt;br /&gt;bin Hushain radhiallahu `anhu&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Senantiasa ada segolongan dari umatku yang berperang di atas kebenaran&lt;br /&gt;selalu menang hingga hari kiamat. H.R.Muslim&lt;br /&gt;- sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, yang diriwayatkan dari Anas&lt;br /&gt;bin Malik radhiallahu `anhu,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan jihad terus berlangsung semenjak Allah mengutusku hingga akhir umatku&lt;br /&gt;memerangi Dajjal [15]&lt;br /&gt;Dari dua teks hadist di atas sangat jelas bahwa kewajiban berjihad tetap&lt;br /&gt;terus berlangsung hingga akhir zaman.&lt;br /&gt;- firman Allah swt ( Q.S. Al Anfaal: 39)&lt;br /&gt; ﴿&lt;br /&gt;﴾&lt;br /&gt;12&lt;br /&gt;Dan perangilah mereka supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu&lt;br /&gt;semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka&lt;br /&gt;sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.&lt;br /&gt;- firman Allah swt (Q.S. At Taubah: 33)&lt;br /&gt;﴿&lt;br /&gt; ﴾ &lt;br /&gt;Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (al-&lt;br /&gt;Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama&lt;br /&gt;walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.&lt;br /&gt;Dua ayat di atas menjelaskan bahwa jihad harus selalu ditegakkan sampai&lt;br /&gt;yaitu sirnanya setiap kesyirikan dan ،tercapainya tujuan yang diinginkan Allah&lt;br /&gt;dan tiada agama lain di atas permukaan bumi kecuali agama ،kekufuran&lt;br /&gt;selagi kedua tujuan di atas belum tercapai maka jihad Impilkasinya .Allah&lt;br /&gt;.harus terus berlangsung&lt;br /&gt;Kuatn ya dalil ya hingga akhir menjelaskan bahwa jihad terus berlangsung&lt;br /&gt;،zaman menyebabkan Imam At Thahawi dalam buku akidahnya mengatakan&lt;br /&gt;ersama para pemimpin kaum muslim yang Haji dan jihad terus berlangsung b"&lt;br /&gt;dua kewajiban ini tidak ،adil maupun yang lalim hingga terjadinya kiamat&lt;br /&gt;[16]."pernah digugurkan (tolong disusun dulu, bi)&lt;br /&gt;Keberlangsungan jihad hingga akhir zaman ini tidaklah bertentangan dengan&lt;br /&gt;aat ini yang tidak mempunyai kemampuan untuk realita umat islam s&lt;br /&gt;(286 :QS Al Baqarah )karena Allah swt berfirman ،melakukan hal tersebut&lt;br /&gt;  ﴾ ﴿&lt;br /&gt;Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya&lt;br /&gt;Saat kaum muslimin telah mempunyai kesanggupan untuk menjalankan kewajiban&lt;br /&gt;jihad maka mereka berdosa jika meninggalkannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source:   http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/id_jihad_in_islam.pdf&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-5785527021349915423?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/5785527021349915423/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=5785527021349915423&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5785527021349915423'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5785527021349915423'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/05/konsep-jihad-dalam-islam.html' title='KONSEP JIHAD DALAM ISLAM'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-5268081800156849763</id><published>2010-05-17T07:03:00.001-07:00</published><updated>2010-05-17T07:05:03.430-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Archives'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sufism'/><title type='text'>Sufism</title><content type='html'>Sufi: A Brief Explanation&lt;br /&gt;Home : Sufi Library : Sufi: A Brief Explanation&lt;br /&gt;The True Meaning of Sufism&lt;br /&gt;Who is Bawa Muhaiyaddeen?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M. R. Bawa Muhaiyaddeen Muhammad Raheem Bawa Muhaiyaddeen, a Sufi mystic, can best be remembered for his efforts to bring unity through understanding to the faithful of all religions. Little is known of his early personal history. Records of his life began in the early 1900's when religious pilgrims traveling through the jungles of Sri Lanka first caught glimpse of a holy man. Read more...&lt;br /&gt;Audio, Video, Discourses, Books&lt;br /&gt;Balance in Life - Audio Discourse&lt;br /&gt;Meditation Fills My Heart - Audio Song&lt;br /&gt;The Selfless Duty - Video Discourse&lt;br /&gt;Public Discourse in New York - Video Discourse&lt;br /&gt;Islam &amp; World Peace: Explanations of a Sufi&lt;br /&gt;A Book of God's Love&lt;br /&gt;Who is God?&lt;br /&gt;The Wisdom and Grace of the Sufis&lt;br /&gt;The True Meaning of Sufism&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Purchase Books By Bawa Muhaiyaddeen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;There are over 42 titles in print by the author and these books are available at:&lt;br /&gt;The Fellowship Press Bookstore&lt;br /&gt;Amazon.com&lt;br /&gt;Barnes &amp; Noble Booksellers&lt;br /&gt;Borders Books &amp; Music&lt;br /&gt;BookSense.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;For More information&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Bawa Muhaiyaddeen Fellowship&lt;br /&gt;5820 Overbrook Avenue,&lt;br /&gt;Philadelphia, PA 19131-1221, USA&lt;br /&gt;Phone: 1-888-786-1786&lt;br /&gt;Email: press@bmf.org&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Excerpts from this discourse by Bawa Muhaiyaddeen were printed in issue #3 of the New Age Journal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sufi" is a unique word. "Sufi" is a unique Power. It does not relate to any particular religion. It belongs to all of humanity.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sufi" is a clear, pure Essence that has filtered and settled slowly, deep within. It goes beyond the state of mounam (silence), even beyond the station of the mouna guru (the silent guru within us). It is that State of Stillness when the Resplendence of the Pure Clarity of Wisdom has sunk down and settled completely within its ultimate Completeness and Perfection. "Sufi" reveals the nature of the final state of the receding of that Perfection, when it has settled down slowly to its ultimate Stillness.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is not something that belongs to any one religion. It is the Essence which has been filtered out from all four religions by Wisdom. It is the Essence which has analyzed and sifted right from wrong, extracted the clear Filtrate that is the Truth, and out of that Truth distilled the Power that resides within all created lives-the Power that is God. It has ascertained and extracted the qualities, the tendencies, the awareness, and the intelligence of all these lives. And understanding clearly their characteristics, their intelligence, their actions, and their behavior, it scrutinizes and comprehends them through Wisdom, and from this understanding of all of creation it gives praise to the Glory of God.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sufi" is to bestow Compassion on these lives, to bestow Love, Kindness, Compassion, and Mercy on all creations. Just as God protects all lives and nourishes each being with exactly the right type of food for its needs, Sufi gives to each one the explanation appropriate to its level of wisdom. Sufi explains, teaches, and leads them on the Good Path. Knowing the level of each and imparting the Wisdom that each one requires, Sufi leads them within the fold of the Mercy of God. This is for all six kinds of lives.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;There are six categories of life, five of which are: earth life, fire life, water life, air life and ether life. Earth life has 400 trillion kinds of lives; fire life has 1008 kinds of lives; water life has 1008 kinds of lives; air has 2008; and ether life (such as that which is found in stars, moon, sun, etc.) has 1008 kinds of lives.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;All of the above lives, which were created by repeated division of the Light that was the One Soul, were then filtered and distilled and repeatedly re- filtered and re-distilled. The Life that emerged as the finest Essence of this distillation, the sixth kind of Life, the Life with the Totality of Power that emerged from the repeated filtering and distilling of the other five lives, was called Human Life. That Resplendent Life, that Light, is called Man. It is the Soul of Man. That is what is called Noor. That came from God. The Life that is Perfect Fullness, the Perfection of the Soul that is called Noor, that which is directly connected with God-that is the Soul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The heavenly messengers are also light. They emerged from the element fire, and they are a step lower than Man. Next in power to the heavenly beings are the angels, and even lower are the jinns and fairies; satan has less power than the jinns. Thus at every stage the power of the lives has been gradually reduced. Even satan has power, though of a lower order. This is the order in creation. This is the way in which the six types of lives have been created.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Light of the Power which is called Noor is the Soul of Man. This Power can be likened to the high voltage power produced by electric generators in a power station. The Soul of Man is the Completeness and Fullness of that Power. And, just as the electric current is distributed through wires to cities and towns and the power varies in strength at the different points of delivery, so the power of the several life forms is distributed in varying strengths, some lives being of higher power and others of lower power. This is why grass life, worm life, bird life, and animal life cannot be considered equal to Human Life.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Soul of Man has the capacity to realize all the powers in creation. It has the Power to attract, beckon, and summon the Prophets, the heavenly beings, and all other beings. It has this exalted Power. The Wisdom and Soul of Man has this immense Power because it was created out of the totality of power that is found in all of the different lives. The residue that was left after the Essence of the Perfection that is Man had been filtered away was in turn filtered and distilled to create, in their varying degrees of power, the heavenly beings, the heavenly messengers, the angels, and beings of gradually lesser degrees of power. Thus each successive being that God creates is endowed with gradually diminishing power. Accordingly, their wisdom is also reduced in that order.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Power to control and rule all of these lives, to understand them lovingly, to protect them, to understand both the good and the evil within them; the Wisdom and the Patience to understand and realize all of these things; the Seven States of Consciousness, Wisdom, Patience, God's Compassion, His 3000 Gracious Qualities, His 99 Divine Gracious Names, and the Protective Beneficent Attributes of those Gracious Names; the Quality that protects all lives, the Power that understands various illnesses and gives the appropriate remedy: the Power that has all of this is what is called Man. That is the Soul of Man.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;One who understands, knows and realizes all of these thing; who knows both himself and God; who understands hell and heaven, lives and creations, satan and the children of satan; who understands and realizes all of those with the full clarity to withdraw and to sink within the Silence of the Perfection of God and to reside in quiescence in that Stillness within the Plenitude of God; one who stays within His Divine Justice, one who reveals His Glory and His Meaning, one who has no praise except in praise of Him; one who is established in that State, one who is fixed in that State, one who has realized that State; one who has seen himself and God and everything within that Perfection that is God, and who, seeing the realizing, takes on the Compassion of God as his own compassion towards all lives, and explains the Stillness of that Silence from the Quiescence of that Stillness: such a one is called "Sufi".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Now, if we call someone "Sufi", all the world should be dead to him. God alone should be living. All the world within him should have died. The maya and karma that we call the world should be dead, while only the Resplendence of God and the Grace of God live on within him undyingly. It is such a State that is called "Sufi".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;There are so many meanings of "Sufi". This is just a little bit of the meaning.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;You should understand this Truth. For Sufi there are no differences, there is no world, there is no praise; there is no dancing, no play acting, no marijuana. Sufi does not put on costumes and dance. But whatever are the Qualities of God and whatever is God's Compassionate Benevolence, Sufi is those Qualities. The one who has imbibed those Qualities is Sufi. He does not acknowledge differences of races, religions, or any separations. He embraces only God, His 3000 Gracious Qualities, and His Plenitude. One who has attained this State is Sufi. One who has known and realized this state of:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;La illaha&lt;br /&gt;Nothing other than God Exists.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Il Allahu&lt;br /&gt;You alone are God.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This is Sufi. This is the Word of God.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;One who loses himself into nothingness, where the state of the self does not exist; one who knows the station where only God remains as that Solitary oneness that is God: this is the explanation of Sufi-a brief explanation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- M. R. Bawa Muhaiyaddeen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source:  http://www.bmf.org/sufi/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-5268081800156849763?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/5268081800156849763/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=5268081800156849763&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5268081800156849763'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/5268081800156849763'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/05/sufism.html' title='Sufism'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-8982814821493967128</id><published>2010-05-17T07:00:00.000-07:00</published><updated>2010-05-17T07:01:23.711-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jihad'/><title type='text'>What is Jihad?</title><content type='html'>What is Jihad?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By Huda, About.com Guide&lt;br /&gt;See More About:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * jihad&lt;br /&gt;    * misconceptions about islam&lt;br /&gt;    * islamic extremism&lt;br /&gt;    * terrorism&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sponsored Links&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islamic View On TerrorismWhat Does Islam Say About Terrorism Holy War, Jihad, Suicide Bombing?www.whyislam.org/jihad.asp&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Is Jesus Really God?Scholars Examine the Facts About Jesus' Claims to be Godwww.Y-Jesus.com/JesusGod&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"In the Light of Truth"'The Grail Message'. Wisdom is Found Only in Truth...www.grailmessage.com&lt;br /&gt;Question: What is Jihad?&lt;br /&gt;The word Jihad stems from the Arabic root word J-H-D, which means "strive." Other words derived from this root include "effort," "labor," and "fatigue." Essentially Jihad is an effort to practice religion in the face of oppression and persecution. The effort may come in fighting the evil in your own heart, or in standing up to a dictator. Military effort is included as an option, but as a last resort and not "to spread Islam by the sword" as the stereotype would have one believe.&lt;br /&gt;Answer: The Qur'an describes Jihad as a system of checks and balances, as a way that Allah set up to "check one people by means of another." When one person or group transgresses their limits and violates the rights of others, Muslims have the right and the duty to "check" them and bring them back into line. There are several verses of the Qur'an that describe jihad in this manner. One example:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"And did not Allah check one set of people by means of another,&lt;br /&gt;the earth would indeed be full of mischief;&lt;br /&gt;but Allah is full of Bounty to all the worlds"&lt;br /&gt;-Qur'an 2:251&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam never tolerates unprovoked aggression from its own side; Muslims are commanded in the Qur'an not to begin hostilities, embark on any act of aggression, violate the rights of others, or harm the innocent. Even hurting or destroying animals or trees is forbidden. War is waged only to defend the religious community against oppression and persecution, because the Qur'an says that "persecution is worse than slaughter" and "let there be no hostility except to those who practice oppression" (Qur'an 2:190-193). Therefore, if non-Muslims are peaceful or indifferent to Islam, there is no justified reason to declare war on them.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Qur'an describes those people who are permitted to fight:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"They are those who have been expelled from their homes&lt;br /&gt;in defiance of right, for no cause except that they say,&lt;br /&gt;'Our Lord is Allah.'&lt;br /&gt;Did not Allah check one set of people by means of another,&lt;br /&gt;there would surely have been pulled down monasteries, churches,&lt;br /&gt;synagogues, and mosques, in which the name of God is commemorated&lt;br /&gt;in abundant measure..."&lt;br /&gt;-Qur'an 22:40&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Note that the verse specifically commands the protection of all houses of worship. Finally, the Qur'an also says, "Let there be no compulsion in religion" (2:256). Forcing someone at the point of a sword to choose death or Islam is an idea that is foreign to Islam in spirit and in historical practice. There is absolutely no question of waging a "holy war" to "spread the faith" and compel people to embrace Islam; that would be an unholy war and the people's forced conversions would not be sincere.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source:  http://islam.about.com/od/jihad/f/jihad.htm&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7665200312942442908-8982814821493967128?l=tanjungnewsarchive.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/feeds/8982814821493967128/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7665200312942442908&amp;postID=8982814821493967128&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/8982814821493967128'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7665200312942442908/posts/default/8982814821493967128'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tanjungnewsarchive.blogspot.com/2010/05/what-is-jihad.html' title='What is Jihad?'/><author><name>H. A l w i n  T a n j u n g, M.Th</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09577645559269715581</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://win3471.googlepages.com/alwin.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7665200312942442908.post-2412755373353013147</id><published>2010-05-17T06:48:00.000-07:00</published><updated>2010-05-17T06:50:06.896-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Jihad'/><title type='text'>Jihad</title><content type='html'>Jihad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Preface&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In the name of Allah, the Most Compassionate, the Most Merciful. Praise be to Allah, and may his peace and blessings be upon Muhammad and upon his household and companions, and all those who follow him.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Muslim world today is faced with tyranny and injustice. Indeed oppression and hardship is not just limited to the Muslim world, rather many non-Muslim states are subject to oppression at the hands of the world’s leading military and economic powers. Anyone who cares can only be saddened and hurt by the pain and suffering that accompanies so many faces. Islam has allowed jihad as a means to prevent oppression, yet the Muslims have forgotten this for too long.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Though jihad may be a part of the answer to the problems of the ummah, it is an extremely important part. Jihad is to offer ourselves to Allah for His Cause. Indeed, every person should according to Islam prepare himself/herself for jihad and every person should eagerly and patiently wait for the day when Allah will call them to show their willingness to sacrifice their lives. We should all ask ourselves if there is a quicker way to heaven? It is with this in mind that this booklet is being published.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It may be asked of ourselves and others here as to why we remain in this country while there is so much opportunity for reward. It is our understanding that today’s problems does not require the one solution whether this be jihad, working for the khilafah, purifying ourselves etc. but rather our situation today requires action on all fronts. Everybody has a role to play in today’s great jigsaw, those who are attempting to establish the Islamic state have to continue doing so focusing their minds onto such a project, those who are faced with tyranny at the hands of neighbouring armies have to defend themselves with their lives and those that have the opportunity of giving Islam to the world should do so..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This is an important booklet for three reasons: firstly, it deals with an important issue - that of jihad. Secondly, it is important because it has been written by one of the most prominent Mujahideen of this century - Imam Hasan al-Banna, and thirdly it is important because it deals with an issue that the ummah seems to have misunderstood or forgotten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Hasan al-Banna is the founder of the Muslim Brotherhood and one of the pioneers of today’s Islamic revival. It is a shame that so many people are unaware of this man and his contribution towards what we see today. It is the right of the contemporary Muslim generation that they should have access to the writings of this great reformer; especially on this important topic.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Imam, may Allah bless him, shows us that ultimately, and insha’Allah (God-willing) time will be a witness to this, only Islam can save mankind from itself. And jihad on the individual and international scale will be a necessary part of this process of change.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Imam himself was assassinated in 1949, aged 43 years. It is a testimony to his character that Allah answered his duaa’ that he made at the end of this work. May Allah accept our efforts and may Allah similarly accept and answer our duaa’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr A. M. A. Fahmy&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;International Islamic Forum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In the Name of Allah, the Merciful, the Compassionate&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;All praise is for Allah, the Lord of the Universe. May Allah bestow peace and blessings upon our Leader Muhammad, Leader of those who strive in Allah's way and Imam of the pious. May He also bestow peace and blessings upon his family and his companions, and all those who strive for the Sharee’ah until the Day of Judgement.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;All Muslims Must Make Jihad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jihad is an obligation from Allah on every Muslim and cannot be ignored nor evaded. Allah has ascribed great importance to jihad and has made the reward of the martyrs and the fighters in His way a splendid one. Only those who have acted similarly and who have modelled themselves upon the martyrs in their performance of jihad can join them in this reward. Furthermore, Allah has specifically honoured the Mujahideen with certain exceptional qualities, both spiritual and practical, to benefit them in this world and the next. Their pure blood is a symbol of victory in this world and the mark of success and felicity in the world to come.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Those who can only find excuses, however, have been warned of extremely dreadful punishments and Allah has described them with the most unfortunate of names. He has reprimanded them for their cowardice and lack of spirit, and castigated them for their weakness and truancy. In this world, they will be surrounded by dishonour and in the next they will be surrounded by the fire from which they shall not escape though they may possess much wealth. The weaknesses of ab
